PENTINGNYA LEGAL DUE DILIGENCE DALAM AKUISISI DAN JOINT OPERATION PERTAMBANGAN DI INDONESIA

12 Desember 2025 PENTINGNYA LEGAL DUE DILIGENCE DALAM AKUISISI DAN JOINT OPERATION PERTAMBANGAN DI INDONESIA

Industri pertambangan mineral dan batubara merupakan sektor strategis yang berkontribusi besar terhadap penerimaan negara dan pembangunan nasional. Namun, di balik besarnya potensi nilai ekonomis, sektor ini juga sarat dengan kompleksitas regulasi dan risiko hukum yang tinggi — mulai dari status dan keabsahan izin, kepatuhan lingkungan, hubungan dengan masyarakat, hingga sengketa atas lahan dan tumpang tindih wilayah tambang.

Dalam konteks transaksi akuisisi perusahaan tambang maupun pembentukan joint operation (JO), aspek hukum menjadi faktor kunci. Kesalahan membaca kondisi hukum subjek/objek transaksi dapat berujung pada tidak sahnya transaksi, pembatalan izin, sanksi administrasi, gugatan perdata, bahkan pidana. Di sinilah Legal Due Diligence (LDD) memainkan peran vital sebagai instrumen mitigasi risiko dan dasar pengambilan keputusan bisnis yang prudent.

Pengertian dan Ruang Lingkup Legal Due Diligence

Legal Due Diligence adalah proses pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh aspek hukum yang melekat pada suatu entitas (perusahaan) atau aset yang menjadi objek transaksi. Tujuannya adalah:

  1. Menilai kepatuhan hukum (legal compliance);
  2. Mengidentifikasi potensi risiko hukum (legal risks);
  3. Menilai apakah kondisi hukum tersebut selaras dengan asumsi dan struktur transaksi.

Dalam konteks pertambangan, ruang lingkup LDD antara lain meliputi:

  1. Status dan Dokumen Korporasi
  2. Akta pendirian dan perubahan anggaran dasar;
  3. Susunan pemegang saham, direksi, komisaris;
  4. Pencatatan beneficial owner sesuai Perpres 13/2018.
  5. Perizinan Berusaha & Izin Pertambangan
  6. Validitas IUP/IUPK dan sejarah perubahannya (perpanjangan, peningkatan tahap, perubahan pemegang saham);
  7. Kesesuaian dengan OSS-RBA dan ketentuan perizinan berbasis risiko (UU 6/2023 jo. PP 5/2021 & PP 96/2021).
  8. Penguasaan Lahan dan Tata Ruang
  9. Status tanah (HGU, HGB, HPL, hak adat, kawasan hutan);
  10. Kesesuaian dengan tata ruang dan ketentuan kawasan hutan (misalnya izin pinjam pakai kawasan hutan bila diperlukan).
  11. Aspek Lingkungan Hidup
  12. Keberadaan dan status AMDAL, UKL-UPL, persetujuan lingkungan sesuai UU 32/2009 jo. PP 22/2021;
  13. Kewajiban reklamasi dan pascatambang sesuai PP 78/2010;
  14. Potensi sanksi administrasi, perdata, dan pidana lingkungan.
  15. Kontrak-Komersial dan Joint Operation
  16. Kontrak jual beli hasil tambang (offtake/coal sales contract);
  17. Perjanjian kerja sama operasi (KSO/JOA) antara pemegang IUP dengan pihak lain;
  18. Klausul kewenangan, pembagian hasil, tanggung jawab lingkungan, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
  19. Ketenagakerjaan, Perpajakan, dan Sengketa
  20. Kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan;
  21. Kewajiban perpajakan dan potensi sengketa pajak;
  22. Sengketa-sengketa yang sedang berjalan (perdata, pidana, TUN, arbitrase, dll.).

Analisis Hukum: LDD dalam Akuisisi dan JO Pertambangan

  1. LDD sebagai Syarat Kehati-hatian (Prudential & GCG) [13]

Dari perspektif Good Corporate Governance (GCG), direksi dan komisaris berkewajiban menjalankan pengurusan dan pengawasan perseroan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian. Melakukan akuisisi atau JO tanpa LDD yang memadai berpotensi dianggap sebagai tindakan tidak hati-hati dan dapat berujung pada tanggung jawab pribadi direksi bila menimbulkan kerugian bagi perseroan.

  • Persetujuan Pemerintah: Pasal 93 UU Minerba & PP 96/2021

Setiap rencana pengalihan saham yang berakibat pada perubahan pengendalian pemegang IUP/IUPK maupun pemindahtanganan izin pada pihak lain tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan Menteri ESDM, sebagaimana diuraikan dalam UU 3/2020 dan aturan pelaksananya (PP 96/2021).

LDD memastikan antara lain:

  • Apakah transaksi yang direncanakan memerlukan persetujuan Menteri;
  • Apakah persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial untuk memperoleh persetujuan tersebut sudah dipenuhi;
  • Apakah skema transaksi (misalnya share deal vs asset deal vs JO) selaras dengan batasan regulasi.
  • Joint Operation: Konsep Kontraktual, Tanggung Jawab pada Pemegang IUP

Secara hukum, Joint Operation (JO) dalam praktik pertambangan di Indonesia umumnya berbentuk:

  • Kerja Sama Operasi (KSO); atau
  • Joint Operating Agreement (JOA), di mana pemegang IUP/IUPK tetap menjadi subjek hukum yang bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan kegiatan pertambangan di hadapan negara, sementara mitra hanya mendapat hak dan kewajiban berdasarkan kontrak.

LDD diperlukan untuk:

  • Memastikan JO tidak melanggar larangan pemindahtanganan IUP/IUPK tanpa persetujuan Menteri;
  • Menilai keseimbangan klausul (pembagian hasil, capex/opex, tanggung jawab lingkungan, insiden kecelakaan tambang, dll.);
  • Memastikan tidak ada klausul yang dapat diinterpretasikan sebagai pemindahtanganan izin terselubung.
  • Lingkungan dan Tanggung Jawab Pascatambang

Kewajiban reklamasi dan pascatambang bersifat melekat pada pemegang IUP/IUPK, tidak hilang hanya karena terjadi akuisisi atau JO. PP 78/2010 secara tegas mewajibkan pemegang IUP Eksplorasi melakukan reklamasi dan pemegang IUP Operasi Produksi melaksanakan reklamasi dan pascatambang atas lahan terganggu.

Melalui LDD, perusahaan dapat:

  • Mengidentifikasi keterpenuhan kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang;
  • Menilai potensi liabilitas lingkungan yang belum tertangani;
  • Mengatur alokasi tanggung jawab lingkungan dalam perjanjian akuisisi/JO (misalnya melalui indemnity clause, escrow, atau penyesuaian harga).
  • Transparansi Kepemilikan dan Beneficial Owner

Cipta Kerja dan Perpres 13/2018 mendorong transparansi kepemilikan korporasi termasuk di sektor tambang, terutama untuk mencegah pencucian uang dan korupsi. LDD harus menelusuri:

  • Struktur kepemilikan berlapis (multi-tier shareholding);
  • Identitas beneficial owner;
  • Potensi konflik kepentingan atau keterkaitan dengan PEP (Politically Exposed Person).

Hal ini tidak hanya penting untuk kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga untuk manajemen risiko reputasi.

Kesimpulan

  1. Legal Due Diligence merupakan prasyarat strategis dan normatif dalam transaksi akuisisi dan JO di sektor pertambangan. Ia menempatkan perusahaan pada posisi yang lebih aman dari sisi kepastian hukum, perlindungan investasi, dan kepatuhan regulasi.
  2. Perkembangan regulasi — mulai dari UU 3/2020, PP 96/2021, Permen ESDM 7/2020 jo. 16/2021, UU 6/2023 (Cipta Kerja), PP 22/2021, PP 78/2010, dan Perpres 13/2018 — mempertegas pentingnya pemeriksaan menyeluruh atas izin, lingkungan, struktur kepemilikan, dan kontrak kerja sama sebelum transaksi dilaksanakan.
  3. Tanpa LDD yang memadai, perusahaan berisiko mewarisi liabilitas lingkungan, perizinan, perpajakan, maupun sengketa yang secara material dapat menurunkan nilai ekonomi transaksi dan merusak reputasi korporasi.

Saran

  1. Bagi Perusahaan dan Investor
  2. Selalu memasukkan LDD sebagai tahap wajib sebelum closing transaksi akuisisi/JO;
  3. Melibatkan tim multi-disiplin (legal, teknis tambang, finansial, lingkungan) agar hasil LDD komprehensif;
  4. Menggunakan temuan LDD sebagai dasar penyesuaian struktur transaksi, pricing, dan klausul kontrak (condition precedent, indemnity, escrow, dsb.).
  • Bagi Manajemen (Direksi & Komisaris)
  • Menjadikan LDD sebagai bagian dari penerapan GCG dan perlindungan terhadap potensi tuntutan terkait duty of care;
  • Memastikan hasil LDD dibahas dalam rapat direksi/komisaris dan didokumentasikan dalam notulen sebagai dasar pengambilan keputusan.
  • Bagi Pemerintah & Regulator
  • Meningkatkan integrasi data dan transparansi, misalnya melalui penyempurnaan Minerba One Map Indonesia, untuk memudahkan verifikasi wilayah dan status IUP/IUPK;
  • Memperkuat kepastian hukum skema JO dan panduan teknis pelaksanaan pemindahtanganan IUP/IUPK dan pengalihan saham.

Dalam dunia hukum pertambangan yang terus berkembang, Legal Due Diligence bukan lagi sekadar formalitas, melainkan kebutuhan strategis yang menentukan keberhasilan atau kegagalan suatu transaksi. LDD yang dirancang dan dilaksanakan dengan mengacu pada regulasi terbaru di Indonesia akan:

  • Melindungi kepentingan perusahaan;
  • Memperkuat kepastian hukum investasi; dan
  • Mewujudkan praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan

Dasar Hukum

  • UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020.
  • PP 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Permen ESDM 7/2020 jo. Permen ESDM 16/2021 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan, yang kemudian disesuaikan melalui Permen 16/2021.
  • UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, serta perlindungan kreditor dan pemegang saham minoritas;
  • UU 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang;
  • PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  • UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH;
  • PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH (menggantikan PP 27/2012 tentang Izin Lingkungan);
  • PP 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
  • Asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUHPerdata) menjadi dasar hukum bagi penyusunan perjanjian joint operation/JOA/KSO antara pemegang IUP dengan mitra

Penulis: Kristofer Arnold Florendito Nara, S.H.,CMLC.

Leave a comment