TINJAUAN YURIDIS PENELANTARAN ANAK BERDASARKAN HUKUM DI INDONESIA

Picture1

Penelantaran anak merupakan pelanggaran terhadap hak anak yang diakui dan dilindungi oleh hukum di Indonesia. Anak adalah individu yang memiliki hak asasi manusia yang wajib dilindungi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.”Pasal 2 ayat (3) menyatakan “Anak berhak atas pemeliharaan dan perlidungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan.” maka dari dapat disimpulkan bahwa anak berhak mendapatkan kesejahteraan, kasih sayang, perawatan, dan perlindungan, baik sejak dalam kandungan maupun setelah lahir, untuk mendukung tumbuh kembangnya secara optimal. Oleh karena itu karena itu, tindakan penelantaran anak dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap kewajiban orang tua atau wali dan dapat dikenai sanksi hukum.

Menelantarkan anak adalah praktik melepaskan tanggung jawab dan klaim atas keturunan dengan cara ilegal. Penelantaran anak didefinisikan sebagai tindakan atau kelalaian orang tua, wali, atau pihak yang bertanggung jawab atas anak untuk memenuhi kebutuhan dasar anak, baik kebutuhan fisik, emosional, pendidikan, maupun kesejahteraan sosialnya.Apabila seorang anak tidak terpenuhi kebutuhan rohani, jasmani, dan sosialnya secara wajar, anak tersebut dianggap terlantar.

 Penelantaran anak dapat berbentuk:

  1. Kelalaian memberikan makanan, pakaian, atau tempat tinggal yang memadai.
  2. Kurangnya perhatian terhadap pendidikan atau kesehatan anak.
  3. Pengabaian terhadap perlindungan anak dari bahaya fisik maupun mental.

Menelantarkan anak dikategorikan sebagai suatu tindakan kekerasan dan merupakan delik dengan perbuatan dilarang oleh peraturan hukum pidana Indonesia. Bagi seseorang yang menelantarkan anak, maka akan dikenakan sanksi pidana.

Adapun klasifikasi tindak pidana terhadap penelantaran anak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu:

  1. Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
  2. Penelantaran sebagaimana dimaksud ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada dibawah kendali orang tersebut.

Bentuk menelantarkan anak dapat berupa penelantaran fisik, penelantaran pendidikan, penelantaran secara emosi, dan penelantaran medis. Pertanggungjawaban orang tua yang dengan sengaja menelantarkan anaknya karena suatu keadaan memaksa atau lepas tanggung jawab akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 304 hingga 308 KUHP mengenai Penelantaran Anak, yang menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam kondisi menderita, padahal menurut hukum atau berdasarkan persetujuan, ia memiliki kewajiban untuk memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut, dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda hingga empat ribu lima ratus rupiah

Berdasarkan Pasal 304: ” Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Kemudian Pasal 305 menyatakan: “barangsiapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

Pasal 306:  

  1. ”Jika salah satu perbuatan berdasarkan pasal 304 dan 305 mengakibatkan uka-luka berat, yang bersalah diancamdengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan.
  2. Jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun. ”

Pasal 307: “ Jika yang melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 305 adalah bapak atau ibu dari anak itu maka pidana yang ditentukan dalam Pasal 305 dan Pasal 306 dapat ditambah sepertiga.”

Pasal 308 : “Jika seorang ibu takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya, maka maksimum pidana tersebut dalam Pasal 305 dan Pasal 306 dikurangi separuh”

Selain itu diatur pula perlindungan hukum bagi anak dimana berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:

  1. Pasal 9 ayat (1): “Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya  dan tingkat kecedasannya sesuai dengan minat dan bakat.
  2. Pasal 76B: “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.”
  3. Pasal 77B: ” Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Maka dari itu berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku penelantaran anak dapat dijatuhi sanksi pidana berupa:

  1. Pidana Penjara: Hingga 5 tahun.
  2. Pidana Denda: Hingga Rp100 juta.

Penelantaran anak dapat terjadi karena berbagai faktor, di antaranya:

  1. Ekonomi: Keterbatasan finansial yang menyebabkan orang tua tidak mampu memenuhi kebutuhan anak.
  2. Kurangnya Kesadaran Hukum: Ketidaktahuan orang tua akan kewajiban hukum terhadap anak.
  3. Kondisi Sosial: Perceraian, konflik keluarga, atau orang tua yang tidak bertanggung jawab.

Upaya untuk menanggulangi penelantaran anak dapat dilakukan melalui beberapa langkah strategis. Pertama, peningkatan kesadaran masyarakat dengan menyelenggarakan kampanye dan edukasi mengenai hak-hak anak serta kewajiban orang tua dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka. Kedua, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penelantaran anak guna memberikan efek jera dan memastikan perlindungan anak secara hukum. Ketiga, penyediaan pelayanan sosial, seperti bantuan sosial, rehabilitasi, dan akses pendidikan bagi anak-anak yang mengalami penelantaran, untuk mendukung pemulihan dan kesejahteraan mereka. Terakhir, peran aktif lembaga perlindungan anak sangat penting dalam memberikan pendampingan hukum serta memastikan anak-anak korban penelantaran mendapatkan perlindungan yang layak. Semua langkah ini perlu dilakukan secara terpadu untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak. Peran Komisi Perlindungan Anak (KPAI) telah berperan aktif dalam menangani penelantaran anak melalui pengawasan, advokasi, pelayanan sosial, dan regulasi, begitupun Kementrian terkait seperti Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan rehabilitasi sosial terhadap anak-anak terlantar melalui program-program seperti Balai Anak, menyediakan Program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) membantu keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan anak, sehingga dapat mencegah penelantaran, ada pula layanan rehabilitasi bagi anak-anak terlantar yang ditemukan ditempatkan di lembaga rehabilitasi sosial milik pemerintah, seperti Balai Rehabilitasi Sosial Anak (BRSAMPK). Lalu ada program dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dengan menyediakan layanan perlindungan anak seperti rumah aman (shelter) dan bantuan psikososial bagi korban penelantaran. Meskipun banyak program telah berjalan, tantangan seperti kemiskinan dan rendahnya kesadaran masyarakat masih menghambat penanganan kasus secara optimal. Kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat, sangat diperlukan untuk memastikan hak-hak anak terlindungi secara menyeluruh.

Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan penelantaran anak adalah pelanggaran hak asasi manusia yang memiliki dampak negatif terhadap perkembangan fisik dan mental anak. Di Indonesia, tindakan ini telah diatur dan dikenai sanksi hukum yang jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pencegahan dan penanganan penelantaran anak memerlukan kerja sama semua pihak, termasuk keluarga, masyarakat, dan pemerintah, untuk memastikan hak-hak anak terlindungi sepenuhnya. Hal ini penting agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang menjadi generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, dan berintegritas.

Daftar Pustaka :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak

Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Penulis : Kristofer Arnold Florendito Nara, S.H.

Leave a comment