Pekerja migran merupakan orang yang bekerja di luar negara asalnya. Menurut Data Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Penempatan Pekerja Migran Indonesia periode September 2024 sebanyak 20.436, dan terkonsentrasi di Hong Kong, Taiwan, Malaysia, Jepang, dan Singapura dengan jumlah penempatan sebanyak 17.702 atau 86,62% dari seluruh penempatan.
Pada saat ini maraknya pekerja migran Indonesia yang sedang mencari pekerjaan menimbulkan banyaknya perusahaan bersaing untuk mendirikan perusahaan-perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia. Sayangnya, tidak seluruh perusahaan dapat memenuhi syarat atau peraturan perundang-undangan yang ada. Sehingga, para pekerja migran Indonesia sendiri yang menjadi korban karena mereka kurang mengetahui atau kurang mendapat informasi mengenai perusahaan yang terpercaya akan jasa tenaga kerja.
Nyatanya, ketentuan yang tercantum dalam perjanjian pengiriman pekerja migran ternyata tidak memberikan perlakuan dan perlindungan yang adil kepada pekerja migran Indonesia yang dikirim ke luar negeri. Mirisnya, para pekerja migran Indonesia yang menerima upah diberlakukan secara tidak adil dan adapun beberapa dari mereka tiba di tujuan tetapi tidak mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan hingga banyaknya pekerja migran di negara-negara tujuan seperti Jerman, Malaysia, Brunei, Arab Saudi, dan beberapa negara lainnya mengalami permasalahan ketika mereka diperlakukan tidak semestinya oleh majikannya.
Upaya penempatan pekerja migran Indonesia adalah untuk memberikan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang layak dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia, dan perlindungan hukum, serta memastikan kesempatan kerja yang sama dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kepentingan nasional.
Pada dasarnya, penyalur pekerja migran di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (selanjutnya disebut UU PPMI) yang mengatur berbagai ketentuan yang harus dipenuhi oleh perusahaan penyalur. Legalitas suatu perusahaan penyalur pekerja migran ditentukan oleh perizinan resmi yang diperoleh dari pemerintah serta kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan. Hal ini mencakup izin usaha, persetujuan dari kementerian terkait, serta sertifikasi sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI). Dengan adanya persyaratan legalitas yang ketat, diharapkan perusahaan penyalur dapat memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja migran. Izin ini diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan wajib diperbarui secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Pasal 1 angka (2) UU PPMI, bahwa pekerja migran Indonesia adalah “Setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.” Dengan adanya pekerja yang bermigrasi ke luar negeri akan menguntungkan pemerintah Indonesia, karena akan mengurangi tingkat pengangguran di dalam negeri dan meningkatkan nilai devisa negara.
Namun, terdapat banyak sekali kasus yang dapat kita ketahui belakangan ini. Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa sekitar 95% pekerja migran Indonesia menjadi korban penyelundupan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saat bekerja di luar negeri. Data yang diperoleh menunjukkan rata-rata 90 hingga 95 persen pekerja migran Indonesia terkena masalah non-prosedural, human trafficking, hingga intimidasi.
Selain itu, Berdasarkan data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), 88,4% korban perdagangan orang adalah perempuan, dengan 91% di antaranya dewasa, 95% mengalami eksploitasi kerja paksa dan 5% mengalami eksploitasi seksual. Pada 2023, ada 344 kasus perdagangan orang, dengan 76% korban laki-laki dan 24% perempuan.
Maka dari itu, tujuan adanya UU PPMI menjelaskan bahwa Pekerja Migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, harus dilindungi termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini sudah seharusnya menjadi perhatian oleh pemerintah untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia.
Adapun pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia yang bertujuan untuk:
- Menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan Pekerja Migran Indonesia;
- Menjamin pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.
Pelindungan pekerja migran pada dasarnya juga telah diatur didalam Pasal 1 ayat (5) UU PPMI yang berbunyi, “Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon pekerja migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.”
Tentunya UU PPMI sebagai syarat legalitas yang meliputi kewajiban bagi perusahaan untuk membentuk prosedur penempatan pekerja migran, termasuk pelatihan pra-penempatan, program pra-keberangkatan, pemeriksaan kesehatan, perlindungan pekerja, penyelesaian sengketa, pengawasan penempatan, dan kegiatan perlindungan untuk pekerja migran Indonesia di luar negeri Indonesia.
Selain itu, sebagai syarat legalitas pada Pasal 55 UU PPMI juga mengatur bahwa perusahaan harus memberikan jaminan asuransi dan memastikan pekerja memahami hak-haknya sebelum keberangkatan. Perusahaan wajib memiliki kerja sama dengan mitra di negara tujuan yang telah disetujui oleh pemerintah.
Maka dapat disimpulkan bahwa segala peraturan perundang-undangan mengenai penyalur pekerja migran Indonesia sudah jelas dan telah diatur dalam undang-undang terkait. Dengan ini, Pemerintah memiliki peran utama dalam mengawasi kinerja perusahaan penyalur pekerja migran agar sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Pemerintah harus mengambil tindakan untuk melindungi warga negaranya di luar negeri karena banyaknya kasus yang terjadi pada pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bertanggung jawab dalam mengawasi operasional P3MI. Pengawasan ini mencakup pemantauan terhadap prosedur penempatan, perizinan, serta kepatuhan terhadap hak-hak pekerja migran. Selain itu, pemerintah juga melakukan audit berkala terhadap perusahaan yang telah mendapatkan izin untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam proses penyaluran pekerja.
Salah satu bentuk pengawasan hukum terhadap perusahaan penyalur pekerja migran adalah melalui regulasi yang mengatur tata cara perizinan. Untuk mendapatkan izin sebagai P3MI, perusahaan harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki modal yang cukup, menyediakan pelatihan bagi calon pekerja migran, serta menjamin kesejahteraan pekerja selama bekerja di luar negeri. Selain itu, perusahaan penyalur wajib memiliki perwakilan di negara tujuan untuk memastikan perlindungan terhadap pekerja migran yang ditempatkan. Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan perusahaan yang beroperasi benar-benar memiliki kapasitas untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
Untuk menjamin kepatuhan, pengawasan dilakukan oleh pemerintah melalui inspeksi berkala. Pelanggaran terhadap persyaratan lisensi, seperti menyalurkan pekerja secara ilegal atau tidak memberikan perlindungan yang memadai, dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai Pasal 81 dan 82 UU PPMI serta dapat dicabut izin usahanya. Hal ini bertujuan untuk melindungi pekerja migran dari eksploitasi dan menjamin mereka mendapatkan hak yang setara di negara tujuan.
Dengan ini, mengutamakan legalitas dan pengawasan hukum terhadap penyalur pekerja migran sangat penting untuk memastikan perlindungan terhadap tenaga kerja yang bekerja di luar negeri. Pemerintah harus memastikan bahwa perusahaan penyalur memenuhi semua persyaratan hukum dan bertanggung jawab terhadap pekerja migran yang mereka tempatkan. Pengawasan yang ketat serta penegakan hukum yang tegas akan mencegah praktik ilegal dan eksploitasi terhadap pekerja migran. Dengan adanya regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat, diharapkan pekerja migran Indonesia dapat bekerja dengan aman dan mendapatkan hak-haknya secara penuh. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait menjadi kunci dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih baik bagi pekerja migran kedepannya.
Daftar Pustaka
Adharinalti. “Perlindungan Terhadap Pekerja Migran Indonesia Irregular di Luar Negeri”. Jurnal Rechtsvinding, Vol.1, No.2. Hal. 45.
Berkat Anugrah Kurunia Situmorang, Marzuki, Ibu Affan. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Informal Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran”. Jurnal Ilmiah Metadata, Vol.3, No.2.
Didit Purnomo. “Fenomena Migrasi Tenaga Kerja dan Perannya Bagi Pembangunan Daerah Asal”. Jurnal Ekonomi Pembangunan, Vol.10, No.1. Hal. 84
Koesrianti. “Kewajiban Negara Pengirim dan Negara Penerima atas Perlindungan Pekerja Migran”. Jurnal Diplomasi, Vol.2, No.1. Hal. 127Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 55 Nomor 18 Tahun 2017 tentang Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Website
Data Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Periode Januari – September 2024, https://bp2mi.go.id/statistik-detail/data-penempatan-dan-pelindungan-pekerja-migran-indonesia-periode-januari-september-2024. Diakses tanggal 9 Februari 2025.
Menteri PPMI Ungkap 95% Pekerja Migran RI Jadi Korban Kerja Ilegal, https://katadata.co.id/berita/nasional/676d38ef33982/menteri-ppmi-ungkap-95-pekerja-migran-ri-jadi-korban-kerja-ilegal. Diakses tanggal 9 Februari 2025.
SBMI: 1.800 Lebih Buruh Migran Indonesia jadi Korban Perdagangan Orang Sepanjang 2019-2024, https://www.tempo.co/ekonomi/sbmi-1-800-lebih-buruh-migran-indonesia-jadi-korban-perdagangan-orang-sepanjang-2019-2024-33173?utm_source=chatgpt.com. Diakses tanggal 9 Februari 2025.
Penulis: Vivienne Olivia Siswanto


