Kemajuan teknologi membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam hal komunikasi dan penyimpanan data pribadi. Telepon genggam atau handphone (HP) kini tidak hanya digunakan sebagai alat komunikasi, tetapi juga sebagai penyimpanan informasi pribadi, data pekerjaan, hingga transaksi keuangan. Dalam konteks ini, mengakses HP orang lain tanpa izin dapat menimbulkan persoalan hukum yang serius, terutama menyangkut hak privasi dan perlindungan data pribadi. Seperti yang kita ketahui seseorang yang telah melihat isi ponsel atau yang dikenal dengan handphone (“HP”) Anda tanpa izin dimana terkait isi yang tersimpan dalam HP, dapat diasumsikan memuat hal-hal yang bersifat privasi yang merupakan data pribadi. Data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.[1]Data pribadi sendiri terdiri dari yang bersifat spesifik dan umum.[2] HP kini tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi telah menjadi medium penyimpanan data pribadi yang bersifat rahasia dan sensitif. Di dalamnya tersimpan berbagai informasi penting seperti percakapan pribadi, data keuangan, catatan medis, hingga akses ke akun media sosial dan aplikasi perbankan. Fenomena ini menimbulkan konsekuensi hukum yang tidak dapat diabaikan, terutama ketika terjadi pelanggaran atas hak-hak individu terkait penggunaan HP. Salah satu tindakan yang seringkali dilakukan secara tidak sadar oleh masyarakat adalah mengakses HP milik orang lain tanpa izin. Dalam praktik sehari-hari, tindakan ini bisa terjadi dalam hubungan personal, keluarga, bahkan dalam lingkungan kerja. Meskipun dianggap hal sepele atau wajar oleh sebagian kalangan, tindakan tersebut sejatinya berpotensi melanggar hak privasi dan ketentuan pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
Dalam sistem hukum Indonesia, hak atas privasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam berbagai instrumen hukum, termasuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memberikan landasan hukum yang kuat untuk mengatur dan melindungi hak-hak individu atas informasi pribadi, termasuk terhadap akses ilegal terhadap perangkat elektronik pribadi.
Namun demikian, kesadaran hukum masyarakat terhadap perlindungan data pribadi dan privasi masih relatif rendah. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian hukum yang mendalam mengenai konsekuensi hukum dari tindakan mengakses HP orang lain tanpa izin, serta bagaimana ketentuan hukum yang berlaku memberikan perlindungan terhadap perbuatan tersebut. Apakah tindakan mengakses handphone (HP) milik orang lain tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana? Bagaimana perlindungan hukum terhadap privasi dalam konteks ini menurut hukum positif Indonesia?
Sebelumnya perihal perlindungan hak privasi telah tercantum dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yakni setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Rumusan pasal tersebut memiliki nuansa perlindungan yang sama dengan rumusan Article 12 Universal Declaration of Human Rights yang kemudian diadopsi ke dalam Article 17 International Covenant on Civil and Political Rightsyang secara eksplisit memberikan jaminan terhadap hak atas privasi.
Jika yang dimaksud dengan melihat isi file yang disimpan di ponsel Anda berarti bahwa orang tersebut telah mengakses telepon secara langsung. Seperti yang dinyatakan dalam Pasal 30 ayat (1) UU ITE yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
mengenai unsur -unsur Pidana Pasal 30 ayat (1) dari UU ITE dijelaskan sebagai berikut:
- Unsur ‘dengan sengaja’ ialah Mengetahui dan menghendaki suatu perbuatan yang dilarang, atau mengetahui dan menghendaki timbulnya akibat yang dilarang. Dalam konteks pasal ini, sengaja memiliki makna mengetahui dan menghendaki mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain.
- Unsur ‘tanpa hak’ maksudnya tidak memiliki hak baik menurut peraturan perundang-undangan maupun alas hukum lain yang sah, seperti perjanjian perusahaan, atau perjanjian jual beli.
- Unsur ‘melawan hukum’ dapat bersifat formil maupun materiil. Melawan hukum secara formil maksudnya melanggar peraturan perundang-undangan, sedangkan melawan hukum materiil maknanya tidak hanya terhadap pelanggaran menurut undang-undang, tetapi juga melawan hukum yang tidak tertulis.
- Unsur ‘mengakses’ mengandung makna melakukan interaksi dengan sistem elektronik, termasuk berada (secara virtual) dalam sistem elektronik yang dimaksud.
Atas perbuatan hukum membuka HP tanpa izin, pelaku yang melihat isi HP Anda tanpa izin dengan cara apapun dan Anda tidak menghendakinya diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.[3]
Lain halnya jika pelaku melihat isi HP Anda dengan tujuan memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik Anda, ia diancam pidana penjara 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.[4]
Sedangkan bila pelaku mengakses isi HP Anda dengan cara melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.[5]
Jika mengacu pada UU PDP, pasal membuka HP orang tanpa izin dengan tujuan tertentu yang berkaitan dengan data pribadi, bisa merujuk pada rumusan Pasal 65 jo. Pasal 67 UU PDP berikut ini:
- Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
- Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
- Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Dalam praktiknya, pengaduan ke pihak berwajib (laporan polisi) memerlukan bukti yang cukup, seperti saksi, rekaman, atau data forensik digital. Selain itu, aspek niat jahat (mens rea) dan kesengajaan sangat menentukan dalam penegakan pidana.
Sebagai contoh seseorang membuka HP pasangannya tanpa izin dan membaca isi WhatsApp, lalu menyebarkannya ke media sosial. Selain pelanggaran privasi, pelaku dapat dijerat pidana dengan UU ITE dan UU PDP. Bahkan, jika isi yang disebarkan merusak nama baik, dapat ditambah Pasal 27 ayat (3) UU ITE (tentang pencemaran nama baik).
Mengakses HP orang lain tanpa izin termasuk pelanggaran terhadap hak privasi yang dijamin hukum positif Indonesia. Perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU ITE dan UU PDP, terutama jika disertai dengan niat jahat, pengambilan, atau penyebaran data. Masyarakat termasuk namun tidak terbatas pada para penegak hukum dan pemangku stakeholders perlu lebih menyadari pentingnya menghormati hak privasi individu dan menghindari penggunaan perangkat digital orang lain tanpa persetujuan eksplisit. Tetapi bahkan jika ini terkait dengan privasi seseorang, sebaiknya dapat diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan / mediasi, sehingga tidak perlu dikenakan sanksi pidana karena hukum pidana adalah ultimum remedium (upaya terakhir).
Dasar hukum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
[1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”)
[2] Pasal 4 ayat (1) UU PDP
[3] Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”)
[4] Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (2) UU ITE
[5] Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (3) UU ITE


