KEWAJIBAN HUKUM DEBITUR TERHADAP OBJEK JAMINAN FIDUSIA

Pict22ure2

Jaminan Fidusia merupakan salah satu bentuk lembaga jaminan yang diatur secara khusus dalam sistem Hukum Indonesia. Dalam perjanjian utang-piutang, keberadaan jaminan memiliki peran penting dalam memberikan rasa aman bagi kreditur sekaligus menjaga kepentingan debitur. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF) menyatakan bahwa “Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.”

Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.[1]

Latar belakang munculnya Jaminan Fidusia adalah kondisi setelah krisis moneter 1998, yang menyebabkan dunia usaha membutuhkan lembaga jaminan yang fleksibel bagi debitor namun tetap memberi kepastian hukum bagi kreditur.[2]

Menurut J Satrio (2002), makna sifat fleksibel dalam Jaminan Fidusia bagi debitor dapat diartikan bahwa objek jaminan tetap berada dalam kekuasaan debitur meskipun debitur belum melunasi utangnya pada kreditur. Sedangkan bagi kreditur, makna fleksibel memiliki arti bahwa bilamana terjadi gagal bayar oleh debitur, objek jaminan yang dikuasai oleh debitor tetap dapat ditarik oleh kreditur untuk dijual demi pelunasan utang debitur.[3]

Perjanjian Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.[4] Perjanjian Fidusia tidak bersifat wajib dan muncul setelah ada perjanjian pokok berupa perjanjian hutang antar debitur dan kreditur dimana kreditur meminta jaminan kepada debitur sebagai pengaman bilamana debitur melakukan wanprestasi.

Subjek Jaminan Fidusia

a. Pemberi Fidusia (Debitur)

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UUJF, Pemberi Fidusia merupakan orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. Pemberi Fidusia (debitur) menguasai objek Jaminan ketika debit membuat perjanjian Fidusia. Dalam praktiknya, pembebanan benda yang difidusiakan wajib dibuat dengan Akta Jaminan Fidusia oleh notaris, dan harus menggunakan Bahasa Indonesia.

b. Penerima Fidusia (Kreditur)

Menurut Pasal 1 angka 6 UUJF, Penerima Fidusia merupakan orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.  Penerima Fidusia (kreditur) memiliki kewajiban untuk megajukan permohonan pendaftaran fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia.[5] Tujuannya agar Kantor Pendaftaran Fidusia mencatat Jaminan Fidusia dalam buku daftar fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Setelah itulah Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jaminan Fidusia kepada kreditur sebagai bukti bahwa perjanjian tersebut telah lahir dan berlaku sah.

Kewajiban Debitur dalam Jaminan Fidusia

1. Tidak Memindahkan Status Kepemilikan Barang

Jaminan Fidusia menganut asas droit de suite yang berarti hak jaminan tetap mengikuti bendanya dalam tangan siapapun benda tersebut.[6] Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi kreditur untuk memperoleh pelunasan utang dari hasil penjualan objek jaminan fidusia apabila tidak memenuhi kewajibannya atau wanprestasi. Oleh karena itu, dalam perjanjian Fidusia selalu dicantumkan mengenai klausula larangan pengalihan objek jaminan kepada pihak lain, dikarenakan secara hukum objek tersebut masih terkait dengan hak kreditur.

2. Menyerahkan Objek Jaminan Untuk Dieksekusi

Apabila debitur melakukan wanprestasi, debitur diwajibkan untuk menyerahkan objek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.[7] Proses eksekutorial dilaksanakan dengan cara kreditur mengajukan titel eksekutorial objek jaminan fidusia melalui Sertifikat Jaminan Fidusia. Objek tersebut dapat dijual dengan dengan dua cara, yakni:

  1. pelelangan umum; atau
  2. dijual dibawah tangan

Penjualan dibawah tangan dapat dilaksanakan berdasarkan kesepakatan kreditur dengan debitur setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh Pemberi dan atau Penerima Fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang tersebar di daerah yang bersangkutan.[8] Lalu, bilamana hasil penjualan objek lebih dari jumlah utang debitur, kreditur wajib mengembalikan sisa hasil penjualan.

3. Objek Jaminan yang Musnah

Jika debitur menghilangkan objek jaminan secara lalai (alpa) atau adanya unsur kesengajaan, maka debitur memiliki kewajiban untuk mengganti objek jaminan yang musnah sesuai dengan nilai jual objek jaminan yang musnah. Namun, bila debitur telah mengasuransikan objek jaminan sebelum objek tersebut musnah, kreditur berhak mengklaim asuransi dan menggunakan hasil klaim tersebut untuk melunasi hutang debitur.[9]

Berbeda halnya dengan force majeure dimana objek jaminan debitur musnah disebabkan peristiwa yang berada di luar kendali manusia seperti bencana alam, peperangan, epidemi, dan lain-lain. Akibatnya, debitur dibebaskan dari segala tanggung jawab yang berkaitan dengan objek jaminan fidusia, namun hal ini tidak menghilangkan tanggung jawab utang-piutangnya terhadap kreditur.

KESIMPULAN

Jaminan Fidusia merupakan salah satu bentuk lembaga jaminan kebendaan yang lahir untuk memberikan perlindungan hukum bagi kreditur sekaligus menghadirkan fleksibilitas bagi debitur. Keberadaan Jaminan Fidusia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 yang menegaskan bahwa objek jaminan tetap berada dalam penguasaan debitur, namun tetap memberikan kepastian hukum bagi kreditur apabila terjadi wanprestasi.

Dalam praktiknya, perjanjian Fidusia bersifat accesoir, yaitu mengikuti perjanjian pokok berupa perjanjian utang-piutang antara debitur dan kreditur. Kedudukan subjek dalam perjanjian ini terdiri dari Pemberi Fidusia (debitur) yang wajib membuat akta jaminan fidusia melalui notaris, dan Penerima Fidusia (kreditur) yang wajib mendaftarkan akta tersebut di Kantor Pendaftaran Fidusia guna diterbitkannya Sertifikat Jaminan Fidusia sebagai dasar pelaksanaan haknya.

Debitur memiliki kewajiban utama, yaitu menjaga agar objek jaminan tidak dipindahkan kepada pihak lain, menyerahkan objek untuk dieksekusi apabila terjadi wanprestasi, serta mengganti kerugian apabila objek jaminan musnah karena kelalaiannya. Namun, apabila objek telah diasuransikan, kreditur berhak menggunakan hasil klaim asuransi tersebut untuk pelunasan utang.

Dengan demikian, Jaminan Fidusia menegaskan adanya keseimbangan antara kepentingan kreditur dan debitur, di mana kreditur memperoleh kepastian hukum atas pelunasan piutang, sedangkan debitur tetap dapat memanfaatkan objek jaminan untuk kegiatan ekonomi sehari-hari.

DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

I NYOMAN YUDI MAHENDRA. 2021. Tanggung Jawab Debitur Terhadap Objek Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Kredit Kendaraan

Hukumonline. 2021. Jaminan Fidusia: Perkembangan dan Masalahnya https://www.hukumonline.com/berita/a/jaminan-fidusia–perkembangan-dan-masalahnya-lt615279db01e93/

Rahmat Hidayat, Andika. 2023. Tanggung Jawab Debitur Terhadap Musnahnya Benda Jaminan Fedusia Dalam Perjanjian Kredit Bank

Nastiti Yulia, Amalia. 2016. Tanggung Jawab Debitur Terhadap Musnahnya Benda Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Kredit Bank


[1] Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pasal 1 angka 2

[2] https://www.hukumonline.com/berita/a/jaminan-fidusia–perkembangan-dan-masalahnya-lt615279db01e93/

[3] J. Satrio, Hukum Jaminan: Hak Jaminan Kebendaan Fidusia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002

[4] Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 4

[5] Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pasal 13 ayat (1)

[6] Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pasal 20

[7] Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pasal 30

[8] Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pasal 29 ayat (2)

[9] Rahmat Hidayat, Andika. 2023. Tanggung Jawab Debitur Terhadap Musnahnya Benda Jaminan Fedusia Dalam Perjanjian Kredit Bank

Penulis: Juan Felix Kristiadi

Leave a comment