
Di era digital saat ini, platform media sosial seperti YouTube, Instagram, TikTok, dan Facebook telah menjadi tempat populer bagi orang-orang untuk mengekspresikan kreativitas mereka, termasuk dalam bentuk cover lagu—menyanyikan atau memutar ulang lagu ciptaan orang lain.
Fenomena ini telah menjadi bagian dari budaya digital, khususnya di kalangan musisi independen dan kreator konten. Namun, di balik tren ini, muncul pertanyaan hukum yang penting: apakah membuat dan mengunggah cover lagu tanpa izin dari pencipta lagu melanggar hak cipta?.
Seperti yang kita ketahui Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks dilindungi oleh hak cipta sebagaimana tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Adapun yang dimaksud dengan lagu atau musik dengan atau tanpa teks adalah sebagai satu kesatuan karya cipta yang bersifat utuh[1]. Masa perlindungan hak cipta atas ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks adalah selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya [2].Cover lagu adalah salah satu cara musisi atau penyanyi untuk menginterpretasikan ulang lagu yang sudah populer. Tak jarang, versi cover justru lebih dikenal dan disukai dibandingkan lagu aslinya. Karena itu, banyak yang memilih jalur ini sebagai langkah awal meraih popularitas, mengandalkan keunikan dan sentuhan pribadi mereka dalam membawakan lagu orang lain
Di Indonesia, perlindungan hak cipta telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang memberikan hak eksklusif kepada pencipta atas ciptaannya. Sayangnya, masih banyak orang yang belum memahami bahwa hak untuk memperbanyak dan mengumumkan sebuah lagu tetap berada di tangan pencipta atau pemegang hak, meskipun lagu tersebut telah populer dan telah banyak dinyanyikan secara bebas.
Persoalan ini menjadi lebih kompleks ketika platform media sosial secara teknis memperbolehkan unggahan cover lagu melalui sistem monetisasi otomatis (seperti YouTube Content ID) tetapi tidak serta merta membebaskan unggahan tersebut dari aspek pelanggaran hak cipta menurut hukum. Oleh karena itu, penting untuk memiliki pemahaman yang tepat tentang batasan hukum dalam membuat dan berbagi cover lagu di ruang digital.
Apakah seseorang yang mengunggah cover lagu ke platform media sosial seperti YouTube, Instagram, atau TikTok memerlukan izin dari pencipta lagu atau pemegang hak cipta lagu tersebut?
Di Indonesia, perlindungan terhadap hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Beberapa ketentuan yang relevan adalah:
- Pasal 9 ayat (1) huruf (d) dan (g) UU Hak Cipta menyatakan bahwa a bahwa pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan antara lain pengaransemenan ciptaan dan pengumuman ciptaan. Pengumuman diartikan sebagai pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain[3]. Jika ada orang yang hendak melaksanakan hak ekonomi tersebut, ia wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta. Bahkan setiap orang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan. Izin tersebut di atas dapat diberikan dalam rupa lisensi yang mana pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk melaksanakan hak ekonomi[4].
- Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Pasal 96 ayat (1) UU Hak Cipta Pencipta, pemegang Hak Cipta dan / atau pemegang Hak Terkait atau ahli warisnya yang mengalami kerugian hak ekonomi berhak memperoleh Ganti Rugi.
- Pasal 96 ayat (3) UU Hak Cipta Pembayaran Ganti Rugi kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait dibayarkan paling lama 6 (enam) bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Pasal 43 UU Hak Cipta mengatur mengenai pengecualian Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta.
Selain itu, platform seperti YouTube tunduk pada sistem Content ID dan regulasi hak cipta global, yang memungkinkan pemegang hak cipta mengklaim, memonetisasi, atau memblokir konten yang menggunakan lagu mereka.
Dalam konteks cover lagu, seorang pengguna menyanyikan ulang atau mengaransemen lagu orang lain, lalu mengunggah hasilnya ke media sosial. Tindakan ini termasuk dalam kategori:
- Pengumuman dan/atau komunikasi kepada publik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU Hak Cipta.
- Meskipun pembuat cover menyanyikan lagu dengan suaranya sendiri, melodi, lirik, dan komposisi tetap merupakan ciptaan asli orang lain, sehingga tetap dilindungi.
Cover lagu bukanlah ciptaan baru sepenuhnya, dan karenanya tidak termasuk dalam pengecualian sebagaimana penggunaan untuk pendidikan, penelitian, atau kepentingan pribadi.
Namun, dalam praktiknya, banyak pemegang hak cipta memberikan lisensi kepada platform (misalnya YouTube) untuk mengelola izin secara kolektif, memungkinkan lagu tertentu digunakan secara otomatis dengan pembagian monetisasi. Tetapi ini tidak berarti pengguna secara hukum bebas dari kewajiban izin, terutama jika:
- Lagu digunakan di luar platform yang memiliki perjanjian lisensi;
- Lagu diaransemen ulang secara signifikan;
- Tujuan penggunaan bersifat komersial.
Salah satu kasus yang cukup menarik perhatian publik adalah kasus cover lagu “Emas Hantaran” oleh TS dan ZZ yang diunggah di YouTube tanpa izin dari pencipta lagu, Erwin Agam. Kasus ini memunculkan pertanyaan krusial: apakah membuat dan mengunggah cover lagu tanpa izin pencipta merupakan pelanggaran hukum?
Dalam kasus ini, TS dan ZZ:
- Meng-cover lagu “Emas Hantaran”, sebuah ciptaan milik Erwin Agam;
- Mengunggahnya ke YouTube, platform yang memungkinkan monetisasi dan distribusi luas;
- Tidak memperoleh izin atau lisensi dari pencipta atau pemegang hak cipta lagu tersebut;
- Video tersebut memperoleh jutaan penonton, yang secara tidak langsung menghasilkan pendapatan dari iklan.
Erwin Agam sebagai pencipta lagu menyatakan secara terbuka bahwa ia dirugikan secara ekonomi dan moral, karena:
- Tidak menerima royalti atas penggunaan ciptaannya;
- Lagu ciptaannya dipakai secara komersial tanpa izin;
- Versi cover tersebut bahkan lebih dikenal daripada versi asli, yang mempengaruhi reputasi dan distribusi lagu aslinya.
Menurut Undang-Undang Hak Cipta, tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hak ekonomi pencipta, karena:
- Tindakan mengumumkan lagu di platform digital tanpa izin merupakan pelanggaran hak eksklusif.[5]
- Jika tindakan itu bersifat komersial (menghasilkan uang dari iklan YouTube), maka dapat dikenai sanksi perdata maupun pidana.[6]
- Adanya potensi kerugian finansial dan reputasi terhadap pencipta lagu dapat menjadi dasar gugatan ganti rugi.[7]
Meski tidak ada proses hukum formal yang dilaporkan dalam kasus ini, secara hukum tindakan TS dan ZZ berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum jika pencipta mengajukan gugatan.
Secara hukum, mengunggah cover lagu di media sosial tetap memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, kecuali platform tersebut sudah memiliki perjanjian lisensi dengan pemilik hak. Penggunaan tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk klaim pelanggaran hak cipta. Oleh karena itu, pembuat cover sebaiknya memastikan legalitas penggunaan lagu, baik melalui izin langsung maupun melalui sistem lisensi platform agar tidak melanggar hak ekonomi pemegang hak cipta.
Dasar hukum :
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
Sumber :
[1] Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”)
[2] Pasal 58 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
[3] Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
[4] Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
[5] Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
[6] Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
[7] Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
