Indonesia sebagai negara hukum menempatkan hukum sebagai panglima dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konsekuensinya, setiap warga negara maupun aparatur negara, termasuk prajurit TNI, pada prinsipnya tunduk pada hukum dan harus diperlakukan sama dan seimbang di mata hukum sesuai dengan asas equality before the law. Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, sistem peradilan militer dibentuk sebagai peradilan khusus yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang melibatkan anggota militer. Eksistensi peradilan militer pada dasarnya dimaksudkan untuk menjaga disiplin, tata tertib, dan kepentingan pertahanan negara. Namun, dalam perkembangannya, keberadaan sistem ini terus menimbulkan perdebatan, terutama ketika berhadapan dengan tuntutan negara hukum, independensi kekuasaan kehakiman, perlindungan hak asasi manusia, dan akuntabilitas penegakan hukum.
Dalam tataran normatif, peradilan militer masih berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Padahal, setelah era reformasi, telah terjadi perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, termasuk pemisahan TNI dan Polri serta penegasan prinsip supremasi sipil. Ketetapan MPR / TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 menegaskan peran TNI dan Polri secara terpisah, sedangkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 65 ayat (2) menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum, yang pelaksanaannya diatur dengan undang-undang. Sampai saat ini, pengaturan pelaksana yang secara penuh mewujudkan desain tersebut belum terwujud, sehingga muncul ketidaksinkronan antara arah reformasi dan praktik hukum positif.
Berangkat dari kondisi tersebut, pembahasan mengenai urgensi reformasi sistem peradilan militer menjadi penting. Reformasi tidak dimaksudkan untuk melemahkan disiplin militer, melainkan untuk memastikan bahwa mekanisme peradilan yang berlaku tetap sejalan dengan prinsip negara hukum, menjamin keadilan, dan menghindari impunitas. Dengan demikian, reformasi sistem peradilan militer merupakan bagian dari agenda pembaruan hukum nasional yang tidak dapat terus ditunda. Peradilan militer merupakan salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Keberadaannya diakui dalam sistem kekuasaan kehakiman nasional bersama peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dalam konteks ini, peradilan militer seharusnya juga tunduk pada prinsip independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana lingkungan peradilan lainnya.
Adapun secara khusus, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 mengatur struktur, kompetensi, hukum acara, serta jenis pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran. Undang-undang ini dibentuk dalam konteks politik hukum sebelum reformasi, ketika relasi antara institusi militer dan sistem ketatanegaraan Indonesia masih berbeda dengan pasca-amandemen UUD NRI Tahun 1945. Oleh sebab itu, banyak kalangan menilai bahwa desain kelembagaan yang terdapat dalam undang-undang tersebut belum sepenuhnya mencerminkan semangat reformasi sektor keamanan dan reformasi peradilan.
Masalah utama muncul ketika terjadi tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota militer. Secara konseptual, setelah reformasi, terdapat kehendak politik hukum agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diperiksa di peradilan umum, sedangkan tindak pidana yang bersifat militer tetap menjadi kewenangan peradilan militer. Namun, karena belum ada perubahan legislasi yang komprehensif terhadap Undang-Undang Peradilan Militer, praktiknya anggota militer masih banyak diproses dalam lingkungan peradilan militer. Kondisi ini menimbulkan kritik karena dianggap membuka ruang perlakuan yang berbeda dibanding warga sipil dalam perkara pidana umum.
Problematika pertama adalah masalah dualisme dan tumpang tindih pengaturan kewenangan. Di satu sisi, Undang-Undang Peradilan Militer Tahun 1997 masih memberikan dasar kuat bagi kompetensi peradilan militer terhadap anggota militer. Di sisi lain, semangat reformasi melalui TAP MPR VII/MPR/2000 dan Undang-Undang TNI Tahun 2004 justru mengarah pada pembatasan yurisdiksi peradilan militer hanya pada tindak pidana militer. Ketidakharmonisan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan memperlihatkan bahwa pembaruan hukum di bidang ini belum selesai. Dalam perspektif negara hukum, ketidakselarasan norma semacam ini tidak ideal karena berpotensi melahirkan multitafsir dalam penegakan hukum.
Problematika kedua adalah isu independensi peradilan militer. Walaupun secara konstitusional seluruh badan peradilan berada di bawah Mahkamah Agung, karakter peradilan militer yang sangat dekat dengan struktur dan kultur militer sering dipandang menimbulkan persoalan independensi. Kritik ini muncul karena hakim militer berasal dari kalangan militer, dan secara sosiologis tidak mudah melepaskan diri dari kultur komando. Sejumlah kajian menilai bahwa situasi tersebut dapat membuka celah intervensi atau setidaknya memunculkan persepsi publik bahwa proses peradilan tidak sepenuhnya independen. Persepsi ini penting karena kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan merupakan unsur esensial dalam penegakan hukum.
Problematika ketiga adalah akuntabilitas dan transparansi penanganan perkara. Dalam perkara yang menarik perhatian publik, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan, pelanggaran HAM, atau tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit, peradilan militer sering dipersoalkan karena dianggap kurang terbuka dan kurang memberikan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat. Kritik tersebut tidak selalu berarti bahwa seluruh putusan peradilan militer tidak adil, tetapi menunjukkan adanya persoalan persepsi dan kelembagaan yang perlu dibenahi. Dalam negara hukum demokratis, peradilan bukan hanya harus adil, tetapi juga harus tampak adil dan dapat diuji akuntabilitasnya secara terbuka.
Problematika keempat adalah ketegangan antara kepentingan disiplin militer dan perlindungan HAM. Militer memang merupakan institusi yang dibangun di atas disiplin, hierarki, dan kepatuhan komando. Karena itu, terdapat argumentasi bahwa penyelesaian perkara melalui peradilan militer diperlukan untuk menjaga ketertiban internal angkatan bersenjata. Akan tetapi, ketika perkara yang terjadi merupakan tindak pidana umum yang korbannya warga sipil atau berdampak luas pada masyarakat, penggunaan forum peradilan militer sering dianggap tidak lagi memadai untuk menjamin prinsip persamaan di hadapan hukum. Di sinilah terjadi benturan antara pendekatan fungsional militer dan tuntutan universal hak asasi manusia.
Problematika kelima adalah tertundanya agenda reformasi hukum. Sudah cukup lama berbagai kalangan akademik, masyarakat sipil, dan pemerhati reformasi sektor keamanan mendorong revisi Undang-Undang Peradilan Militer. Namun sampai sekarang belum lahir perubahan mendasar yang sepenuhnya menyesuaikan dengan arah reformasi pasca Tahun 1998. Akibatnya, sistem yang berlaku cenderung mempertahankan desain lama, padahal kebutuhan sosial, politik, dan konstitusional sudah berubah. Kondisi stagnan ini menunjukkan bahwa problem peradilan militer bukan hanya persoalan teknis yudisial, tetapi juga persoalan politik hukum nasional.
Reformasi sistem peradilan militer menjadi mendesak karena pertama-tama berkaitan dengan peneguhan prinsip negara hukum. Negara hukum mensyaratkan adanya kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, due process of law, dan peradilan yang independen. Selama masih ada ketidakjelasan mengenai forum yang berwenang mengadili prajurit TNI dalam tindak pidana umum, maka prinsip-prinsip tersebut belum terwujud secara optimal. Reformasi diperlukan agar tidak terjadi lagi benturan antara peraturan lama dan arah kebijakan reformasi ketatanegaraan Indonesia.
Kedua, reformasi diperlukan untuk mendorong akuntabilitas institusi militer dalam negara demokratis. Profesionalisme militer modern tidak hanya diukur dari kekuatan pertahanan, tetapi juga dari kesediaan tunduk pada mekanisme hukum yang akuntabel. Justru dengan memperjelas batas yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum, institusi TNI akan semakin kuat secara kelembagaan karena memperoleh legitimasi publik yang lebih besar. Dengan kata lain, reformasi peradilan militer bukan ancaman bagi militer, melainkan instrumen untuk memperkuat profesionalisme militer dalam kerangka supremasi sipil.
Ketiga, reformasi penting untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia dan hak korban. Dalam perkara pidana umum, terutama yang melibatkan korban sipil, penyelesaian melalui peradilan umum lebih selaras dengan asas persamaan di hadapan hukum dan akses keadilan yang setara. Hal ini juga akan mengurangi kecurigaan publik terhadap kemungkinan perlakuan khusus atau impunitas. Dalam konteks ini, reformasi peradilan militer harus dipahami sebagai bagian dari komitmen negara untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum diproses secara adil, terbuka, dan proporsional.
Keempat, reformasi diperlukan untuk menyesuaikan sistem hukum militer dengan perkembangan hukum nasional. Banyak produk hukum di Indonesia pasca-reformasi telah bergerak ke arah independensi peradilan, penguatan perlindungan HAM, dan penataan hubungan antar-lembaga negara. Karena itu, mempertahankan desain Undang-Undang Peradilan Militer Tahun 1997 tanpa pembaruan substantif akan menyebabkan disharmoni dalam sistem hukum nasional. Pembentukan undang-undang baru atau revisi komprehensif atas Undang-Undang lama menjadi kebutuhan objektif agar sistem peradilan militer tidak tertinggal dari perkembangan konstitusional Indonesia.
Secara substantif, arah reformasi setidaknya dapat mencakup beberapa hal. Pertama, mempertegas bahwa tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI diperiksa oleh peradilan umum, sedangkan tindak pidana militer tetap menjadi kewenangan peradilan militer. Kedua, memperkuat independensi hakim militer dan menjauhkan proses peradilan dari potensi pengaruh struktur komando. Ketiga, meningkatkan transparansi persidangan dan akses informasi publik. Keempat, memperkuat perlindungan terhadap korban dan saksi. Langkah-langkah tersebut akan membuat sistem peradilan militer lebih kompatibel dengan prinsip negara hukum modern tanpa menghilangkan kebutuhan khusus militer terhadap mekanisme penegakan disiplin internal.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa sistem peradilan militer di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, antara lain disharmoni norma, persoalan independensi, lemahnya akuntabilitas, dan belum tuntasnya pembatasan yurisdiksi terhadap tindak pidana umum. Keberadaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang belum sepenuhnya disesuaikan dengan semangat reformasi menimbulkan ketidaksesuaian dengan arah politik hukum pasca-reformasi, khususnya sebagaimana tercermin dalam TAP MPR VII/MPR/2000 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Oleh karena itu, reformasi sistem peradilan militer merupakan kebutuhan yang mendesak. Reformasi tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat prinsip persamaan di hadapan hukum, meningkatkan kepercayaan publik, dan meneguhkan profesionalisme TNI dalam kerangka negara hukum demokratis. Dengan demikian, pembaruan peradilan militer bukan sekadar agenda teknis legislasi, melainkan bagian dari upaya besar membangun sistem hukum nasional yang adil, akuntabel, dan sejalan dengan konstitusi.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Budi Pramono, Peradilan Militer Indonesia, Scopindo Media Pustaka, 2020.
Dini Dewi Heniarti, Sistem Peradilan Militer di Indonesia: Tinjauan Teoritis, Praktis, Perbandingan Hukum dan Pembaruan Hukum Nasional, Refika Aditama, Bandung, 2017.
Mulya Sumaperwata, Hukum Acara Peradilan Militer, Pasundan Law Faculty Alumnus Press, Bandung, 2007.
Tim Imparsial, Reformasi Peradilan Militer di Indonesia, Imparsial, Jakarta, 2007.
M. Imam Helmi, “Penerapan Asas Equality Before the Law dalam Sistem Peradilan Militer di Indonesia,” Jurnal Cita Hukum.
A. W. Sanjaya, “Celah Intervensi Kekuasaan Eksekutif terhadap Kekuasaan Yudikatif di Lingkungan Peradilan Militer,” Panorama Hukum, 2018.

PENULIS : ADITYO SAPUTRA, S.H., M.H.

