Pengangkutan adalah kegiatan memindahkan barang atau orang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan moda transportasi tertentu seperti darat, laut, atau udara. Menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa “Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan. Sedangkan berdasarkan kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Indonesia tidak dijumpai definisi pengangkut, kecuali dalam pengangkutan laut. Akan tetapi, dilihat dari pihak dalam perjanjian pengangkutan, pengangkut adalah pihak yang mengikat diri untuk menyelenggarakan pengangkutan orang (penumpang) dan/atau barang. Singkatnya, pengangkut adalah penyelenggara pengangkutan.[1]
Dalam konteks hukum, pengangkutan melibatkan perjanjian antara pihak pengangkut (perusahaan) dan pengguna jasa untuk menyediakan layanan transportasi dengan imbalan tertentu. Perusahaan jasa pengangkutan adalah entitas bisnis yang menyediakan layanan pengiriman barang atau penumpang melalui moda transportasi tertentu. Dalam pengangkutan barang, perusahaan bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan barang selama perjalanan hingga sampai ke tujuan. Transportasi darat merupakan salah satu moda transportasi yang paling banyak digunakan untuk pengiriman barang di Indonesia. Hal ini karena transportasi darat menawarkan fleksibilitas dan biaya yang relatif lebih terjangkau. Namun, resiko kerusakan atau kerugian barang selama pengiriman menjadi masalah yang merugikan konsumen, hingga memunculkan pertanyaan tentang tanggung jawab hukum perusahaan dan perlindungan bagi pengguna jasa.
Terbentuknya suatu hubungan antara pengguna jasa dengan perusahaan jasa pengiriman barang adalah melalui suatu perjanjian pengangkutan pada dasarnya merupakan suatu perjanjian biasa, yaitu tunduk pada ketentuan yang terdapat dalam buku ke III KUHPerdata tentang perikatan, selama tidak ada pengaturan dalam perundang-undangan di bidang pengangkutan.[2] Selama proses pengiriman barang dilakukan oleh perusahaan jasa pengiriman barang, wajib menanggung kerugian pengguna jasa karena kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan pengiriman barang. Pengaturan Mengenai kewajiban, hak dan tanggung jawab pengangkut, terdapat dalam Bagian Kesebelas, mulai dari Pasal 186 sampai Pasal 197 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu terdapat juga pengaturan mengenai perlindungan terhadap pengguna jasa atau barang yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat hak dan kewajiban pengguna jasa sebagai konsumen dengan pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya.[3]
Hukum pengangkutan memiliki tiga prinsip tanggung jawab. Pertama, tanggung jawab karena kesalahan (fault liability) dimana pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang dialami pengirim barang akibat barang yang hilang, rusak, atau musnah selama proses pengangkutan. Kedua, tanggung jawab karena praduga (presumption liability) Menurut prinsip tanggung jawab karena praduga, pengangkut selalu dianggap bertanggung jawab atas kerugian dari pengangkutan yang dilakukan. Jika pengangkut bisa membuktikan bahwa dia tidak bersalah, dia dapat dibebaskan dari tanggung jawab. Tidak bersalah berarti tidak ada kelalaian, telah berusaha untuk menghindari kerugian, atau kejadian yang menyebabkan kerugian tidak bisa dihindari. Beban pembuktian ada pada pengangkut, sementara pihak yang dirugikan hanya perlu menunjukkan kerugian yang dialami. Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi, kecuali jika terbukti ada kejadian yang tidak bisa dihindari. Dan ketiga tanggung jawab mutlak (absolute liability) menurut prinsip tanggung jawab mutlak, pengangkut harus bertanggung jawab atas semua kerugian yang terjadi selama pengangkutan tanpa perlu membuktikan kesalahan. Tidak ada beban pembuktian dan kesalahan tidak perlu dibahas. Pengangkut tidak dapat menghindar dari tanggung jawab.[4]
Tanggung jawab dalam KUHPerdata dibagi menjadi dua jenis dari tanggung jawab karena wanprestasi dan tanggung jawab karena kesalahan. Tanggung jawab wanprestasi terjadi ketika debitur tidak memenuhi kewajibannya tanpa alasan yang sah, sehingga dianggap ingkar janji. Sementara itu, tanggung jawab karena kesalahan berkaitan dengan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Menurut Pasal 1365 KUHPerdata pelaku harus membayar ganti rugi kepada korban. Ganti rugi wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 yang menyatakan bahwa “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.
Bentuk Pertanggungjawaban Perusahaan mencakup ganti rugi untuk kerugian yang dialami pengguna jasa sesuai nilai barang. Ganti rugi terdiri dari kerugian materiil seperti nilai barang yang hilang atau rusak dan kerugian imateriil yang terkait dengan hilangnya manfaat ekonomi. Perusahaan dapat mengganti barang yang hilang dengan barang baru atau menanggung biaya perbaikan barang yang rusak. Konsumen juga berhak meminta pengembalian biaya pengiriman. Jika wanprestasi disebabkan kelalaian serius, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif atau hukum. Namun perusahaan tidak selalu dapat dianggap bertanggung jawab atas wanprestasi jika dapat membuktikan bahwa kerugian yang terjadi disebabkan oleh beberapa faktor tertentu seperti Force Majeure Kejadian yang berada di luar kendali perusahaan, seperti bencana alam, kecelakaan besar, atau kerusuhan yang tidak terduga dan Kelalaian Konsumen, Ketidaksesuaian dalam pengemasan barang atau kurangnya informasi yang lengkap tentang sifat dan karakteristik barang. Dengan demikian, kedua faktor ini dapat membebaskan perusahaan dari tuntutan tanggung jawab yang timbul akibat wanprestasi.
Pengguna jasa yang mengalami kerugian akibat wanprestasi dari perusahaan jasa pengangkutan memiliki beberapa cara untuk menuntut hak mereka. Pertama, mereka dapat mengajukan klaim kepada perusahaan dengan melampirkan bukti seperti resi pengiriman, dokumentasi kerusakan, dan bukti nilai barang. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan menyelesaikan masalah secara langsung. Jika klaim tidak diselesaikan, pengguna dapat menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau arbitrase. Selain itu, mereka juga dapat melaporkan masalah ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dengan mengisi formulir pengaduan dan melampirkan dokumen pendukung. Selanjutnya, jika usaha tersebut tidak berhasil, pengguna dapat mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Gugatan ini diajukan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yang Mengatur tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang Mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen. Pengguna yang kesulitan dapat menggunakan jasa konsultan hukum atau advokat untuk menyusun klaim, memberikan nasihat hukum, dan mewakili mereka dalam proses penyelesaian. Mediasi dan arbitrase menjadi pilihan karena lebih cepat dan fleksibel. Sebagai langkah terakhir, pengguna dapat mempublikasikan keluhan di media sosial untuk mendorong perusahaan menyelesaikan masalah, meskipun harus hati-hati untuk menghindari pencemaran nama baik.
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Tanggung jawab perusahaan jasa pengangkutan selama pengiriman jalur darat adalah bagian penting dari hubungan kontraktual dengan pengguna jasa. Perusahaan harus memastikan barang tiba dengan aman sesuai perjanjian. Jika terjadi wanprestasi seperti kerusakan, kehilangan, atau keterlambatan, perusahaan harus memberikan kompensasi sesuai nilai kerugian. Hukum pengangkutan di Indonesia mengatur tanggung jawab perusahaan dengan tiga prinsip: tanggung jawab atas kesalahan, tanggung jawab praduga, dan tanggung jawab mutlak. Pengguna jasa yang dirugikan bisa mengajukan klaim langsung, mediasi, arbitrase, atau gugatan ke pengadilan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sistem hukum ini bertujuan untuk melindungi hak konsumen dan memastikan tanggung jawab perusahaan dilakukan dengan adil.
DAFTAR PUSTAKA
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009.
Ida Bagus Ketut Agastya, I Made Udiana dan Anak Agung Ketut Sukranatha. Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Pengiriman Barang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Pada PT. Pahala Express Delivery Denpasar.
Rischa Imdah Saputri (2021). Tanggungjawab Pengangkut Terhadap Hilangnya Barang Kiriman Melalui Darat (Studi Kasus Ekspedisi Dharma Raya Muntilan). Universitas Muhammadiyah Magelang.
Saharuddin Daming dan Tri Adi Wibowo (2021) Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Pengangkutan Dalam Pengiriman Barang. Universitas Ibn Khaldun Bogor.
Siti Nurbaiti (2009) Hukum Pengangkutan Darat (Jalan dan Kereta Api), Universitas Trisakti, Jakarta, h. 13.
[1] Rischa Imdah Saputri (2021). Tanggungjawab Pengangkut Terhadap Hilangnya Barang Kiriman Melalui Darat (Studi Kasus Ekspedisi Dharma Raya Muntilan). Universitas Muhammadiyah Magelang.
[2] Siti Nurbaiti, 2009, Hukum Pengangkutan Darat (Jalan dan Kereta Api), Universitas Trisakti, Jakarta, h. 13.
[3] Ida Bagus Ketut Agastya, I Made Udiana dan Anak Agung Ketut Sukranatha. Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Pengiriman Barang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Pada PT. Pahala Express Delivery Denpasar.
[4] Saharuddin Daming dan Tri Adi Wibowo (2021) Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Pengangkutan Dalam Pengiriman Barang. Universitas Ibn Khaldun Bogor.
Penulis : Kania Eka Firdiana, S.H.


