PENEMUAN HUKUM : JUDICIAL ACTIVISM ATAU JUDICIAL RESTRAINT?

image

Menurut penulis pendekatan yang lebih sesuai dalam melakukan penemuan hukum adalah dengan menggunakan pendekatan activism, sebagai contoh yang dapat melakukan penemuan hukum adalah salah satu aparat penegak hukum yaitu hakim. Dalam melakukan penegakan hukum, melalui penegakan seluruh ketentuan hukum yang berlaku dalam hal ini peraturan perundang-undangan, maka diperlukan sebuah institusi yang memiliki fungsi yudikatif yang dinamakan kekuasaan kehakiman atau judicative power.

Kekuasaan kehakiman ini bertugas untuk menegakkan sekaligus mengawasi pemberlakuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat ini atau ius constitutum. Kekuasaan kehakiman diselenggarakan oleh badan-badan peradilan negara. Tugas pokok badan peradilan adalah memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan oleh masyarakat yang sedang mencari keadilan. Hakim merupakan aparat penegak hukum inti yang secara tugas pokok, kewenangan dan fungsinya  melaksanakan kekuasaan kehakiman. Dalam melaksanakan kekuasan kehakiman tersebut, hakim harus memahami ruang lingkup tugas dan kewajibannya serta kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Setelah memahami tugas dan kewajibannya selanjutnya hakim harus berupaya secara profesional dan selalu menjaga integritas dalam menjalankan dan menyelesaikan pekerjaan yang diampunya. Disamping itu, hakim dalam memutus suatu perkara harus memperhatikan tiga nilai tujuan hukum sebagai pedoman diantaranya, keadilan (gerechtigheit), kepastian (rechsecherheit) dan kemanfaatan (zwachmatigheit). Disamping itu juga harus mempertimbangkan fakta hukum dan keyakinan hakim itu sendiri.

Menurut Gustav Radbruch, hukum progresif dalam implementasi di masyarakat, didasarkan pada 3 (tiga) nilai dasar tujuan hukum yaitu untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Ketiga ini merupakan tiga nilai dasar tujuan hukum.

  • Kepastian Hukum

Kepastian hukum merupakan pelaksanaan hukum sesuai dengan bunyinya sehingga masyarakat bisa memastikan bahwa hukum dilaksanakan. Dalam kaitan dengan ini, untuk melahirkan kepastian hukum, hukum harus memiliki ciri positif, yaitu diekspresikan melalui peraturan perundang-undangan atau hukum tertulis tersebut harus dirumuskan dengan jelas, tidak mudah diubah, dan berlandaskan pada fakta dan kenyataan. Dengan ini, hukum dapat menghadirkan kepastian dalam pelaksanaannya sekaligus menjadi instrument atau pedoman bagi tingkah laku setiap orang.

  • Keadilan

Hukum dan keadilan adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Hukum harus bisa menjadi instrument untuk mencapai keadilan. Peraturan-peraturan setiap hukum dengan demikian pada dirinya harus adil supaya dalam aplikasinya dapat menghadirkan keadilan. Demikian pula setiap warga negara dapat melakukan keadilan terhadap sesamanya melalui hukum yang ada.

  • Kemanfaatan

Hukum juga harus memiliki dimensi kemanfaatan. Dalam hal ini, hukum adalah sarana bagi pembaharuan atau alat untuk menuju ke arah yang dicita-citakan. Dengan demikian, hukum harus memuat ajaran yang mendorong masyarakat ke masa depan yang lebih baik. Pada titik ini, hukum mendorong dan melahirkan kemanfaatan.

Ruang lingkup hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 5 dan 7 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 meliputi Hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata  usaha negara dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut serta hakim pada Mahkamah Konstitusi. Pada hakekatnya tugas pokok seorang hakim adalah menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus, serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan oleh masyarakat yang mencari keadilan karena hakim tidak boleh menolak perkara.

Penemuan hukum ini lazimnya diartikan sebagai pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang konkrit. Sudikno juga menjelaskan latar belakang perlunya seorang hakim melakukan penemuan hukum adalah karena hakim tidak boleh menangguhkan atau menolak menjatuhkan putusan dengan alasan karena hukumannya tidak lengkap atau tidak jelas. Tidak boleh dilupakan juga bahwa tertulis dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang menentukan bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan, dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau hukum kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Walaupun bagaimanapun, hakim wajib untuk memeriksa dan menjatuhkan putusan, yang berarti bahwa hakim wajib melakukan penemuan hukum, sebagaimana telah diatur pada Pasal 22AB yang berbunyi “bilamana seorang hakim menolak memeriksa suatu perkara dengan alasan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut karena menolak mengadili”.

Selain didasarkan pada ketentuan-ketentuan tersebut di atas, menemukan dasar hukum dengan jelas dan tegas pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang menjelaskan bahwa “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Kata menggali diasumsikan bahwa hukumnya itu ada, akan tetapi tersembunyi. Agar sampai pada permukaan, maka masih perlu digali lebih dalam. Jadi hukumnya itu ada, akan tetapi masih harus lebih digali jauh lebih dalam, kemudian dicari lalu ditemukan, bukan hukumnya tidak ada, selanjutnya diciptakan. Scholten mengatakan bahwa di dalam perilaku manusia itu sendirilah terdapat hukumnya. Sedangkan setiap saat manusia dalam masyarakat berperilaku, berbuat, atau berkarya, karena itu hukumnya sudah ada, tinggal menggali, mencari, atau menemukannya. Dalam rangka melaksanakan tugas pokok, tanggung jawab dan kewenangannya, seorang hakim harus berperan aktif untuk melakukan penemuan hukum atau judicial activism dalam putusan-putusannya dalam tujuan untuk mewujudkan aspek keadilan sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat yang berkembang dinamis dari waktu ke waktu. Judicial activism adalah peran aktif lembaga peradilan atau dapat diartikan sebagai keaktifan seorang aparat penegak hukum dalam hal ini hakim yang berupaya untuk aktif melakukan penemuan hukum, dan bukan hanya pasif atau bersifat menunggu, keaktifan hakim itulah yang memunculkan peristilahan Judicial activism ini.

Pendekatan penemuan hukum melalui pendekatan activism atau aktivisme ini dapat ditujukan dan diterapkan dalam berbagai macam proses peradilan yaitu dalam bidang hukum perdata, hukum pidana, hukum administrasi dan berbagai konsentrasi hukum lain atau bidang hukum lainnya. Judicial activism juga dapat diartikan sebagai suatu filosofi dari pembuatan putusan hakim dalam lembaga peradilan, dimana hakim-hakim melandaskan pertimbangan pada putusannya terhadap perkembangan baru yang terjadi di tengah masyarakat atau kebijakan publik yang berkembang.

Istilah judicial activism dikenal dalam doktrin pada negara-negara yang menganut sistem hukum common law atau anglo saxon. Apabila untuk menyelesaikan suatu sengketa atau perkara dirasa bahwa seorang hakim atau lembaga peradilan harus menggunakan suatu aturan baru atau mengubah suatu aturan yang lama, disitulah hakim melakukan penemuan sekaligus menciptakan hukum (judge made law). Pengertian judge made law dalam pengertian sistem hukum common law, ialah bahwa hakim memiliki peranan di dalam membentuk suatu norma hukum yang mengikat yang didasarkan pada kasus-kasus konkrit, sehingga hukum di dalam pengertian ini benar-benar membentuk suatu norma hukum baru, guna mencapai kepastian hukum maka dikembangkanlah sistem precedent, dimana hakim terikat dengan keputusan hakim terdahulu menyangkut suatu perkara yang identik.

Makna sekaligus implementasi oleh seorang hakim dalam menjalankan judicial activism adalah peran hakim yang harus mendengar kedua belah pihak dengan mengedepankan asas proporsionalitas kemudian bersifat terbuka kemudian dalam hal proses pembuktian, hakim tidak semata-mata mencari kebenaran formil saja, akan tetapi harus dengan disertai alasan atau reasoning dan pertimbangan secara logis dan menjunjung tinggi nilai keadilan dengan memperhatikan beberapa sumber hukum seperti peraturan perundang-undangan, perjanjian atau traktat, kebiasaan, dan doktrin serta yurisprudensi. Judicial activism dalam lembaga peradilan memiliki salah satu syarat, yaitu profesionalitas dan integritas yang sangat tinggi dari seorang hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang ditujukan kepadanya, karena salah satu tujuan seorang hakim melakukan penemuan hukum dalam suatu perkara adalah untuk memenuhi aspek nilai keadilan, disamping itu seorang hakim juga wajib menguasai berbagai metode dan cara dalam melakukan penemuan hukum (rechtvinding).

Jadi menurut penulis pendekatan yang paling tepat dalam menemukan penemuan hukum adalah dengan pendekatan activism karena hakim dalam menemukan hukum bersifat lebih aktif dan juga terbuka untuk hal-hal baru, sebagai contoh MKRI pada beberapa waktu silam telah melakukan penemuan hukum yaitu pada Putusan MKRI Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Dalam putusan ini menyatakan bahwa MKRI telah memperluas objek praperadilan berdasar pertimbangan mengenai upaya paksa yang sebelumnya dimaknai sebatas pada penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan, serta ganti kerugian dan/ rehabilitasi yang perkara pidananya dihentikan, menjadi ”penetapan tersangka oleh penyidik” dengan batas waktu yang tidak jelas. Sehingga objek pada praperadilan tidak hanya mengacu pada Pasal 77 KUHAP, tetapi juga penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Ruang lingkup kewenangan MK dimuat dalam Pasal 24 C UUD NRI 1945 yang salah satunya adalah menguji Undang-Undang. Dalam kewenangannya terdapat 3 bentuk putusan, yaitu dikabulkan, ditolak , dan tidak diterima. Pada putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP adalah menambahkan aturan yaitu perluasan objek pra-peradilan yaitu penetapan tersangka. MK dalam putusan ini melakukan peran sebagai pembentuk undang-undang atau Positive Legislator.

Peristiwa ini bisa dilakukan dalam keadaan darurat yang artinya tidak memungkinkan DPR ataupun Presiden mengeluarkan sebuah Undang-Undang. Kemudian penemuan hukum yang dilakukan oleh MKRI diimplementasikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor Putusan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Pada 19 januari 2015, Budi Gunawan (kemudian disebut BG) mendaftarkan gugatan pra peradilan terkait penetapan tersangka atas dirinya oleh KPK RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemohon atau tersangka merasa dirugikan dalam hal penetapan tersangkanya, dalam gugatannya memuat kompetensi KPK RI sebagai penyidik dan penyelidik, keabsahan penetapan tersangka, dan asas legalitas hukum acara. Terhadap permohonan BG, Hakim Sarfin Rizaldi mengabulkan gugatan Praperadilan BG dalam hal penetapan tersangka atas tindak pidana korupsi. Dalam kasus Budi Gunawan, penemuan hukum berperan sebagai kontrol atas kewenangan aparat penegak hukum untuk menghindari terjadinya abuse of power pada proses penetapan tersangka.

Pada akhirnya beberapa bulan setelah putusan pra peradilan Budi Gunawan, Hakim Mahkamah Konstitusi melakukan perluasan objek pra-peradilan yaitu penetapan tersangka sebagai objek pra peradilan dalam putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, yang mana ini merupakan penemuan hukum dengan melaksanakan fungsi Positive Legislator atau pembuat hukum. Penegakan hukum tidak hanya mengacu pada Undang-Undang yang ada, namun juga memperhatikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Berdasarkan pembahasan di atas mengenai manakah yang paling tepat pendekatan yang digunakan dalam penemuan hukum, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pendekatan yang paling sesuai dalam penemuan hukum adalah pendekatan aktivisme (judicial activism), di mana hakim berperan aktif dalam menggali dan menciptakan hukum untuk menegakkan keadilan. Penemuan hukum melalui pendekatan ini memungkinkan hakim untuk tidak hanya menerapkan hukum yang ada, tetapi juga mempertimbangkan perkembangan sosial dan kebutuhan keadilan dalam masyarakat. Judicial activism memungkinkan hakim untuk memperluas ruang lingkup hukum, seperti yang terlihat dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas objek praperadilan. Dalam melaksanakan tugasnya, hakim harus menjaga profesionalisme dan integritas serta memastikan bahwa keputusan yang diambil berlandaskan pada prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Dengan demikian, judicial activism menjadi penting untuk menciptakan hukum yang responsif terhadap perubahan dan perkembangan masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014

Putusan Pra Peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel

Penulis: Adityo Saputra, S.H., M.H.

Leave a comment