TINJAUAN YURIDIS TERHADAP WHITE COLLAR CRIME DALAM PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 33 ayat (1) menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Melalui Pasal 33 UUD 1945 semestinya demokrasi ekonomi mampu membuka luas partisipasi publik dalam urusan ekonomi.[1]

Namun dalam praktik justru terjadi disparitas penguasaan ekonomi, akibatnya ketimpangan ekonomi bukan sekadar dilihat dari ketimpangan pendapatan dan pengeluaran, melainkan juga menyangkut ketimpangan terhadap akses untuk dapat berusaha secara efisien dan efektif. Ketimpangan terhadap akses untuk dapat berusaha secara efisien dan efektif dapat terjadi karena faktor persaingan usaha yang tidak sehat dan tidak wajar, sehingga menimbulkan dampak adanya pemusatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu. Akibatnya kemudian pasar menjadi terdistorsi, disisi, dan dikuasai oleh pelaku usaha dengan modal dan teknologi serta jaringan yang besar. Hal ini terjadi karena persaingan usaha yang tidak sehat. Fenomena ini dapat berkembang bahkan patut diduga didukung dengan adanya hubungan yang baik antara pengambil kebijakan dengan pelaku usaha.

Bahkan untuk memperkuat hubungan baik tersebut tidak jarang pelaku usaha bermain di belakang kebijakan yang dilahirkan sehingga memperburuk keadaan bagi pelaku ekonomi lainnya. Munculnya konglomerasi dan sekelompok kecil pengusaha kuat yang tidak didukung oleh semangat Pancasila merupakan salah satu faktor yang dapat mengakibatkan ketahanan ekonomi nasional Indonesia menjadi rapuh, sulit bersaing secara sehat dan pada akhirnya menimbulkan kesenjangan sosial yang cukup besar.

Kehadiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UULPMPUTS) harus diapresiasikan secara positif. Apresiasi dimaksud tentunya dengan melakukan persaingan usaha yang sehat, bukan justru turut serta melahirkan kebijakan dan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai menyuburkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.[2]

Dalam praktik monopoli dan persaingan usaha, Kejahatannya dikelompokkan sebagai kejahatan kerah putih (white collar crime) karena dilakukan oleh mereka dalam unit usaha baik pengusaha, profesional atau semiprofesional dengan menggunakan kemampuan teknis serta kesempatan pada pekerjaannya. White collar crime dapat diartikan sebagai Perbuatan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan fnancial menggunakan tipu muslihat dan dilakukan oleh orang yang memiliki kecakapan khusus dan pengetahuan professional atas perusahaan dan pemerintahan, terlepas dari pekerjaannya.[3]

Kolusi atau konspirasi yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya atau dengan pejabat pengambil keputusan baik dalam bentuk persekongkolan tender, penetapan harga, atau pembagian wilayah pasar dan lain sebagainya dapat terjadi karena ada pemufakatan jahat oleh orang-orang tertentu sehingga dapat membumi hanguskan mekanisme alamiah dan merugikan konsumen, masyarakat, pelaku usaha lain serta negara. Dalam konteks hukum persaingan usaha sering juga disebut dengan unfair competition karena semuanya diciptakan dan dibentuk dengan pertimbangan rasional (calculated risk) sehingga cocok disebut dengan white collar crime atau penjahat berdasi.

Kejahatan Persaingan curang adalah jenis kejahatan white Collar Crime dalam bidang bisnis dan perdagangan, yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum dengan sengaja atau tidak sengaja, tindakan mana bertentangan dengan hukum pidana sehingga diancam dengan hukuman pidana dan dapat merugikan materiel dan imateriel kepada para pesaing bisnis dan atau masyarakat, perbuatan mana dilakukan oleh pelakunya untuk mencari keuntungan bisnis atau mendapatkan, meneruskan, atau memperluas bisnis dan atau perusahaan miliknya atau milik orang lain.

Penyelesaian Hukum terhadap pelaku white Collar Crime dapat dilaksanakan secara pidana melalui KUHP, UU Tipikor, UU Perbankan, UU Pasar Modal, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan instrument hukum pidana lainnya dengan hukuman pidana penjara, denda, serta larangan menduduki jabatan tertentu. Kemudian dapat melalui mekanisme hukum Perdata Penggantian kerugian (ganti rugi) kepada pihak yang dirugikan, baik individu maupun negara seperti Gugatan class action jika korban banyak (misalnya kasus investasi bodong). Serta dapat dilakukan dengan sanksi Administratif seperti Pencabutan izin usaha/perusahaan, Diskualifikasi jabatan atau pencopotan dari posisi publik, serta blacklist dari kegiatan bisnis atau tender pemerintah.

DAFTAR PUSTAKA

Pandjaitan, Budi Sastra. 2023. Hukum Bisnis Sudut Pandang Advokat. Yogyakarta. CV Budi Utama.

Nusantara, Abdul Hakim G., dan Harman, Benny K. 1999. Analisis dan Perbandingan Undang-Undang Anti Monopoli. Jakarta. Elex Media Komputindo.

Eleanora, Fransiska Novita. 2013. “White Collar Crime Hukum dan Masyarakat”. Forum Ilmiah. Vol. 10, No. 2.


[1] Budi Sastra Pandjaitan, Hukum Bisnis Sudut Pandang Advokat, (Yogyakarta: CV Budi Utama, 2023), hal. 77.

[2] Abdul Hakim G. Nusantara dan Benny K. Harman, Analisis dan Perbandingan Undang-Undang Anti Monopoli, (Jakarta: Elex Media Komputindo, 1999), hal. 2.

[3] Fransiska Novita Eleanora, 2013, “White Collar Crime Hukum dan Masyarakat”, Forum Ilmiah, Vol. 10, No. 2, hal. 243.

Penulis: Windisen, S.H., M.H., CLA.

Leave a comment