Bitcoin dan mata uang kripto yang ada di dunia merupakan objek hukum yang keberadaannya harus di atur dalam peraturan perundang-undangan / ketentaun-ketentuan hukum di setiap negara. Beberapa negara secara umum memiliki tujuan agar bitcoin dan mata uang kripto lainnya dapat diatur perihal pseudonimitas dan desentralisasi. Alasannya adalah kedua aspek tersebut (pseudonimitas dan desentralisasi) dapat dijadikan alat untuk melakukan kejahatan, serta dikhawatirkan dapat mempengaruhi stabilitas keuangan di suatu negara. Maka dari itu Bitcoin menjadi objek yang penggunaannya di atur di setiap negara melalui regulasi-regulasi yang dibuat, diantaranta adalah Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang. Ketiganya dinilai cukup progresif dalam pengaturan terhadap bitcoin dan mata uang kripto lainnya. Atas dasar itu, regulasi dan pengalaman ketiga negara tersebut diharapkan dapat dijadikan perbandingan bagi pengaturan bitcoin di Indonesia.
Dalam pengawasan terhadap bitcoin di Indonesia, tantangan terberat bagi penegakan hukum dalam bitcoin adalah anonimitas yang tersedia bagi para pemiliknya. Fitur ini sangat rentan dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan, seperti pencucian uang, penggelapan pajak, pendanaan terorisme, dan pembelian barang/jasa ilegal. Meskipun blockchain sebagal core system bitcoin menyediakan sebuah buku besar di mana seluruh transaksi pasti tercatat, terpantau, dan tak bisa terhapus, anonimitas tetap menyulitkan apabila penegak hukum ingin membuktikan kepemilikan dan keterkaitannya dengan suatu transaksi tertentu. Dikarenakan anonimitas ini rentan disalahgunakan, usulan paling logis adalah “memaksa” agar para pihak yang terlibat di dalam bitcoin agar terungkap, terekam/terdaftar, dan terpantau. Mekanisme seperti ini telah diterapkan oleh sejumlah lembaga keuangan, seperti bank dan financial technology (fintech). Mekanisme ini dilakukan dengan mengacu kepada prinsip Know Your Customer (KYC), Anti-Money Laundering (AML), dan Counter-Terrorist Financing (CFT). Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles).
Selain pengawasan terhadap penggunaan bitcoin, aspek keamanan data pelanggan dalam transaksi penggunaan bitcoin sangat fundamental mengingat tingginya potensi penyalahgunaan data tersebut. Selain itu, tingkat kepercayaan pelanggan aset kripto sangat ditentukan oleh keamanan sistem informasi yang dimiliki pedagang fisik aset kripto. Pasal 8 (2) menyatakan bahwa pedagang fisik aset kripto harus memenuhi beberapa syarat dalam sistem dan/atau sarana perdagangan online yang mereka kelola. Salah satu syaratnya adalah sistem harus memiliki fungsi untuk memproteksi akses data keuangan dan data transaksi setiap pelanggan aset kripto. Pedagang fisik aset kripto juga harus memiliki SDM yang handal dan berkualitas. Hal ini bertujuan untuk menghindari risiko operasional yang dapat mengakibatkan business disruption (misal: kebobolan sistem). Di samping itu, persyaratan ini juga mencakup keharusan menempatkan server dan disaster recovery center di dalam negeri.
Dalam aspek perlindungan konsumen juga telah tercakup dalam Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019. Pasal 12 (3) mewajibkan pedagang fisik aset kripto menginformasikan kepada nasabah sebelum transaksi dilakukan. Hal ini terkait dengan perlindungan konsumen mengenai informasi harga dan edukasi. Untuk mencegah fraud atau penyalahgunaan dana nasabah, pedagang fisik aset kripto diminta untuk membuka escrow account di bank. Hal ini bertujuan agar pedagang tidak menggunakan dana nasabah (Pasal 13 Ayat 1). Di samping itu, proses kliring dan penyelesaian transaksi harus dilakukan melalui lembaga kliring berjangka yang telah mendapat persetujuan dari Bappebti (Pasal 6 Ayat 1). Aspek lainnya terkait perlindungan konsumen adalah keharusan pedagang fisik aset kripto untuk menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang salah satunya dapat melalui musyawarah mufakat atau arbitrase yang disediakan bursa berjangka (Pasal 22).
Pemerintah Indonesia hanya mewajibkan penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran. Ketentuan ini terdapat di dalam Pasal 21 (1) UU No. 7 Tahun 2011 dan Pasal 2 (1) PBI No. 17/3/PBI/2015. Berdasarkan peraturan tersebut, dapat dipahami bahwa mata uang selain rupiah, termasuk bitcoin (mata uang kripto), tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah dalam bertransaksi di wilayah Indonesia. Namun, dalam Pasal 21 (2) UU No. 7 Tahun 2011 kewajiban penggunaan rupiah tidak berlaku bagi:
- transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara,
- penerimaan atau pemberian hibah dari atau keluar negeri,
- transaksi perdagangan internasional,
- simpanan di bank dalam bentuk valuta asing, atau
- transaksi pembiayaan internasional.
Tidak wajibnya penggunaan rupiah dalam transaksi perdagangan internasional (poin c) dapat menjadi celah bagi pengguna untuk menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran. Dalam hal ini, seseorang bisa membeli barang dan jasa dari luar negeri dengan menggunakan bitcoin. Hal seperti ini dimungkinkan karena transaksi bitcoin tidak memerlukan perantara pihak ketiga Sebagai contoh, bitcoin dapat digunakan untuk bertransaksi di overstock.com, sebuah perusahaan di Amerika yang menjual berbagai produk, seperti furnitur, elektronik, perhiasan, jam, dan pakaian dan menerima pembayaran dengan bitcoin. Selain itu, penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran/pertukaran juga bisa terjadi apabila mengacu pada pengertian tukar-menukar pada Pasal 1541 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal tersebut berbunyi, Tukar-menukar ialah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak mengikatkan diri untuk saling memberikan suatu barang secara timbal balik sebagai ganti suatu barang lain.
Setiap negara merumuskan regulasi yang berbeda-beda terhadap bitcoin dan mata uang kripto lainnya. Namun, secara umum, fokus negara-negara di dunia adalah mengatur perihal pseudonimitas dan desentralisasi yang melekat pada bitcoin. Ini karena kedua aspek tersebut dapat dimanfaatkan untuk tindak kejahatan. Di samping itu, pseudonimitas dan desentralisasi dikhawatirkan dapat mempengaruhi stabilitas keuangan di sebuah negara. Pada bab ini, selain Indonesia, juga akan dibahas regulasi terhadap bitcoin di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang. Ketiganya dinilai cukup progresif dalam pengaturan terhadap bitcoin dan mata uang kripto lainnya.
Atas dasar itu, regulasi dan pengalaman ketiga negara tersebut diharapkan dapat dijadikan perbandingan bagi pengaturan bitcoin di Indonesia. Dalam pengertian tersebut, terdapat kata “kedua belah pihak mengikatkan diri untuk saling memberikan suatu barang” yang berarti pertukaran bitcoin dengan barang/jasa dapat menjadi sah apabila pihak-pihak terkait membuat perjanjian tukar-menukar. Terkait perjanjian yang sah, Pasal 1320 KUHPerdata menjelaskan bahwa perjanjian tukar-menukar menjadi sah apabila memenuhi empat syarat, yakni pertama adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya; kedua, kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan; ketiga, suatu hal tertentu; dan keempat, suatu sebab yang halal.
DAFTAR PUSTAKA
Budhi, Gusti Kade. 2021. Bitcoin : Potensi Kejahatan dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta, RajaGrafindo Persada.
Raharjo, Budi. 2022. Uang Masa Depan : Blockchain, Bitcoin, Cryptocurrencies. Semarang, Yayasan Prima Agus Teknik.
Amalia, C. (2019). “Kerangka Pengaturan Cryptocurrency dalamMencapai Tujuan Regulator di Sektor Jasa Keuangan”. Buletin Hukum Kebanksentralan.
Amboro, F. Y. P. dan Christi, A. (2019). “Prospek Pengaturan Cryptocurrency sebagai Mata Uang Virtual di Indonesia (Studi Perbandingan Hukum Jepang dan Singapura)”. Journal of Judicial Review.
Campbell-Verduyn, M. (2018). “Bitcoin, Crypto-coins, and Global Anti-money Laundering Governance”. Crime, Law and Social Change, 69(2).


