Dalam perkembangan teknologi saat ini, telah mendorong perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan salah satuya yaitu sektor perdagangan makanan. Saat ini dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari semakin dimudahkan dengan adanya pihak yang menyediakan layanan pemesanan makanan secara daring atau dikenal dengan online food delivery yang kini semakin popular karena telah menawarkan kemudahan, kecepatan dan kenyamanan secara efisien dan efektif serta dapat memilih makanan tanpa mengeluarkan tenaga untuk membeli bahan pokok dan menghemat waktu saat menyiapkan makanan tetapi dibalik kemudahan tersebut terdapat berbagai permasalahan yang berkaitan dengan adanya hak bagi konsumen.
Online food delivery adalah layanan yang menyediakan berbagai jenis makanan, termasuk makanan siap saji dari restoran, makanan beku, bahan makanan mentah, dan bahkan makanan dari berbagai jenis restoran yang menyediakan pengiriman makanan secara online atau bekerjasama dengan pihak ketiga yang menyediakan jasa pengiriman makanan secara online. Setelah melalui pemesanan online, makanan akan dikemas dengan baik dan diantar oleh kurir ke alamat konsumen. Dalam proses pengiriman makananpun memiliki aturan memiliki aturan yang tidak merugikan pihak manapun, baik pelaku usaha atau konsumen itu sendiri.
Pengertian konsumen menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pemakai barang hasil produksi (makanan, bahan pakaian, dll), pemakai jasa (pelanggan), dan penerima pesan iklan. Maka dapat diartikan bahwa konsumen adalah individu atau kelompok yang menggunakan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan mereka. Sedangkan pelaku usaha adalah orang peroranagan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu yang dilakukan untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Antara konsumen dengan pelaku usaha memiliki hubungan timbal balik yang sama-sama menguntungkan, bukan salah satu dirugikan.
Permasalahan yang kerap dialami oleh konsumen seperti keterlambatan dalam waktu pengiriman yang tidak sesuai dengan estimasi waktu, adanya perbedaan antara makanan yang telah dipesan dengan makanan yang diterima, kualitas makanan yang tidak sesuai dengan apa yang ditampilkan di aplikasi daring sehingga konsumen perlu memahami hak-hak yang wajib diketahui sebagai konsumen dan konsumen perlu menelaah dan memahami kebijakan-kebijakan hukum yang berlaku untuk dapat memberikan perlindungan hak-hak konsumen dalam transaksi pemesanan makanan secara daring.
Oleh karena itu, dengan adanya permasalahan dalam pemesanan makanan secara daring seperti keterlambatan dalam pengiriman yang tidak sesuai dengan estimasi waktu atau makanan yang tidak sesuai dengan pesanan, hal ini telah melanggar hak-hak konsumen pada Pasal 4 huruf (a), (c), dan (h) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa hak konsumen yaitu :
(a) Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
(c) Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
(h) Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Pada pasal ini merupakan suatu fondasi dalam perlindungan hukum pada konsumen yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha. Namun dalam kenyataannya, pelaku usaha sering mengabaikan ketentuan atau kebijakan aturan seperti pelanggaran terhadapa penyediaan makanan dan minuman yang membahayakan kesehatan konsumen, adanya penyembunyian informasi terkait produk makanan yang disajikan, hingga kesalahan dalam memenuhi pemesanan konsumen sesuai dengan kesepakatan. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha ini bukan hanya merugikan konsumen secara materiil, tetapi dapat menimbulkan dampak hilangnya kepercayaan konsumen kepada pelaku usaha.
Menurut Pasal 7 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa sebagai pelaku usaha memiliki kewajiban sebagai berikut:
- beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
- memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
- memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
- memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
- memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- memberi kompensai, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Apabila pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dapat diselesaikan secara litigasi dan non-litigasi, seperti konsumen dapat mengajukan pengaduan langsung kepada pelaku usaha, kemudian pelaku usaha wajib beritikad baik untuk menanggapi aduan dengan memberi klarifikasi atau permintaan maaf kepada konsumen, dan wajib bertanggung jawab memberikan solusi seperti pengembalian dana refund , penggantian barang replacement atau kompensasi sesuai dengan kebijakan usaha tetapi jika penyelesaian secara non-litigasi tidak berhasil, maka konsumen dapat menempuh jalur hukum.
Penyelesaian secara litigasi yang dapat dilakukan oleh konsumen yaitu, membuat pengaduan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. Lalu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa yang timbul antara konsumen dan pelaku usaha, BPSK dapat membantu konsumen untuk lebih memahami dan menuntut hak-haknya sebagain konsumen serta dapat memberikan konsultasi perlindungan konsumen. Sedangkan YLKI adalah lembaga swadaya masyarakat yang dapat melakukan advokasi terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, dan YLKI dapat melakukan pengawasan kinerja pelaku usaha dan melakukan pengujian terhadap produk dan layanan untuk menjamin standar kualitas dan YLKI melakukan menerima dan menindaklanjuti pengaduan konsumen atas pelanggaran hak konsumen oleh pelaku usaha.
Dengan demikian apabila pelanggaran oleh pelaku usaha kepada hak konsumen dalam layanan online food delivery harus diselesaikan secara cepat dan tepat. Konsumen harus diberdayakan untuk menggunakan hak-haknya sebagai konsumen dan pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas kesalahan dalam pelayanan yang diberikan kepada konsumen.
Daftar Pustaka
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen


