Kegiatan pertambangan mineral logam di Indonesia diatur ketat oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) serta peraturan pelaksananya. Salah satu izin yang wajib dimiliki oleh badan usaha sebelum melakukan kegiatan pertambangan adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terbagi antara lain menjadi IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi[1]. Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Sedangkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (“WIUP”) adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (“SIPB”). [2] Mengacu pada penjelasan terkait kegiatan eksplorasi mencakup penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Sedangkan kegiatan operasi produksi mencakup konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan[3].
Permasalahan hukum muncul ketika sebuah perusahaan (“Perusahaan X”) hanya memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) namun belum memperoleh IUP Eksplorasi, tetapi telah menandatangani perjanjian dengan pemegang Kontrak Karya (PT A) dan bahkan diwajibkan untuk memberikan contoh atau sampel mineral.
Kedudukan Hukum WIUP dan IUP Eksplorasi
1. WIUP (Pasal 1 angka 31 UU Minerba) adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang izin untuk kegiatan pertambangan. Kepemilikan WIUP semata belum memberikan kewenangan melakukan kegiatan fisik pertambangan.
2. IUP Eksplorasi (Pasal 36 UU Minerba) adalah izin untuk melakukan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Tanpa IUP Eksplorasi, perusahaan tidak boleh melakukan pengambilan sampel maupun kegiatan eksplorasi lainnya.
Dengan demikian, Perusahaan X tidak memiliki legal standing untuk mengambil, menguasai, atau menyerahkan contoh/sampel mineral sebelum mengantongi IUP Eksplorasi.
Analisis terhadap Penyerahan Sampel tanpa IUP Eksplorasi
Kegiatan mengambil sampel termasuk dalam lingkup kegiatan eksplorasi. Hal ini diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU Minerba.
Bahwa permohonan IUP eksplorasi harus diajukan setelah badan usaha ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUP mineral logam/batubara atau setelah penerbitan peta WIUP mineral bukan logam/batuan.[4]
Penyerahan sampel dari wilayah WIUP kepada pihak ketiga tanpa IUP Eksplorasi dapat dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan tanpa izin.
Perjanjian perdata dengan PT A tidak dapat menjadi dasar pembenaran tindakan yang melanggar ketentuan hukum publik, karena asas pacta sunt servanda dalam hukum perdata tetap tunduk pada ketentuan hukum yang bersifat memaksa (dwingend recht).
Sanksi Hukum
1. Sanksi Administratif
Berdasarkan Pasal 151 UU Minerba, setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa IUP dapat dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau
pencabutan IUP, IPR, atau IUPK.
2. Sanksi Pidana
Pasal 158 UU Minerba menegaskan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”
Tambahan lagi mengacu pada pasal 159 UU Minerba menegaskan ” Pemegang IUP, IPR, atau IUPK yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), Pasal 70 huruf e, Pasal 81 ayat (1), Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Tindakan pengambilan sampel tanpa IUP Eksplorasi dapat dikualifikasikan sebagai pertambangan ilegal.
3. Implikasi Perjanjian
Perjanjian antara Perusahaan X dan PT A yang mengharuskan penyerahan sampel dapat berpotensi batal demi hukum karena objek perjanjian melanggar ketentuan perundang-undangan (Pasal 1320 KUHPerdata jo. Pasal 1337 KUHPerdata).
Akibatnya, PT A juga berisiko dianggap turut serta dalam perbuatan melawan hukum (pasal 55 KUHP tentang penyertaan), jika terbukti mengetahui bahwa Perusahaan X belum memiliki izin.
Kesimpulan
Perusahaan X yang hanya memiliki WIUP tetapi belum memiliki IUP Eksplorasi tidak sah secara hukum untuk mengambil maupun menyerahkan contoh/sampel mineral kepada pihak lain. Tindakan tersebut termasuk kategori kegiatan pertambangan tanpa izin yang berakibat pada:
Sanksi administratif dari pemerintah,
Sanksi pidana berupa penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, serta
Implikasi keperdataan berupa batalnya perjanjian dengan PT A karena melanggar hukum.
Dengan demikian, Perusahaan X harus terlebih dahulu memperoleh IUP Eksplorasi sebelum melakukan pengambilan maupun penyerahan sampel mineral logam kepada pihak manapun, termasuk PT A.
Dasar hukum :
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
[1] Pasal 28 ayat (1) PP 96/2021
[2] Pasal 1 angka 10 dan 33 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 96/2021”)
[3] Pasal 28 ayat (2) dan (3) PP 96/2021
[4] Pasal 39 ayat (1) Permen ESDM 7/2020

Penulis : Kristofer Arnold Florendito Nara, S.H.,CMLC.

