Perlindungan Hukum Terhadap Direksi Melalui Prinsip Business Judgment Rule

ceo-chief-executive-officer

Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia selalu berupaya memenuhi kebutuhan ekonominya, baik kebutuhan primer maupun sekunder. Pemenuhan kebutuhan tersebut mendorong manusia untuk melakukan kegiatan usaha secara terus menerus, bersama-sama dengan manusia lainnya, guna memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Perkumpulan manusia dalam sebuah organisasi bisnis untuk mencapai keuntungan bersama-sama inilah yang disebut sebagai perusahaan[1]. Dalam perkembangan sistem ekonomi moderen, muncul sebuah konsep bagi perusahaan yang diberikan status sebagai subjek hukum, sehingga ia dianggap sebagai entitas terpisah dari manusia yang menjalankannya, di belanda sendiri dikenal dengan istilah Naamloze vennootschap . Indonesia sebagai negara bekas jajahan belanda, mengadopsi konsep ini dengan menggunakan istilah PT atau Perseroan Terbatas.

Istilah Perseroan Terbatas mengandung dua makna pokok. Pertama, kata perseroan menunjuk pada struktur modal perusahaan yang berwujud sero atau saham. Kedua, kata terbatas menunjukkan batas tanggung jawab pemegang saham, yaitu hanya sebesar nilai nominal saham yang mereka pegang, sehingga kewajiban pribadi mereka terhadap utang Perseroan tidak melewati jumlah tersebut[2]. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) sendiri mendefinisikan Perseroan Terbatas sebagai “badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.

Dalam menjalankan usahanya, perseroan berjalan dengan organ yang memiliki tata hierarki kaku dan jelas, yang dirincakan dalam Anggaran Dasar perseroan tersebut. Terdiri dari sebuah triumvirat berupa Direksi, Dewan Komisaris, dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Direksi berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar; Dewan Komisaris berwenang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi, dan Rapat Umum Pemegang Saham mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam anggaran dasar (seperti mengubah anggaran dasar, menangkat Dewan Komisaris dan Direksi, dan lain sebagainya). Dapat ditarik kesimpulan, otak dari kepengurusan dan berjalannya sebuah Perseroan ialah Direksi, dengan pengawasan dari Dewan Komisaris dan RUPS. Secara eksplisit Undang-Undang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa Direksi harus melakukan kepengurusan Perseroan dengan penuh tanguggung jawab dan itikad baik, demi kepentingan Perseroan tersebut (fiduciary duty).

Direksi tentu tidak akan selalu membuat keputusan yang benar. Dalam dunia bisnis yang penuh resiko, dinamis, dan sangat sulit diprediksi, tidak jarang keputusan direksi yang dibuat dalam itikad baik dan penuh kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan justru malah membawa kerugian bagi Perseroan, dan hal tersebut menimbulkan permasalahan hukum dengan adanya gugatan perdata maupun penyelidikan delik pidana oleh aparat penegak hukum. Ancaman ini dapat menimbulkan rasa takut pada Direksi, yang mengakibatkan terhambatnya pertumbuhan Perseroan tersebut akibat pembungkaman keputusan oleh Direksi dan ketiadaan inovasi. Hukum bisnis mencoba untuk menanggulangi hal ini, dengan adanya doktrin Business Judgment Rule.

Prinsip Business Judgment Rule (BJR) pada dasarnya memberikan perlindungan hukum kepada Direksi agar tidak serta merta dimintai pertanggungjawaban atas suatu keputusan bisnis yang ternyata berujung pada kerugian bagi perseroan. Perlindungan ini timbul dengan syarat bahwa keputusan tersebut diambil melalui proses yang wajar, dilakukan secara hati-hati, didasarkan pada informasi yang memadai, serta telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun anggaran dasar perseroan. Selain itu, Direksi juga harus bertindak dengan penuh itikad baik, loyalitas, dan menempatkan kepentingan perseroan di atas kepentingan pribadi.

Awal mula perkembangan prinsip BJR dapat dilihat dalam pertimbangan hakim pada kasus Percy v. Millaudon pada tahun 1829, dimana Hakim pada tingkat kasasi pengadilan Louisiana mempertimbangkan bahwa direksi hanya dapat dipertangungjawabkan berdasarkan itikad baik atau tidaknya keputusan tersebut dibuat, bukan berdasarkan dampak bisnis dari keputusan tersebut[3]. Di Indonesia sendiri, tidak ada pernyataan eksplisit mengenai eksistensi Business Judgment Rule dalam Hukum Bisnis Indonesia. BJR secara implisit terdapat dalam Pasal 97 ayat 5 UU PT, dimana terdapat pembatasan tanggung jawab direksi terhadap kerugian perusahaan apabila dapat dibuktikan bahwa:

  • kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  • telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
  • tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan 
  • telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Dapat ditarik beberapa inti unsur dari pembatasan tersebut, yakni seorang direksi harus membuktikan bahwa tidak ada unsur kesalahan atau kelalaian (Direksi harus dapat membuktikan bahwa kerugian yang timbul bukan akibat kesalahan atau kelalaiannya dalam menjalankan tugas, yang berarti keputusan diambil secara profesional dan standar manajerial yang wajar), itikad baik dan kehati-hatian (Direksi membuat keputusan tersebut dengan itikad baik, kehati-hatian, dan demi kepentingan serta tujuan perseroan), tidak ada benturan kepentingan (bahwa tindakan direksi dibuat berdasarkan fiduciary duty), dan adanya Upaya pencegahan terhadap kerugian (telah mengambil langkah-langkah wajar untuk mencegah atau meminimalkan kerugian yang terjadi).

DAFTAR PUSTAKA

UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

[1] Zahra, Z., Pinapiona, Yudistira, A., & Alvan, N. (2023). Literature Review: Peran Tujuan Perusahaan, Struktur Organisasi Perusahaan, Dan Hukum Bisnis Dalam Aktivitas Perusahaan Sebagai Organisasi Bisnis. Jurnal Pijar Studi Manajemen Dan Bisnis, 1(2), 2963–0606.

[2] Aulia, N., & Pangestu, M. (n.d.). HUKUM PERSEROAN TERBATAS DAN PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA. Business Law Review, 3, 22.

[3] Wardani, D. (2022). PERLINDUNGAN DIREKSI TERHADAP KEPUTUSAN BISNIS MELALUI PENERAPAN PRINSIP BUSINESS JUDGEMENT RULES DI AMERIKA SERIKA DI AMERIKA SERIKAT, JEPANG, DAN INDONESI AN INDONESIA. DHARMASISYA, 2(3), 2808–9456.

Penulis: David Deji

Leave a comment