Narapidana merupakan subjek hukum yang kemerdekaannya terpenjarakan untuk sementara waktu atas kesalahan atau perbuatan yang melanggar hukum. Pada Pasal 1 Ayat (7) dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menegaskan bahwa Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana dan hilang kemerdekaannya di Lembaga Pemasyarakatan, yang merupakan masyarakat miniatur yang mempunyai kedudukan lemah dan tidak mampu dibandingkan dengan masyarakat pada umumnya yang memiliki kebebasan, karena narapidana akan terampas kemerdekaannya untuk selama waktu tertentu dan mempunyai ruang gerak yang terbatas oleh tembok penjara.
Perlu diketahui bahwa narapidana perempuan mempunyai kodrat yang membuatnya memiliki hak istimewa dibandingkan dengan narapidana laki-laki. Hak khusus ini dapat terjadi pada warga binaan pemasyarkatan perempuan yang sedang menstruasi, hamil, melahirkan, menyusui dan membawa anak tetap harus dipenuhi. Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan juga menegaskan bahwa narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang sakit, hamil atau menyusui berhak mendapatkan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter.
Secara umum, hak-hak narapidana telah diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan yang berisikan sebagai berikut.
Narapidana berhak:
a. Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya
b. Mendapatkan perawatan baik rohani maupun jasmani
c. Mendapat Pendidikan dan pengajaran
d. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makananan yang layak
e. Menyampaikan keluhan
f. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang
g. Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan
h. Menerima kunjungan keluarga, penasehat hukum, atau orang tertentu lainnya
i. Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi)
j. Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga
k. Mendapatkan pembebasan bersyarat
l. Mendapatkan cuti menjelang bebas
m. Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Kemudian, pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, pada Pasal 20 menyebutkan bahwa:
(1) Narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang sakit, hamil atau menyusui, berhak mendapatkan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter.
(2) Makanan tambahan juga diberikan kepada narapidana yang melakukan jenis pekerjaan tertentu.
(3) Anak dari narapidana wanita yang di bawa ke dalam lapas ataupun yang lahir di dalam lapas dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter, paling lama sampai anak berumur 2 (dua) tahun.
(4) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) telah mencapai umur 2 (dua) tahun, harus diserahkan kepada bapaknya atau sanak keluarga, atau pihak lain atas persetujuan ibunya dan dibuat dalam satu Berita Acara.
(5) Untuk kepentingan kesehatan anak, kepala lapas dapat menentukan makanan tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berdasarkan pertimbangan dokter.
Maka dari itu, hak narapidana perempuan secara nasional sudah ada standarnya.
Selanjutnya, di tingkat internasional hak narapidana perempuan juga dimuat dalam United Nations Rules for the Treatment of Women Prisoners and Non-custodial Measures for Women Offenders, atau yang biasa dikenal sebagaiBangkok Rules. Ketika narapidana perempuan ditahan, sangat penting agar standar internasional seperti Bangkok Rulesditerapkan dengan memperhatikan terhadap kebutuhan khusus perempuan. Bangkok Rules menekankan pentingnya pendekatan berbasis gender, termasuk penanganan kebutuhan khusus perempuan dalam situasi penahanan.
Bangkok Rules mensyaratkan bahwa tanggung jawab orang tua dan pengasuhan anak diperhitungkan dalam proses alokasi dan perencanaan hukuman. Kepentingan terbaik anak, termasuk kebutuhan untuk mempertahankan kontak langsung dengan ibu, harus dipertimbangkan secara hati-hati dan independen oleh para profesional yang kompeten dan diperhitungkan dalam semua keputusan yang berkaitan dengan penahanan, termasuk penahanan pra persidangan, penghukuman, dan penempatan anak.
Meskipun telah terdapat regulasi yang jelas mengenai hak narapidana perempuan di lembaga pemasyarakatan, sangat disayangkan bahwa hak narapidana perempuan di lembaga pemasyarakatan seringkali diabaikan dan tidak terpenuhi. Narapidana perempuan yang berada di lembaga pemasyarakatan seringkali mengalami berbagai bentuk diskriminasi dalam mengakses layanan di berbagai aspek, seperti perawatan kesehatan, kesempatan memperoleh pendidikan, layanan rehabilitasi, dan hak berkunjung.
Selain itu, narapidana perempuan juga seringkali menghadapi penghinaan seksual, misalnya ketika penjaga laki-laki menonton tahanan perempuan pada saat-saat intim, seperti berpakaian atau mandi. Lebih mengenaskannya, anak-anak yang tinggal di penjara bersama ibu mereka mungkin berisiko lebih tinggi mengalami kekerasan, pelecehan, dan kondisi kurungan yang sama dengan penyiksaan, dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. Dalam konteks ini, pemenjaraan untuk narapidana ibu hamil dan perempuan dengan anak kecil harus dikurangi seminimal mungkin.
Oleh karena itu, hak-hak narapidana perempuan, seperti hak atas perawatan kesehatan yang layak, hak untuk menghindari penyiksaan, dan hak untuk perlindungan hukum yang adil, harus dilindungi dan ditegakkan oleh pemerintah dan pihak berwenang. Selain itu, pemerintah harus lebih memperhatikan penyediaan fasilitas yang memadai bagi narapidana perempuan, seperti fasilitas kesehatan yang baik, ruang tahanan yang layak, dan kebutuhan dasar seperti makanan dan pakaian yang layak. Dengan fasilitas yang memadai, narapidana perempuan akan memiliki kesempatan yang lebih baik untuk menjalani hukuman mereka dengan cara yang lebih manusiawi dan memiliki kesempatan yang lebih baik untuk rehabilitasi.
Dengan ini, sudah seharusnya perlindungan hak asasi manusia juga harus ditegakkan serta kondisi penjara di lembaga pemasyarakatan harus segera diperbaiki agar sesuai dengan standar yang manusiawi. Terutama untuk narapidana perempuan, mereka merupakan manusia yang juga memiliki hak, dan mereka layak mendapatkan perlakuan yang adil dan bermartabat. Reformasi sistem penjara menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak narapidana perempuan terlindungi dan mereka bisa menjalani hukuman dengan lebih manusiawi.
DAFTAR PUSTAKA
Pasal 14 ayat (1) Undang-undang No 12 Tahun 1995 Tentang Permasyarakatan
Penny Naluria Utami. “Keadilan Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan”. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol.17, No.3. Hal. 385
Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Saputra dan Subroto. “Pemenuhan Hak Narapidana Perempuan yang Sedang Mengasuh Anak di Lembaga Pemasyarakatan” Jurnal Aplikasi dan Inovasi Ipteks Soliditas, Vol.5, No.1. Hal.18
WEBSITE
United Nations Rules for the Treatment of Women Prisoners and Non-custodial Measures for Women Offenders (the Bangkok Rules) https://www.unodc.org/documents/justice-and-prison-reform/Bangkok_Rules_ENG_22032015.pdf. Diakses tanggal 12 Desember 2024.
Suka Fakta, Sisi Gelap Penjara Perempuan, Menguak Hukum Rimba di Balik Jeruji Besi. https://sukafakta.com/fakta-dunia/sisi-gelap-penjara-perempuan/. Diakses tanggal 12 Desember 2024.
PENULIS: VIVIENNE OLIVIA SISWANTO


