Para ahli hukum pada permulaan abad ke-20 memberikan penamaan terhadap negara yang menganut suatu cita negara hukum[1], seperti rechtstaat pada negara yang menganut sistem hukum eropa kontinental atau civil law dan rule of law pada negara yang menganut sistem hukum anglo saxon atau common law. Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut cita negara hukum seperti yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), sehingga seluruh kegiatan dalam berbangsa dan bernegara dan menjalani kehidupan sehari-hari dalam interaksi antar sesama serta pemerintah dalam menjalankan kegiatannya juga harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, akan tetapi yang menjadi problematika pada saat ini adalah seringkali masyarakat menyelesaikan permasalahan hukumnya sendiri, yang biasa lebih akrab dengan istilah main hakim sendiri[2]atau eigenrichting dalam menyelesaikan masalah karena ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian. Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian ini juga dipengaruhi oleh kasus-kasus yang menyeret beberapa oknum anggota kepolisian seperti tragedi kanjuruhan yang banyak menelan korban jiwa, kasus penembakan yang diduga dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, kasus peredaran narkoba yang menyeret nama mantan Kapolda Jawa Timur yaitu Irjen Teddy Minahasa, sampai pada yang terakhir menjadi perhatian publik adalah kasus Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari menjadi korban penembakan yang dilakukan Kabag Ops AKP Dadang Iskandar di Mapolres Solok Selatan, dan masih banyak lagi beberapa perilaku anggota oknum kepolisian yang melanggar kode etik profesi dan melakukan perbuatan pidana.
Di antara aparat penegak hukum yang ada, dapat dikatakan bahwa polisi adalah aparat yang paling memperlihatkan sifat sosiologis dalam pekerjaannya, sifat tersebut disebabkan oleh keterlibatan pekerjaan polisi yang sangat intens dengan masyarakat[3]. Oleh karena itu perilaku polisi dalam menjalani fungsinya sangat diperhatikan oleh masyarakat, yang menjadi problematika adalah banyak pelanggaran yang dilakukan oleh polisi saat menjalani fungsinya seperti pungutan liar saat penilangan di jalan, pembuatan SIM dan STNK melalui jalan pintas, atau bahkan sampai pada masyarakat yang dikenakan tarif dalam membuat laporan polisi dan ini sudah menjadi fenomena yang menahun dan sudah menjadi pola kebiasaan yang lambat laun membuat masyarakat sudah pasrah akan hal tersebut, kemudian masalah keberpihakan terhadap seseorang atau sekelompok yang dianggap berkuasa juga membuat masyarakat kecewa berat terhadap polisi seperti halnya dalam kasus yang terjadi di Palembang dimana Syukri Zen yang merupakan pejabat publik, polisi sangat lama untuk melakukan penangkapan atas kasus pemukulan yang dilakukan olehnya terhadap seorang perempuan di SPBU, baru terjadi penangkapan saat sudah ramai di media sosial, oleh karena hal itu rasa keadilan yang diinginkan masyarakat jauh dari kata terwujud dimana seluruh lapisan masyarakat berhak untuk mendapat perilaku yang smaa dimata hukum (equality before the law) dan yang paling miris adalah ketika terjadi penolakan terhadap warga yang hendak membuat laporan polisi yang terjadi di Polsek Pulogadung yang dimana itu sangat bertentangan dengan fungsi polisi yang berperan untuk melayani dan melindungi masyarakat.
Polisi adalah sisi yang lain belaka dari masyarakat. Di dalam masyarakat terdapat dua kutub, yaitu individu dan kehidupan bersama atau masyarakat. Masyarakat terdiri dari individu, akan tetapi individu tidak serta merta menjadi masyarakat adalah adanya kenyataan bahwa terdapat sifat unsociability pada individu[4]. Kemudian individu tidak serta merta sepenuhnya menjadi makhluk masyarakat atau social being, melainkan makhluk yang dimasyarakatkan atau socialised being, dapat dikatakan bahwa individu memasyarakat, yaitu apabila ia bersedia untuk menyesuaikan kepada tatanan atau order yang ada. Tatanan inilah yang membentuk masyarakat, jadi dibutuhkan suatu Tindakan paksaan untuk menjadikan individu tersebut memasyarakat. Tindakan itulah yang merupakan hakekat dari tindakan kepolisian atau perpolisian. Dengan demikian, kita dapat mengatakan bahwa fungsi kepolisian itu melekat belaka pada kehadiran dari masyarakat. Di mana ada masyarakat di sana terdapat fungsi kepolisian.
Egon Bittner melukiskan pekerjaan polisi sebagai suatu “tainted occupation”[5]. Stigma seperti itu diterima oleh polisi, antara lain karena polisi dilihat sebagai tokoh yang ambivalen, yaitu yang ditakuti dan sekaligus juga dikagumi oleh masyarakat yang harus dilayaninya. Keadaan tersebut menjadikan polisi semakin menarik untuk studi-studi sosiologis. Apabila polisi dilihat sebagai aparat publik yang menegakkan moralitas tertentu yang dijunjung oleh masyarakat, maka orang dapat mempertanyakan hak polisi untuk mewakili moralitas tersebut, kemudian belum lagi pertanyaan tentang keberpihakan polisi kepada moralitas dari golongan tertentu dalam masyarakat dan membelakangi yang lain. Pekerjaan polisi menjadi problematis secara moral, karena terdapat berbagai tuntutan moral yang berbeda atau incompatible yang dihadapi oleh pekerjaan tersebut. Arah manapun yang dipilih oleh polisi dalam tindakannya, di situ ia harus mengorbankan sesuatu yang baik[6].
Polisi disebut sebagai aparat penegak hukum atau law enforcement official dan penyebutan itulah yang menonjol, dan yang melekat pada pikiran masyarakat. Padahal itu adalah pars pro toto saja, oleh karena belum menggambarkan apa yang sesungguhnya dilakukan oleh polisi secara lebih lengkap dan utuh. Polisi tidak hanya menjalankan hukum, melainkan juga memelihara ketertiban atau order maintaining official. Antara keduanya terdapat perbedaan yang sangat penting, dan pada akhirnya akan memberi warna terhadap pekerjaannya. Menjalankan hukum adalah pekerjaan yang terikat pada prosedur hukum yang jelas, sebagaimana tercantum dalam perundang-undangan. Di sisi lain, memelihara ketertiban bersifat sosiologis yang jauh lebih kompleks dan informal.
Dapat dikatakan bahwa pekerjaan polisi adalah melayani dan melindungi masyarakat, maka masih terdapat pertanyaan substansial lain yang harus dijawab, yaitu “apa dan siapakah masyarakat itu yang dilindungi dan dilayani?” Masyarakat menaruh prasangka bahwa polisi tidak memberikan pelayanan secara adil kepada seluruh masyarakat dan itu tidak dapat disalahkan. Prasangka tersebut di antaranya dibangkitkan oleh kenyataan bahwa polisi tidak memberikan perhatian yang sama terhadap semua bagian atau lapisan masyarakat. Hal ini terlihat pada distribusi ekologis pekerjaan polisi, baik secara instansial maupun individual. Oleh masyarakat, polisi dianggap sering berada di daerah-daerah tertentu daripada bagian-bagian lain dari kota. Ini memberikan akibat bahwa orang-orang tertentu mendapatkan lebih banyak keuntungan dari pekerjaan itu daripada orang-orang dari lapisan lain dalam masyarakat. Kedua karakteristik tatanan, yaitu baik yang formal maupun informal dijalankan oleh polisi. Dari sini dilema pekerjaan polisi dimulai[7]. Ketertiban sosial sebagai suatu fenomena sosiologis adalah jauh lebih luas dan rumit dibandingkan ketertiban hukum yang memiliki acuan substansi serta prosedur yang jelas. Ketertiban sosial mempunyai tujuan sosial sendiri yang mungkin berbeda dengan tujuan hukum. Untuk memelihara ketertiban sebagai tujuan sosial, polisi akan melakukan apa yang dianggapnya perlu untuk dilakukan. Akan tetapi, sering kali polisi bertindak diluar standar atau batas wajar.
Seorang polisi bukan ilmuwan yang senantiasa menyimpan sikap kecurigaan ilmiah dan memiliki keingintahuan yang besar terhadap segala segi dari masalah yang dihadapinya. Dalam hal ini, polisi bukan seorang ahli sosiologi atau kriminologi yang senantiasa akan mengamati dan menanyakan setuntasnya sebab-sebab serta latar belakang seseorang yang melakukan kejahatan. Barangkali para ahli ini akan menghubungkan sebab-sebab tersebut kepaada ketidaksamaan sosial-ekonomi dalam masyarakat. Akan tetapi bagi polisi hal-hal dan hubungan seperti itu tidak menjadi urusannya karena itu tidak perlu diperhatikan. Pekerjaanya adalah mengontrol kejahatan, tetapi polisi tidak menghindar dari keharusan untuk berhadapan dengan masyarakat dan karena itu tak dapat mengacuhkannya. Masyarakat mempunyai semacam hak untuk menilai bahwa polisi terlalu kasar, bahwa untuk menjadi polisi yang baik harus ada predisposisi mental dan sebagainya.
Di antara sekian banyak masalah, maka penggunaan kekuasaan oleh polisi sering disebut sebagai inti pekerjaan kepolisian. Apakah itu dibicarakan dalam hubungan dengan penggunaan kekerasan “biasa”, ataukah kekejaman-kekerasan atau brutality, masalah tersebut senantiasa dikemukakan dalam buku-buku tentang kepolisian. Penggunaan kekerasan oleh polisi merupakan perlengkapan atau Sebagian perlengkapan untuk dapat menjalankan pekerjaan. Penggambaran dari perlengkapan yang demikian itu tampak jelas pada penampilan seorang polisi. Apabila penampilan itu dapat kita pegang sebagai lambang, maka sifat pekerjaan itu sudah tercermin melalui berbagai perlengkapan yang digunakan oleh polisi, seperti, pentungan, borgol, dan pistol. Semua ini tentu mendorong kita untuk melihat pekerjaan polisi sebagai sesuatu yang bergelimang dengan penggunaan kekerasan oleh anggota kepolisian.
Secara garis besar penyebab menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian adalah dengan adanya beberapa tindakan polisi yang melanggar kode etik profesi seperti pungutan liar dan keberpihakan terhadap salah satu pihak yang dirasa memiliki kekuasaan sehingga rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tidak tercapai, bahkan sampai pada perbuatan pidana yang dilakukan terhadap masyarakat atau bahkan sesama anggota kepolisian dan juga kembali dipengaruhi dengan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh oknum perwira kepolisian yang telah dijelaskan di atas, kemudian terdapat hubungan polisi dengan kelompok lain juga memberikan dampak seperti, salah satu dari kelompok dengan siapa polisi menjalin hubungan sosial adalah publik. Dengan publik ini polisi menjalin suatu pola hubungan yang istimewa, yaitu di satu pihak ia mempunyai kewajiban untuk melayaninya, sedang di lain pihak ia melayaninya dengan cara yang berlawanan dengan pelayanan, yaitu mendisiplinkannya. Dengan demikian, masyarakat atau orang-orang yang sama yang harus dilayaninnya, juga didisplinkannya. Polisi harus mengabdi kepada masyarakat dan sekaligus menghadapinya serta melawannya. Dari sini timbul suatu anggapan pada polisi yaitu bahwa polisi merupakan musuh dari masyarakat dan polisi selalu merasakan berada dalam suasana konflik dengan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Egon Bittner, The Functions of The Police In Modern Society, 1980.
Jerome S. Skolnick, Justice Without Trial, 1966.
Riduan Syahrani. 1991. Himpunan Peraturan Hukum Acara Perdata Indonesia. Alumni : Bandung.
Ralf Dahrendorf, Law And Order, 1985.
Satjipto Rahardjo, 2010, Sosiologi Hukum (Perkembangan, Metode, dan Pilihan Masalah): Yogyakarta.
Seumas Miller, John Blacker, Andrew Alexandra, Police Ethics, 1997.
[1]Riduan Syahrani. 1991. Himpunan Peraturan Hukum Acara Perdata Indonesia. Alumni : Bandung. Hlm. 43
[2]Ibid. Hlm. 45
[3]Satjipto Rahardjo, 2010, Sosiologi Hukum (Perkembangan, Metode, dan Pilihan Masalah): Yogyakarta. Hlm 177
[4]Ralf Dahrendorf, Law And Order, 1985: Hlm. 38
[5])Egon Bittner, The Functions of The Police In Modern Society, 1980: Hal. 6
[6])Seumas Miller, John Blacker, Andrew Alexandra, Police Ethics, 1997: Hal. 22
[7]Jerome S. Skolnick, Justice Without Trial, 1966: Hlm. 6
Penulis: Adityo Saputra, S.H., M.H.


