KEWAJIBAN PENGUSAHA DALAM MEMBERIKAN UANG KOMPENSASI TERHADAP KARYAWAN PKWT/KONTRAK YANG DILAKUKAN PHK & UPAYA HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN PEKERJA

WhatsApp Image 2025-01-14 at 16.50.51

Berdasarkan hasil survey Badan Pusat Statistik pada tanggal 5 November 2024 dapat dijelaskan bahwa angka kerja nasional Indonesia tahun 2024 sebanyak 152,11 Juta orang dengan adanya Tingkat Pengagguran Terbuka pada tahun 2024 sebesar 4,91 persen. Selain itu berdasarkan website satudata.Kemnaker.go.id mencatat per Januari-November 2024 di seluruh daerah Indonesia terdapat 67.870 orang terkena Pemutusan Hubungan Kerja. Melihat semakin naiknya angka Angkatan kerja tentunya dapat memudahkan unsur pengusaha untuk mendapatkan banyak pilihan dalam memilih karyawan yang akan bekerja sesuai kualifikasi yang dibutuhkan, akan tetapi bagi unsur calon pekerja hal ini dapat meningkatkan persaingan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak disamping adanya ancaman PHK dikemudian hari.

Maka dari itu diharapkan pemerintah dapat menjadi pihak penengah yang dapat  memfasilitasi agar kepentingan pemenuhan tenaga kerja berkualitas bagi pengusaha dapat terpenuhi dan juga tetap dapat menjaga hak-hak pekerja agar terlindungi tanpa adanya unsur eksploitasi. Salah satu peran pemerintah dalam hal ini adalah mewajibkan pihak perusahaan dan pekerja untuk membuat perjanjian kerja sebagai dasar dari hubungan kerja yang tercipta, baik secara PKWTT / Tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) maupun PKWT / Kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dengan mengacu kepada ketentuan dalam Pasal 52 – 54 UUCK Klaster Ketenagakerjaan.

Selain perlindungan pada awal hubungan kerja pemerintah juga mencoba melindungi hak-hak pengusaha dan pekerja pada saat pengakhiran hubungan kerja dengan menghadirkan kepastian hukum dalam perhitungan hak-hak yang timbul dari proses PHK. Bagi karyawan PKWTT akan mendapatkan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Pergantian Hak yang besarannya diatur dalam Pasal 40-59 Peraturan Pemerintah  Nomor 35 Tahun 2021.  Selanjutnya menjadi pertanyaan besar bagi mereka yang dilakukan PHK dengan status hubungan kerja PKWT, Jika mengacu kepada peraturan Ketenagakerjaan yang lama maka tidak ada kewajiban bagi perusahaan sama sekali dalam memberikan hak nominal uang dalam bentuk apapun, akan tetapi pada saat ini pemerintah mengeluarkan aturan yang MEWAJIBKAN pengusaha untuk dapat memberikan Uang Kompensasi bagi pekerja dengan status hubungan kerja PKWT/Kontrak, kecuali untuk mereka yang berstatus Tenaga Kerja Asing (TKA).

Dasar Hukum yang mendasari kewajiban pengusaha untuk memberikan Uang Kompensasi Kepada Pekerja dengan status hubungan kerja PKWT / Kontrak, Sebagai berikut :

Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, Yang Berbunyi :

  1. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
  2. Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.
  3. Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus.
  4. Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.
  5. Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam Hubungan Kerja berdasarkan PKWT.

Selanjutnya timbul pertanyaan bagaimana mekanisme perhitungan Uang Kompensasi menurut Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, hal ini dapat dijawab berdasarkan ketentuan dalam

Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang berbunyi :

  1. Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
  2. PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;
  3. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dwa belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan : masa kerja/12 x 1 (satu) bulan Upah;
  4. PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa keria/12 x 1 (satu) bulan Upah.
  5. Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap.
  6.  Dalam hal Upah di Perusahaan tidak menggunakan komponen Upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi yaitu Upah tanpa tunjangan.
  7. Dalam hal Upah di perusahaan terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang kompensasi yaitu Upah pokok.
  8. Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan.
  9. Besaran uang kompensasi untuk Pekerja/Buruh pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.

Selanjutnya yang perlu diperhatikan oleh pekerja dengan status PKWT / Kontrak yang akan berniat untuk mengakhiri hubungan kerjanya dengan prosedur mengundurkan diri / resign apakah hak Uang Kompensasi juga akan diberikan oleh pengusaha atau pengusaha mempunyai hak untuk tidak memberikannya?

Mengacu kepada Pasal 61A Ayat 1 UUCK Jo Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang berbunyi :

Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh.”

Berdasarkan keterangan tersebut maka sudah sangat jelas bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi tersebut dengan apapun alasannya baik didasari keinginan pengusaha ataupun keinginan pekerja/resign. Namun yang perlu menjadi catatan adalah pengunduran diri tetap berhak mendapatkan Uang Kompensasi jikalau tidak ada satupun klausul dalam pasal Perjanjian Kerja yang mengaturnya.

            Sanksi apakah yang dapat dikenakan bagi perusahaan jika tidak memberikan Uang Kompensasi terhadap PHK karyawan PKWT:

Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar uang kompensasi PKWT adalah sebagai berikut:

  1. Sanksi berupa teguran tertulis.
  2. Pembatasan kegiatan usaha.
  3. Hal ini diwujudkan dengan adanya pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau penundaan pemberian izin usaha di satu atau banyak lokasi.
  4. Penghentian sebagian atau seluruh alat produksi dalam sementara waktuPembekuan kegiatan usaha.

Bagaimana Upaya hukum yang dapat dilakukan pekerja jika hak Uang Kompensasinya tidak diberikan oleh pengusaha, jika mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang PPHI:

  1. Pekerja atau kuasanya dapat memohonkan untuk diadakan perundingan Biparti kepada pengusaha dan pengusaha wajib untuk dapat memenuhinya dengan jangka waktu perundingan maksimal selama 30 hari, hasil dari perundingan bipartite baik sepakat atau tidak sepakat harus dituangkan dalam “Risalah Bipartite”.
  2. Jika dalam mekanisme perundingan bipartite belum ditemukan kesepakatan maka dengan membawa hasil “Risalah Bipartite” pekerja atau kuasanya dalam melaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk meminta diadakan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui “Perundingan Bipartite” dengan mediator dari unsur pemerintah yang akan memberikan anjuran.
  3. Jika dalam mekanisme perundingan tripartie belum ditemukan kesepakatan maka dengan membawa hasil anjuran dari disnaker, pekerja atau kuasanya dalam mengajukan gugatan litigasi lewat Pengadilan Hubungan Industrial.

DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Penulis: Kamadisa Satwikha Handoko, S.H., M.H.

Leave a comment