Mengemudi di bawah pengaruh minuman keras atau Driving Under Influence (DUI) merupakan salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Kondisi ini tidak hanya membahayakan pengemudi, tetapi juga penumpang, pengguna jalan lain, dan masyarakat secara umum. Konsumsi minuman keras dapat mengganggu konsentrasi, memperlambat refleks, dan menurunkan kemampuan pengambilan keputusan. Dalam konteks hukum, tindakan ini merupakan pelanggaran yang memiliki implikasi serius baik secara pidana maupun perdata. Oleh karena itu, penting untuk memahami bahaya dan konsekuensi hukum dari tindakan tersebut sebagai langkah preventif untuk melindungi keselamatan publik.
Secara teori, pengaturan hukum lalu lintas bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan bagi semua pengguna jalan. Dimana sudah seharusnya setiap pengemudi mematuhi peraturan lalu lintas dengan penuh tanggung jawab. Namun, dalam praktiknya, masih banyak pengemudi yang mengabaikan aturan tersebut, termasuk mengemudi di bawah pengaruh minuman keras. Ketidaksesuaian antara peraturan dan realita yang terjadi di lapangan ini mencerminkan adanya kesenjangan dalam implementasi hukum. Hal ini menjadi tantangan serius bagi penegak hukum dan pemerintah dalam menegakkan aturan secara konsisten.
Faktor penyebab kecelakaan lalu lintas adalah kombinasi dari manusia, kendaraan, kondisi jalan, dan lingkungan alam. Namun, di antara semua faktor tersebut, faktor manusia terutama pengemudi, sering kali menjadi penyebab utama. Hal ini telah ditekankan oleh Brigjen Pol Aan Suhanan yang menyatakan bahwa perilaku pengemudi merupakan elemen kritikal dalam kecelakaan lalu lintas. Sebagai contoh, perilaku mengemudi dalam kondisi mabuk telah menjadi penyebab signifikan kecelakaan.
Sebagian besar dari masyarakat mungkin tidak menyadari bahwa melanggar aturan lalu lintas sebenarnya adalah bentuk tindak pidana. Menurut Moeljatno, suatu perbuatan dikategorikan sebagai tindak pidana jika perbuatan tersebut melanggar larangan hukum dan diancam dengan sanksi pidana. Tindak pidana memiliki beberapa unsur, termasuk bahwa perbuatan harus dilakukan oleh manusia, melanggar hukum, dan dapat diadili sesuai dengan undang-undang, serta pelakunya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dapat diketahui bahwa realita di lapangan menunjukkan bahwa pelanggaran mengemudi di bawah pengaruh minuman keras masih sering terjadi dan kecelakaan akibat hal tersebut meningkat akhir-akhir ini. Data kecelakaan lalu lintas menunjukkan tingginya angka korban jiwa akibat tindakan ceroboh tersebut. Faktanya, sudah banyak orang yang meninggal karena kecelakaan akibat memaksakan diri mengemudi setelah mengkonsumsi minuman beralkohol. Banyak pengemudi yang mengabaikan larangan dan menganggap remeh dampak buruk dari konsumsi minuman keras saat berkendara. Faktor lain seperti lemahnya pengawasan, kurangnya kesadaran masyarakat, dan rendahnya efek jera dari sanksi hukum turut memperparah masalah ini.
Untuk menjaga keselamatan setiap individu di jalan raya, pengemudi diharapkan fokus dan menunjukkan profesionalitas, yang tercermin melalui kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarainya. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanmenegaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor harus mengoperasikan kendaraannya dengan cara yang wajar dan dengan penuh konsentrasi.
Sementara itu, Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan kewajiban memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendalikan. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menjelaskan bahwa pengemudi harus selalu fokus dan tidak teralihkan perhatiannya oleh hal-hal seperti sakit, kelelahan, menggantuk, menggunakan telepon seluler, menonton televisi atau video di kendaraan, mengkonsumsi minuman beralkohol dan obat-obatan yang bisa mengurangi kemampuan berkendara.
Disamping itu, mengemudi di bawah pengaruh minuman keras juga diatur secara jelas dalam Pasal 283 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur sanksi bagi pengemudi yang lalai atau ceroboh sehingga membahayakan nyawa atau harta benda orang lain. Selain itu, Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga mengatur denda bagi pelanggaran yang berkaitan dengan perilaku tidak bertanggung jawab akibat pengaruh alkohol. Aturan ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat untuk menindak pelaku pelanggaran.
Untuk kecelakaan yang menyebabkan cedera serius atau kematian, hukuman pidana akan dikenakan berdasarkan ketentuan khususnya pada Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal ini, bagi pelaku kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaiannya yang mengakibatkan luka ringan dapat dikenai pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp2.000.000. Jika kecelakaan mengakibatkan luka berat, pidana penjara dapat mencapai 5 tahun atau denda hingga Rp10.000.000. Sementara bagi kecelakaan yang mengakibatkan kematian, hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara atau denda hingga Rp12.000.000.
Meskipun dasar hukum sudah jelas, namun implementasinya masih menghadapi banyak tantangan. Salah satu tantangan utama adalah minimnya jumlah petugas yang mampu melakukan pengawasan secara efektif. Penegakan hukum terhadap pelanggaran ini harus ditekankan kembali dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi. Selain itu, polisi berwenang untuk melakukan tes alkohol terhadap pengemudi yang dicurigai mengemudi dalam keadaan mabuk. Tes ini dapat dilakukan melalui pemeriksaan pernapasan atau darah agar tidak memperburuk kondisi pengemudi di jalanan maupun pengguna jalan lainnya.
Oleh karena itu, kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pengemudi yang mabuk menunjukkan betapa rendahnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya mengemudi dalam kondisi seperti itu. Perilaku ini juga membahayakan pengguna jalan lainnya, infrastruktur, dan fasilitas publik, serta pengemudi itu sendiri. Sanksi dan penegakan hukum sangat penting untuk mencegah dan mengurangi jumlah kecelakaan yang disebabkan oleh mengemudi dalam kondisi mabuk.
Sehingga dalam menganalisis bahaya mengemudi di bawah pengaruh minuman keras atau beralkohol, perlu disadari bahwa bukan hanya pengemudi yang perlu bertanggung jawab. Setiap orang memiliki peran untuk menciptakan lingkungan yang mendukung keselamatan berlalu lintas. Masyarakat yang sadar akan bahaya mengemudi di bawah pengaruh alkohol dapat berfikir kembali atas perbuatannya jika melakukan hal tersebut dapat membahayakan penggemudi lainnya.
Daftar Pustaka
Adityo Andri Cahyo Prabowo, M., Ablisar, M., Sunarmi, & Marlina. “Penyidikan Kasus Pelanggaran Lalu Lintas yang Menyebabkan Kematian: Studi Pada Satlantas Polresta Deli Serdang”. Jurnal Ilmiah Penelitian, Vol. 3, No.2.
Amelia, T. P. “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pengemudi Mabuk yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Mataram” Jurnal Ilmiah. Universitas Mataram.
Erdianto Effendi, 2014. Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama, hal.98.
Mubalus, S. F. E. “Analisis Faktor-Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Sorong dan Penanggulangannya”. Soscied, Vol. 6, No.1.
Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Penulis: Vivienne Olivia Siswanto


