AKIBAT HUKUM BAGI NOTARIS ATAS PEMBATALAN AKTA JUAL BELI SAHAM SILANG (CROSS HOLDING) OLEH PENGADILAN

WhatsApp Image 2024-12-18 at 20.00.59

Pesatnya kemajuan teknologi dan informatika menjadikan pengaruh terhadap berkembangnya bentuk transaksi maupun hal lain dalam aktifitas perekonomian. Dengan berkembangnya kemajuan dibidang tersebut, memerlukan adanya perlindungan hukum bagi seluruh aspek bidang perekonomian. Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) mengatur tentang aturan hukum yang berkenan dengan kehidupan ekonomi masyarakat Indonesia khususnya Pasal 33 yang dimana perwujudan dari Pasal 33 UUD 1945 sendiri dalam bentuk aturan-aturan turunan seperti Undang-Undang serta Peraturan Pelaksana lainnya. Adapun salah satu bentuk turunannya adalah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroran Terbatas[1].

Menurut Bagir Manan, Perseroan Terbatas memiliki arti penting dalam kehidupan perekonomian Indonesia[2] yakni  memungkinkan pengerahan dana masyarakat untuk pengembangan perusahaan melalui pemilikan saham perseroan, memberi kesempatan kepada masyarakat untuk ikut serta dalam kegiatan ekonomi yang dapat memberi keuntungan dan secara langsung berada di bawah pengawasan masyarakat melalui pemegang saham dan mekanisme pasar.

Perseroan Terbatas merupakan subjek hukum yang berstatus hukum yang memiliki tanggung jawab terbatas berdasarkan besar nilai saham yang dimiliki para pemegang saham, anggota Direksi maupun Komisaris. Masyarakat sendiri dapat memilih berinvestasi atau melakukan bisnis dengan bentuk badan hukum Perseroan Terbatas. Saham merupakan bentuk penyertaan modal suatu perseroan terbatas. Untuk pengalihan atas saham dapat diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum yakni kewarisan, penggabungan, peleburan atau pemisahan; jual beli; hibah; atau hibah wasiat.

Keberadaan Perseroan Terbatas sebagai badan hukum tidak terlepas dari peran dan fungsi dari Notaris. Peran dan fungsi Notaris tersebut diantaranya Notaris membuat akta pendirian Perseroan Terbatas, akta perubahan anggaran dasar, data perseroan, pengalihan saham tindakan korporasi/corporate action lainnya. Sesuai dengan Ayat 2 Pasal 128 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) diatur bahwa “Akta Pengambilalihan saham yang dilakukan langsung dari pemegang saham diharuskan tercantum dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia”. Peran Notaris menjadi sangat penting sehingga peran dan fungsi Notaris harus dilaksanakan dengan tanpa kesalahan dan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia. Namun kenyataannya, masih banyak masyarakat yang melanggar ketentuan mengenai kepemilikan atas saham. Suatu Perseroan Terbatas tidak boleh mengeluarkan saham untuk dimilikinya sendiri oleh Perseroan Terbatas tersebut. Larangan tersebut juga termasuk larangan atas kepemilikan silang (cross holding).

Kepemilikan silang dapat terjadi apabila suatu PT A memiliki saham yang dikeluarkan oleh PT B yang memiliki saham atas PT A, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kepemilikan silang secara langsung adalah apabila PT A memiliki saham pada PT B tanpa melalui kepemilikan pada satu “Perseroan Antara” atau lebih dan sebaliknya PT B memiliki saham yakni pada PT A.

Kepemilikan saham yang mengakibatkan pemilikan saham secara kepemilikan silang tidak dilarang jika pemilikan saham tersebut diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum, hibah, atau hibah wasiat oleh karena dalam hal ini tidak ada pengeluaran saham yang memerlukan setoran dana dari pihak lain sehingga tidak melanggar ketentuan larangan tersebut. Pada praktiknya, terdapat masyarakat yang memiliki saham dengan melakukan pengalihan saham melalui jual beli, dan melanggar larangan seperti kepemilikan silang (cross holding).

Pengertian perjanjian telah diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata, yang menyebutkan bahwa perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Kata persetujuan tersebut merupakan terjemahan dari perkataan overeekomst dalam Bahasa Belanda. Kata overeekomst tersebut lazim diterjemahkan juga dengan kata perjanjian. Jadi persetujuan dalam Pasal 1313 KUHPerdata tersebut sama artinya dengan perjanjian. Adapula yang berpendapat bahwa perjanjian tidak sama dengan persetujuan.[3]

Menurut Subekti, suatu perjanjian merupakan suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain, atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal[4]. Diadakannya sebuah perjanjian ini menimbulkan hubungan yang terjadi antara dua pihak atau lebih yang dikenal dengan perikatan. Perikatan akan menimbulkan kewajiban dan hak yang akan ditanggung oleh para pihak. Perikatan merupakan suatu hubungan hukum yang terjadi diantara dua atau lebi orang atau badan, yang mana salah satu pihak memiliki hak untuk meminta atau menuntut sesuatu hal dari pihak satunya, dan pihak yang satunya tersebut mempunyai kewajiban untuk memenuhi tuntutan yang ditujukan padanya tersebut.

Suatu perikatan dianggap sah apabila telah memenuhi syarat-syarat sah dari perjanjian. Syarat sahnya sebuah perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Adapaun syarat-syarat sah perjanjian terdiri atas: Sepakat (syarat subjektif); Cakap (syarat subjektif); Pokok persoalan tertentu (syarat objektif); Klausa yang halal (syarat objektif). Apabila syarat suatu pokok persoalan tertentu dan kausa yang tidak dilarang tersebut tidak dapat terpenuhi dalam perjanjian, maka akibat hukum dari perjanjian tersebut adalah batal demi hukum[5]

Kepemilikan silang yang akan ditentukan berdasarkan adanya perusahaan atau beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sejenis dan yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama, dan hal tersebut diatur dalam Undang-undang Persaingan Usaha. Besaran penguasaan atas saham yang akan mengakibatkan adanya suatu dominasi yang dilakukan oleh salah satu pelaku usaha juga diatur didalam Undang-undang tersebut.

Kepemilikan silang memiliki arti larangan adanya kepemilikan yang timbul sebagai akibat adanya penerbitan saham baru yang bertujuan untuk dimiliki oleh afiliasi perusahaan serta kepemilikan saham sebagai akibat dari adanya penerbitan saham baru ini telah dilarang secara tegas. Alasan tidak diperbolehkannya kepemilikan tersebut karena:

  1. Terkait dengan modal, terlebih mengenai penerbitan saham baru oleh perseroan, maka tidak ada jumlah setoran modal yang secara riil akan masuk kedalam modal perseroan;
  2. Manajemen perseroan, kepemilikan silang akan lebih cenderung dapat menimbulkan terjadinya suatu percampuran antara kepemilikan dan kepengurusan dalam perseroan, yang mana dalam hal ini manajemen perseroan dapat menjadi tidak independen satu dengan yang lainnya[6]

Setiap peristiwa jual beli saham baik yang dilakukan oleh orang maupun badan dalam Perseroan Tertutup, maka pemindahan terhadap hak atas saham harus dilakukan dengan cara melalui Akta Pemindahan Hak, baik berupa akta yang dibuat didepan notaris maupun akta dibawah tangan[7]. Mengenai pemindahan hak atas saham yang ada di dalam Perseroan Terbuka, tidak ada kewajiban untuk melakukan ataupun melaksanakan penawaran terlebih dahulu terhadap para pemegang saham yang lain, akan tetapi pemindahan hak atas saham tersebut wajib memperoleh izin atau persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang.[8]

Kepemilikan silang tidak akan dapat memperoleh setoran modal baru yang mana seharusnya dapat digunakan untuk meningkatkan modal dan mengembangkan usaha bagi perseroan, apabila ditinjau dari sisi permodalan dan penerbitan saham baru yang dikeluarkan oleh perseroan, Hal tersebut dapat menyebabkan terjadinya percampuran antara kepemilikan dengan kepengurusan antara satu perseroan dengan perseroan yang lainnya[9]

Selain para pihak, Notaris memiliki peranan penting khususnya dalam menjalankan tugasnya sebagai notaris yang berkaitan dengan pembuatan Akta Autentik khususnya Akta Pemindahan Hak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang  Jabatan Notaris memberikan pengertian bahwa “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan wewenang lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. 

Akta autentik yang dihasilkan oleh Notaris merupakan merupakan alat bukti perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pihak dan alat bukti tersebut berada dalam tatanan hukum perdata. Notaris membuat akta karena ada permintaan dari para pihak yang menghadap, tanpa ada permintaan dari para pihak, notaris tidak akan membuat akta apapun, dan notaris membuatkan akta yang dimaksud berdasarkan alat bukti atau keterangan, atau penyataan para pihak yang dinyatakan atau diterangkan atau diperlihatkan kepada atau di hadapan notaris.

Dibatalkannya suatu akta autentik meliputi akta yang batal demi hukum dan akta yang dapat dibatalkan oleh para pihak. Suatu akta dapat dibatalkan apabila akta tersebut tidak dapat memenuhi syarat-syarat subjektif dari syarat sahnya perjanjian

Apabila dilihat berdasarkan sudut pandang yang ada dalam hukum perjanjian, pembatalan atas suatu perjanjian dapat disebabkan karena perihal sebagai berikut: 

  1. Pembatalan yang disebabkan karena kesepakatan para pihak; 
  2. Pembatalan perjanjian karena syarat-syarat perjanjian yang telah ditentukan oleh undang-undang sebagai jenis perjanjian formal tidak dapat terpenuhi, yang mengakibatkan perjanjian tersebut akan batal demi hukum; 
  3. Pembatalan karena syarat sah dari suatu perjanjian tidak dapat terpenuhi, sehingga perjanjian tersebut dapat batal demi hukum atau dapat dibatalkan oleh para pihak; 
  4. Pembatalan yang terjadi karena telah terpenuhinya syarat batal yang ada pada jenis perjanjian yang bersyarat; 
  5. Pembatalan yang disebabkan karena adanya pembatalan yang dilakukan oleh pihak ketiga dengan dasar actio pauliana
  6. Pembatalan terhadap perjanjian yang dilakukan oleh pihak ketiga yang telah diberi kewenangan khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan[10]

Menurut ketentuan Pasal 1266 ayat (1) KUHPerdata, syarat batal selalu dianggap tercantum dalam perjanjian timbal balik, apabila salah satu pihak dalam perjanjian tersebut mengingkari apa yang telah diperjanjikan. Pasal 1266 ayat (2) KUHPerdata menyatakan bahwa untuk membatalkan suatu perjanjian harus dengan putusan hakim. Selanjutnya Pasal 1266 ayat (3) KUHPerdata menegaskan bahwa permintaan pembatalan tersebut harus dilakukan meskipun syarat batal telah dicantumkan dalam perjanjian. Dalam praktik di lapangan para pihak yang membuat sebuah perjanjian sering mengabaikan ketentuan Pasal 1266 ayat (2) tersebut.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1420K/SIP/1978 tanggal 1 Mei 1979, menyebutkan bahwa, “Pengadilan tidak dapat membatalkan suatu akta notaris, tetapi hanya dapat menyatakan akta notaris yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum”. Dapat dikatakan bahwa keberadaan akta otentik yang dibuat oleh Notaris masih ada. Para pihak sendiri yang dapat membatalkan akta tersebut. Notaris atas permohonan para pihak dapat membatalkan akta otentik yang telah dibuat sebelumnya dengan membuat akta otentik baru yang mengacu pada akta yang hendak dibatalkan untuk menyatakan bahwa akta tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak lagi karena telah terjadi kesepakatan diantara para pihak untuk tidak lagi saling terikat dengan hak dan kewajiban yang ada di dalam akta tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Binoto Nadapdap, Hukum Perseroan Terbatas, (Jakarta: Jala Permata Aksara, 2009).

Herman Soewardi, Koperasi: Suatu Kumpulan Makalah, (Bandung: Ikopin, 1985).

Sudikno Mertokusumo, 1985, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Subekti, 2001, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta.

Satriyo Wahyu Harsoyo, Arena Hukum Vol. 8 No. 1, (Tinjauan Yuridis Pengajuan Pembatalan Perjanjian Jual Beli Saham Perusahaan secara Sepihak April 2015).

Zaeni Ashadie, Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada 2005).


[1] Herman Soewardi, Koperasi: Suatu Kumpulan Makalah, (Bandung: Ikopin, 1985), hal. 413

[2] Zaeni Ashadie, Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada 2005), hal. 5

[3] Sudikno Mertokusumo, 1985, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, hal.97

[4] Subekti, 2001, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta, hal.36

[5]Ibid.

[6] Gunawan Widjaja, Op.Cit, hal. 50.

[7]“Pembelian Saham oleh Perusahaan (Perseroan Terbatas)”, Pembelian Saham oleh Perusahaan (Perseroan Terbatas) – Klinik Hukumonline, 19 Agustus 2023

[8] Ibid.

[9] Binoto Nadapdap, Hukum Perseroan Terbatas, (Jakarta: Jala Permata Aksara, 2009), hal. 138.

[10]Satriyo Wahyu Harsoyo, Arena Hukum Vol. 8 No. 1, (Tinjauan Yuridis Pengajuan Pembatalan Perjanjian Jual Beli Saham Perusahaan secara Sepihak April 2015) hal 143-144).

PENULIS: DWI TIARA FEBRINA, S.H., M.Kn.

Leave a comment