Kesehatan adalah kebutuhan utama bagi setiap individu di dunia. Dengan kondisi kesehatan yang baik, seseorang dapat menjalankan berbagai aktivitas secara optimal. Peran hukum sangat penting dalam mendukung penyediaan layanan kesehatan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat. Masyarakat diharapkan semakin menyadari pentingnya pelayanan kesehatan, sehingga tenaga medis dan rumah sakit dapat meningkatkan kualitas pelayanan. Namun, standar operasional prosedur (SOP) yang mengakomodasi hak dan kewajiban pasien juga diperlukan untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang baik.
Dalam ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban[1]:
- memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien.
- merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan.
- merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
- melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya.
- menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.
Oleh karena itu, setiap tindakan medis yang akan dilakukan oleh dokter terhadap pasien harus mendapatkan persetujuan dari pasien. Persetujuan ini diberikan setelah pasien menerima penjelasan terkait kondisi penyakitnya dan upaya medis yang akan dilakukan. Dalam praktek medis, dokter dapat mengalami keberhasilan atau kegagalan dalam menangani pasien. Kegagalan bisa disebabkan oleh faktor eksternal atau kesalahan dalam tindakan medis yang tidak sesuai dengan standar profesi yang dapat dianggap sebagai kelalaian.
Adanya kelalaian menjadi salah satu unsur tindakan malpraktik medis yang sangat umum. Malpraktik sendiri memiliki makna harfiah, kegagalan melakukan tugas. Kegagalan ini dapat disebabkan berbagai macam faktor[2]:
- Adanya unsur kelalaian Kelalaian merujuk pada kurangnya kehati-hatian dalam menjalankan tugas, melakukannya dengan cara yang tidak cermat atau tidak sesuai dengan yang semestinya. Selain itu, kelalaian juga dapat diartikan sebagai pelaksanaan tindakan yang berada di bawah standar pelayanan medis.
- Adanya unsur kesalahan bertindak Kesalahan dalam tindakan ini terjadi akibat kurangnya ketelitian dokter dalam mengamati kondisi pasien, yang akhirnya mengakibatkan hal-hal yang tidak diharapkan oleh semua pihak.
- Adanya unsur pelanggaran kaidah profesi maupun hukum Pelanggaran terhadap aturan profesi terjadi ketika seorang dokter atau tenaga kesehatan melakukan tindakan yang melampaui batas kewenangannya.
- Adanya kesengajaan untuk melakukan tindakan yang merugikan Tindakan dengan unsur kesengajaan terjadi ketika seorang dokter atau tenaga kesehatan lainnya melakukan sesuatu di luar kewajibannya semata-mata untuk memperoleh keuntungan pribadi. Oleh karena itu, malpraktik dapat diartikan sebagai kelalaian atau kesalahan dalam bertindak yang dilakukan oleh dokter saat menggunakan keterampilan dan pengetahuan medis yang seharusnya diterapkan untuk mengobati pasien. Penyelesaian kasus malpraktik medis sering dilakukan melalui jalur litigasi, baik pidana maupun perdata. Dalam kedua jalur tersebut, dokter dapat dikenai sanksi yang bersifat pidana, perdata, maupun administratif.
Dalam dunia kedokteran, kesalahan kecil sering kali dapat berimplikasi besar, terutama merugikan pasien. Secara umum, pasien sering kali mengalami kesulitan dalam membedakan antara pelanggaran etika dan tindakan yang termasuk dalam kategori melawan hukum. Pada dasarnya, pelanggaran etika tidak selalu sama dengan malpraktik, dan malpraktik jelas merupakan pelanggaran terhadap kode etik profesi medis.
Ketentuan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur tentang ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterima oleh pasien baik materiil maupun immateriil[3]. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mensyaratkan empat hal agar suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, yaitu[4]:
- Kerugian yang dialami pasien. Pasien harus mengalami kerugian, baik materiil maupun immateriil. Undang-undang tidak mengatur secara khusus mengenai penggantian kerugian akibat perbuatan melawan hukum, namun kerugian yang timbul harus dapat dibuktikan.
- Kesalahan atau kelalaian. Kesalahan atau kelalaian dapat dilakukan oleh individu maupun institusi, seperti rumah sakit, yang memiliki tanggung jawab atas tindakan pegawainya. Kesalahan diartikan sebagai situasi di mana seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya. Namun, jika kesalahan terjadi akibat keadaan yang memaksa, tanggung jawab dapat dikecualikan. Apabila kerugian sebagian disebabkan oleh pihak yang dirugikan, maka sebagian kerugian tersebut dapat dibebankan kepadanya, kecuali jika perbuatan melawan hukum dilakukan secara sengaja.
- Hubungan kausal antara kerugian dan kesalahan. Kerugian yang dialami harus memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan kesalahan yang dilakukan. Tujuan penggantian kerugian adalah untuk menempatkan pihak yang dirugikan dalam posisi seolah-olah tindakan melawan hukum tersebut tidak pernah terjadi, termasuk untuk kerugian yang akan datang.
- Perbuatan yang melanggar hukum. Perbuatan melawan hukum adalah tindakan yang melanggar hak subjektif orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku yang telah diatur oleh undang-undang. Dengan demikian, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum.
Dalam pandangan hukum, setiap bentuk pertanggungjawaban harus memiliki dasar, yaitu suatu keadaan yang menjadi alasan munculnya hak hukum bagi seseorang untuk menuntut pihak lain, sekaligus menciptakan kewajiban hukum bagi pihak yang dituntut untuk memberikan pertanggungjawaban[5]. Dalam konteks ini, tanggung jawab yang dimaksud adalah tanggung jawab dokter dalam menjalankan tugas profesinya. Adanya tanggung jawab tersebut membawa konsekuensi tertentu. Di satu sisi, tanggung jawab yang besar mendorong seorang profesional untuk menghormati profesinya. Namun, di sisi lain, terdapat kekhawatiran bahwa demi mengurangi risiko dan tanggung jawab, dokter menjadi ragu atau cemas dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini disebabkan oleh kesadaran bahwa kesalahan dalam menjalankan profesi dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang harus ditanggung oleh dokter tersebut.
Setiap tindakan malpraktik medis yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh dokter dapat diselesaikan melalui prosedur yang diatur dalam hukum perdata. Penyelesaian tersebut bisa dilakukan melalui jalur non-litigasi seperti negosiasi dan mediasi, maupun jalur litigasi yang melibatkan pengadilan. Jalur litigasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 66, yang menyatakan bahwa Setiap orang yang merasa dirugikan atau mengetahui kerugian akibat tindakan dokter atau dokter gigi dalam praktik kedokteran dapat mengajukan pengaduan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia[6]. Selain daripada itu, apabila malpraktik dapat menghilangkan nyawa pasien maka dokter tersebut dapat dikenai hukuman karena kelalaiannya dengan pidana penjara paling lama lima tahun sesuai Pasal 359 dan dapat dicabut sertifikasi sebagai dokter sesuai Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana[7].
Daftar Pustaka
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Eko Pujiyono. (2023). Restatement kelalaian dalam malpraktik medis. Perspektif Hukum.
Heryanto, B. (2010). MALPRAKTIK DOKTER DALAM PERSPEKTIF HUKUM. Jurnal Dinamika Hukum, 10(2).
[1] Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 51.
[2] Eko Pujiyono, “Restatement Kelalaian Dalam Malpraktik Medis,” Perspektif Hukum, May 31, 2023, 127–52.
[3] Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 58.
[4] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1365.
[5] Bambang Heryanto, “MALPRAKTIK DOKTER DALAM PERSPEKTIF HUKUM,” Jurnal Dinamika Hukum 10, no. 2 (May 15, 2010).
[6] Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 66.
[7] Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

PENULIS : FLORENTINA EZRAHI OCTWELFTH

