IMPLIKASI HUKUM PENINGKATAN PENAWARAN UMUM PERDANA TAHUN 2025 TERHADAP PERLINDUNGAN INVESTOR DI PASAR MODAL INDONESIA

Picture1

Pasar modal memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui mekanisme penghimpunan dana dari masyarakat untuk dialokasikan pada kegiatan produktif. Pada tahun 2025, aktivitas penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO) di Indonesia meningkat signifikan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat lebih dari 20 perusahaan yang mengantri untuk melakukan IPO dengan target nilai mencapai Rp10,33 triliun.[1]

Fenomena ini menggambarkan optimisme dunia usaha terhadap stabilitas ekonomi nasional, sekaligus menandakan meningkatnya kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia. Namun, peningkatan aktivitas IPO juga berpotensi menimbulkan risiko hukum, khususnya bagi investor. Risiko seperti asimetri informasi, misleading statement dalam prospektus, serta lemahnya pengawasan terhadap emiten baru, berpotensi merugikan pihak investor yang merupakan subjek ekonomi paling rentan dalam transaksi efek.

Perlindungan hukum terhadap investor dalam kegiatan IPO didasarkan pada beberapa instrumen hukum, yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang mengatur kewajiban keterbukaan informasi dan tanggung jawab emiten atas keakuratan prospektus. [2]
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memperkuat fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen oleh OJK.[3]
  3. Peraturan OJK Nomor 8/POJK.04/2017 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus dan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
  4. Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E tentang Kewajiban Keterbukaan Informasi bagi Emiten atau Perusahaan Publik.

Dalam konteks teoretis, berdasarkan Teori Perlindungan Hukum dari Philipus M. Hadjon, yang membedakan perlindungan hukum menjadi dua bentuk: preventif dan represif.[4] Perlindungan preventif bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran, sedangkan perlindungan represif bertujuan menyelesaikan sengketa setelah pelanggaran terjadi.

Selain itu, Hans Kelsen melalui General Theory of Law and State menegaskan pentingnya kepastian hukum sebagai tujuan utama hukum, di mana norma hukum harus ditegakkan secara hierarkis dan konsisten oleh lembaga yang berwenang.[5] Prinsip ini menegaskan pentingnya peran OJK dalam memastikan bahwa seluruh proses IPO berjalan sesuai norma hukum yang berlaku.

Peningkatan aktivitas IPO pada tahun 2025 menandakan geliat positif pasar modal Indonesia. Namun, di sisi lain, potensi pelanggaran seperti overvaluation dan window dressing laporan keuangan masih sering terjadi menjelang IPO.[6] Hal ini memperkuat urgensi pengawasan yang lebih ketat terhadap prospektus dan laporan keuangan emiten agar informasi yang disajikan tidak menyesatkan investor.

Dalam perspektif teori perlindungan hukum Hadjon, kewajiban keterbukaan informasi merupakan bentuk perlindungan preventif, sementara sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar keterbukaan informasi merupakan bentuk represif. Perlindungan hukum yang baik mensyaratkan kedua mekanisme ini berjalan berimbang dan efektif.

Berdasarkan Pasal 6 huruf c Undang-Undang OJK, lembaga ini memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan, termasuk pasar modal. Implementasi UU P2SK Tahun 2023 memperluas ruang pengawasan OJK, terutama terhadap tata kelola dan perilaku korporasi emiten. Prinsip Good Corporate Governance (GCG) transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran harus menjadi standar minimum dalam proses go public.[7]

Namun, efektivitas pengawasan OJK masih menghadapi kendala sumber daya dan koordinasi lintas lembaga, terutama dengan BEI dan Lembaga Penjamin Emisi Efek. Untuk menjamin keterbukaan informasi, OJK harus memperkuat sistem pelaporan elektronik (e-reporting) serta mekanisme audit terhadap prospektus IPO.

Menurut John Rawls, keadilan hukum merupakan bentuk keadilan distributif untuk memastikan kesetaraan hak antara pihak kuat dan lemah dalam sistem sosial.[8] Dalam konteks pasar modal, emiten sebagai pihak dominan harus tunduk pada regulasi keterbukaan untuk melindungi investor minoritas.

Sanksi terhadap pelanggaran keterbukaan diatur dalam Pasal 102 UU Pasar Modal, yang menyebutkan bahwa pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp15 miliar. Namun, penegakan hukum terhadap pelanggaran ini masih jarang dilakukan secara tegas, yang berpotensi menurunkan kepercayaan investor terhadap sistem hukum pasar modal.[9]

Selain itu, penyelesaian sengketa antara investor dan emiten perlu diperkuat melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), agar mekanisme perlindungan hukum dapat berjalan efektif tanpa mengandalkan proses litigasi panjang dan mahal.

Peningkatan aktivitas IPO tahun 2025 merupakan sinyal positif bagi ekonomi nasional sekaligus tantangan bagi sistem hukum pasar modal Indonesia. Regulasi yang ada, seperti UU Pasar Modal, UU P2SK, dan POJK 8/2017, telah memberikan dasar hukum yang cukup kuat untuk melindungi investor. Namun, efektivitas perlindungan hukum masih memerlukan peningkatan pengawasan preventif dan penerapan sanksi represif yang konsisten.

Dengan penerapan teori perlindungan hukum Philipus M. Hadjon dan prinsip Good Corporate Governance, Indonesia dapat memperkuat kepastian hukum di pasar modal serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap mekanisme IPO di masa mendatang.

Daftar Pustaka

Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Kelsen, Hans. (1961). General Theory of Law and State. New York: Russell & Russell.

Rawls, John. (1971). A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press.

Siahaan, Hotma P. (2020). “Perlindungan Investor dalam Pasar Modal Indonesia: Perspektif Hukum dan Ekonomi.” Jurnal Hukum Bisnis Indonesia, Vol. 8 No. 2.

Putri, Dian R. (2021). “Implementasi Prinsip Keterbukaan dalam Penawaran Umum Perdana Saham di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 18 No. 3.

Rachman, Aulia. (2022). “Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan Pasar Modal Pasca Undang-Undang P2SK.” Jurnal Ilmu Hukum dan Regulasi, Vol. 10 No. 1.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Peraturan OJK Nomor 8/POJK.04/2017 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus.

Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E tentang Kewajiban Keterbukaan Informasi.


[1] https://www.google.com/amp/s/katadata.co.id/amp/finansial/bursa/68e77f2a7d208/ojk-catat-20-perusahaan-antre-ipo-target-nilai-rp-10-33-triliun, diakses pada 11 Oktober 2025.

[2] Lihat Pasal 70 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

[3] Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

[4] Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, (Surabaya: Bina Ilmu, 1987), hlm. 3.

[5] Hans Kelsen, General Theory of Law and State, (New York: Russell & Russell, 1961), hlm. 15.

[6] Hotma P. Siahaan, “Perlindungan Investor dalam Pasar Modal Indonesia,” Jurnal Hukum Bisnis Indonesia, Vol. 8 No. 2, 2020, hlm. 122.

[7] Aulia Rachman, “Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan Pasar Modal,” Jurnal Ilmu Hukum dan Regulasi, Vol. 10 No. 1, 2022, hlm. 67.

[8] John Rawls, A Theory of Justice, (Cambridge: Harvard University Press, 1971), hlm. 60.

[9] Pasal 102 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Penulis: Bima Adjie Prasetyo, S.H.

Leave a comment