Industri financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat pesat dalam satu dekade terakhir. Kehadiran platform digital yang menghubungkan pemberi pinjaman (lender) dengan peminjam (borrower) secara langsung tanpa perantara lembaga keuangan konvensional membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi masyarakat. Pertumbuhan ini semakin menguat dengan hadirnya varian berbasis syariah yang menambahkan dimensi nilai religius dalam proses intermediasi keuangan (Sulubara & Iskandar, 2025). Namun di balik pertumbuhan yang masif tersebut, tersembunyi risiko yang tidak proporsional diemban oleh para lender sebagai konsumen yang pada umumnya tidak memiliki kekuatan tawar setara dengan penyelenggara platform.
Kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang mencuat sejak Oktober 2025 menjadi peristiwa paling serius yang menimpa ekosistem P2P lending syariah nasional. DSI, yang sebelumnya dikenal sebagai platform fintech berizin OJK dengan moto investasi berbasis nilai Islam, terungkap menjalankan skema yang diduga berbentuk ponzi dengan menggunakan data borrower asli untuk menciptakan proyek-proyek fiktif sebagai underlying penghimpunan dana baru. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan bahwa DSI berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar Rp 7,478 triliun dalam periode 2021 hingga 2025, namun terdapat selisih dana yang belum dikembalikan sekitar Rp 1,2 triliun. Sementara itu, Paguyuban Lender DSI mencatat total kerugian mencapai Rp 1,41 triliun per 14 Januari 2026 yang diderita oleh 4.898 lender.
Respons Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas kasus ini mencerminkan pergeseran paradigma dalam regulasi keuangan Indonesia. OJK tidak lagi sekadar bertindak sebagai regulator administratif yang menerbitkan sanksi pembatasan atau pencabutan izin, melainkan mulai mempertimbangkan instrumen pembelaan hukum langsung kepada konsumen melalui jalur keperdataan. Pernyataan Kepala Eksekutif OJK Agusman dalam rapat dengan Komisi III DPR RI pada 15 Januari 2026 yang menyebut gugatan perdata sebagai “senjata terakhir” menandai babak baru dalam penegakan hukum perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Instrumen hukum yang mendasari kewenangan gugatan OJK ini adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan (POJK 38/2025), yang ditetapkan pada 18 Desember 2025 dan diundangkan pada 22 Desember 2025. POJK ini merupakan turunan dari amanat Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Regulasi ini memberi OJK legal standing untuk mengajukan gugatan kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang merugikan konsumen tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari konsumen yang bersangkutan.
Perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan merupakan komponen esensial dari sistem keuangan yang sehat dan berkeadilan. Philipus M. Hadjon (1987) dalam karyanya Perlindungan Bagi Rakyat Indonesia membedakan perlindungan hukum menjadi perlindungan preventif yang bertujuan mencegah terjadinya sengketa, dan perlindungan represif yang bertujuan menyelesaikan sengketa setelah kerugian terjadi. Dalam konteks sektor jasa keuangan, OJK mengemban fungsi keduanya sekaligus, yakni sebagai regulator yang membuat aturan pencegahan sekaligus sebagai pihak yang dapat mengambil tindakan represif termasuk gugatan perdata ketika pelanggaran telah terjadi.
M. Yahya Harahap (2019) dalam Hukum Acara Perdata menjelaskan bahwa legal standing atau hak gugat dalam sistem hukum Indonesia mensyaratkan adanya kepentingan hukum dari pihak yang mengajukan gugatan. POJK 38/2025 secara tegas menyatakan bahwa OJK memiliki legal standing berdasarkan undang-undang, bukan atas kepentingan dirinya sendiri, melainkan atas amanat undang-undang untuk melindungi kepentingan konsumen. Konsep ini berbeda dari gugatan class action yang dikenal dalam hukum acara perdata konvensional, karena OJK bertindak sebagai lembaga negara dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, bukan sebagai wakil dari kelompok konsumen yang dirugikan.
Perbuatan melawan hukum (PMH) dalam hukum perdata Indonesia diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Dalam konteks fintech P2P lending, Gustami dan Muryanto (2023) dalam penelitian yang dimuat di Jurnal Privat Law menganalisis perlindungan hukum lender dalam transaksi P2P lending yang terkait dengan platform yang melakukan PMH. Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa penyelenggara P2P lending dapat dimintai pertanggungjawaban perdata ketika terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan regulasi OJK dan mengakibatkan kerugian nyata kepada lender. Sementara itu, Juniar, Suwandono, dan Muhtar (2020) dalam Widya Yuridika: Jurnal Hukum menekankan bahwa PMH dalam konteks P2P lending memiliki dimensi yang kompleks karena menyangkut hubungan hukum multistakeholder antara penyelenggara, lender, dan borrower.
POJK Nomor 38 Tahun 2025 kemudian mengoperasionalkan kewenangan tersebut secara lebih terperinci. Pasal 3 POJK 38/2025 menegaskan bahwa OJK berwenang melakukan pembelaan hukum berupa pengajuan gugatan untuk perlindungan konsumen terhadap PUJK yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK, dan/atau pihak lain dengan itikad tidak baik yang menyebabkan kerugian. Pasal 4 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa gugatan ini merupakan gugatan berdasarkan legal standing yang diberikan oleh undang-undang dan bukan gugatan perwakilan kelompok (class action). Ini berarti OJK mengajukan gugatan atas amanat undang-undang, bukan sebagai wakil dari konsumen yang dirugikan.
Aspek prosedural gugatan diatur dalam Pasal 7 hingga Pasal 14 POJK 38/2025. Sebelum mengajukan gugatan, OJK wajib mengumumkan daftar konsumen yang akan dicantumkan dalam gugatan melalui situs web resmi OJK, media sosial resmi OJK, papan pengumuman kantor OJK, dan surat kabar nasional. Pengumuman dilakukan selama 30 hari kerja. Konsumen yang tidak ingin masuk dalam gugatan dapat menyatakan “keluar” dalam jangka waktu yang sama, dan konsumen yang menyatakan keluar berhak mengajukan gugatan tersendiri namun tidak berhak mendapat manfaat dari gugatan OJK. Ketentuan Pasal 16 menegaskan bahwa konsumen tidak dibebankan biaya atas pelaksanaan gugatan, seluruh biaya ditanggung OJK dari anggarannya sendiri.
Berkaitan dengan PT DSI sebagai PUJK, status hukumnya sebagai penyelenggara P2P lending yang berizin OJK menempatkannya secara jelas dalam lingkup subjek gugatan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf a POJK 38/2025. Bahkan jika izin DSI telah dicabut, penjelasan Pasal 3 ayat (2) huruf a menegaskan bahwa “pernah memiliki izin” tetap termasuk dalam subjek gugatan selama masih dalam proses likuidasi. Selain DSI sebagai entitas, Pasal 3 ayat (2) huruf b memungkinkan gugatan terhadap pihak lain dengan itikad tidak baik yang menyebabkan kerugian, termasuk pemegang saham pengendali, beneficial owner, dan pihak yang menerima pengalihan aset secara melawan hukum.
Kehadiran POJK 38 Tahun 2025 menandai babak baru dalam sejarah perlindungan konsumen sektor jasa keuangan Indonesia. Sebelumnya, kewenangan OJK lebih banyak bersifat administratif: penerbitan izin, pengawasan, dan pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin. Gugatan perdata sebagai instrumen pembelaan hukum konsumen, meskipun secara substantif telah diamanatkan oleh UU OJK, belum pernah operasionalisasi secara spesifik dalam satu regulasi tersendiri. POJK 38/2025 mengisi kekosongan tersebut dengan mengatur secara komprehensif mulai dari kewenangan, prinsip, mekanisme pengumuman, prosedur konsumen opt-out, tata cara gugatan, hingga distribusi ganti kerugian pasca putusan.
DAFTAR PUSTAKA
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 50/OJK.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Harahap, M. Y. (2019). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Hasan, L. O. (2024). Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi, Ganti Rugi Materiil dan Imateriil dalam Kasus-Kasus Perdata. Yogyakarta: Jejak Pustaka.
Gustami, N. R., & Muryanto, Y. T. (2023). Perlindungan hukum lender dalam transaksi peer-to-peer lending kaitannya platform yang melakukan perbuatan melawan hukum. Jurnal Privat Law, 11(2). https://doi.org/10.20961/privat.v11i2.48758
Juniar, D. P., Suwandono, A., & Muhtar, H. N. (2020). Perlindungan hukum terhadap konsumen peer-to-peer lending atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh debt collector. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 3(2). https://doi.org/10.31328/wy.v3i2.1505

Penulis: Bima Adjie Prasetyo, S.H.

