“Bullying” atau “Perundungan” merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara disengaja dan berulang secara fisik, verbal atau sosial dan mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikis. Dalam Pasal 76C Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”. Dengan demikian, setiap bullying yang mengandung unsur kekerasan dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum.
Bullying di lingkungan sekolah merupakan praktik sosial yang menjadi perhatian serius dalam kajian hukum. Perbuatan bullying tidak lagi dipandang sebagai kenakalan anak semata atau kesalahan dalam pergaulan, melainkan sebagai perbuatan yang berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum dan hak asasi manusia. Maka perlu diketahui jenis – jenis perbuatan bullying dalam perspektif hukum sebagai berikut :
1. Bullying “Fisik”
– Perbuatan bullying terhadap fisik dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana kekerasan atau penganiayaan seperti memukul, menendang, atau merusak barang milik korban.
2. Bullying “Verbal”
– Perbuatan bullying melalui kekerasan psikis yang merupakan bentuk kekerasan yang seriusnya sama dengan kekerasan fisik. Kekerasan psikis yaitu menggunakan kata-kata kasar, menghina atau mengejek seseorang atau mengintimidasi secara verbal.
3. Bullying “Sosial”
– Perbuatan yang dilakukan dengan mengucilkan seseorang dan memberikan perlakuan diskriminatif terhadap seseorang termasuk bentuk dalam kekerasan nonfisik. Perbuatan bullying sosial bertujuan untuk merusak pergaulan korban dengan menghancurkan relasi korban seperti menyebarkan gossip atau memprovokasi orang lain untuk menjauhi korban sehingga korban tidak memperoleh perlakuan adil di lingkungan sosial.
4. Bullying “Psikis”
– Perbuatan yang dilakukan dengan memanipulasi emosional seseorang dengan memberikan ancaman atau tindakan yang dapat menyebabkan ketakutan, tertekan dan kehilangan rasa percaya diri pada korban.
Dalam perspektif hukum, berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu bullying sebagai perbuatan melawan hukum karena perbuatan dilakukan secara sengaja oleh pelaku, kemudian menimbulkan adanya kerugian mencakup penderitaan fisik, trauma psikologis, gangguan perkembangan mental hingga menghilangkan rasa aman dan martabat korban sebagai manusia. Dengan terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian, maka tindakan bullying dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Pertanggungjawaban hukum dalam hukum pidana yang mengandung unsur kekerasan fisik maupun psikis terhadap anak dapat dikenakan dengan sanksi pidana berdasarkan Pasal 351 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa dengan beberapa ketentuan sanksi seperti ancaman pidana penjara dan denda maksimal bagi pelaku. Pelaku bullying dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan ketentuan pidana dalam KUHP. Apabila pelaku masih berstatus anak, maka proses hukum dilakukan melalui sistem peradilan pidana anak dengan mengdepankan keadilan restorative tanpa mengesampingkan hak korban.
Menormalisasikan tindakan bullying dengan dalih candaan atau pembentukan mental yang bertentangan dengan asas perlindungan anak dan dengan prinsip due care dalam hukum. Pembiaran terhadap praktik bullying dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kelalaian yang memiliki implikasi hukum, terutama apabila megakibatkan kerugian bagi korban.
Bullying di sekolah merupakan persoalan hukum yang menuntut penanganan serius dan komprehensif. Pendekatan hukum diperlukan tidak hanya untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk mencegah terjadinya perundungan melalui penegakan norma perlindungan anak. Oleh karena itu, sudah seharusnya praktik normalisasi bullying dihentikan, demi menjamin terpenuhinya hak anak atas rasa aman, martabat, dan perlindungan hukum dalam lingkungan pendidikan
Daftar Pustaka :
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Penulis: Irene Patricia

