TINJAUAN TERHADAP POTENSI PENGGUNAAN CRYPTOCURRENCY (BITCOIN) SEBAGAI ALAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LOUNDERING)

Picture1

Bitcoin merupakan mata uang kripto pertama di dunia dan dianggap paling populer sampai saat ini. Mata uang kripto (cryptocurrency) sendiri pada dasarnya adalah uang elektronik yang dibuat dengan algoritma kriptografi.[1] Mata uang ini dapat dipertukarkan secara langsung (peer-to-peer). Maksudnya, pengiriman mata uang kripto dari satu orang ke orang lainnya dapat dilakukan tanpa harus melewati otoritas finansial tertentu, yakni bank.

Pengertian dari bitcoin dapat dilihat dalam Cambridge Dictionary yang memberikan dua definisi terkait bitcoin, pengertian pertama menyebutkan bahwa bitcoin adalah sebuah merek mata uang kripto (cryptocurrency), dan pengertian kedua menyebutkan bahwa bitcoin merupakan mata uang digital (digital currency) yang diproduksi oleh sebuah jaringan publik alih-alih pemerintah dan dilengkapi oleh seperangkat kode khusus untuk membuatnya aman.[2] Mata uang kripto memiliki karakteristik dan keunggulan daripada mata uang tradisional, diantaranya adalah sebagai berikut:[3]

  1. Tidak dapat diubah.

Pengiriman dan pembayaran tidak dapat diubah atau dibatalkan. Selain itu, semua transaksi dapat dilacak dan disimpan secara permanen di dalam buku besar bernama blockchain.

  • Tersamar (pseudonim) dan terdesentralisasi.

Tidak ada pihak ketiga (manajemen pusat seperti bank) yang terlibat dalam seluruh sistem mata uang kripto. Semua pengguna juga bersifat pseudonim. Oleh karena itu, berdasarkan informasi transaksi, kita tidak dapat memperoleh identitas asli pengguna.

  • Aman dan tanpa izin.

Keamanan mata uang kripto dijamin oleh public key kriptografi dan mekanisme konsensus blockchainyang sulit dibobol oleh penjahat. Selain itu, tidak perlu mengajukan permohonan otoritas atau izin apapun untuk menggunakan mata uang kripto.

  • Cepat dan mendunia.

Transaksi dengan mata uang kripto dapat diselesaikan hanya dalam beberapa menit. Mata uang kripto juga bersifat mendunia karena sebagian besar didasarkan pada blockchain.

Sebagai sebuah teknologi baru, sistem bitcoin menjadi sasaran dan berpotensi besar untuk melakukan beberapa kejahatan, salah satunya adalah dalam fokus pembahasan artikel ini yaitu penggunaan bitcoin sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (money laundering). Pencucian uang (money laundering) adalah proses menyembunyikan hasil dari kegiatan terlarang atau ilegal untuk mengaburkan hubungan antara kegiatan kriminal asli dan dana terlarang. Uang pencucian sering kali hanya merupakan tindakan sekunder yang didahului oleh perbuatan melawan hukum, yaitu kejahatan asal. Dengan demikian, pencucian uang adalah proses membershkan uang kotor-hasil dari tindak kejahatan-agar menjadi bersih sehingga uang tersebut akhirnya dapat digunakan untuk tujuan yang legal. Selanjutnya menjelaskan bahwa proses pencucian uang yang melibatkan uang kripto umumnya terdiri dari tiga tahap, yaitu penjelasannya sebagai berikut:

  1. ⁠Tahap penempatan, pelaku menempatkan uangnya pada instrumen nonmoneter, seperti membelanjakannya untuk barang antik, karya seni, logam mulia, dan mata uang kripto.
  2. Tahap penyamaran, setelah uang tersebut masuk ke dalam sistem keuangan dan instrumen nonmoneter, pelaku melakukan serangkaian transaksi guna menjauhkan uang tersebut dari sumbernya. Pelaku dapat mentransfer uang tersebut ke akun mata uang kripto lainnya. Selain itu, mereka juga dapat mendirikan perusahaan atau merekrut individu untuk membeli mata uang kripto sehingga memberikan kesan sah. Upaya lain adalah berusaha menyamarkan pembelian barang dan jasa.
  3. Tahap integrasi, seluruh dana telah terselubung. Semuanya tampak diperoleh secara legal. Oleh karena itu, pada tahap ini sangat sulit membedakan antara kekayaan legal dan kekayaan ilegal.

Sejak diperkenalkan ke publik, Bitcoin dicurigai karena dianggap anonim dan tidak dapat diubah. Hal ini memicu kekhawatiran para regulator keuangan dan pemerintah. Pasalnya, anonimitas bitcoin dinilai dapat memfasilitasi tindak kejahatan, seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Anonimitas itu diduga tidak bisa dikendalikan oleh entitas pusat, seperti bank sentral, dan oleh karena itu tidak tunduk pada peraturan yang ada. 

Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan para ahli, mata uang kripto harus menjadi salah satu entitas yang diperhatikan oleh program antipencucian uang global. Hal ini berlandaskan dua alasan. Pertama, program antipencucian uang memfokuskan perhatian pada transaksi yang mencurigakan (ilegal). Fokus ini berupaya memerangi upaya pelaku menempatkan (placement) hasil kegiatan terlarang, seperti korupsi, penggelapan pajak, pendanaan terorisme, dil, ke dalam sistem keuangan yang sah. Kedua, mata uang kripto perlu menjadi fokus dalam program antipencucian uang global karena menawarkan cara-cara baru yang memungkinkan pelaksanaan, verifikasi, dan publikasi transaksi yang hampir real-time melintasi batas-batas politik.

Program antipencucian global pada dasarnya berupaya menugaskan bank multinasional sebagai titik yang tersentralisasi. Penugasan ini bertujuan untuk melaporkan setiap dugaan pencucian uang dan pendanaan aktivitas ilegal lainnya. Sebaliknya, bitcoin dan mata uang kripto lainnya berlandaskan pada sistem desentralisasi. Sistem ini meniadakan otoritas (pihak ketiga) dalam transaksi, termasuk transaksi yang dilakukan lintas negara. Dengan demikian, tidak ada satu pun institusi yang dapat diandalkan untuk menerapkan program antipencucian uang pada mata uang kripto.

Salah satu contoh kasus mata uang kripto (Bitcoin) menjadi alat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang yaitu terjadi ada 2021, dimana Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga tersangka dugaan korupsi pengelola dana investasi dan keuangan PT Asabri melakukan tindakan pencucian uang (TPPU) lewat bitcoin.[4] Dalam hal ini, tiga tersangka dijerat Pasal TPPU. Mereka adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo. Untuk mencari bukti tindakan pidana pencucian uang melalui bitcoin itu Kejagung memeriksa Direktur PT Indodax, sebuah perusahaan yang menyediakan platform jual beli aset kripto. Perusahaan ini sudah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai pedang fisik aset kripto. Kasus pencucian uang hasil korupsi melalui bitcoin dianggap sebuah modus baru mengingat sebelumnya bitcoin kerap digunakan untuk penggelapan pajak, pendanaan terorisme, dan perdagangan barang atau jasa ilegal lainnya.

Berdasarkan uraian-uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa mata uang kripto (bitcoin) sangat berpotensi digunakan sebagai sarana kejahatan yaitu tindak pidana pencucian uang. Potensi ini dipengaruhi oleh sifat pseudonimitasdan desentralisasi yang diusung oleh mata uang kripto tersebut. Dengan pseudonimitas, aktivitas kejahatan seperti pencucian uang menjadi sulit untuk ditelusuri. Peluang kejahatan dengan bitcoin semakin besar dengan sistem desentralisasi di mana tidak ada otoritas yang mengatur peredaran dan penggunaannya. Pada akhirnya, pseudonimitas dan desentralisasi ini menjadi fokus perhatian bagi negara-negara di seluruh dunia dalam merumuskan regulasi terhadap bitcoin dan mata uang kripto lainnya.

DAFTAR PUSTAKA

Budhi, Gusti Kade. 2021. Bitcoin : Potensi Kejahatan dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta, RajaGrafindo Persada.

Cambridge University. Cambride Bitcoin Elektricity Consumption Index. https://ccaf.io/cbnsi/cbeci.

CNN Indonesia. 2021. Cuci Uang Lewat Bitcoin, Modus Baru Korupsi Kasus Asabri. www.cnnindonesia.com.

Raharjo, Budi. 2022. Uang Masa Depan : Blockchain, Bitcoin, Cryptocurrencies. Semarang, Yayasan Prima Agus Teknik.


[1]Budi Raharjo, Uang Masa Depan : Blockchain, Bitcoin, Cryptocurrencies, (Semarang: Yayasan Prima Agus Teknik, 2022), hal. 11.

[2] Admin, “Cambride Bitcoin Elektricity Consumption Index”, https://ccaf.io/cbnsi/cbeci, dilihat pada 18 Desember 2024.

[3] Gusti Kade Budhi, Bitcoin : Potensi Kejahatan dan Pertanggungjawaban Pidana, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2021), Hal. 57.

[4] CNN Indonesia, “Cuci Uang Lewat Bitcoin, Modus Baru Korupsi Kasus Asabri”, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210421065057-12-632559/cuci-uang-lewat-bitcoin-modus-baru-korupsi-kasus-asabri, dilihat pada 18 Desember 2024.

PENULIS: WINDISEN, S.H., M.H.

Leave a comment