PRADUGA TAK BERSALAH VS TRIAL BY MEDIA : BAGAIMANA NASIB TERSANGKA DI ERA DIGITAL?

Picture1

Prinsip praduga tak bersalah atau yang biasa dikenal juga dengan istilah presumption of innocence merupakan salah satu asas yang bersifat fundamental dalam hukum pidana terlebih di era modern ini. Asas ini ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman untuk selanjutnya disebut Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, yang menjelaskan bahwa “Setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan/atau dihadapkan ke depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya tersebut dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”[1]

Namun di era digital yang segala sesuatunya serba cepat ini muncul suatu fenomena tak terhindarkan seiring dengan kemajuan teknologi yang mana seringkali berbenturan dengan asas praduga tak bersalah, yaitu trial by media melalui pemberitaan di media massa dan media sosial, serta opini publik sering terbentuk lebih cepat dibandingkan dengan proses hukum, hal ini tentu mengakibatkan masyarakat langsung menghakimi seseorang sebagai pihak yang bersalah tanpa menunggu putusan pengadilan.

Prinsip praduga tak bersalah atau presumption of innocence memang melekat dalam sistem hukum pidana, namun praduga tak bersalah sendiri juga merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia untuk selanjutnya disebut HAM yang dijamin secara universal dalam lingkup hukum internasional yang kemudian diejawantahkan dalam Pasal 14 ayat (2) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik atau dikenal juga dalam istilah internasional dengan International Covenant on Civil and Political Rights untuk selanjutnya disebut ICCPR yang telah diratifikasi Negara Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.[2]

Terdapat dasar filosofis yang sederhana dalam hal ini, yang mana seseorang tidak boleh diperlakukan sebagai penjahat sebelum terbukti bersalah di pengadilan, disamping itu dalam praktik peradilan pidana di Indonesia asas ini tercermin dalam beberapa hal, antara lain sebagai berikut:

  1. Hak atas bantuan hukum sejak dimulainya proses penyidikan;
  2. Hak untuk tidak dipaksa mengaku;
  3. Hak untuk diadili oleh hakim yang independen dan imparsial;
  4. Hak untuk mendapatkan pembelaan yang layak.[3]

Asas praduga tak bersalah yang telah diuraikan di atas, seringkali berbenturan dengan fenomena trial by media yang dapat dipahami sebagai fenomena ketika media massa maupun media sosial membentuk suatu opini publik mengenai bersalah atau tidaknya seseorang sebelum proses hukum selesai sehingga masyarakat akan tergiring dengan opini-opini tersebut yang kemudian dapat memberikan pengaruh atau dampak terhadap hasil penegakkan hukum itu sendiri.

Terdapat beberapa karakteristik trial by media, antara lain sebagai berikut:

  1. Pemberitaan yang berlebihan (overexposure), yaitu suatu kasus hukum tertentu diberitakan secara terus menerus dan berulang-ulang sehingga masyarakat pada akhirnya hanya mendengarkan cerita dari satu versi atau sudut pandang saja;
  2. Penghakiman moral sebelum putusan pengadilan, yaitu seorang tersangka seringkali digambarkan sebagai “pelaku” meskipun pengadilan belum memutuskan apakah seseorang itu bersalah atau tidak;
  3. Media sosial sebagai ruang pengadilan publik, yaitu berbagai platform media sosial seperti Instagram, tiktok, youtube, dsb menjadi arena penghakiman massal di ruang terbuka yang jangkauan nya sangat luas;
  4. Tekanan terhadap aparat penegak hukum, yaitu opini publik bisa menjadi aspek yang sangat mempengaruhi proses hukum mulai dari penyidikan, penuntutan bahkan sampai dengan putusan pengadilan.[4]

Fenomena Trial by Media dengan beberapa karakteristik yang telah dijelaskan di atas tentu akan memberikan dampak yang serius bagi proses hukum, antara lain sebagai berikut:

  1. Pelanggaran hak tersangka, yaitu tersangka seringkali kehilangan reputasi, pekerjaan, bahkan hubungan sosial sebelum adanya putusan pengadilan;[5]
  2. Dilema yang dihadapi hakim, yaitu meskipun seluruh aparat penegak hukum independen dan imparsial namun opini publik atau tekanan publik yang kuat dapat memberikan tekanan terhadap psikologis para aparat penegak hukum tersebut;
  3. Keadilan semu (false justice), yaitu apabila opini atau tekanan publik terlalu dominan, maka putusan berisiko mencerminkan tekanan massa dibandingkan dengan nilai keadilan;
  4. Pengaruh terhadap saksi, yaitu saksi atau korban sangat berpotensi terpengaruh oleh pemberitaan media, baik dalam memberikan keterangan maupun sikap terhadap perkara.[6]

Indonesia sendiri telah mengalami beberapa kasus Trial by Media, diantaranya seperti kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Kumala Wongso[7], yang kala itu pemberitaan media dan komentar publik membentuk sebuah stigma bahwa Jessica bersalah sebelum adanya putusan pengadilan, namun disamping itu terdapat juga kasus-kasus yang dampak nya berbanding terbalik ke arah yang lebih positif seperti kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo[8], pada saat itu media sosial membentuk gelombang opini publik yang akhirnya memaksa aparat dalam menjalankan proses hukum dengan penuh transparansi, sama halnya juga terjadi pada kasus Baiq Nuril[9], yang mana kala itu media sosial melalui opini publik nya mampu mendorong lahirnya amnesti dari Presiden setelah proses hukum yang berjalan dianggap tidak memenuhi nilai-nilai keadilan. Berdasarkan kasus-kasus ini menunjukkan bahwa trial by media bisa diibaratkan “pisau bermata dua” yang mana bisa menjadi sarana percepatan dan transparansi proses hukum namun disamping itu sekaligus  juga dapat menggerus atau menegasikan asas praduga tak bersalah.

Media sosial yang digunakan oleh masyarakat tentu tidak lahir begitu saja, namun terdapat proses perkembangan dari awal sampai dengan modern atau kita kenal dengan era digital yang saat ini sedang berlangsung, awal yang dimaksud adalah melalui media massa terlebih dahulu atau pers yang mana apabila kita telaah lebih jauh informasi yang beredar di media sosial pun berasal dari media massa yang kemudian terdistribusi ke dalam media sosial, dalam hal ini pers sebagai ujung tombak informasi tentu harus memiliki beberapa pedoman agar tidak berbenturan dengan asas praduga tak bersalah sehingga tidak menghasilkan trial by media seperti yang dijelaskan di atas.

Kebebasan pers tentu dijamin oleh Negara melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers[10], namun kebebasan tersebut bukan tanpa Batasan, melainkan terdapat Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan para wartawan untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan menyajikan informasi secara berimbang.[11] Namun sangat disayangkan bahwa masih terdapat permasalahan klasik dalam hal ini persaingan rating sehingga menghasilkan produk-produk jurnalistik yang “instan” dan cenderung klik bait dan hal ini melanggar kode etik jurnalistik, lain hal di media sosial karena setiap orang yang memegang media sosial bisa menjadi jurnalis dadakan atau instan tanpa memiliki tanggung jawab etik yang melekat pada dirinya.

Benturan antara asas praduga tak bersalah dengan trial by media memang tidak terhindarkan, namun beberapa hal dapat dilakukan untuk menjadi solusi antara kedua hal yang berbentukan tersebut:

  1. Penegakkan Kode Etik Jurnalistik, dalam hal ini Dewan Pers perlu lebih aktif dalam mengawasi produk-produk yang dihasilkan oleh wartawan;
  2. Literasi hukum bagi publik, Masyarakat perlu memahami bahwa tersangka tidak sama dengan terpidana;
  3. Perlindungan hak-hak hukum bagi seorang tersangka;
  4. Etika Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini baik Polisi dan Jaksa harus lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan ke media dan selektif dalam pernyataan yang akan di rilis kepada media massa.[12]

Kesimpulan yang dapat ditarik dari berbagai uraian di atas adalah prinsip praduga tak bersalah adalah fondasi bagi keadilan pidana. Trial by Media memiliki dua sisi yang memiliki fungsi masing-masing di satu sisi dapat menjadi kontrol sosial namun juga bisa sebagai bentuk penghakiman premature, oleh karena itu perlu keseimbangan antara kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan perlindungan bagi hak-hak tersangka. Tanpa adanya keseimbangan ini, sistem peradilan berisiko menjadi panggung opini publik alih-alih menjadi sarana untuk menegakkan keadilan.

DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

International Covenant on Civil and Political Rights, disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers Tahun 2006.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 574 K/Pid.Sus/2018.

Asshiddiqie, Jimly, “Kebebasan Pers dan Kode Etik Jurnalistik” Konstitusi Press, Jakarta, 2006.

A, Nugroho, “Pengaruh Trial by Media” Jurnal Yudisial, Vol. 11 No. 1, 2018.

Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, 2014, Jakarta.

S, Rachmawati, “Trial by Media: Kebebasan Pers vs Hak Asasi Manusia”, Jurnal Komunikasi dan Media, Vol.12. No. 2, 2018.

Pangaribuan, Luhut M.P, “Asas Praduga Tak Bersalah” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 45 No. 3, 2015.


[1] Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 8 ayat (1).

[2] International Covenant on Civil and Political Rights, disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, Pasal 14 ayat (2).

[3] Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, 2014, Jakarta, hlm. 45.

[4] Rachmawati. S,  “Trial by Media: Kebebasan Pers vs Hak Asasi Manusia”, Jurnal Komunikasi dan Media, Vol.12. No. 2, 2018, hlm. 112.

[5] Luhut M.P. Pangaribuan, “Asas Praduga Tak Bersalah” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 45 No. 3, 2015, hlm. 321.

[6] Nugroho. A, “Pengaruh Trial by Media” Jurnal Yudisial, Vol. 11 No. 1, 2018, hlm. 55.

[7] Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst.

[8] Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.

[9] Putusan Mahkamah Agung Nomor 574 K/Pid.Sus/2018.

[10] Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4.

[11] Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers Tahun 2006, Pasal 3.

[12] Jimly Asshiddiqie, “Kebebasan Pers dan Kode Etik Jurnalistik” Konstitusi Press, Jakarta, 2006, hlm. 87.

PENULIS : ADITYO SAPUTRA, S.H., M.H.

Leave a comment