Tinjauan Yuridis Terhadap Praktik Stock Option Backdating Di Indonesia Berdasarkan Aspek Legalitas

Picture1

Opsi saham adalah salah satu bentuk bentuk bonus yang diberikan oleh manajemen kepada karyawannya (biasanya eksekutif)[1]. Ia memberikan hak bagi penerima opsi untuk membeli saham dengan harga yang mengikuti ”fair market value” (nilai pasar wajar) pada tanggal opsi tersebut diberikan.

Dalam praktiknya, untuk memaksimalkan keuntungan sekaligus meminimalkan beban yang tercatat dalam laporan keuangan, manajemen kerap melakukan praktik ”Stock Option Backdating” (SOB). Praktik ini dilakukan dengan cara menetapkan tanggal pemberian opsi saham pada tanggal yang telah berlalu, tepat pada saat harga saham berada pada level lebih rendah dibandingkan dengan harga pada hari pemberian yang sebenarnya. Dengan demikian, penerima opsi saham memperoleh keuntungan instan akibat adanya disparitas harga tersebut.

SOB sebagai praktik di Amerika sendiri mulai marak bermunculan ketika adanya revisi perpajakan, yang memungkinkan individu untuk menggunakan opsi saham untuk menghindari pajak, asalkan opsi saham tersebut diberikan dengan harga pasar saat ini (at the money), namun perusahaan menemukan loophole dengan men-delay pelaporan opsi saham tersebut, sehingga seakan-akan opsi tersebut diberikan pada tanggal sebelum tanggal pemberian yang sebenarnya, ketika harga saham tersebut di level yang lebih rendah. Ini memungkinkan penerima opsi untuk mengeksekusi opsi saham tersebut secara in the money (instant realized profit)[2].

Ini tentu tidak sejalan dengan tujuan awal dari pemberian opsi saham itu sendiri, yakni menyelaraskan minat investor (profit) dengan incentive kerja seorang eksekutif. Dengan adanya kepemilikan saham oleh sang eksekutif tersebut, ia diharapkan dapat bekerja dengan maksimal guna menguntungkan kepemilikannya di perusahaan itu juga, namun SOB membatalkan hal tersebut guna memberikan instant profit kepada eksekutif. Menghadapi situasi ini, Lembaga legislatif amerika mengeluarkan Undang-Undang Sarbanes-Oxley (SOX) yang mewajibkan perusahaan untuk melaporkan pemberian opsi saham maksimal 2 hari setelah tanggal pemberian[3]. Sementara itu, pengaturan mengenai SOB di Indonesia menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam sistem pasar modal nasional.

Di Indonesia sendiri, pemberian opsi saham diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang penambahan modal perusahaan Terbuka tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Peraturan OJK), dimana pemberian opsi saham karyawan masuk ke dalam penambahan modal perusahaan terbuka tanpa ”Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu” (HMETD), dan dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun sejak mendapat persetujuan dari RUPS dengan kuota pemberian saham yang telah disetujui, dan penambahan modal yang dimaksud tidak boleh lebih dari 10% modal yang ditempatkan. HMETD yang dimaksud disini ialah memiliki hak prioritas bagi pemilik saham lama untuk membeli saham baru agar kepemilikannya tidak terdilusi. Pembatasan 10% modal ditempatkan untuk program opsi saham dinilai tidak signifikan hingga memerlukan pemberian HMETD. Ini berarti, setiap pemberian opsi saham masuk ke dalam penerbitan saham baru bagi perusahaan tersebut.

Ketiadaan HMETD ditujukan sebagai alat efisiensi, dimana penawaran ke pemegang saham terdahulu akan memakan waktu dan biaya, namun ini berarti posisi pemegang saham terdahulu akan melemah dikarenakan terjadi dilusi kepemilikan (walaupun hanya sedikit). Oleh karena itu, Peraturan OJK secara tegas menyatakan bahwa keterbukaan informasi menjadi suatu hal yang esensial dalam pelaksanaan penambahan modal tanpa HMETD. Perusahaan wajib mengumumkan informasi tentang penambahan modal tanpa memberikan HMETD kepada pemegang saham bersamaan dengan pengumuman RUPS dengan memenuhi Prinsip Keterbukaan yang paling kurang memuat:

a. alasan dan tujuan penambahan modal tanpa memberikan HMETD;

b. perkiraan periode pelaksanaan (jika ada);

c. rencana penggunaan dana hasil penambahan modal tanpa memberikan HMETD (jika telah dapat ditentukan);

d. analisis dan pembahasan manajemen mengenai kondisi keuangan Perusahaan Terbuka sebelum dan sesudah penambahan modal tanpa memberikan HMETD;

e. risiko atau dampak penambahan modal tanpa memberikan HMETD kepada pemegang saham termasuk dilusi;

f. keterangan dalam bentuk tabel tentang rincian struktur modal saham sebelum dan sesudah penambahan modal tanpa memberikan HMETD yang paling kurang mencakup:

1. modal dasar, modal ditempatkan dan disetor penuh beserta informasi mengenai jumlah saham, nilai nominal, dan jumlah nilai nominal;

2. rincian kepemilikan saham oleh pemegang saham yang memiliki 5% (lima persen) atau lebih, direktur, dan komisaris yang meliputi informasi mengenai nama, jumlah kepemilikan sahamnya, jumlah nilai nominal, dan persentase kepemilikan sahamnya;

3. saham dalam simpanan (portepel), yang meliputi informasi mengenai jumlah saham dan nilai nominal; dan

4. proforma modal saham apabila Efek dikonversikan (jika ada); dan

g. keterangan mengenai calon pemodal (jika ada) termasuk ada atau tidak adanya hubungan Afiliasi dengan Perusahaan Terbuka[4].

Dalam hal pemodal yang melakukan penambahan saham adalah pihak terafiliasi (seperti karyawan yang mendapatkan opsi saham, atau lebih tepat dikatakan sebagai pemodal ketika ia mengeksekusi opsi saham tersebut). selain syarat keterbukaan informasi tersebut, Perusahaan Terbuka wajib menambahkan informasi dalam pengumuman berupa:

a. sifat hubungan Afiliasi; dan

b. penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya penambahan modal tanpa HMETD oleh pemodal yang merupakan pihak terafiliasi dibandingkan dengan apabila dilakukan bukan oleh pihak terafiliasi[5].

Perusahaan Terbuka wajib mengumumkan kepada masyarakat serta memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan penambahan modal paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan penambahan modal[6], dan direksi serta komisaris sendiri wajib melaporkan kepada Bapepam atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut[7].

Dapat ditarik esensi bahwa ekosistem bursa efek di Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai transparansi informasi, demi kepentingan publik. SOB melibatkan bagian keuangan  untuk memanipulasi tanggal pemberian employee benefit guna mendapatkan valuasi stock saham yang lebih rendah. Setiap pihak di kegiatan perdagangan efek pun secara eksplisit dilarang untuk melakukan unsur mengelabui, penipuan dan mengungkapkan fakta yang tidak benar guna menguntungkan diri sendiri atau pihak lain[8]. Stock option backdating pada hakikatnya  dilarang dalam ekosistem bursa efek Indonesia, karena bertentangan dengan asas keterbukaan dan kejujuran informasi. OJK berwenang untuk memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran akan hal tersebut, tanpa mengurangi ketentuan pidana[9].

Bapepam memiliki wewenang untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang mengakibatkan kerugian di Pasar modal ataupun kepentingan pemodal dengan menggunakan ketentuan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sanksi yang diberikan dapat berupa Administrasi maupun Pidana. Dalam hal ini, pihak yang melakukan SOB diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)[10].

            Hampir tidak ada riset mengenai stock option backdating di Indonesia. Menurut studi oleh Erik Lie, seorang profesor keuangan di Universitas Iowa, sebanyak 2,039 perusahaan melakukan stock option backdating sebagai insentif kepada eksekutif senior perusahaannya dalam jangka waktu tahun 1992 dan 2002[11]. Jika praktik tersebut marak terjadi di Amerika, maka tidak ada yang menghalanginya terjadi di Indonesia, mengingat pelaporan perubahan tersebut ialah paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan penambahan modal, yang memberi ruang interpretasi bahwa selama belum dieksekusi, ia dapat menunda pelaporan penambahan modal tersebut dan melakukan penyelewengan informasi mengenai tanggal penerbitan opsi. Hukum di Indonesia saat ini lebih longgar daripada Amerika. Oleh karena itu, diperlukan riset mendalam dan peraturan konkrit untuk menghadapi situasi ini.

            Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa Praktik Stock Option Backdating (SOB) merupakan manipulasi keuangan dengan mengubah tanggal pemberian opsi saham ke  harga yang lebih rendah agar penerima, biasanya eksekutif, memperoleh keuntungan instan tanpa peningkatan kinerja. Praktik ini bertentangan dengan tujuan opsi saham yang seharusnya menyelaraskan kepentingan eksekutif dan pemegang saham. Di Indonesia, hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang menekankan asas keterbukaan dan kejujuran informasi. Praktik SOB melanggar asas tersebut, dan dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp15 miliar. Diperlukan penelitian dan regulasi lebih lanjut untuk menanggulangi praktik ini.

DAFTAR PUSTAKA

Johnson, L. R., & Rudolph, H. R. (2007). Stock option backdating: implications for private companies, SSRN Electronic Journal, Murray state university, Kentucky

Bernile, G., & Jarrell, G. A. (2008). The impact of the options backdating scandal on shareholders, Journal of Accounting and Economics, Singapura

Lie, E., (2005) On the Timing of CEO Stock Option Awards, . Management Science. Iowa

Fried, J. M. (2008). Option Backdating and its Implications. Washington and Lee Law Review. Washington and Lee University School of Law. Virginia

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38 /Pojk.04/2014 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal


[1] Johnson, L. R., & Rudolph, H. R. (2007). Stock option backdating: implications for private companies. SSRN Electronic Journal. https://papers.ssrn.com/sol3/Delivery.cfm/SSRN_ID1915763_code2139.pdf?abstractid=1915763&mirid=1

[2] Bernile, G., & Jarrell, G. A. (2008). Journal of Accounting and Economics, 47(1–2), 2–26. https://doi.org/10.1016/j.jacceco.2008.11.004

[3] Fried, J. M. (2008). Option Backdating and its Implications. SSRN Electronic Journal. https://autopapers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=1118439

[4] Pasal 6  ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.04/2014 Tahun 2014 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

[5] Ibid., pasal 6 ayat 3

[6] Ibid., pasal 16 14 ayat 1

[7] Pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal

[8] Pasal 90 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal

[9] Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Pasal 19 ayat 1

[10] Pasal 104 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal

[11] Lie, E. (2005). On the Timing of CEO Stock Option Awards. Management Science, 51(5), 802–812. https://doi.org/10.1287/mnsc.1050.0365

Penulis: David Deji

Comments (2)

Apa tanggung jawab auditor jika mereka menemukan bukti backdating namun manajemen tidak mau mengungkap?

sang auditor dapat membawa masalah tersebut beserta bukti-bukti yang bersangkut kepada dewan komisaris. Jika komisaris ternyata ikut terlibat dalam operasi backdating tersebut, maka sang auditor wajib melaporkan ke badan pengawasan terkait (Bapepam dan OJK). Ia juga perlu menyusun opini audit yang sebenar-benarnya,

Leave a comment