Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pasangan Melakukan Aborsi Secara Bersama-Sama

Picture1

Aborsi merupakan salah satu isu sensitif yang terus menimbulkan perdebatan, terutama ketika dilakukan oleh pasangan di luar nikah. Pada dasarnya, hukum Indonesia menempatkan janin dalam kandungan sebagai subjek yang dilindungi Undang-Undang. Perlindungan tersebut tidak hanya terkait dengan hak hidup, tetapi juga bagian dari perlindungan anak sebagai bagian dari hak asasi manusia. Aborsi yang dilakukan tanpa alasan medis yang sah atau di luar prosedur yang ditetapkan Undang-Undang termasuk dalam tindak pidana. Persoalan menjadi semakin kompleks apabila aborsi dilakukan secara bersama-sama, khususnya oleh pasangan yang tidak terikat dalam perkawinan, sebab hal itu menimbulkan konsekuensi hukum ganda terkait aborsi itu sendiri serta status hubungan pelaku yang berada di luar ikatan perkawinan.

Fenomena yang muncul dalam konteks ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pasangan yang secara bersama-sama melakukan aborsi. Dalam perspektif hukum pidana, keterlibatan dua pihak atau lebih dalam tindak pidana disebut sebagai penyertaan atau “medeplegen”, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menyatakan bahwa “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”.[1] Dengan demikian, apabila suatu aborsi dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara laki-laki dan perempuan yang menjadi pasangan, maka keduanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.

Aborsi pada dasarnya dilarang dan hanya dapat dibenarkan dalam keadaan tertentu. Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur bahwa aborsi hanya dapat dilakukan apabila terdapat indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat perkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban.[2] Ketentuan lebih lanjut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

Di luar kondisi tersebut, setiap orang yang melakukan aborsi dapat dijerat pidana. Khusus mengenai anak dalam kandungan, Pasal 77A jo. Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak  mengatur sanksi yang tegas bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak dalam kandungan, sanksi yang diberikan berupa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Selain itu, sanksi pidana bagi pelaku aborsi ilegal juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain sebagai berikut:[3]

  • Pasal 299 KUHP menyatakan bahwa:
    1). Barang siapa yang dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya diobati, dengan diberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
    2). Barangsiapa yang berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru-obat, pidananya dapat ditambah dengan rahasia.
    3). Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
  • Pasal 346 KUHP : “Seorang wanita yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
  • Pasal 347 ayat (1) KUHP : “Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa izinnya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
  • Pasal 348 ayat (1) KUHP : “Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
  • Pasal 349 KUHP : “Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan. “

Salah satu kasus dalam Putusan Nomor 6/Pid.Sus/2024/PN Bon. Terdakwa bersama saksi korban yang merupakan pasangan diluar nikah dan melakukan tindakan aborsi dengan meminum obat yang diperoleh terdakwa. Perbuatan tersebut dilakukan atas kesepakatan bersama tanpa adanya paksaan. Dari hasil persidangan, ditemukan barang bukti berupa tulang belulang janin, pakaian, percakapan digital, serta foto hasil aborsi. Majelis hakim menilai seluruh unsur pasal yang didakwakan terpenuhi, yaitu Pasal 77A jo. Pasal 45A UU Perlindungan Anak jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana aborsi secara bersama-sama. Hal-hal yang memberatkan antara lain perbuatan yang meresahkan masyarakat, terdakwa memotret janin untuk testimoni kepada penjual obat, serta riwayat terdakwa yang pernah dipidana karena menyetubuhi anak di bawah umur. Tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Pada akhirnya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp50.000.000 dengan subsider tiga bulan kurungan.[4]

Dari pembahasan ini dapat dilihat bahwa hukum positif Indonesia menegaskan pertanggungjawaban pidana secara bersama-sama bagi pasangan di luar nikah yang melakukan aborsi. Status hubungan di luar perkawinan tidak menghapuskan pertanggungjawaban, justru memperberat posisi pelaku karena perbuatannya tidak hanya melanggar hukum pidana tetapi juga nilai-nilai sosial masyarakat. Aborsi yang dilakukan tanpa alasan medis jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak hidup anak dalam kandungan, sehingga negara berkewajiban menegakkan aturan demi melindungi generasi yang akan datang.

Kesimpulannya, pasangan yang bersama-sama melakukan aborsi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 77A jo. Pasal 45A UU Perlindungan Anak jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 348 ayat (1) KUHP. Aborsi tanpa alasan medis yang sah merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan terhadap anak dalam kandungan. Berdasarkan kesimpulan diatas maka saran yang tepat menurut penulis adalah perlu dilakukan upaya pencegahan yang lebih komprehensif melalui pendidikan reproduksi, penguatan regulasi tentang kesehatan reproduksi, serta peningkatan kesadaran masyarakat tentang konsekuensi hukum dari aborsi ilegal. Di samping itu, aparat penegak hukum diharapkan menerapkan pendekatan yang berperspektif keadilan restoratif dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.

Daftar Pustaka

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

Putusan Pengadilan Negeri Bontang Nomor 6/Pid.Sus/2024/PN Bon.


[1] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 55 ayat (2).

[2] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 75 ayat (2).

[3] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

[4] Putusan Pengadilan Negeri Bontang Nomor 6/Pid.Sus/2024/PN Bon, hlm. 24–27.

Penulis: Kania Eka Firdiana, S.H.

Comments (1)

Dalam hal tindakan aborsi menyebabkan kematian ibu atau komplikasi serius, bagaimana ancaman pidananya dan perbedaan antara delik biasa dan delik pembunuhan janin?

Leave a comment