Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintah berwenang menggunakan diskresi untuk mengatasi stagnasi pemerintahan, melaksanakan peraturan yang tidak jelas, atau dalam keadaan mendesak. Namun, Pasal 24 UU yang sama menegaskan bahwa diskresi hanya sah apabila sesuai tujuan pemberian kewenangan, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dilandasi dengan itikad baik[1]. Ketentuan inilah yang menjadi titik berangkat dalam meninjau kebijakan penempatan dana Rp200 triliun oleh Menteri Keuangan.
Di awal masa jabatannya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuat gebrakan dengan menempatkan dana negara sebesar Rp200 triliun dari simpanan Bank Indonesia ke sejumlah bank BUMN melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Seperti disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers RDG September 2025, langkah ini diproyeksikan sebagai dorongan likuiditas untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor riil[2]. Meski secara fiskal terlihat progresif, kebijakan ini segera memunculkan perdebatan hukum terkait legalitas instrumen dan batas diskresi pejabat publik.
Dari aspek legalitas, penggunaan KMK sebagai dasar hukum menjadi sorotan utama. KMK secara teori masuk dalam kategori beschikking—bersifat konkret, individual, dan sekali selesai[3]. Namun, kebijakan Rp200 triliun ini memiliki karakteristik berbeda: dampaknya berskala nasional, bersifat sistemik, dan menciptakan norma baru dalam praktik pengelolaan kas negara. Karena sifatnya yang regulatif dan berdampak luas, sejumlah pakar menilai seharusnya kebijakan ini dituangkan dalam instrumen hukum yang lebih tinggi, minimal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau bahkan Peraturan Pemerintah (PP)[4]. Ambiguitas inilah yang menimbulkan pertanyaan: apakah ini sekadar manajemen kas negara, atau justru sebuah kebijakan fiskal baru yang menuntut dasar hukum lebih kokoh?
Sementara itu, dari aspek diskresioner, pemerintah berargumen bahwa langkah ini sah sebagai bentuk optimalisasi kas negara dan merupakan kewenangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN). Diskresi di sini dipandang perlu untuk mencegah stagnasi ekonomi dan mempercepat penyaluran kredit ke sektor riil[5]. Akan tetapi, diskresi tidak bisa dilepaskan dari syarat-syarat yang ditentukan UU 30/2014. Apabila kebijakan sebesar ini tidak didukung instrumen hukum memadai, maka ada risiko diskresi berubah menjadi penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir)[6].
Debat semakin tajam ketika pemerintah membandingkan kebijakan ini dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada masa pandemi. Perbedaannya, kebijakan PEN berlandaskan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, sebuah instrumen darurat yang sah secara konstitusional[7]. Sementara kebijakan Rp200 triliun saat ini hanya ditopang oleh KMK, yang secara hierarki jauh lebih rendah. Hal ini memperlemah klaim legalitas dan menimbulkan risiko inkonsistensi terhadap prinsip supremasi hukum[8].
Dengan demikian, kebijakan Rp200 triliun ini menjadi potret nyata tarik-menarik antara urgensi ekonomi dan prinsip hukum. Dari sisi fiskal, langkah ini berpotensi memperkuat sektor produktif dan menjaga likuiditas perbankan. Namun dari sisi hukum, problem legitimasi instrumen dan batas diskresi yang digunakan membuat kebijakan ini rentan dipersoalkan, baik secara akademis maupun dalam praktik pengawasan[9].
Kesimpulan
Kebijakan penempatan dana Rp200 triliun oleh Menteri Keuangan melalui KMK Nomor 276 Tahun 2025 menghadirkan dilema antara kebutuhan fiskal dan supremasi hukum. Dari sisi legalitas, penggunaan KMK sebagai instrumen hukum menimbulkan persoalan karena bersifat beschikking yang konkret dan individual, sementara kebijakan ini berdampak sistemik dan regulatif. Hal ini menimbulkan keraguan apakah KMK memadai untuk menopang sebuah kebijakan fiskal dengan skala dan risiko sebesar itu.
Di sisi lain, dari aspek diskresioner, langkah ini dapat dipandang sebagai upaya optimalisasi kas negara untuk mencegah stagnasi ekonomi. Namun, sesuai dengan UU 30/2014, diskresi hanya sah bila sesuai tujuan pemberian kewenangan, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan dilaksanakan dengan itikad baik. Ketidakjelasan instrumen hukum menimbulkan risiko bahwa diskresi dapat melampaui batas hingga menjadi penyalahgunaan wewenang.
Dengan demikian, kebijakan Rp200 triliun ini merupakan contoh nyata ketegangan antara urgensi ekonomi dan batas hukum. Jika pemerintah ingin menjaga legitimasi dan menghindari problem tata kelola, maka penguatan dasar hukum melalui instrumen peraturan yang lebih tinggi sangat diperlukan. Hanya dengan cara itu kebijakan fiskal dapat berjalan efektif, namun tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan asas akuntabilitas publik.
Daftar Pustaka
- Anggono, Bayu Dwi. “Perppu dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Konstitusi, Vol. 17, No. 3, 2020.
- Antara News. “BI sambut baik kebijakan Menkeu yang tempatkan Rp200 T di lima bank.” 29 Juni 2025. https://www.antaranews.com/berita/5115505/bi-sambut-baik-kebijakan-menkeu-yang-tempatkan-rp200-t-di-lima-bank.
- Arinanto, Satya. Prinsip-Prinsip Negara Hukum dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta: UI Press, 2009.
- Asshiddiqie, Jimly. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.
- Dister, Nico Syukur. “Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah dalam Hukum Administrasi.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 25, No. 1, 2018.
- Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2015.
- Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius, 2007.
- Muchsan. Sistem Pengawasan terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: Liberty, 2000.
- Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
[1]Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2015), hal. 122.
[2]Antara News, BI sambut baik kebijakan Menkeu yang tempatkan Rp200 T di lima bank, 29 Juni 2025, https://www.antaranews.com/berita/5115505/bi-sambut-baik-kebijakan-menkeu-yang-tempatkan-rp200-t-di-lima-bank.
[3] Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Rajawali Pers, 2018), hal. 94
[4] Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, (Jakarta: Konstitusi Press, 2006), hal. 55.
[5] Nico Syukur Dister, Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah dalam Hukum Administrasi, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 25 No. 1, 2018, hal. 34–36.
[6] Muchsan, Sistem Pengawasan terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara, (Yogyakarta: Liberty, 2000), hal. 77.
[7] Bayu Dwi Anggono, Perppu dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Konstitusi, Vol. 17 No. 3, 2020, hal. 542.
[8] Satya Arinanto, Prinsip-Prinsip Negara Hukum dalam Konstitusi Indonesia, (Jakarta: UI Press, 2009), hal. 133.
[9] Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, (Yogyakarta: Kanisius, 2007), hal. 61.

Penulis: Stefano Salim

