Akibat Hukum terhadap Perusahaan yang membayar Upah Pekerja dibawah Upah Minimum Kabupaten/Kota menurut Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia

Picture1

Upah merupakan hak dasar pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, masih banyak perusahaan yang tidak membayar upah pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah. “berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, apabila perusahaan tidak membayar upah pekerja sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka perusahaan mendapatkan beberapa akibat hukum, diantaranya adalah sanksi administrative, perdata, hingga sanksi pidana.

Selain itu, pelanggaran terhadap ketentuan upah juga dapat berdampak pada hubungan industrial dan citra perusahaan.

Upah merupakan komponen penting dalam hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha. Pemerintah telah mengatur standar minimum pengupahan melalui (UU,Undang-Undang No. 13 Tahun 2003  tentang Ketenagakerjaan),dan (PP,Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021) tentang Pengupahan, serta berbagai peraturan lainnya. Namun, masih ditemukan banyak pelanggaran terkait pembayaran upah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelanggaran dalam pembayaran upah dapat menyebabkan berbagai dampak, baik bagi pekerja maupun bagi perusahaan itu sendiri. Pekerja yang menerima upah di bawah standar dapat mengalami penurunan kesejahteraan, sedangkan bagi perusahaan, pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi hukum yang berat. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang tidak membayar upah pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha, termasuk ketentuan mengenai upah minimum. Pasal 88 ayat (1) menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

2. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,Peraturan ini menegaskan bahwa pemberian upah harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi administratif maupun pidana.

3. Sanksi Administratif,Sanksi administratif dapat berupa:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara atau pencabutan izin usaha

4. Sanksi Pidana,Berdasarkan Pasal 185 Undang-Undang Ketenagakerjaan, pengusaha yang membayar upah di bawah ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan maksimal empat tahun atau denda maksimal Rp400 juta.

5. Sanksi Perdata,Pekerja yang dirugikan berhak mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Hubungan Industrial untuk menuntut pembayaran upah yang belum dibayarkan serta kompensasi atas kerugian yang dialami.

Dampak Pelanggaran terhadap Perusahaan

A.Kerugian Finansial

  1. Denda dan sanksi hukum jika melanggar regulasi.
  2. Kehilangan pendapatan akibat ketidakpercayaan pelanggan.
  3. Biaya tambahan untuk investigasi dan perbaikan masalah.

B.Penurunan Reputasi dan Kepercayaan

  1. Citra perusahaan dapat rusak, membuat pelanggan dan mitra bisnis ragu untuk bekerja sama.
  2. Kehilangan loyalitas pelanggan dan investor.

C. Dampak Hukum dan Regulasi

  1. Bisa menghadapi tuntutan hukum yang panjang dan mahal.
  2. Bisa kehilangan izin usaha atau hak operasional.

D. Gangguan Operasional

  1. Produktivitas menurun akibat konflik internal atau investigasi.
  2. Potensi boikot dari pihak eksternal.

E.Moral dan Motivasi Karyawan Menurun

  1. Karyawan merasa tidak nyaman atau tidak aman bekerja di lingkungan yang penuh pelanggaran.
  2. Bisa meningkatkan tingkat turnover atau pengunduran diri.

Selain konsekuensi hukum, pelanggaran terhadap ketentuan upah juga dapat berdampak negatif terhadap perusahaan, antara lain:

  • Menurunnya Motivasi dan Produktivitas Pekerja: Upah yang tidak layak dapat menyebabkan turunnya semangat kerja sehingga mengurangi produktivitas.
  • Meningkatnya Konflik Industrial: Pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi dapat melakukan aksi protes hingga mogok kerja.
  • Citra Perusahaan yang Buruk: Perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan upah dapat kehilangan kepercayaan dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

Salah satu kasus yang pernah terjadi dan cukup terkenal terkait pelanggaran upah adalah kasus yang melibatkan perusahaan garmen di Jawa Barat pada tahun 2020. Perusahaan tersebut terbukti membayar upah pekerja di bawah Upah Minimum Kerja (UMK) yang berlaku. Akibatnya, perusahaan dikenakan sanksi berupa :

1. Sanksi AdministratifBiasanya diberikan oleh instansi pemerintah seperti Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Tenaga Kerja. Contohnya:

  • Teguran tertulis
  • Pembekuan izin usaha sementara
  • Pencabutan izin usaha
  • Denda administratif

2. Sanksi Finansial,Berdasarkan putusan pengadilan atau lembaga penyelesaian perselisihan, perusahaan bisa dikenakan kewajiban finansial seperti:

  • Pembayaran pesangon atau kompensasi kepada pekerja yang terkena PHK tidak sah
  • Pembayaran upah atau tunjangan yang belum dibayarkan
  • Ganti rugi akibat pelanggaran perjanjian kerja

3. Sanksi Pidana,Jika perselisihan melibatkan pelanggaran hukum pidana, misalnya pelanggaran hak pekerja yang berat atau tindak pidana ketenagakerjaan, perusahaan atau pengurusnya dapat dikenakan:

  • Denda pidana
  • Hukuman penjara bagi pengurus yang bertanggung jawab
  • Penyitaan aset jika terkait dengan kejahatan tertentu

4. Sanksi Perdata,Jika perselisihan diselesaikan melalui gugatan perdata, perusahaan dapat dikenakan:

  • Pembayaran ganti rugi atas kerugian yang dialami pihak lain
  • Kewajiban memenuhi kontrak kerja atau perjanjian lain yang telah disepakati

5. Sanksi Sosial dan Reputasi,Meskipun bukan sanksi hukum langsung, perusahaan bisa mengalami dampak negatif seperti:

  • Penurunan reputasi di mata publik dan investor
  • Boikot oleh konsumen atau mitra bisnis
  • Kesulitan mendapatkan tenaga kerja yang kompeten

Pembayaran upah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus mematuhi ketentuan pengupahan yang berlaku guna menghindari sanksi serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pekerja. Pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum agar pelanggaran dalam pembayaran upah dapat diminimalisir.

Daftar Pustaka

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
  • Harjono, S. (2021). Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Jakarta: Gramedia.
  • Susanto, B. (2020). Konflik Industrial dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
  • Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2022). Laporan Tahunan Ketenagakerjaan. Jakarta: Kemenaker RI.

PENULIS : ANDREAS CHANDRA

Leave a comment