Issue
Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa perubahan penting terhadap sistem upaya hukum pidana, khususnya mengenai kedudukan putusan bebas. Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP menentukan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi. Ketentuan tersebut kemudian dipertegas melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan pedoman bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi.[1] Pengaturan tersebut memberikan kepastian hukum mengenai finalitas putusan bebas dan membatasi berlangsungnya proses peradilan secara berkepanjangan.
Pembatasan tersebut, meskipun memberikan kepastian hukum bagi terdakwa, menimbulkan persoalan apabila putusan bebas pada tingkat pertama berpotensi mengandung kekeliruan dalam pemeriksaan dan penilaian perkara. Kekeliruan tersebut dapat berupa kesalahan dalam menilai alat bukti, mengabaikan alat bukti yang relevan, salah menerapkan ketentuan hukum, atau keliru menghubungkan fakta persidangan dengan unsur tindak pidana. Dalam hal itu, finalitas putusan bebas dapat menimbulkan ketegangan antara kepastian hukum bagi terdakwa dan kebutuhan untuk mewujudkan keadilan substantif bagi korban dan masyarakat.
Persoalan tersebut menjadi semakin relevan karena tidak tersedianya upaya hukum banding dan kasasi terhadap putusan bebas menyebabkan ruang koreksi terhadap kemungkinan kekeliruan hakim tingkat pertama menjadi terbatas. Oleh karena itu, persoalan utama yang perlu dikaji adalah apakah pembatasan upaya hukum terhadap putusan bebas berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 telah mencerminkan keseimbangan yang proporsional antara kepastian hukum dan keadilan. Penelitian ini penting untuk menilai apakah finalitas putusan bebas dapat dipertahankan tanpa mengabaikan kebutuhan untuk mengoreksi kemungkinan kekeliruan putusan yang berpotensi mengakibatkan tidak tercapainya keadilan substantif.
Regulation
- Pengaturan mengenai pembatasan upaya hukum terhadap putusan bebas setelah berlakunya SEMA Nomor 4 Tahun 2026 tidak dapat dilepaskan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP menentukan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi. Ketentuan tersebut menjadi dasar normatif bagi pembatasan upaya hukum terhadap putusan bebas dalam sistem peradilan pidana berdasarkan KUHAP baru.[2]
- Larangan pengajuan banding terhadap putusan bebas juga ditegaskan dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa terhadap putusan pengadilan tingkat pertama yang menyangkut putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding. Dengan demikian, terdapat pembatasan terhadap penggunaan upaya hukum biasa terhadap putusan bebas pada tingkat pertama.[3]
- SEMA Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pedoman bagi pengadilan dalam menerapkan ketentuan mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas, putusan lepas, serta permohonan banding dan kasasi yang tidak memenuhi syarat formal. SEMA tersebut menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi. Permohonan banding terhadap putusan bebas diperlakukan sebagai permohonan yang tidak memenuhi syarat formal dan tidak dilanjutkan pemeriksaannya pada tingkat pengadilan tinggi.[4]
- SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga mengatur tata cara penyelesaian permohonan upaya hukum yang tidak memenuhi syarat formal. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat formal, panitera membuat surat keterangan mengenai kondisi tersebut, kemudian ketua pengadilan negeri menerbitkan penetapan yang menyatakan permohonan banding atau kasasi tidak dapat diterima. Untuk permohonan banding terhadap putusan bebas, berkas perkara tidak dikirimkan kepada pengadilan tinggi. Penetapan tersebut juga tidak dapat diajukan upaya hukum perlawanan, keberatan, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.[5]
Posisi putusan bebas dalam sistem upaya hukum pidana menjadi lebih tegas. Putusan bebas tidak lagi terbuka untuk diperiksa melalui banding maupun kasasi sebagai upaya hukum biasa, sedangkan mekanisme TMSF memberikan prosedur administratif dan yudisial untuk menghentikan permohonan yang tidak memenuhi persyaratan formal. Pengaturan tersebut menjadi dasar untuk selanjutnya dianalisis mengenai implikasinya terhadap kepastian hukum dan keadilan dalam perspektif Teori Keadilan Gustav Radbruch.
Analysis
Dalam perspektif Teori Keadilan Gustav Radbruch, hukum harus mengakomodasi tiga nilai dasar, yaitu keadilan (gerechtigkeit), kepastian hukum (rechtssicherheit), dan kemanfaatan (zweckmäßigkeit).[6] Ketiga nilai tersebut tidak dapat dipandang secara terpisah karena hukum yang hanya mengejar kepastian tetapi mengabaikan keadilan berpotensi menghasilkan keputusan yang secara formal benar namun secara substantif tidak adil. Oleh karena itu, pembatasan upaya hukum terhadap putusan bebas perlu ditempatkan dalam hubungan yang seimbang antara kepastian hukum bagi terdakwa dan kebutuhan untuk memastikan tercapainya keadilan.
Jika dilihat dari nilai kepastian hukum, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 memberikan perlindungan yang kuat terhadap terdakwa. Putusan bebas tidak lagi dapat diperpanjang melalui banding dan kasasi sehingga status hukum terdakwa menjadi jelas. Finalitas tersebut juga dapat dipandang sebagai bentuk perlindungan terhadap terdakwa dari proses hukum yang berkepanjangan. Nilai kepastian hukum sebagaimana ditekankan Radbruch dapat ditemukan dalam kebijakan pembatasan tersebut.
Dari perspektif keadilan, finalitas putusan tidak dengan sendirinya menjamin bahwa hasil putusan tersebut telah adil. Keadilan tidak hanya berkaitan dengan kepastian mengenai status hukum terdakwa, tetapi juga berkaitan dengan ketepatan proses pemeriksaan dan perlindungan terhadap kepentingan korban serta masyarakat. Apabila putusan bebas ternyata lahir dari kekeliruan serius dalam menilai fakta atau menerapkan hukum, maka finalitas putusan dapat menciptakan keadaan di mana kepastian hukum tercapai, tetapi keadilan substantif belum tentu terpenuhi. Persoalan utama bukan semata-mata apakah pembatasan upaya hukum tersebut memberikan kepastian hukum, melainkan apakah kepastian tersebut dibangun melalui proses peradilan yang cukup menjamin kebenaran dan keadilan.
Dari aspek kemanfaatan, pembatasan banding dan kasasi terhadap putusan bebas dapat memberikan efisiensi bagi sistem peradilan. Pengadilan tidak perlu memeriksa kembali perkara yang secara hukum telah dinyatakan selesai pada tingkat pertama, sehingga sumber daya peradilan dapat digunakan untuk menyelesaikan perkara lainnya. Akan tetapi, kemanfaatan tidak dapat hanya diukur berdasarkan kecepatan penyelesaian perkara. Kemanfaatan hukum juga harus dilihat dari kemampuan sistem peradilan memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi masyarakat. Apabila efisiensi dicapai dengan mengorbankan kemungkinan koreksi terhadap kekeliruan putusan, maka manfaat tersebut perlu diuji kembali dari perspektif keadilan substantif.
Pembatasan upaya hukum terhadap putusan bebas berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 dapat dipandang memiliki legitimasi dari sisi kepastian hukum dan kemanfaatan, tetapi tetap menyisakan persoalan dari perspektif keadilan. Pembatasan tersebut tidak serta-merta dapat dinilai tidak adil, sebab finalitas putusan juga merupakan bagian penting dari perlindungan hukum terhadap terdakwa. Semakin tertutup ruang koreksi terhadap putusan bebas, semakin besar pula tuntutan agar pemeriksaan pada tingkat pertama dilakukan secara cermat, objektif, dan akuntabel. Finalitas putusan bebas harus diimbangi dengan kualitas proses pemeriksaan yang mampu meminimalkan kemungkinan terjadinya potensi kekeliruan.
Pada titik ini, Teori Keadilan Gustav Radbruch memberikan dasar untuk melihat bahwa kepastian hukum tidak boleh berdiri sendiri. Pembatasan upaya hukum dapat diterima sepanjang tidak menghilangkan substansi keadilan dalam proses peradilan. Oleh karena itu, persoalan akademik yang lebih tepat bukan mempertentangkan kepastian hukum dengan keadilan secara mutlak, melainkan mencari titik keseimbangan di antara keduanya. SEMA Nomor 4 Tahun 2026 telah memberikan kepastian mengenai finalitas putusan bebas, tetapi efektivitasnya dalam mewujudkan keadilan tetap sangat bergantung pada kualitas pemeriksaan, pembuktian, dan pertimbangan hukum hakim pada tingkat pertama.
Conclusion
Pembatasan upaya hukum terhadap putusan bebas berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum dan efisiensi melalui finalitas putusan serta larangan banding dan kasasi. Namun, finalitas tersebut tidak otomatis menjamin keadilan substantif karena masih terdapat potensi kekeliruan dalam penilaian alat bukti, penerapan hukum, dan penalaran hakim. Oleh karena itu, dalam perspektif Teori Keadilan Gustav Radbruch, pembatasan tersebut dapat dibenarkan dari aspek kepastian hukum dan kemanfaatan, tetapi harus diimbangi dengan pemeriksaan tingkat pertama yang objektif, cermat, dan akuntabel agar tercipta keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi terdakwa, korban, dan masyarakat.
Daftar Pustaka
Anandy Satrio, “SEMA 4/2026 Terbit, Putusan Bebas Tidak Dapat Diajukan Upaya Hukum Apapun,” Dandapala, 20 Agustus 2026, https://dandapala.com/article/detail/sema-42026-terbit-putusan-bebas-tidak-dapat-diajukan-upaya-hukum-apapun.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 299 ayat (2) huruf a.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, Pasal 26 ayat (2).
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal, 19 Agustus 2026.
Muklis Al’anam, “Teori Keadilan Perspektif Gustav Radbruch: Hubungan Moral dan Hukum,” Jurnal Humaniora: Jurnal Ilmu Sosial, Ekonomi dan Hukum 9, no. 1 (2025): 119–133, https://doi.org/10.30601/humaniora.v%vi%i.6393.
[1] Anandy Satrio, “SEMA 4/2026 Terbit, Putusan Bebas Tidak Dapat Diajukan Upaya Hukum Apapun,” Dandapala, 20 Agustus 2026, https://dandapala.com/article/detail/sema-42026-terbit-putusan-bebas-tidak-dapat-diajukan-upaya-hukum-apapun.
[2] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 299 ayat (2) huruf a.
[3] Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, Pasal 26 ayat (2).
[4] Mahkamah Agung Republik Indonesia, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal, 19 Agustus 2026.
[5] Mahkamah Agung Republik Indonesia, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal, 19 Agustus 2026.
[6] Muklis Al’anam, “Teori Keadilan Perspektif Gustav Radbruch: Hubungan Moral dan Hukum,” Jurnal Humaniora: Jurnal Ilmu Sosial, Ekonomi dan Hukum 9, no. 1 (2025): 119–133, https://doi.org/10.30601/humaniora.v%vi%i.6393.

Penulis: Rifky Astriansyah, S.H

