Fenomena pemblokiran rekening dormant menjadi polemik publik dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah nasabah melaporkan bahwa rekening bank mereka diblokir secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Dalam kasus yang disorot Ombudsman Republik Indonesia, pemblokiran rekening dormant dinilai tidak sesuai asas pelayanan publik karena bank tidak memberikan notifikasi maupun mekanisme keberatan yang jelas kepada nasabah.[1] Dalam waktu yang hampir bersamaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum sebagai dasar hukum baru terkait penetapan status rekening, termasuk rekening dormant, yang ditetapkan pada 4 November 2025 dan berlaku efektif 10 November 2025.
Di samping itu, PPATK sebelumnya juga mengambil langkah penghentian sementara transaksi terhadap beberapa rekening dormant karena dianggap berisiko digunakan untuk tindak pidana. Langkah ini menimbulkan interpretasi bahwa rekening dormant otomatis identik dengan kecurigaan tindak pidana, padahal secara hukum, rekening tersebut masih merupakan hak penuh nasabah.
POJK 24/2025 mengatur secara komprehensif klasifikasi rekening, termasuk definisi rekening dormant, yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas sama sekali selama 1.800 hari (5 tahun). POJK mewajibkan bank untuk memberikan pemberitahuan kepada nasabah serta melakukan upaya yang wajar untuk menghubungi nasabah sebelum penonaktifan fitur tertentu pada rekening tersebut.[2]
Regulasi ini menguatkan prinsip perlindungan konsumen dalam UU Perbankan dan UU OJK, yang mengharuskan bank memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada nasabah. Selain itu, PPATK berdasarkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara transaksi jika terdapat indikasi penggunaan rekening untuk tindak pidana. Namun kewenangan tersebut tidak serta-merta membenarkan pemblokiran otomatis hanya karena rekening berstatus dormant.
Dalam konteks kepastian hukum, teori Gustav Radbruch sangat relevan. Menurutnya, kepastian hukum merupakan salah satu nilai fundamental hukum di samping keadilan dan kemanfaatan. Hukum harus dapat diprediksi (predictability) dan diterapkan secara konsisten agar subjek hukum mengetahui konsekuensi hukum dari tindakannya. Jika suatu tindakan administratif dilakukan tanpa dasar yang jelas, tanpa pemberitahuan, atau tanpa prosedur yang transparan, tindakan tersebut akan bertentangan dengan asas kepastian hukum.
Pendapat Gustav Radbruch mengenai kepastian hukum tersebut, didasarkan pada pandangannya mengenai kepastian hukum yang berarti adalah kepastian hukum itu sendiri. Gustav Radbruch mengemukakan, bahwa kepastian hukum adalah salah satu produk dari hukum atau lebih khususnya lagi merupakan produk dari perundang-undangan.[3]
Menurut pandangan Gustav Radbruch mengenai konsep kepastian hukum, hukum dipahami sebagai aturan positif yang berfungsi mengatur kepentingan manusia dalam kehidupan bermasyarakat dan karena itu wajib dipatuhi, sekalipun dalam keadaan tertentu hukum positif tersebut dianggap belum sepenuhnya mencerminkan keadilan. Selain itu, kepastian hukum dipahami sebagai kondisi yang tetap, jelas, serta memiliki ketentuan dan ketetapan yang dapat diprediksi.
Secara normatif, POJK 24 Tahun 2025 telah memberikan definisi dan tata kelola yang lebih terstruktur mengenai rekening dormant. Regulasi ini menyatukan standar yang sebelumnya berbeda-beda antar perbankan. Namun terdapat problem implementatif yang menyebabkan regulasi tersebut belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum bagi nasabah.[4]
Pertama, masalah kurangnya pemberitahuan. Ombudsman mencatat bahwa rekening nasabah diblokir tanpa pemberitahuan yang memadai. Padahal, menurut POJK, bank harus melakukan upaya maksimal untuk berkomunikasi dengan nasabah. Tidak terlaksananya kewajiban ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena nasabah tidak dapat memperkirakan kapan rekeningnya akan berubah status menjadi dormant dan diblokir. Dalam konteks teori kepastian hukum, hal ini menciptakan normative uncertainty yang seharusnya tidak terjadi dalam sistem perbankan modern.[5]
Kedua, terdapat kecenderungan generalisasi bahwa rekening dormant adalah rekening berisiko. PPATK memang memiliki kewenangan menghentikan transaksi yang dicurigai, tetapi menjadikan status dormant sebagai indikator risiko tanpa pemeriksaan individual berpotensi bertentangan dengan prinsip proporsionalitas dalam hukum administrasi. Jika tindakan pemblokiran dilakukan secara otomatis berdasarkan status dormant semata, maka tindakan tersebut tidak memenuhi asas due process of law.
Ketiga, terdapat potensi tumpang tindih kewenangan antara OJK, PPATK, dan bank itu sendiri. OJK menetapkan norma, PPATK melaksanakan analisis transaksi, dan bank menjalankan operasional. Ketika terjadi pemblokiran, nasabah sering tidak mengetahui apakah pemblokiran berasal dari bank, perintah PPATK, atau bagian dari standar POJK. Situasi ini menciptakan institutional ambiguity, yaitu kebingungan mengenai lembaga mana yang bertanggung jawab. Literatur hukum administrasi menilai bahwa ketidakjelasan penanggung jawab merupakan bentuk pelanggaran asas kepastian hukum.[6]
Keempat, reaktivasi rekening dormant juga belum memiliki standar yang sederhana dan seragam. Artikel Hukumonline menjelaskan bahwa verifikasi yang diperlukan untuk mengaktifkan kembali rekening sering kali memakan waktu dan tidak jarang menjadi beban administratif bagi nasabah. Padahal, salah satu indikator kepastian hukum adalah kemudahan prosedural yang dapat diprediksi.[7]
Kelima, perlindungan konsumen dalam perbankan belum maksimal. Literatur perbankan Indonesia menegaskan bahwa perlindungan konsumen baru dapat berjalan jika bank menyampaikan informasi secara transparan mengenai status rekening, biaya, risiko, dan konsekuensi hukum. Ketika informasi tersebut tidak diberikan, nasabah berada dalam asymmetry of information, sehingga hak-haknya melemah. Dengan demikian, problem pemblokiran rekening dormant tidak semata-mata menjadi permasalahan pada tingkat regulasi, melainkan pada konsistensi implementasi, koordinasi antar lembaga, dan ketersediaan mekanisme yang jelas untuk mempertahankan hak nasabah.[8]
Regulasi baru melalui POJK 24 Tahun 2025 memberikan fondasi normatif yang penting mengenai pengelolaan rekening bank, termasuk batasan status dormant. Namun realitas menunjukkan bahwa praktik pemblokiran rekening dormant masih mengandung problematika kepastian hukum. Kurangnya pemberitahuan, interpretasi yang tidak proporsional terhadap risiko, tumpang-tindih kewenangan, dan prosedur reaktivasi yang rumit menyebabkan nasabah tidak berada dalam posisi yang terlindungi.
Agar kepastian hukum terjamin, implementasi POJK harus dijalankan secara konsisten dengan prinsip pelayanan publik yang baik, bank wajib menjelaskan prosedur secara transparan, dan nasabah harus mendapat hak untuk mengetahui serta mengakses rekeningnya melalui mekanisme reaktivasi yang sederhana. Koordinasi antara OJK, PPATK, dan industri perbankan juga harus diperjelas agar tidak menimbulkan ambiguitas yang merugikan nasabah.
Daftar Pustaka
Ombudsman Republik Indonesia. “Pemblokiran Rekening Dormant Tidak Sesuai Dengan Asas Pelayanan Publik.” Ombudsman Kepri: Pemblokiran Rekening Dormant tidak Sesuai dengan Asas Pelayanan Publik – Ombudsman RI, diakses pada 28 November 2025 pukul 13:41 WIB.
POJK 24/2025 tentang Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum
Satjipto Rahardjo. 2012. Ilmu Hukum. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Rosa Agustina. 2018. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Perbankan. Jakarta : Sinar Grafika.
Yopi Gunawan. 2020. “Kepastian Hukum dalam Sistem Perbankan Indonesia” Jurnal Hukum Prioris, Vol. 9 No. 3.
Titania Dea. 2022. “Asas Perlindungan Konsumen dalam Industri Perbankan” Jurnal Rechtsvinding, Vol. 11 No. 2.
Sudarto. 1983. Hukum dan Perkembangan Masyarakat. Bandung : Sinar Baru.
Aditya Perdana. 2021. “Ambiguitas Kewenangan antara OJK dan PPATK dalam Pengawasan Transaksi Keuangan,” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 51.
[1] Ombudsman Kepri: Pemblokiran Rekening Dormant tidak Sesuai dengan Asas Pelayanan Publik – Ombudsman RI, diakses pada 28 November 2025 pukul 13:41 WIB.
[2] POJK 24/2025 tentang Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum
[3] Satjipto Rahardjo, 2012, Ilmu Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti, hlm. 20.
[4] Rosa Agustina, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Perbankan, Jakarta : Sinar Grafika, 2018, hlm. 240.
[5] Yopi Gunawan, “Kepastian Hukum dalam Sistem Perbankan Indonesia,” Jurnal Hukum Prioris, Vol. 9 No. 3 (2020), hlm 13.
[6] Titania Dea, “Asas Perlindungan Konsumen dalam Industri Perbankan,” Jurnal Rechtsvinding, Vol. 11 No. 2 (2022), hlm. 46.
[7] Sudarto, 1983, Hukum dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung, h. 85.
[8] Aditya Perdana, “Ambiguitas Kewenangan antara OJK dan PPATK dalam Pengawasan Transaksi Keuangan,” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 51 (2021), hlm. 25.

Penulis: Bima Adjie Prasetyo, S.H.

