KAJIAN YURIDIS TERHADAP PROGRAM PEMBINAAN ANAK MELALUI BARAK MILITER DI PROVINSI JAWA BARAT

DSC_1552-1024x683-2638149218

Pada awal tahun 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Dedi Mulyadi menggagas sebuah kebijakan kontroversial yang dikenal dengan program Pendidikan Karakter, Disiplin, dan Bela Negara Kekhususan. Program ini ditujukan kepada anak-anak atau remaja yang dinilai memiliki perilaku menyimpang, seperti terlibat tawuran, kecanduan gawai, atau pelanggaran kedisiplinan di sekolah. Mereka dikirim ke barak militer untuk menjalani pelatihan selama 14 hari. Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat dan para ahli hukum. Di satu sisi, pendekatan ini dianggap dapat membentuk karakter dan kedisiplinan anak, namun di sisi lain, kebijakan tersebut dipandang berisiko melanggar hak-hak anak serta tidak sesuai dengan prinsip hukum perlindungan anak.

Permasalahan hukum dan sosial muncul seiring pelaksanaan program ini. Beberapa pertanyaan mendasar yang patut diajukan mencakup: Apakah kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem perundang-undangan Indonesia? Apakah kebijakan ini sejalan dengan prinsip perlindungan anak dalam Hukum Nasional dan Internasional? Serta, pendekatan hukum seperti apa yang lebih sesuai dalam menangani anak-anak dengan permasalahan perilaku?

Kebijakan pengiriman anak-anak ke barak militer dapat dianalisis dari beberapa instrumen hukum yang berlaku di Indonesia. Pertama,Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) memberikan jaminan perlindungan terhadap setiap anak atas segala bentuk kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan diskriminasi. Pasal 59 ayat (2) menyebutkan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum atau yang memerlukan perlakuan khusus harus mendapat perlindungan khusus dari negara, pemerintah, dan masyarakat.

Pengiriman anak-anak ke barak militer tanpa proses hukum atau persetujuan dari pihak-pihak terkait seperti orang tua dan lembaga perlindungan anak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prinsip-prinsip tersebut. Pasal 66 ayat (1) UU Perlindungan Anak secara eksplisit melarang penjatuhan hukuman yang bersifat fisik atau yang tidak manusiawi terhadap anak. Program semi-militer yang keras dan penuh tekanan dapat berdampak buruk secara psikologis dan emosional bagi anak-anak.

Kedua, dari perspektif internasional, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Konvensi ini menekankan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan, pendidikan, dan pengasuhan yang menjamin pertumbuhan fisik, mental, spiritual, dan sosialnya. Praktik militerisasi terhadap anak-anak yang tidak melalui pendekatan rehabilitatif bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam konvensi tersebut.

Dari sisi teori hukum, Satjipto Rahardjo dalam teorinya tentang hukum progresif menekankan bahwa hukum harus digunakan untuk mewujudkan keadilan substantif, bukan hanya prosedural. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk anak-anak. Menurutnya, pendekatan hukum tidak boleh kaku dan harus mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan.
Pendekatan represif dalam menangani anak-anak yang bermasalah lebih mencerminkan paradigma penghukuman daripada pembinaan. Hal ini tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan dalam sistem peradilan anak yang mengedepankan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Alternatif terhadap kebijakan ini harus mengedepankan prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup dan berkembang, serta penghargaan terhadap pandangan anak. Beberapa pendekatan yang lebih tepat secara hukum dan etis antara lain:

  1. Pendampingan psikologis melalui lembaga profesional untuk mengatasi akar permasalahan perilaku.
  2. Pendidikan karakter yang integratif dan berbasis kurikulum dengan melibatkan keluarga dan komunitas.
  3. Program pelatihan berbasis minat dan bakat, seperti seni, olahraga, dan teknologi.
  4. Pendekatan komunitas melalui kegiatan sosial yang mengajarkan nilai empati dan tanggung jawab.
  5. Intervensi dari lembaga perlindungan anak dan dinas sosial, bukan dari lembaga militer.
  6. Penyusunan regulasi khusus yang berbasis hak anak untuk menangani masalah perilaku tanpa kriminalisasi atau kekerasan simbolik.

Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mengirim anak-anak ke barak militer sebagai bentuk pembinaan terhadap perilaku menyimpang menuai kontroversi karena tidak dilandasi oleh dasar hukum yang kuat dan berisiko melanggar hak-hak anak. Dari perspektif hukum nasional maupun internasional, pendekatan militeristik tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak, keadilan restoratif, dan nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya menjadi dasar dalam penanganan anak bermasalah. Diperlukan pendekatan yang lebih manusiawi dan berbasis pendidikan serta psikososial dalam menangani anak-anak bermasalah. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut anak harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). Kebijakan yang tidak ramah anak dapat memperparah kondisi sosial dan psikologis anak di masa depan.

Daftar Pustaka

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child), PBB.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak.

Satjipto Rahardjo. (2000). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.

Tempo.co. (2025). Mereka Desak Penghentian Program Dedi Mulyadi Kirim Anak ke Barak Militer.

Kompas.com. (2025). Gubernur Lemhannas: Tangani Anak Nakal Tak Perlu di Barak Militer, Ada KPAI.

Zendy. (2025). Barak Militer untuk Anak Bermasalah? Pakar Hukum UNAIR. Universitas Airlangga.

    Penulis : Riski Carmil Sitakar, S.H.

    Leave a comment