Dalam persidangan acara pidana, tidak semua hal atau dalil harus dibuktikan oleh jaksa penuntut umum atau terdakwa, melainkan hanya hal-hal atau dalil-dalil yang menjadi pokok perkara yang harus dibuktikan di depan hakim. Dalam proses pembuktian, hakim harus didasarkan pada alat bukti yang benar dan pertimbangan lainnya. Dalam perkara di bidang kesehatan, visum et repertum adalah keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh dokter atas permintaan penyidik untuk pemeriksaan medis kondisi tubuh seseorang yang berisikan pendapatnya berdasarkan hasil pemeriksaan.
Nama visum et repertum tidak pernah disebut di dalam KUHAP maupun Hukum Acara Pidana sebelumnya (RIB = Reglemen Indonesia yang Diperbarui). Nama visum et repertum sendiri hanya disebut di dalam Statsblad 350 Tahun 1937 Pasal 1 dan 2. Secara umum, pengajuan visum et repertum harus memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
- Permohonan harus diajukan secara tertulis oleh pihak yang berwenang dan tidak boleh melalui cara-cara tidak resmi seperti telepon. Hal ini disebabkan karena pengajuan visum et repertum bersifat hukum sehingga dokter hanya dapat melakukan pemeriksaan terhadap luka, orang yang sakit, atau korban tindak pidana jika permohonannya diajukan secara tertulis. Dokter yang menolak memberikan visum et repertum setelah dimintakan permohonan tertulis akan dikenakan sanksi hukum. Pengajuan permohonan ini dilakukan oleh penyidik yang berwenang karena merupakan suatu prosedur hukum dalam lalu lintas hukum.
- Permohonan harus diserahkan oleh penyidik bersama dengan korban, tersangka, dan barang bukti kepada dokter ahli kedokteran kehakiman.Hal ini dimaksudkan agar dokter dapat mengevaluasi hasil pemeriksaannya dengan mempertimbangkan alat bukti lainnya. Selain itu, untuk menentukan adanya hubungan sebab-akibat, dibutuhkan keterangan dari bukti-bukti yang mendukung.
Dari isi yang terkandung dalamnya, visum et repertum secara umum terdiri dari tiga bagian berikut.
- Bagian Pendahuluan, meliputi identitas pihak yang meminta visum, pihak yang diperiksa, dan tempat serta waktu pelaksanaan pemeriksaan.
- Bagian Pemberitaan, memuat informasi yang dilihat dan didengar langsung oleh dokter pemeriksa. Bagian ini merupakan inti dari visum et repertum dan berfungsi sebagai bukti yang kuat.
- Bagian Kesimpulan, menjelaskan hubungan antara perbuatan dengan akibatnya. Dengan adanya kesimpulan, dapat diketahui penyebab terjadinya suatu peristiwa hukum secara lebih singkat dari isi pemeriksaan yang terperinci.
Visum et repertum digunakan sebagai bukti adanya tindak pidana, ketika seorang dokter telah melakukan pemeriksaan dan membenarkan kejadian tersebut. Kemudian dalam sidang pengadilan, visum et repertum digunakan sebagai alat bukti oleh Majelis Hakim. Visum et repertum adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh seorang dokter ahli kedokteran kehakiman, yang memberikan informasi mengenai keadaan luka, gangguan kesehatan, atau kematian seseorang setelah dilakukan pemeriksaan sesuai permintaan tertulis. Visum et repertum dianggap sebagai dokumen otentik karena dikeluarkan oleh ahli yang telah disumpah, yaitu seorang dokter, sehingga memiliki keabsahan yang tinggi. Dokumen ini termasuk dalam kategori alat bukti surat, dan dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses penyidikan, berdasarkan Pasal 188 ayat (1) KUHAP.
Visum et repertum merupakan informasi medis pasien yang bersifat rahasia terutama pasien korban tindak pidana kesusilaan sesuai dengan Permenkes Rekam Medis serta sebagai alat bukti dalam proses peradilan. Visum et repertum digunakan sebagai pengganti bukti yang telah diperiksa, bukti tersebut termasuk tubuh si korban yang merupakan corpus delicti atau tanda bukti. Visum et repertum harus memenuhi standar penulisan rekam medis dan juga harus sesuai dengan yang disyaratkan dalam sistem peradilan. Tugas pengelolaan visum et repertum merupakan tanggung jawab dari sarana pelayanan kesehatan sebagai pelaksana dan penjamin kerahasiaan medis pasien yang terdapat di dalamnya, hingga visum et repertum tersebut diserahkan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan UU Rumah Sakit. Oleh karena itu, perlu dilakukan manajemen kerahasiaan visum et repertum agar informasi medis korban tetap terjaga kerahasiaannya.
Tindakan ini harus sesuai dengan peraturan tentang manajemen rumah sakit sebagai penjamin kerahasiaan data medis pasien, dan hak kerahasiaan informasi medis pasien terutama sebagai korban tindak pidana. Dalam proses perkara, selain dokter pemeriksa dan yang diperiksa, ada pihak-pihak lain yang dapat mengetahui visum et repertum, yaitu para aparat penegak hukum yang berwenang. Akan tetapi, kerahasiaan harus tetap dijaga, dan kemungkinan visum et repertum diketahui oleh pihak-pihak terkait selama proses peradilan. Dalam proses perkara, selain dokter pemeriksa dan yang diperiksa, ada pihak-pihak lain yang dapat mengetahui visum et repertum, yaitu para aparat penegak hukum yang berwenang. Akan tetapi, kerahasiaan harus tetap dijaga, dan kemungkinan visum et repertum diketahui oleh pihak-pihak terkait selama proses peradilan.
Chrisdiono M. Achdiat membocorkan beberapa hal rahasia dalam dunia kedokteran, yang meliputi berikut ini.
- Rahasia adalah informasi yang tidak semestinya diketahui oleh orang yang tidak berkepentingan. Dalam dunia medis, segala hal yang berkaitan dengan kondisi pasien dianggap sebagai rahasia yang sepenuhnya dimiliki oleh pasien, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kesehatan Nomor 749a/1989 Pasal 10 ayat (2), yang menyatakan bahwa seluruh rekam medis beserta informasi di dalamnya merupakan hak sepenuhnya dari seorang pasien.
- Sebagai dokter, kewajiban adalah menjaga kerahasiaan informasi dan tidak boleh memberikan informasi tersebut kepada pihak yang tidak berkepentingan.
- Etika dokter dalam memberikan informasi medis terhadap pasien yang belum dewasa dapat disampaikan kepada orang tua/wali/kerabat pasien atau pihak lain yang telah mengobati atau membiayai pengobatan pasien, seperti penanggung asuransi atau orang lain yang secara terus-menerus membiayai pengobatan dan bertanggung jawab atas kondisi pasien.
- Visum adalah penilaian objekif dari seorang dokter tentang objek yang telah diperiksanya. Visum et repertum digunakan dalam proses peradilan sebagai barang bukti, dan pasien yang telah diperiksa bukan lagi dalam Posisi sebagai pasien, melainkan sebagai korban. Oleh karena itu, visum et repertum dapat dikatakan sebagai penilaian rinci mengenai barang bukti secara objektif yang diserahkan oleh penyidik dan dipandang dari sudut pandang medis atau ilmu kedokteran.
- Penting untuk membedakan antara rahasia pada rekam medik dan rahasia pada visum et repertum. Hanya hakim yang berhak untuk mengungkapkan dan mengetahui isi visum et repertum.
- Dapat disimpulkan bahwa kerahasiaan visum et repertum pada dasarnya tergantung pada status pasien. Jika pasien tersebut masih dalam kedudukan sebagai pasien, hasil rekam medis dapat diketahui oleh pasien dan keluarga atau pihak lain yang memiliki keterkaitan secara ekonomi. Akan tetapi, jika pasien tersebut berstatus sebagai barang bukti yang diserahkan oleh pihak penyidik kepada ahli kedokteran kehakiman, hal tersebut tidak bertentangan dengan kode etik kedokteran.
Kemudian jika hasil pemeriksaan medis tersebut diserahkan sebagai bukti oleh penyidik kepada dokter ahli, hakim dapat mengetahui hasil visum tersebut. Dokter forensik diizinkan untuk memberikan hasil visum et repertum kepada pengacara, hakim, jaksa, dan bahkan wartawan asalkan hal tersebut membantu kelancaran proses peradilan.
DAFTAR PUSTAKA
Siregar, Rospita Adelina. 2023. Hukum Kesehatan. Jakarta. Sinar Graftika.
Priyanto dalam Muh. Ekoyusmario, Said Sampara, Hardianto Djanggih. 2020. “Kekuatan Hukum Visum et Repertum dalam Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan“. Volume 1, Nomor 4, September, Journal of Lex Generalis (JLG).

Penulis: Windisen, S.H., M.H., CLA.

