Dalam dunia sepak bola profesional, istilah jual beli pemain atau transfer pemain merupakan hal yang lazim didengar. Tidak jarang media memberitakan sebuah klub sepak bola rela mengeluarkan uang dengan nilai fantastis untuk mendapatkan jasa pemain dari klub lain.
Fenomena tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan dari sudut pandang hukum. Apakah seorang manusia dapat dijadikan objek jual beli? Apakah praktik transfer pemain sepak bola antar klub dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) yang dilarang oleh hukum?
Sekilas, istilah jual beli pemain memang terkesan menempatkan manusia sebagai suatu komoditas perdagangan. Namun, dalam perspektif hukum, terdapat perbedaan mendasar antara praktik transfer pemain sepak bola dengan perdagangan orang.
Untuk memahami perbedaan tersebut, perlu ditinjau ketentuan mengenai tindak pidana perdagangan orang, prinsip hukum perjanjian, serta mekanisme transfer pemain yang berlaku dalam industri sepak bola profesional.
A. Pengertian Tindak Pidana Perdagangan Orang Menurut Hukum Indonesia
Tindak pidana perdagangan orang merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO).
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU TPPO, perdagangan orang pada pokoknya merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang melalui cara-cara yang melawan hukum, antara lain ancaman kekerasan, penculikan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, dan penjeratan utang, untuk tujuan eksploitasi atau yang mengakibatkan seseorang tereksploitasi.
Sementara itu, Pasal 1 angka 7 UU TPPO mendefinisikan eksploitasi secara luas, termasuk kerja atau pelayanan paksa, perbudakan, penindasan, pemerasan, serta pemanfaatan tenaga atau kemampuan seseorang secara melawan hukum untuk memperoleh keuntungan materiil maupun immateriil.
Dengan memperhatikan ketentuan tersebut, terdapat tiga aspek penting dalam menganalisis perdagangan orang, yaitu:
- Perbuatan (act): adanya perekrutan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang.
- Cara (means): penggunaan ancaman, paksaan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau cara-cara lain sebagaimana diatur dalam undang-undang.
- Tujuan (purpose): untuk melakukan eksploitasi terhadap seseorang.
Dengan demikian, tidak setiap tindakan pemindahan seseorang yang disertai pembayaran dapat dikategorikan sebagai perdagangan orang. Perlu dilakukan penilaian terhadap unsur-unsur tindak pidananya, terutama tujuan eksploitasi beserta cara-cara yang digunakan.
Perlu pula dipahami bahwa persetujuan seseorang tidak serta-merta menghapus unsur tindak pidana apabila persetujuan tersebut diperoleh melalui cara-cara terlarang sebagaimana diatur dalam ketentuan TPPO.
Dalam perkembangan hukum pidana nasional, pengaturan perdagangan orang juga terdapat dalam Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Oleh karena itu, analisis hukum pada tahun 2026 perlu memperhatikan perkembangan pengaturan tersebut, selain ketentuan UU TPPO yang masih berlaku sepanjang tidak dicabut.
B. Syarat Sah Perjanjian Menurut KUH Perdata
Untuk menentukan legalitas praktik transfer pemain sepak bola, perlu dipahami bahwa hubungan antara pemain dan klub pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual yang tunduk pada prinsip-prinsip hukum perjanjian.
Dalam hukum perdata Indonesia, Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menentukan empat syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu sebagai berikut.
- Kesepakatan Para Pihak
Kesepakatan merupakan pernyataan kehendak para pihak untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1321 KUH Perdata, kesepakatan tidak boleh diperoleh melalui kekhilafan, paksaan (dwang), ataupun penipuan (bedrog).
Dalam konteks sepak bola, seorang pemain pada prinsipnya memiliki kebebasan untuk menerima atau menolak penawaran kontrak dari suatu klub.
Oleh karena itu, proses transfer pemain harus memperhatikan persetujuan pemain yang bersangkutan, termasuk mengenai besaran gaji, jangka waktu kontrak, serta hak dan kewajiban yang akan timbul.
- Kecakapan Hukum Para Pihak
Syarat kedua adalah adanya kecakapan hukum untuk melakukan perbuatan hukum.
Pasal 1329 KUH Perdata pada pokoknya menentukan bahwa setiap orang berwenang membuat perikatan, kecuali dinyatakan tidak cakap menurut undang-undang.
Adapun Pasal 330 KUH Perdata memuat ketentuan mengenai kedewasaan dalam kerangka hukum perdata. Namun, penerapannya harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan khusus yang relevan.
Dalam industri sepak bola profesional, kecakapan hukum menjadi penting karena pemain yang menandatangani kontrak harus mempunyai kapasitas hukum untuk mengikatkan dirinya.
Khusus pemain di bawah umur, harus diperhatikan ketentuan perlindungan anak, persetujuan atau keterlibatan pihak yang berwenang menurut hukum, serta aturan khusus FIFA tentang pemain di bawah umur.
Kesepakatan dan kecakapan merupakan syarat subjektif. Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, perjanjian pada prinsipnya dapat dimintakan pembatalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
- Adanya Objek Perjanjian yang Tertentu
Syarat ketiga adalah adanya objek perjanjian yang jelas dan dapat ditentukan.
Berdasarkan Pasal 1333 KUH Perdata, suatu perjanjian harus memiliki pokok persoalan yang paling sedikit dapat ditentukan jenisnya.
Objek perjanjian tidak selalu harus berupa barang berwujud, tetapi juga dapat berupa prestasi atau kewajiban untuk memberikan jasa tertentu.
Dalam konteks kontrak sepak bola profesional, objek perjanjian bukanlah tubuh atau kepemilikan terhadap manusia, melainkan prestasi berupa jasa profesional pemain sepak bola, termasuk kewajiban mengikuti latihan, pertandingan, dan kegiatan lain yang sah berdasarkan kontrak.
Dengan demikian, klub sepak bola tidak memperoleh hak kepemilikan atas pribadi pemain, melainkan hak kontraktual untuk menerima pelaksanaan jasa profesionalnya sesuai dengan perjanjian.
- Adanya Sebab atau Kausa yang Halal
Syarat keempat adalah adanya sebab yang tidak bertentangan dengan hukum.
Pasal 1335 dan Pasal 1337 KUH Perdata pada pokoknya mengatur bahwa perjanjian tidak mempunyai kekuatan hukum apabila didasarkan pada sebab yang terlarang, yaitu sebab yang dilarang oleh undang-undang atau bertentangan dengan kesusilaan maupun ketertiban umum.
Dalam hubungan antara pemain dan klub sepak bola, tujuan perjanjian berupa pemberian jasa profesional dengan imbalan tertentu pada prinsipnya merupakan tujuan yang sah.
Sebaliknya, apabila suatu perjanjian justru digunakan sebagai sarana kerja paksa, perbudakan, atau eksploitasi yang melawan hukum, maka legalitas perjanjian tersebut dapat dipersoalkan.
Objek tertentu dan sebab yang halal merupakan syarat objektif. Tidak terpenuhinya persyaratan objektif mengakibatkan perjanjian batal demi hukum.
Lebih lanjut, Pasal 1338 KUH Perdata menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Prinsip ini dikenal sebagai asas pacta sunt servanda.
C. Mekanisme Jual Beli Pemain Sepak Bola Antar Klub
Dalam praktik sepak bola profesional, istilah jual beli pemain sesungguhnya merupakan istilah populer untuk menggambarkan proses perpindahan pemain dari satu klub ke klub lainnya.
Secara hukum, yang menjadi objek transaksi bukanlah manusia sebagai barang yang dapat dimiliki, melainkan pengaturan mengenai hubungan kontraktual, pelepasan kewajiban atau hak tertentu, serta perpindahan registrasi pemain sesuai dengan regulasi sepak bola yang berlaku.
Secara umum, terdapat dua mekanisme perpindahan pemain.
- Transfer Pemain yang Masih Terikat Kontrak
Apabila seorang pemain masih memiliki kontrak dengan klub asalnya, klub lain yang bermaksud merekrut pemain tersebut pada umumnya harus melakukan negosiasi dengan klub asal.
Negosiasi tersebut dapat mencakup pembayaran sejumlah uang yang dikenal sebagai transfer fee atau biaya transfer.
Biaya transfer pada dasarnya merupakan imbalan yang disepakati dalam proses pelepasan pemain dari hubungan kontraktual sebelumnya dan perpindahan registrasi ke klub baru.
Contohnya, Klub A memiliki pemain yang masih terikat kontrak selama tiga tahun. Klub B kemudian bermaksud merekrut pemain tersebut dengan menawarkan biaya transfer sebesar Rp50 miliar.
Apabila Klub A menyetujui penawaran tersebut dan pemain juga menyepakati kontrak dengan Klub B, perpindahan dapat dilakukan dengan memenuhi prosedur yang berlaku.
Dalam keadaan ini, uang Rp50 miliar tersebut bukanlah harga untuk membeli manusia, melainkan biaya transfer berdasarkan kesepakatan dan mekanisme hukum yang berlaku.
- Perpindahan Pemain Setelah Kontrak Berakhir (Free Transfer)
Berbeda halnya apabila masa kontrak pemain dengan klub asal telah berakhir.
Dalam keadaan tersebut, pemain pada umumnya dapat menandatangani kontrak dengan klub baru tanpa pembayaran biaya transfer kepada klub sebelumnya.
Mekanisme ini dikenal sebagai free transfer.
Meskipun demikian, perpindahan tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan registrasi dan kemungkinan kewajiban pembayaran lain berdasarkan regulasi yang berlaku, misalnya kompensasi pelatihan pemain.
FIFA sendiri membedakan perpindahan pemain yang telah berakhir kontraknya, peminjaman pemain, dan transfer permanen berdasarkan karakteristik hubungan kontraktual serta kesepakatan antar klub.
D. Apakah Jual Beli Pemain Sepak Bola Termasuk Perdagangan Orang?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dibedakan antara transaksi yang didasarkan pada kesepakatan kontraktual yang sah dengan transaksi yang bertujuan mengeksploitasi seseorang melalui cara-cara yang dilarang oleh hukum.
Berikut perbandingannya.
| Aspek | Transfer Pemain Sepak Bola | Perdagangan Orang |
| Dasar hubungan | Kontrak profesional dan perjanjian transfer | Perbuatan dengan unsur-unsur tindak pidana |
| Persetujuan | Pada prinsipnya memerlukan persetujuan pemain | Dapat melibatkan paksaan, penipuan, atau penyalahgunaan keadaan; persetujuan tidak selalu meniadakan |
| Objek transaksi | Hak kontraktual dan registrasi pemain, bukan kepemilikan manusia | Manusia menjadi sasaran tindakan yang bertujuan eksploitasi |
| Pembayaran | Biaya transfer berdasarkan mekanisme yang sah | Pembayaran dapat menjadi bagian dari modus perdagangan orang |
| Tujuan | Memperoleh jasa profesional pemain | Mengeksploitasi seseorang |
| Status hukum | Pada prinsipnya diperbolehkan | Dilarang dan dapat dipidana |
Berdasarkan perbandingan tersebut, praktik transfer pemain sepak bola antar klub pada prinsipnya tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang.
Hal ini disebabkan oleh beberapa pertimbangan hukum.
Pertama, pemain sepak bola bukan merupakan objek kepemilikan yang diperjualbelikan secara bebas, melainkan subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban berdasarkan kontrak profesional.
Kedua, perpindahan pemain pada prinsipnya didasarkan pada kesepakatan antara pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk persetujuan pemain untuk bergabung dengan klub baru.
Ketiga, pembayaran biaya transfer merupakan bagian dari transaksi kontraktual yang diakui dalam industri sepak bola, bukan pembayaran untuk memperoleh kepemilikan terhadap seseorang.
Keempat, tujuan transfer adalah memperoleh jasa dan prestasi profesional pemain dalam kegiatan olahraga, bukan melakukan eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana.
Dengan demikian, meskipun terdapat unsur pembayaran dan perpindahan seseorang, kedua hal tersebut tidak secara otomatis membentuk tindak pidana perdagangan orang.
Namun demikian, perlu digarisbawahi bahwa tidak semua praktik yang diberi label transfer pemain otomatis sah menurut hukum. Apabila proses perekrutan atau perpindahan pemain melibatkan penipuan, ancaman kekerasan, penjeratan utang, atau penyalahgunaan posisi rentan untuk tujuan eksploitasi, tindakan tersebut tetap dapat diperiksa berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.
E. Pengaturan Transfer Pemain Berdasarkan Regulasi FIFA
Selain tunduk pada prinsip-prinsip hukum perjanjian, kegiatan transfer pemain sepak bola profesional juga diatur oleh Fédération Internationale de Football Association (FIFA).
Salah satu instrumen utamanya adalah FIFA Regulations on the Status and Transfer of Players (RSTP), yang mengatur status pemain, kontrak profesional, registrasi, perpindahan antar klub, serta aspek perlindungan pemain.
Peraturan tersebut pada dasarnya mengakui hubungan kerja profesional antara pemain dan klub sekaligus mengatur mekanisme perpindahan pemain.
FIFA juga mengatur perlindungan khusus bagi pemain di bawah usia 18 tahun, termasuk pembatasan transfer internasional yang hanya diperbolehkan dalam keadaan tertentu dan berdasarkan persyaratan yang ketat.
Perlu diperhatikan bahwa FIFA telah menyetujui kerangka regulasi transfer baru pada 10 Juni 2026, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Kerangka tersebut antara lain memuat pengaturan mengenai stabilitas kontrak, kompensasi, perlindungan pemain, dan aspek khusus kontrak pemain di bawah umur.
Keberadaan regulasi ini semakin menunjukkan bahwa transfer pemain sepak bola merupakan aktivitas profesional yang mempunyai mekanisme dan pengaturan hukum tersendiri.
Akan tetapi, regulasi olahraga tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran apabila dalam praktiknya terdapat tindakan yang melanggar hukum pidana, hukum ketenagakerjaan, atau hak asasi manusia.
F. Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa jual beli pemain sepak bola antar klub pada prinsipnya merupakan perbuatan hukum yang sah dan tidak sama dengan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking).
Istilah jual beli pemain dalam dunia sepak bola tidak dapat dimaknai sebagai transaksi kepemilikan manusia sebagaimana jual beli barang pada umumnya.
Secara hukum, transaksi tersebut lebih tepat dipahami sebagai perpindahan pemain yang melibatkan pengaturan hak dan kewajiban kontraktual, pembayaran biaya transfer apabila diperlukan, serta perubahan registrasi pemain dari klub asal menuju klub baru.
Sepanjang transaksi tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan yang sah, memenuhi ketentuan hukum perjanjian, memperhatikan hak-hak pemain, dan tidak mengandung unsur tindak pidana, kegiatan transfer pemain merupakan bagian yang diperbolehkan dalam industri olahraga profesional.
Oleh karena itu, yang menjadi pembeda utama bukanlah adanya pembayaran uang atau penggunaan istilah jual beli, melainkan objek hubungan hukum, cara pelaksanaan, serta tujuan transaksi tersebut.
Pada akhirnya, hukum memberikan ruang bagi kegiatan bisnis dan industri olahraga untuk berkembang melalui kebebasan berkontrak, tetapi tetap memberikan batasan agar kebebasan tersebut tidak digunakan untuk membenarkan praktik eksploitasi manusia.
Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1320, Pasal 1321, Pasal 1329, Pasal 1333, Pasal 1335, Pasal 1337, dan Pasal 1338.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 1 angka (1) dan angka (7).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 455, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- FIFA Regulations on the Status and Transfer of Players (RSTP), edisi Juli 2025.
- FIFA Transfer System 2027 — https://inside.fifa.com/transfer-system/transfer-system-2027

Penulis : Kristofer Arnold Florendito Nara, S.H.,CMLC.

