Di tengah hiruk-pikuknya dinamika politik, kasus pencabutan kartu pers seorang jurnalis oleh Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden telah memicu perdebatan serius. Kejadian ini bukan sekadar masalah teknis atau administratif, melainkan menyentuh fondasi utama demokrasi kebebasan pers. Sebagai salah satu pilar krusial dalam sistem demokrasi, pers memiliki peran vital sebagai pengawas (watchdog) kekuasaan. Namun, ketika akses jurnalis dibatasi atau bahkan dicabut, khususnya di jantung pemerintahan. Pertanyaan besar pun muncul, sejauh mana peran negara dalam mengatur kerja jurnalis, dan bagaimana kita memastikan hak publik untuk memperoleh informasi tidak tergerus oleh kepentingan kekuasaan.
Tindakan ini tidak hanya merupakan insiden tunggal, melainkan dapat menimbulkan efek jera, yang mengintimidasi jurnalis untuk menghindari pertanyaan kritis demi mencegah sanksi serupa. Akibatnya, fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan akan lumpuh, merusak akuntabilitas pemerintah dan memungkinkan praktik-praktik yang kurang transparan. Oleh karena itu, kasus ini menjadi tolok ukur penting bagi komitmen Indonesia terhadap nilai-nilai demokrasi, mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah pilar yang tak tergantikan.
Pada minggu lalu tepatnya pada Sabtu, 27 September 2025, kartu pers milik jurnalis salah satu media televisi Indonesia dicabut oleh BPMI Sekretariat Presiden. Jurnalis tersebut saat itu sedang dalam tugas jurnalistiknya bertanya mengenai Program MBG kepada Presiden Prabowo. Pihak media televisi tersebut menekankan bahwa pertanyaan jurnalisnya mengenai dugaan kasus keracunan Program MBG merupakan hal penting dan tidak bisa dilepaskan dari konteks kepentingan publik[1]. Dalam isu ini, Dewan Pers angkat bicara dan mengingatkan bahwa untuk menjunjung tinggi dan menghormati kemerdekaan pers, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kebebasan berpendapat merupakan refleksi praktis dari kebebasan berpikir yang bersifat individual, menjadikannya salah satu Hak Asasi Manusia (HAM) yang paling mendasar. Hak ini diakui secara universal dan diatur dalam konstitusi negara-negara di dunia, dengan implementasi yang disesuaikan berdasarkan sistem politik yang berlaku[2].
Negara Indonesia sendiri memiliki beberapa regulasi yang mengatur tentang Kebebasan Pers, yaitu Pasal 28E, Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketiga pasal tersebut secara fundamental menjamin hak-hak asasi manusia yang krusial dalam sebuah negara demokrasi. Secara singkat, Pasal 28E UUD NRI Tahun 1945 memberikan hak kepada setiap individu untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat, yang merupakan fondasi dari partisipasi publik[3]. Hak ini kemudian diperkuat oleh Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945, yang secara eksplisit menjamin hak setiap orang untuk memperoleh, mengolah, dan menyebarkan informasi melalui berbagai cara, yang sangat penting untuk pengembangan diri dan sosial[4]. Kedua pasal konstitusional ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah manifestasi dari kedaulatan rakyat yang berdasarkan pada prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Dengan demikian, pers berfungsi sebagai pilar penting yang mewujudkan hak-hak tersebut, memastikan transparansi, keadilan, dan kontrol sosial atas kekuasaan[5].
Dengan mencabutnya kartu pers milik seorang jurnalis oleh Biro Pers Sekretariat Presiden, dapat dikatakan mencabut kemerdekaan pers yang sudah tertera di dalam UU Pers. Pasal 8 UU Pers mengatakan bahwa selama menjalankan tugasnya, jurnalis mendapatkan perlindungan hukum[6]. Perlindungan hukum yang diberikan kepada wartawan merupakan bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers. Hal ini dikarenakan wartawan berperan sebagai pilar fundamental yang menopang kemerdekaan pers[7].
Dalam kapasitasnya sebagai entitas publik, Istana seharusnya mempraktikkan prinsip keterbukaan informasi yang berfungsi mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam pelaksanaan tugasnya[8]. Akan tetapi, keputusan untuk mencabut akses pers mengindikasikan adanya upaya pembatasan informasi, padahal wartawan berperan vital sebagai penghubung masyarakat. Tindakan ini tidak hanya merusak citra transparansi, tetapi juga dapat menjadi preseden negatif bagi akuntabilitas pemerintah.
Tindakan ini berpotensi menciptakan efek jera di kalangan jurnalis, mendorong mereka untuk menghindari pertanyaan sensitif demi mencegah hukuman serupa. Apabila pers tidak lagi berfungsi sebagai pengawas kekuasaan, hal ini dapat melumpuhkan akuntabilitas pemerintah dan memfasilitasi praktik-praktik yang tidak transparan.
Secara hukum, tindakan ini dianggap melanggar prinsip kemerdekaan pers yang dijamin oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kebebasan pers adalah manifestasi dari kedaulatan rakyat dan merupakan hak asasi manusia yang mendasar. Lebih lanjut, perlindungan hukum terhadap wartawan berfungsi sebagai perlindungan terhadap kebebasan pers itu sendiri, karena wartawan adalah pilar fundamental yang menopang kemerdekaan pers.
Selain melanggar aturan hukum, tindakan Biro Pers juga berpotensi menciptakan efek jera bagi jurnalis, yang pada akhirnya dapat melumpuhkan fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan. Ketika pers tidak lagi berani mengajukan pertanyaan kritis, akuntabilitas pemerintah akan terkikis dan praktik tidak transparan dapat berkembang. Oleh karena itu, kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen Indonesia terhadap nilai-nilai demokrasi dan keterbukaan informasi, di mana pers harus bebas menjalankan tugasnya demi menjaga transparansi dan keadilan.
Daftar Pustaka
Ariyanti, V. (2010). Kebebasan Pers dalam Perspektif Peradilan Pidana. Jurnal Dakwaan dan Komunikasi, 2.
Indonesia. (1945). UUD 1945 dan Amandemen. Diambil kembali dari BPK RI.
Indonesia. (1999). Pers. Diambil kembali dari BPK RI.
Metalianda. (2017). Kebebasan Pers dalam Perspektif Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum “The Juris”, 72.
Setyaningrum, P. (2025, September 29). kronologi Pencabutan Kartu Pers Istana Jurnalis CNN Hingga AKhirnya Dikembalikan. Diambil kembali dari Kompas: https://www.kompas.com/jawa-tengah/read/2025/09/29/151153988/kronologi-pencabutan-kartu-pers-istana-jurnalis-cnn-hingga-akhirnya?page=all#page2
Yanti, S., & Roky. (2025). Keterbukaan Informasi Publik dan Peran Pers dalam Mendorong Pemerintahan yang Transparan. Jurnal Ilmu Hukum, 262.
[1] Puspasari Setyaningrum, “Kronologi Pencabutan Kartu Pers Istana Jurnalis CNN Hingga Akhirnya Dikembalikan”, www.kompas.com, 30 September 2025.
[2] Vivi Ariyanti, “Kebebasan Pers dalam Perspektif Peradilan Pidana”, Jurnal Dakwan dan Komunikasi, Edisi No. 1 Tahun 2010, hal 2.
[3] Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28E.
[4] Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28F.
[5] Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 2.
[6] Ibid., Pasal 8.
[7] Metalianda, “Kebebasan Pers dalam Perspektif Hukum di Indonesia”, Jurnal Hukum “The Juris”, Edisi No. 1 Tahun 2017, hal 72.
[8] Sisma Yanti dan Roky, “Keterbukaan Informasi Publik dan Peran Pers dalam Mendorong Pemerintahan yang Transparan”, Jurnal Ilmu Hukum, Edisi No. 2 tahun 2025, hal. 262.

Penulis: Bayu Prasetyo

