PERSPEKTIF HUKUM AGRARIA TERHADAP HAK MILIK TANAH GARAPAN BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Picture1

Tanah merupakan aset penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun hukum. Salah satu bentuk kepemilikan tanah yang sering menjadi perdebatan adalah tanah garapan, yakni tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh seseorang tanpa adanya sertifikat hak atas tanah. Status tanah garapan sering kali menjadi sumber sengketa antara penggarap, pemilik sah, dan pihak lain yang berkepentingan. Meskipun demikian, tanah garapan tetap memiliki kekuatan hukum tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dinyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat[1]. Sejalan dengan itu, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menyatakan bahwa hak menguasai atas tanah berada di tangan negara, yang berwenang untuk memberikan hak-hak atas tanah kepada individu atau badan hukum[2]. Tanah garapan pada dasarnya tidak memiliki kekuatan hukum kepemilikan yang kuat karena penguasaan tanah garapan umumnya tidak didasarkan pada hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai yang sah. Namun, jika penggarap dapat membuktikan penguasaan tanahnya secara terus-menerus dan dengan itikad baik, maka dapat mengajukan hak atas tanah sesuai prosedur Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997)[3]. Dalam beberapa kasus penggarap yang telah mengusahakan tanah selama bertahun-tahun tanpa adanya klaim dari pihak lain bisa mengajukan hak atas tanahnya melalui permohonan Hak Milik (SHM) berdasarkan asas kepastian hukum dalam UUPA[4]

     Status tanah garapan terbagi menjadi beberapa jenis. Pertama, tanah negara yaitu tanah yang belum diberikan hak tertentu oleh negara dan dapat digunakan oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan hukum. Kedua, tanah hak milik orang lain, yang berarti tanah tersebut sudah memiliki sertifikat resmi dan penggarapan oleh pihak lain tanpa izin bisa dianggap sebagai bentuk perbuatan melawan hukum[5]. Ketiga, tanah adat yang masih berada dalam penguasaan masyarakat hukum adat dan diatur berdasarkan norma adat setempat yang diakui negara. Keempat, Tanah Sengketa jika tanah garapan masih dalam status sengketa, maka hak penggarap bersifat lemah hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.[6]

     Hak garap sering kali diakui secara de facto oleh masyarakat, terutama ketika seseorang telah lama mengelola dan mengusahakan tanah tanpa ada keberatan dari pihak lain. Namun, hak garap ini tidak otomatis memberikan hak kepemilikan kecuali dilakukan pendaftaran tanah secara resmi. Hak garap dapat diperoleh melalui:

  1. Izin dari pemilik tanah yang sah
  2. Warisan atau hibah dari orang tua atau pihak lain yang menguasai tanah
  3. Penguasaan fisik bertahun-tahun tanpa gangguan (asas bezitsrecht)

Namun, hak garap tidak serta-merta berubah menjadi Hak Milik tanpa melalui proses legalisasi, misalnya dengan mengajukan permohonan hak atas tanah melalui sertifikasi tanah garapan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).[7]

     Pelepasan hak atas tanah garapan juga menjadi isu hukum yang perlu diperhatikan. Jika tanah garapan berada di atas tanah negara, penggarap tidak dapat menjual tanah tersebut karena haknya hanya berupa penguasaan, bukan kepemilikan. Jika tanah garapan berada di atas tanah hak milik orang lain, maka pelepasan hak hanya sah apabila dilakukan melalui perjanjian dengan pemilik tanah yang sah. Dalam beberapa kasus, tanah garapan yang telah lama dimanfaatkan oleh masyarakat dapat menjadi objek ganti rugi jika tanah tersebut akan digunakan untuk kepentingan pembangunan oleh pemerintah atau pihak swasta, tetapi harus ada mekanisme yang adil dalam menentukan kompensasi bagi penggarap yang telah mengelola tanah tersebut.

    Ketiadaan status hukum yang jelas atas tanah garapan dapat menimbulkan berbagai akibat hukum. Salah satunya adalah Hak penggarap tidak memiliki kepastian hukum karena tidak terdaftar di BPN. Selain itu, penggarap berisiko kehilangan haknya jika pemerintah atau pemilik tanah mengambil kembali tanah tersebut. Oleh karena itu, penting bagi penggarap untuk mengikuti prosedur legalisasi agar dapat memperoleh kepastian hak atas tanah yang mereka garap melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

    Jika terjadi sengketa terkait tanah garapan, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme hukum. Salah satu cara yang paling umum adalah musyawarah dan mediasi, di mana para pihak yang bersengketa berusaha mencapai kesepakatan secara damai tanpa harus melalui jalur pengadilan. Jika tidak mencapai kesepakatan, maka sengketa dapat dibawa ke pengadilan perdata atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika berkaitan dengan tanah negara. Selain itu, dalam beberapa kasus, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat melakukan penelitian dan penerbitan sertifikat berdasarkan bukti penguasaan tanah, terutama jika penggarap telah mengelola tanah dalam waktu yang lama dengan itikad baik.

     Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa status hukum tanah garapan di Indonesia masih menjadi isu yang kompleks. Penguasaan tanah oleh penggarap tidak serta-merta memberikan hak kepemilikan, kecuali telah melalui prosedur legalisasi yang diatur dalam hukum agraria. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat yang menggarap tanah untuk memahami regulasi yang berlaku serta mengikuti prosedur pendaftaran tanah agar memperoleh kepastian hukum dan menghindari sengketa di masa depan. Pemerintah juga memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum bagi para penggarap melalui kebijakan sertifikasi tanah yang inklusif dan berkeadilan. Dengan adanya sistem hukum yang jelas dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, konflik agraria akibat ketidakjelasan status tanah garapan dapat diminimalisir demi kesejahteraan masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Boedi Harsono. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi, dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Maria S.W. Sumardjono. (2014). Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas Gramedia.

Soerodjo, I. (2011). Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Penyelesaian Sengketa Tanah. Surabaya: Laksbang Pressindo.


[1] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33 ayat (3)

[2] Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Pasal 2 ayat (1)

[3] Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

[4] Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi, dan Pelaksanaannya (Jakarta: Djambatan, 2008)

[5] I. Soerodjo, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Penyelesaian Sengketa Tanah (Surabaya: Laksbang Pressindo, 2011), hlm. 112.

[6] Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi (Jakarta: Kompas Gramedia, 2014)

[7] Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi, dan Pelaksanaannya (Jakarta: Djambatan, 2008), hlm.142

Penulis : Kania Eka Firdiana, S.H.

Leave a comment