Perdagangan internasional terwujud karena adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli yang mereka tuangkan dalam kontrak. Dalam kontrak ini biasanya mereka juga mencantumkan bagaimana cara, sistem atau klausul pembayarannya. Sistem pembayaran ini merupakan salah satu hal yang penting dalam transaksi perdagangan. Dalam transaksi dagang yang sifatnya terbatas, dimana penjual dan pembeli berada dalam wilayah atau tempat yang sama, pembayaran dan penyerahan barang dapat dilakukan secara langsung. Lain halnya dengan perdagangan internasional. Para pihak mungkin kurang begitu saling kenal. Domisili mereka berjauhan. Di samping sistem pembayaran, sistem pembiayaannya pun akan sangat berpengaruh terhadap kelancaran perdagangan internasional. Oleh karena itu pula, dapat dinyatakan bahwa perdagangan internasional akan lebih berjalan lancar dengan tersedianya fasilitas pembiayaan (kredit) bagi jual-beli barang dalam perdagangan internasional.[1]
Dalam perdagangan internasional, pembeli dan penjual terpisah oleh jarak yang jauh. Mereka juga acap kali memiliki praktik pembiayaan yang berbeda di masing-masing negara. Di samping itu pula, terdapat kepentingan para pihak yang berbeda dalam perdagangan internasional. Penjual berupaya dan berkepentingan untuk menguasai dan mengontrol barangnya sampai a menerima harga yang disepakati dalam kontrak.
Selain itu, penjual juga berkepentingan agar pembayaran (proceeds atau dana hasil ekspor) dapat segera diterimanya tanpa harus menunggu berbulan-bulan lamanya tatkala barangnya masih dalam perjalanan di kapal (in transit). Di pihak lain, pembeli berkepentingan untuk tidak segera membayar sejumlah uang yang dia janjikan sesuai kontrak selama ia belum memeriksa barangnya apakah sesuai dengan spesifikasi yang dicantumkan dalam kontrak, atau setidaknya ada bukti tertulis bahwa barangnya telah dikapalkan.
Hal ini berarti menimbulkan kesulitan bagi penjual untuk menentukan cara pembayaran yang akan digunakan oleh pembeli asing. Demikian juga bagi pembeli mengalami kesulitan untuk memercayai reputasi dan integritas penjual asing. Dalam hal demikian, bank memainkan peran penting yang dapat menjembatani kedua kepentingan yang berbeda antara penjual dan pembeli. Dalam hal ini bank memberi jaminan kelayakan kredit sebagai jaminan untuk transaksi jual beli barang tersebut. Peran bank ini tampak pula pada upayanya dalam mengembangkan sistem pembiayaan dan pembayaran selama bertahun-tahun lamanya dengan semakin meningkatnya permintaan kredit bagi perdagangan internasional.[2]
Perlu diketahui bahwa bank telah mengembangkan berbagai sistem pembiayaan dalam perdagangan internasional. Di antara berbagai sistem yang cukup banyak tersebut, sistem-sistem yang umum digunakan adalah antara lain:
- kredit berdokumen (Documentary Credit);
- kredit komersial jangka pendek, menengah dan panjang (Short, Medium and Long term commercial credit);
- bentuk-bentuk pembiayaan khusus (Particular financing techniques), terutama:
- actoring internasional (intenasional factoring);
- forfaiting; dan
- Leasing internasional (international leasing);
- Jaminan bank (Bank Guarantee atau Auotonomous Guarantee).
Diantara system-sistem diatas, maka yang paling sering digunakan yaitu kredit berdokumen. Alasan utama dan praktis adalah kredit berdokumen telah lama mengalami perkembangan pengaturannya. Praktik menggunakan kredit berdokumen ini telah lama dilakukan, khususnya sejak tahun 1700-an.[3] Pengaturannya pun telah berkembang lama. Ellinger menyatakan bahwa aturan mengenai kredit berdokumen ini paling tidak telah mencapai harmonisasi dan keseragaman pengaturannya.[4]
Dasar hukum dari kredit berdokumen (L/C) yaitu dapat dilihat pada Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (Selanjutnya disebut “UCP”) dan berdasarkan referensi yang telah ditinjau maka dapat disimpulkan:
- Kredit berdokumen (L/C) merupakan salah satu instrumen pembayaran yang lahir dari praktik kebiasaan yang sangat dibutuhkan oleh para pihak (penjual dan pembeli).
- Kredit berdokumen merupakan salah satu instrumen yang lahir karena peran perbankan dalam memfasilitasi transaksi perdagangan internasional. Peran inilah yang menjadikan indikasi mengapa dalam hukum perdagangan internasional bank dipandang pula sebagai salah satu subjek hukum yang cukup penting.
- Sebagai sarana pembayaran, salah satu keunikan dari L/C ini adalah sifatnya yang independen atau terlepas dari kontrak penjualan. Dengan sifatnya ini, ketidakabsahan suatu kontrak penjualan tidak mengakibatkan tidak sahnya pembayaran yang dilakukan melalui L/C.
Masalah yang dapat timbul dalam L/C ini adalah kekuatan hukumnya, khususnya aturan-aturan L/C yang tercantum dalam UCP. UCP pun sebenarnya adalah instrumen hukum yang lahir karena kebiasaan dagang. Kebiasaan dagang yang dilakukan terus-menerus, kemudian adanya perasaan atau anggapan bahwa kebiasaan tersebut mengikat, maka sebenarnya kebiasaan tersebut adalah hukum. Namun, khusus untuk UCP ini, masih perlu adanya penegasan dari para pihak untuk menundukkan dirinya secara tegas pada UCP. Masalah yang mungkin juga timbul adalah bagaimana posisi badan peradilan terhadap penundukan diri para pihak terhadap UCP. Sesuai dengan prinsip hukum perdagangan internasional, khususnya prinsip kebebasan para pihak, maka seyogianyalah badan peradilan menghormati kehendak para pihak tersebut terhadap aturan-aturan UCP yang mengikat mereka.
DAFTAR PUSTAKA
Ellinger, E.P. 1982. Letter of Credit dalam: Norbert Horn and Clive M. Schmitthoff (eds.), The Transnational Law of International Commercial Transactions. Deventer: Kluwer.
Ginting, Ramlan. 2000. Letter of Credit: Tinjauan Aspek Hukum dan Bisnis. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Islam, Rafiqul M. 1999. International Trade Law. Sydney: LDC.
Sutojo, Siswanto. 2001. Membiayai Perdagangan Ekspor Impor: International Trade Financing. Seri Manajemen No. 3. Jakarta: PT Damar Mulia Pustaka.
Van Houtte, Hans. 1995. The Law of International Trade. London: Sweet and Maxwell.
[1] Hans Van Houtte, “The Law of International Trade”, (London: Sweet and Maxwell, 1995), hlm. 257, sebagaimana diterjemahkan oleh Amir M.S., Letter of Credit: Dalam Bisnis Ekspor Impor, Jakarta: PPM, Edisi 2, Juli 2001, hlm. 2.
[2] Ibid., hlm. 257.
[3] E.P. Ellinger, “Letter of Credit”, dalam: Norbart Horn and Clive M. Schmitthoff (eds.), The Transnational Law of International Commercial Transactions, (Deventer: Kluwer, 1982), hlm. 242.
[4] Ibid., hlm. 271.


