Fenomena Justice Collaborator semakin sering menjadi sorotan publik dalam praktik peradilan pidana di Indonesia. Istilah ini merujuk pada seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana yang lebih besar, baik dalam kasus korupsi, narkotika, terorisme, maupun kejahatan terorganisir lainnya. Di satu sisi Justice Collaborator dipandang sebagai “penyelamat keadilan” karena keterangan yang diberikan oleh Justice Collaborator mampu membuka tabir kejahatan yang sebelumnya sulit untuk diungkap. Namun, di sisi yang lain muncul sebuah keraguan, apakah keinginan untuk menjadi Justice Collaborator murni didasari niat membantu penegakan hukum atau hanya sekedar strategi terdakwa untuk mendapat keringanan hukuman?[1]
Dalam tataran normatif, Justice Collaborator sudah diakomodir di beberapa Peraturan Perundang-Undangan, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban untuk selanjutnya disebut Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Justice Collaborator untuk selanjutnya disebut Perma Nomor 4 Tahun 2011. Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban mendefinisikan Justice Collaborator sebagai pelaku tindak pidana tertentu yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus yang lebih besar.[2] Dalam arti kata lain Justice Collaborator juga dapat disebut sebagai Saksi Pelaku Yang Bekerja Sama guna membuat terang suatu perkara.
Perlu dipahami juga bahwa status Justice Collaborator ini berbeda dengan Whistleblower meskipun kedua status tersebut dihimpun dalam Peraturan Perundang-Undangan yang sama namun kedua status tersebut memiliki makna dan definisi yang berbeda, dalam hal Whistleblower adalah orang yang mengetahui tindak pidana yang kemudian melaporkannya namun dirinya bukan pelaku, sedangkan Justice Collaborator adalah pelaku tindak pidana, akan tetapi ia membantu aparat penegak hukum dalam membongkar tindak pidana yang lebih serius atau melibatkan pelaku lain yang lebih berpengaruh.[3]
Justice Collaborator sebagai penyelamat keadilan, merupakan istilah yang harus dibedah lebih jauh apakah dasar sebagai penyelamat keadilan benar adanya, karena tidak dapat dipungkiri bahwa peran Justice Collaborator sangat penting dalam pemberantasan kejahatan yang bersifat sistematis, terorganisir, dan sulit diurai, peran utama dari Justice Collaborator tentu untuk membongkar kejahatan dan mengungkap kebenaran yang mana seringkali suatu tindak pidana melibatkan pelaku-pelaku yang peran nya lebih vital namun belum atau bahkan tidak terungkap oleh sebab itu peran Justice Collaborator menjadi penting. Disamping itu aparat penegak hukum seringkali menemukan kesulitan dalam memperoleh bukti langsung pada suatu kasus kejahatan besar dan terorganisir, kehadiiran Justice Collaborator diharapkan dapat menambah efektivitas proses penegakan hukum. Pada akhirnya apa yang diberikan oleh Justice Collaborator bisa memberikan nilai-nilai moral yang dampaknya positif karena berbicara dari perspektif orang yang berstatus Justice Collaborator menganggap dirinya sedang melakukan “penebusan dosa” dengan membantu aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan meskipun begitu bantuan yang diberikan oleh nya tentu tidak menghilangkan pidana yang akan diterima olehnya.
Di atas telah dijelaskan sisi positif dari peran Justice Collaborator sebagai Penyelamat Keadilan, namun perlu diketahui bahwa peran Justice Collaborator ini juga memiliki dampak yang negatif, karena seringkali peran Justice Collaborator ini merupakan bagian dari strategi seorang terdakwa, yang mana strategi tersebut salah satunya untuk mendapatkan keringanan hukuman tidak sedikit terdakwa bersedia menerima bahkan mengincar status Justice Collaborator tersebut semata-mata hanya demi mengurangin ancaman atau meringankan vonis bukan tulus untuk mengungkap kebenaran dan membantu aparat penegak hukum.[4] Disamping itu dalam hal ini perlu juga kita kritisi mengenai penentuan status Justice Collaborator itu sendiri apakah terdakwa tersebut apakah layak atau tidak mengingat penentuannya masih multi tafsir dalam praktiknya sendiri aparat penegak hukum dan hakim terkadang memiliki pandangan yang berbeda terkait kontribusi dari Justice Collaborator.[5]
Dalam membahas peran dari Justice Collaborator ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan dan sebuah dilema antara idealisme dan realitas. Pada uraian di atas terlihat jelas bahwa Justice Collaborator ini memiliki dua wajah satu sisi untuk mengungkap kebenaran namun di sisi yang lain seringkali disalahgunakan oleh terdakwa.
Beberapa faktor yang dapat menentukan apakah Justice Collaborator menjadi penyelamat keadilan atau sekedar strategi terdakwa adalah integritas yang mana harus dinilai dengan baik seberapa krusial informasi atau keterangan nya guna membuat terang suatu perkara, kemudian aparat penegak hukum harus konsisten dan menilai secara objektif.
Berdasarkan uraian-uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Justice Collaborator merupakan instrument penting dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana terorganisir. Dalam banyak kasus, perannya terbukti sebagai “penyelamat keadilan”. Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa tidak jarang status Justice Collaborator dimanfaatkan sebagai strategi terdakwa untuk memperoleh keringanan hukuman semata. Disamping itu terdapat beberapa saran yang bisa diaplikasikan kedepan dalam hal memperbaiki instrument Justice Collaborator ini, antara lain perlu adanya seleksi yang lebih ketat mengenai pemberian status Justice Collaborator dan perlu adanya objektifitas dan konsitensi dari aparat penegak hukum dan hakim dalam memberikan penghargaan terhadap Justice Collaborator. Dengan demikian, Justice Collaborator dapat ditempatkan secara proporsional sebagai instrumen penegakan hukum yang memperkuat keadilan, bukan sekedar strategi terdakwa untuk menyelamatkan diri.
DAFTAR PUSTAKA
Atmasasmita, Romli. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: Refika Aditama, 2010.
Harkrisnowo, Harkristuti. “Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Sistem Hukum Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 43 No. 3, 2013.
Koalisi Perlindungan Saksi. Laporan Evaluasi Justice Collaborator di Indonesia. 2018.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Laporan Tahunan LPSK 2020. Jakarta: LPSK, 2021.
Mulyadi, Lilik. Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Bandung: Alumni, 2012.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Justice Collaborator.
[1] Lilik Mulyadi, Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Bandung: Alumni, 2012, hlm. 187.
[2] Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Pasal 10A.
[3] Harkristuti Harkrisnowo, “Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Sistem Hukum Indonesia,” Jurnal Hukum & Pembangunan Vol. 43 No. 3, 2013.
[4] Romli Atmasasmita, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Bandung: Refika Aditama, 2010, hlm. 243.
[5] Koalisi Perlindungan Saksi, Laporan Evaluasi Justice Collaborator di Indonesia, 2018.

PENULIS : ADITYO SAPUTRA, S.H., M.H.

