Dalam beberapa tahun terakhir, marak terjadi konflik agraria antara pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan masyarakat pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM). Permasalahan ini muncul akibat tumpang tindih lahan yang diklaim sebagai wilayah tambang oleh pemegang IUP, padahal telah dikuasai secara sah oleh masyarakat berdasarkan sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Memastikan status kepemilikan tanah sebelum pelaksanaan aktivitas tambang merupakan hal esensial yang harus menjadi perhatian pelaku usaha. Namun, permasalahan terkait sengketa hak atas tanah seringkali menjadi isu yang tidak terhindarkan, baik terhadap pemilik tanah maupun terhadap perusahaan dan pihak lain. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan kerugian secara materiil dan sosial bagi masyarakat, tetapi juga menjadi tantangan serius bagi penegakan hukum dan tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan. Masyarakat merasa dirugikan karena hak kepemilikannya diabaikan, bahkan beberapa mengalami penggusuran secara paksa. Dalam praktiknya, pemerintah daerah atau pusat terkadang sering kali menerbitkan IUP tanpa terlebih dahulu memverifikasi status kepemilikan tanah secara menyeluruh.
Wilayah pertambangan merupakan landasan bagi penetapan kegiatan usaha pertambangan yang ditetapkan pemerintah pusat setelah ditentukan oleh pemerintah daerah provinsi sesuai kewenangannya dan berkonsultasi dengan DPR.Penetapan wilayah pertambangan ini terdiri atas:
- Wilayah Usaha Pertambangan (WUP);
- Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR);
- Wilayah Pencadangan Negara (WPN);
- Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK).
Patut dicatat, hak atas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), WPR, atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi.Adapun WIUP adalah bagian dari WUP dan WIUPK yang merupakan bagian dari WPN dan WUPK. Serta perlu digarisbawahi hak atas Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bukan merupakan pemilikan hak atas tanah.
Isu hukum yang seringkali ditemukan ditengah masyarakat terkait apakah penerbitan IUP oleh pemerintah yang tumpang tindih dengan lahan SHM masyarakat merupakan tindakan yang melawan hukum dan apakah SHM dapat dikesampingkan oleh keberadaan IUP?.
Untuk menjawab hal tersebut diatas perlu diketahui bahwa munculnya fenomena tumpang tindih hak atas tanah timbul saat adanya pelanggaran berkaitan dengan izin usaha dan penyelewengan izin usaha terhadap tanah. Sebagai contoh kasus, dalam pelanggaran pada usaha perkebunan, setidaknya ada tiga skema yang seringkali, yakni:
- perusahaan perkebunan belum memiliki hak atas tanah;
- Perusahaan perkebunan atas kawasan hutan tidak dilengkapi perizinan, atau terjadinya tumpang tindih dengan fungsi kawasan hutan; dan
- Dijumpai adanya tumpang tindih perizinan antara izin perkebunan dengan pertambangan.
- Ketiga skema tersebut menimbulkan potensi terjadinya sengketa kewilayahan, sengketa hak, maupun sengketa penguasaan atas tanah
Disisi lain banyak perizinan yang tumpang tindih diberikan oleh pemerintah daerah. Izin-izin tersebut kebanyakan tumpang tindih dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal ini biasanya disebabkan adanya kewenangan yang juga tumpang tindih antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Dari perspektif regulasi, terdapat tumpang tindih antara ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-Undang Perkebunan cenderung berujung pada pemberian sertifikat hak atas tanah sebagai bentuk kepastian hukum bagi pelaku usaha. Sebaliknya, Undang-Undang Pertambangan tidak menjamin bahwa seluruh wilayah usaha pertambangan dapat disertifikasi. Perbedaan prinsip ini, terutama dalam hal pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta batas penguasaan lahan menurut masing-masing undang-undang, memicu konflik dan tumpang tindih dalam penguasaan tanah yang digunakan untuk kegiatan pertambangan.
Terkait dengan penerbitan IUP yang tumpang tindih dengan SHM masyarakat dapat dikualifikasikan sebagai:
- Cacat administratif, karena dilakukan tanpa verifikasi dan pertimbangan terhadap hak atas tanah yang sudah ada.
- Perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) jika terbukti merugikan masyarakat dan dilakukan secara sewenang-wenang.
- Menimbulkan konflik horizontal dan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk penggusuran tanpa proses hukum.
Dari sisi hukum administrasi, keputusan yang bertentangan dengan hak SHM dapat dibatalkan melalui peradilan tata usaha negara. Dari sisi hukum perdata, masyarakat dapat menggugat pemerintah atau perusahaan tambang atas kerugian yang diderita. Dalam beberapa kasus, potensi pidana juga dapat muncul jika terdapat unsur pemalsuan data, korupsi, atau penggelapan hak.
Selain itu terkait penyelesaian sengketa pertanahan di wilayah pertambangan juga ada beberapa ketentuan yang mengaturnya, antara lain:
- Pemegang IUP eksplorasi atau IUPK eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah. Persetujuan ini dimaksudkan untuk menyelesaikan lahan-lahan yang terganggu oleh kegiatan eksplorasi seperti pengeboran, parit uji, dan pengambilan contoh.
- Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak secara bertahap sesuai dengan kebutuhan tanah oleh pemegang IUP atau IUPK.
- Pemegang IUP atau IUPK yang telah melaksanakan penyelesaian tersebut dapat diberikan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelesaian sengketa hak atas tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam Pasal 134 hingga Pasal 137 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dilakukan oleh pemerintah pusat melalui mekanisme mediasi apabila tidak tercapai kesepakatan antara pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK dengan pemegang hak atas tanah.
Penyelesaian konflik tersebut umumnya dimulai dari proses negosiasi antara perusahaan tambang dan pemilik tanah. Adapun tahapan yang dilakukan meliputi:
- Sosialisasi Awal
Perusahaan melaksanakan sosialisasi bersama perangkat desa, camat, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat kepada masyarakat yang terdampak. - Inventarisasi Lahan
Dilakukan pendataan terhadap hak-hak atas tanah yang berada dalam wilayah usaha pertambangan. - Verifikasi Legalitas Tanah
Seluruh dokumen kepemilikan diverifikasi oleh instansi berwenang, yakni Kepala Desa/Camat dan BPN. - Negosiasi Ganti Rugi
Proses mediasi nilai ganti rugi atau bentuk kompensasi lain berdasarkan luasan tanah dan objek lain di atasnya. - Mediasi oleh Pemerintah Daerah
Bila tidak tercapai kesepakatan, pemerintah daerah memfasilitasi penetapan nilai kompensasi. - Mediasi oleh Pemerintah Pusat
Jika upaya daerah tidak berhasil, maka pemilik lahan atau perusahaan dapat mengajukan permohonan kepada Kementerian ESDM c.q. Ditjen Minerba. Selanjutnya, dilakukan pemanggilan para pihak serta inventarisasi permasalahan bersama BPN dan instansi terkait. - Upaya Hukum
Jika proses mediasi tetap menemui jalan buntu, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur pengadilan, baik melalui gugatan perdata maupun tata usaha negara.
Selain itu, perlu menjadi perhatian bahwa berdasarkan ketentuan pidana dalam Pasal 39 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020, setiap orang yang secara sengaja menghambat atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang telah memenuhi prosedur penyelesaian hak atas tanah dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp100 juta.
Untuk mengurangi potensi konflik lahan antara sektor perkebunan dan pertambangan, terdapat enam langkah strategis yang dapat diterapkan, yaitu:
- Melakukan pemetaan secara menyeluruh terhadap lokasi kegiatan usaha perkebunan dan pertambangan.
- Menertibkan aktivitas usaha melalui pemberian hak atas tanah yang sesuai.
- Menetapkan batasan waktu maksimal dalam pengelolaan lahan perkebunan.
- Menyelaraskan proses penerbitan perizinan antar sektor.
- Menyusun klasifikasi jenis konflik yang mungkin terjadi beserta mekanisme penyelesaiannya.
- Menyelaraskan regulasi perizinan usaha, termasuk dalam hal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Berdasarkan analisis terhadap regulasi, praktik, dan potensi konflik yang telah diuraikan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa tindakan pemerintah yang menerbitkan IUP di atas lahan SHM masyarakat tanpa proses verifikasi dan penyelesaian hak terlebih dahulu adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum. SHM memiliki kekuatan hukum tertinggi atas tanah dan tidak dapat dikesampingkan oleh IUP. Oleh karena itu, penerbitan IUP semacam itu dapat dibatalkan baik secara administratif, perdata, maupun pidana. Dengan demikian, mengingat hak atas wilayah pertambangan termasuk izin yang dikeluarkan tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi dan bukan merupakan pemilikan hak atas tanah, maka wajib dilakukan penyelesaian hak atas tanah terlebih dahulu agar tidak terjadi tumpang tindih dengan pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.
Perlu adanya harmonisasi regulasi, transparansi dalam proses perizinan, serta perlindungan hak masyarakat agar konflik agraria dapat dihindari. Pendekatan berbasis hak asasi manusia dan keadilan sosial wajib menjadi landasan kebijakan pertambangan.
Dasar hukum :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Sumber :
https://www.hukumonline.com/berita/a/tumpang-tindih-izin-pertambangan-masih-terjadi-lt52f8a7883a835/
https://halojpn.id/publik/d/permohonan/2023-92e5


