Dalam hukum pidana Indonesia, terdapat berbagai aspek yang mengatur mengenai
alasan pemaaf dan alasan penghapus pidana. Dua konsep yang sangat penting
untuk dipahami adalah pembelaan terpaksa(noodweer) dan penghapusan pidana.
Kedua konsep ini merupakan bagian dari ketentuan umum dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang memberikan perlindungan hukum
bagi seseorang yang melakukan tindakan yang awalnya merupakan tindak pidana,
namun dapat dibenarkan atau dihapuskan pidananya karena kondisi tertentu.
Pembelaan Terpaksa (Noodweer)
Jika kita merujuk pada pembelaan terpaksa didalam Kitab Undang Hukum Pidana
pasal 49 Ayat (1) yang berbunyi Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan
pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan
kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena adanya serangan
atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum
Sementara didalam pembaharuan Kitab Undang Hukum Pidana Undang- Undang no
1 Tahun 2023 tentang pembelaan terpaksa
Diatur lebih secara eksplisit bisa kita lihat pada pasal 34 dan pasal 43 Kuhp didalam
pasal ini lebih mengatur secara tegas tentang perbuatan yang tidak bisa dipidana
karena alasan Pembenar
Seorang Ahli Hukum Pidana
Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Pidana Universitas
Indonesia) berpendapat bahwa dalam KUHP Baru, pengaturan mengenai alasan
penghapus pidana (termasuk pembelaan terpaksa) disusun secara lebih sistematis
dan deskriptif. Beliau menekankan bahwa pemisahan antara Paiisal 34 (pembelaan
terpaksa sebagai alasan pembenar) dan Pasal 43 (pembelaan melampaui batas
sebagai alasan pemaaf) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi hakim
dalam membedakan apakah suatu tindakan tidak dipidana karena perbuatannya
dibenarkan
atau karena pelakunya dimaafkan akibat guncangan jiwa.
Dalam praktik hukum, pembelaan terjadinya memiliki beberapa unsur-unsur penting
yang harus dipenuhi. Pertama, harus adanya serangan yang melawan hukum
(wederrechtelijke aanval). Serangan ini dapat berupa tindakan diri atau orang lain.
Kedua, pembelaan harus bersifat segera (onmiddellijk) dan tidak ada waktu untuk
meminta bantuan penguasa. Ketiga, pembelaan harus dilakukan secara
proporsional dengan serangan yang diterima, artinya daya pembelaan tidak boleh
berlebihan dari serangan itu sendiri.
Penghapusan Pidana
Penghapusan pidana (strafuitsluiting) adalah kondisi hukum di mana seseorang
yang telah melakukan tindak pidana tidak dapat dipidana atau pidananya dapat
dihapuskan. Dalam Pasal 44 Undang-Undang No 1 Tahun 2023, diatur mengenai
berbagai alasan penghapusan pidana.
Salah satu bentuk penghapusan pidana yang relevan adalah pembelaan darurat
(noodweer) yang terdapat dalam Pasal 34 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana
KUHP Baru.
Ketentuan ini menegaskan bahwa
Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika
perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman
serangan seketika,seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang
lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain
Kesimpulanya
Bahwa Perbedaan mendasar terletak pada fokus penghapusannya, Alasan
pembenar menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan (perbuatan dianggap
benar / legal), sedangkan alasan pemaaf menghapus kesalahan pada diri pelaku
perbuatan tetap salah, tapi pelakunya dimaafkan tidak bisa dihukum sebagai mana
ketentuan undang-undang.
Daftar Pustaka
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, Uu no 1 Tahun 2023
- Moeljatno. 2009. Asas-Asas Hukum Pidana Jakarta Rineka Cipta.
- Wirjono Prodjodikoro. 2003. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia.
Bandung Refika Aditama. - Adami Chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: Raja Grafindo
Persada. - Satochid Kartanegara. 2005. Hukum Pidana. Jakarta Universitas Trisakti.
- Simons. 1987. Leerboek van het Nederlandse Strafrecht. Deventer Kluwer.
- P.A.F. Lamintang. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT
Citra Aditya Bakti.

Penulis: Andreas Chandra

