Kebakaran hutan merupakan salah satu permasalahan lingkungan yang sering terjadi di Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan. Peristiwa kebakaran hutan tidak hanya menimbulkan kerusakan terhadap ekosistem dan keanekaragaman hayati, tetapi juga dapat menyebabkan pencemaran udara, gangguan kesehatan masyarakat, serta kerugian ekonomi dan sosial. Permasalahan utama dalam kebakaran hutan adalah menentukan pihak yang harus bertanggung jawab, terutama ketika kebakaran terjadi di kawasan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan, pemegang izin, maupun individu.
1. Dinamika Ekologis, dan Eskalasi Kebakaran Hutan Kalimantan
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan merupakan bencana ekologis sistemik yang dipicu oleh kombinasi antara intervensi antropogenik (aktivitas manusia) dan kondisi biofisik wilayah yang sangat rentan. Fenomena ini bukan sekadar insiden lokal, melainkan krisis lingkungan berulang yang berdampak luas terhadap iklim global, stabilitas ekonomi, dan hak asasi manusia atas kesehatan.
Karakteristik Gambut dan Fenomena Subsurface Fire
Sebagian besar kawasan yang rentan terbakar di Kalimantan merupakan ekosistem lahan gambut (peatland) lapangan material organik setengah membusuk yang menumpuk selama ribuan tahun dengan kedalaman mencapai beberapa meter. Dalam kondisi alami, lahan gambut bersifat seperti spons basah yang menahan air. Namun, akibat pembuat saluran drainase (kanal) berlebihan oleh industri perkebunan dan kehutanan, muka air tanah gambut merosot tajam. Gambut yang mengering menjadi material penyulut api yang sangat reaktif. Ketika terbakar, api tidak hanya membakar vegetasi di permukaan (surface fire), tetapi juga menjalar di bawah tanah (subsurface fire). Kebakaran bawah tanah ini sangat sulit dipadamkan karena merayap secara lambat di dalam lapisan gambut tebal, menghasilkan asap pekat tanpa lidah api yang terlihat dari udara, serta mampu bertahan selama bertahap-tahap meski diguyur hujan skala ringan.
Siklus Asap Beracun () & Dampak Kesehatan Multidimensi
Pembakaran lahan gambut melepaskan emisi partikulat berukuran amat kecil () yang mengandung senyawa kimia berbahaya seperti karbon monoksida (
), oksida nitrogen (
), seng, dan hidrokabon aromatik polisiklik. Asap ini membentuk kabut lintas batas (transboundary haze) yang melumpuhkan berbagai kota besar di Kalimantan hingga melintasi batas negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Paparan jangka pendek memicu lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), asma, dan iritasi mata, sementara paparan jangka panjang meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular serta gangguan tumbuh kembang pada anak-anak. Secara ekonomi, kabut asap memaksa penutupan bandara, penghentian aktivitas sekolah, hilangnya jam kerja produktif, serta kerugian triliunan rupiah pada sektor pariwisata dan perdagangan.
Pelepasan Emisi Karbon Masif dan Ancaman Biodiversitas
Lahan gambut menyimpan cadangan karbon terestrial terbesar di planet ini. Ketika terbakar, ribuan ton karbon yang tersimpan selama ribuan tahun terlepas secara instan ke atmosfer dalam bentuk dan metana (
). Bencana karhutla skala besar di Kalimantan berkontribusi signifikan terhadap lonjakan emisi karbon nasional yang mempercepat laju pemanasan global. Dari sudut pandang ekologi, kebakaran menghancurkan koridor vegetasi primer dan sekunder yang menjadi habitat spesies endemik terancam punah, seperti Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus), Bekantan (Nasalis larvatus), dan Burung Enggang. Kerusakan struktur tanah akibat suhu tinggi juga merusak mikroflora tanah, membuat lahan pascabakar rentan terhadap erosi, banjir saat musim hujan, dan kehilangan kesuburan alami secara permanen.
2. Pemetaan Pihak yang Bertanggung Jawab dan Motif Ekonomi
Menelusuri pihak yang paling memikul tanggung jawab atas bencana karhutla memerlukan analisis mendalam terhadap struktur insentif ekonomi dan kelemahan tata kelola lahan:
Korporasi Sektor Perkebunan Kelapa Sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI)
Aktor utama yang memegang porsi tanggung jawab terbesar adalah korporasi pemegang izin konsesi. Pembersihan lahan (land clearing) dengan menggunakan metode pembakaran merupakan instrumen efisiensi biaya (cost-cutting) yang masif. Biaya pembukaan lahan secara mekanis menggunakan alat berat (ekskavator, buldoser) dan pengelolaan tanpa bakar (zero burning) membutuhkan investasi bernilai jutaan rupiah per hektar. Sebaliknya, metode pembakaran hanya membutuhkan biaya sekitar dari total biaya mekanis. Motif ekonomi ini mendorong oknum korporasi secara sengaja membiarkan atau memanfaatkan api untuk membersihkan semak belukar dan menyiapkan lahan siap tanam, tanpa memperhitungkan eksternalitas negatif yang ditanggung masyarakat luas.
Spekulan Tanah, Tuan Tanah Lokal, dan Oknum Masyarakat
Selain korporasi besar, fenomena pembakaran lahan juga didorong oleh dinamika penguasaan lahan tingkat lokal. Spekulan tanah dan pemodal skala menengah sering kali menyewa oknum masyarakat untuk membakar lahan gundul demi mengklaim hak kepemilikan tanah secara ilegal atau menaikkan harga jual lahan. Kebiasaan tradisional sebagian kecil masyarakat yang melakukan pembakaran skala terbatas untuk pertanian subsisten (shifting cultivation) kerap kali kehilangan kendali ketika dilakukan pada musim kemarau ekstrem, sehingga api melompati batas lahan dan merambat ke kawasan hutan lindung.
Pemerintah, Regulator, dan Kelemahan Tata Kelola Lingkungan
Pemerintah daerah maupun pusat turut memikul tanggung jawab struktural atas berulangnya krisis ini. Penyebab utamanya meliputi:
- Tumpang Tindih Perizinan: Terdapat ketidakselarasan peta tata ruang (spatial planning) antara kementerian, pemerintah provinsi, dan kabupaten, yang menyebabkan diterbitkannya izin konsesi di atas wilayah ekosistem gambut dalam (deep peat) yang seharusnya dilindungi.
- Minimnya Pengawasan Lapangan: Keterbatasan personil dan anggaran pengawasan membuat Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan Polisi Hutan kesulitan memantau jutaan hektar areal konsesi secara real-time.
- Impunitas dan Penegakan Hukum Fleksibel: Lambatnya eksekusi sanksi administratif (seperti pembekuan atau pencabutan izin) serta rendahnya nilai ganti rugi perdata yang dieksekusi pengadilan menciptakan persepsi bahwa risiko hukum jauh lebih murah dibandingkan keuntungan ekonomi dari membakar lahan.
3. Analisis Yuridis dan Hukum Pertanggungjawaban
Sistem hukum Indonesia secara normatif telah menyediakan perangkat hukum komprehensif untuk menuntut pertanggungjawaban para pihak:
Hak Konstitusional Atas Lingkungan Hidup (UUD 1945)
Berdasarkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan ini menempatkan kewajiban konstitusional pada Negara (state obligation) untuk melakukan tindakan pencegahan (precautionary principle) dan penindakan terhadap segala bentuk pencemaran lingkungan yang merenggut hak hidup sehat masyarakat.
Doktrin Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability)
Dalam konteks perdata lingkungan, Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menggariskan prinsip strict liability. Pemegang izin konsesi yang usahanya menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan (fault). Jika area konsesi perusahaan terbakar, perusahaan secara hukum langsung memikul beban kewajiban ganti rugi dan pemulihan lingkungan, terlepas dari apakah api berasal dari dalam atau luar batas perizinannya.
Rezim Sanksi Pidana Lingkungan, Kehutanan, dan Perkebunan :
- Pasal 69 ayat (1) huruf h jo. Pasal 108 UU PPLH: Melarang keras pembukaan lahan dengan cara membakar. Pelanggar diancam sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
- Pasal 116 UU PPLH: Mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi. Jika tindak pidana dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha dan/atau orang yang memberi perintah atau bertindak sebagai pimpinan kegiatan.
- Pasal 50 ayat (3) huruf d jo. Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Membakar kawasan hutan secara sengaja diancam pidana penjara hingga 15 Tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Jika karena kelalaiannya menyebabkan hutan terbakar, diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar
- Pasal 56 ayat (1) jo. Pasal 108 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Mengancam setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka lahan dengan cara membakar dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Regulasi Perlindungan Ekosistem Gambut
PP No. 71 Tahun 2014 jo. PP No. 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut menetapkan batas ketaatan teknis bagi pemegang konsesi, termasuk kewajiban menjaga muka air tanah gambut paling sedikit 0,4 meter di bawah permukaan tanah. Pelanggaran terhadap batas TMA (Tinggi Muka Air) ini merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang memicu kerentanan kebakaran.
4. Solusi Strategis dan Rekomendasi Kebijakan Solutif
Mengakhiri siklus tahunan kebakaran hutan Kalimantan menuntut langkah konkret yang terintegrasi dari hulu ke hilir:
Penegakan Hukum Berkelanjutan dan Blacklisting Korporasi: Pemerintah harus menerapkan pendekatan sanksi berlapis (multidoor approach) dengan menggabungkan pidana lingkungan, gugatan perdata ganti rugi, serta pencabutan izin usaha secara permanen. Korporasi yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan harus dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) investasi.
Restorasi Gambut Berbasis Sistem Hidrologis: Akselerasi program 3R pada lahan gambut—Rewetting (pembasahan kembali melalui pembangunan sekat kanal), Revegetation (penanaman kembali spesies lokal gambut seperti jelutung dan belangeran), serta Revitalization (peningkatan ekonomi masyarakat lokal melalui budidaya ramah gambut/paludikultur).
Transparansi Peta Konsesi (One Map Policy) dan Pengawasan Berbasis Satelit: Pembukaan peta perizinan konsesi secara lengkap kepada publik agar lembaga independen dan masyarakat sipil dapat memantau pergerakan titik panas (hotspot) secara real-time berbasis pemetaan satelit, sehingga mitigasi awal dapat dilakukan sebelum api membesar.
SUMBER REFRENSI
https://www.bbc.com/indonesia/articles/cx2v3v70x87o.amp
http://peraturan.bpk.go.id/Details/38771/uu-no-32-tahun-2009
http://peraturan.bpk.go.id/Details/5513/pp-no-71-tahun-2014
https://jurnal.komisiyudisial.go.id/jy/id/article/view/574?utm_source=chatgpt.com
http://peraturan.bpk.go.id/Details/5513/pp-no-71-tahun-2014
https://mip.umy.ac.id/siapa-sebenarnya-aktor-pembakaran-hutan-kalimantan

Penulis: Alexander Maruli Zulkarnain

