ANALISIS HUKUM FENOMENA KOIN JAGAT: TINJAUAN ATAS TINDAKAN VANDALISME YANG MERUSAK FASILITAS UMUM DAN IMPLIKASINYA DALAM KERANGKA HUKUM PIDANA INDONESIA

jagat-E8AX_large

Fenomena koin jagat telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terutama di media sosial. Maraknya fenomena “Koin Jagat” yang viral di beberapa wilayah Indonesia seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya, menjadi perhatian serius dari pemerhati lingkungan di Sumatera Selatan. Koin Jagat adalah aplikasi pencarian harta karun virtual, di mana peserta mencari koin yang disembunyikan di berbagai lokasi dengan iming-iming hadiah uang ratusan hingga jutaan rupiah. Meskipun menarik, fenomena ini dianggap berisiko merusak fasilitas umum. Fenomena ini memicu keprihatinan karena menyebabkan kerusakan pada fasilitas publik seperti dinding bangunan bersejarah, pintu lift, dan jembatan yang ditempeli koin menggunakan bahan perekat kuat., dan properti lainnya yang dimiliki pemerintah atau digunakan oleh masyarakat luas. Lantas, apakah bermain aplikasi pencarian harta karun virtual sampai merusak fasilitas hukum dapat dipidana?. Sebelumnya perlu diketahui bahwa menurut KBBI, fasilitas umum (“fasum”) adalah fasilitas yang disediakan untuk kepentingan umum, seperti jalan dan alat penerangan umum. Dalam konteks hukum pidana Indonesia, tindakan merusak fasilitas umum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana vandalisme.

Menurut KBBI, vandalisme berasal dari kata vandal, yang artinya:

  1. perusak hasil karya seni dan barang berharga lain (lukisan, patung, dan sebagainya);
  2. orang yang suka merusak dan menghancurkan secara kasar dan ganas.

Vandalisme adalah tindakan perusakan terhadap properti publik maupun privat. Adapun menurut Scharfstein dan Gaurf, vandalisme adalah perusakan yang mencolok atau penghancuran dari struktur dan simbol yang bersifat melawan atau bertentangan dari keinginan pemilik. Berdasarkan definisi di atas, maka aksi vandalisme dikategorikan sebagai tindak pidana.

Apabila perusakan fasum dilakukan sendiri, maka dapat dijerat pidana sebagaimana dijelaskan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dimana berbunyi sebagai berikut :

  1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat juta lima ratus rupiah.
  2. Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Menurut S. R. Sianturi dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 676), unsur-unsur dari tindak pidana Pasal 406 ayat (1) KUHP adalah:

  1. unsur subjek: barangsiapa;
  2. unsur kesalahan: dengan sengaja;
  3. unsur bersifat melawan hukum: dengan melawan hukum; dan
  4. unsur tindakan yang terlarang: menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Sedangkan dalam Pasal 406 ayat (2) KUHP, kata-kata “dijatuhkan pidana yang sama” menunjukkan bahwa tindak pidana dalam Pasal 406 ayat (2) KUHP diancam dengan pidana yang beratnya sama dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP, yaitu pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

Tindakan menempelkan atau melemparkan koin yang menyebabkan kerusakan permanen pada fasilitas umum dapat memenuhi unsur-unsur dari pasal ini. Perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak, yang mengakibatkan kerusakan.

Apabila perusakan fasum dilakukan secara bersama-sama oleh peserta koin jagat untuk menemukan hadiah berupa koin, tindakan yang dilakukan oleh para peserta tersebut dapat berpotensi dikenai sanksi pidana pada Pasal 170 KUHP lama dan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, sebagai berikut:

Pasal 170 KUHP :

  1. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
  2. Yang bersalah diancam:
  3. dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengajamenghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
  4. Dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
  5. Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
  6. Pasal 89 tidak diterapkan.

Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

  1. Setiap orang dengan terang-terangan di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta.
  2. Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp2 miliar.
  3. Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
  4. Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
  5. Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.

Terkait Pasal 170 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 98) kekerasan sebagaimana dimaksud di atas adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak sah. Misalnya seperti memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dan yang lainnya. Kekerasan pada pasal ini harus dilakukan bersama-sama, artinya paling sedikit oleh 2 orang. Selain itu itu juga, kekerasan yang dimaksud pada kasus ini juga harus ditujukan ke orang atau barang. Pasal ini tidak membatasi bawah orang atau barangnya itu harus kepunyaan orang lain, sehingga milik sendiri masuk pula dalam pasal ini.

Selain itu kekerasan pasal ini harus dilakukan di muka umum, karena kejahatan ini memang dimasukkan ke dalam golongan kejahatan ketertiban umum. Yang dimaksud dengan di muka umum adalah di tempat publik dapat melihatnya.

Jika dikaitkan dengan permasalahan diatas, jelas bahwa aktivitas yang dilakukan oleh orang-orang yang berpartisipasi dalam pencarian harta karun virtual berupa koin jagat di tempat umum yang mengakibatkan terjadinya kerusakan fasum dan tindakan tersebut dilakukan secara kolektif dan di muka umum, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal di atas.

Selain itu diatur dalam KUHP beberapa daerah memiliki peraturan spesifik pada peraturan daerah masing-masing terkait perlindungan fasilitas umum. Sebagai contoh di Jakarta terdapat ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dimana setiap orang atau badan dilarang:

  1. Memasuki atau berada di jalur hijau atau aman yang bukan untuk umum;
  2. Melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya;
  3. Bertempat tinggal di jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;
  4. Menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;
  5. Berdiri dan/atau duduk pada sandaran jembatan dan pagar sepanjang jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;
  6. Melompati, atau menerobos sandaran jembatan atau pagar sepanjang jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;
  7. Memotong, menebang pohon atau tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau dan taman;
  8. Berjongkok dan berdiri di atas bangku taman serta membuang sisa permen karet pada bangku taman.

Lebih lanjut Tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (3) 12 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang berbunyi:

  1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (7), Pasal 3 huruf g, huruf h, huruf j, Pasal 5 huruf b, huruf c, Pasal 6, Pasal 12 huruf b, huruf d, huruf g, Pasal 19 huruf a. Pasal 20, Pasal 22 huruf b, huruf f, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 43 dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta.

Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan  fenomena koin jagat yang kegiatannya dapat menyebabkan kerusakan fasilitas umum adalah tindakan yang memiliki implikasi hukum serius. Perbuatan ini dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana vandalisme dan pelanggaran terhadap peraturan daerah.. Untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat harus bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga fasilitas publik.

Daftar Pustaka :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Sendy Uda Cantika Putri. Analisis Coret- Mencoret di Fasilitas Umum. Jurnal Novum, Vol. 1, No. 1, 2012, hal. 4

Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1995;

Website :

KBBI, fasilitas umum, yang diakses pada 15 Januari 2025, pukul 15.30 WIB.

Penulis: Kristofer Arnold Florendito Nara, S.H.

Leave a comment