Narkoba merupakan kepanjangan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Pihak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memberika istilah khusus terhadap Narkoba yakni Napza (Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif). Kedua istilah ini, pada intinya merujuk pada sekolompok zat yang pada umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya.[1]
Pada dasarnya, Narktotika merupakan obat-obatan atau bahan yang bermanfaat baik di bidang kesehatan atau pengobatan medis, pengembangan riset ilmu pengetahuan. Menurut pakar kesehatan, narkotika merupakan psikotropika yang digunakan untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obatan-obatan untuk penyakit tertentu.[2] Namun, jika Narkotika secara berlebihan (overdosis), narkotika dapat menyebabkan ketergantungan yang buruk disebabkan tidak adanya pengendalian dan pengawasan yang rigid.
Apa Itu Narkotika?
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang.
Jenis-Jenis Narkotika
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Narkotika diklasifikasikan menjadi 3 golongan utama berdasarkan potensi ketergantungannya, yakni:
- Narkotika Golongan I
Narkotika pada golongan ini memiliki dampak paling berbahaya disebabkan potensinya yang signifikan untuk menimbulkan kecanduan dan ketergantungan. Obat-obatan ini digunakan dala hal riset penelitian, bukan dalam praktik medis. Contoh narkotika dari golongan ini, yakni sebagai berikut:
- Ganja (Cannabis)
- Opium (Papaver somniferum)
- Tanaman Koka (Coca plant)
- LSD (Lysergic acid diethylamide)
- MDMA (Ekstasi)
Dampak dari penyalahgunaan narkotika golongan ini ialah kerusakan otak permanen hingga kematian.
- Narkotika Golongan II
Jenis narkotika golongan ini masih memiliki resiko tinggi yang dapat menyebabkan ketergantungan, namun dapat dibatasi penggunaannya untuk hal-hal berupa pengobatan medis atau terapi, dengan syarat penggunaannya diatur melalui resep dokter serta melalui pengawasan ketat tenaga medis. Golongan ini sering digunakan dalam prosedur medis tertentu, berupa penghilang rasa sakit/painkiller (analgesik). Contoh dari Narkotika Golongan II berupa:
- Fentadin
- Morfin
- Petidin
- Fentanil
- Narkotika Golongan III
Berbeda dengan kedua golongan narkotika di atas, Narkotika Golongan III memiliki tingkat resiko ketergantungan yang lebih rendah. Tetapi, perlu diingat bahwa penggunaannya harus dalam pengawasan medis. Contoh dari narkotika golongan ini, yakni:
- Buprenorfin
- Kodein
Penggunaan Narkotika golongan III ditujukan dalam bidang farmasi dan terapi. Penerapannya seperti pengobatan batuk berat atau rasa nyeri tertentu.
Faktor-Faktor Penyebab Tindak Pidana Narkotika
Terjadinya tindak pidana narkotika di Indonesia, disebabkan oleh beberapa factor, yakni sebagai berikut:
- Faktor Keluarga
Tidak bisa dipungkiri bahwa keluarga merupakan lingkungan dan utama dalam pembentukan kepribadian, nilai moral, serta control sosial terhadap anggota keluarganya. Jika fungsi keluarga tidak berjalan secara optimal, maka resiko seseorang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika menjadi lebih besar. Kurangnya komunikasi orang tua, terutama terhadap anak serta minimnya pengawasan dari orang tua dapat menyebabkan anak merasa diabaikan dan mencari pelarian melalui narkoba.[3]
- Faktor Individu
Penyebab yang berasal dari diri kita sendiri (individu) meliputi kesulitan beradaptasi dengan lingkungan sekitar, minimnya rasa percaya diri, serta kurangnya kemampuan mengendalikan diri sendiri (self-control) dalam hal mencoba hal-hal yang baru yakni narkoba. Selain itu, keinginan untuk meniru orang lain tanpa mempertimbangkan resiko dari efek samping narkoba sering menjadi penyebab seorang individu berani (nekat) mencoba narkoba.
- Faktor Teman Sebaya
Dalam pergaulan antar kelompok teman sebaya, jika terdapat salah satu yang menggunakan atau mengedarkan narkoba, maka teman sebaya yang dimaksud dapat mempengaruhi hubungan dan keputusan antar kelompok. Hal ini tidak lepas dari ajakan atau tekanan yang mengatasnamakan solidaritas antar teman, sehingga orang yang diajak terpaksa menggunakan narkoba.[4]
- Faktor Lingkungan
Lingkungan masyarakat yang apatis alias tidak ada kepedulian (indifference) antar sesamanya dapat menciptakan celah dimana lokasi lingkungan digunakan sebagai basis peredaran narkoba. Jika kondisi masyarakat dibiarkan secara berkelanjutan, hal ini akan mengakibatkan bandar naarkoba secara leluasa menggunakan lingkungan tersebut untuk mengedarkan narkoba. Penegakan hukum yang lemah juga empengaruhi para pengedar narkoba untuk berbuat tanpa adanya rasa takut akan sanksi hukum. Ketidakpedulian sosial ini memperbesar risiko penyebaran narkoba di masyarakat.[5]
Ketentuan Pidana Terhadap Tindak Pidana Narkotika
Dalam hal masyarakat melakukan perbuatan tindak pidana narkotika baik itu perannya sebagai pengguna, pengedar, atau bahkan bandar, masyarakat perlu diberikan sanksi pidana untuk menimbulkan efek jera terhadap perbuatan yang sudah mereka lakukan melalui mekanisme pengadilan. Selain, terpidana harus menjalankan rehabilitasi secara memadai di panti yang telah disediakan. Pengaturan mengenai sanksi pidana diatur dalam UU Narkotika dan dilampirkan dalam bentuk tabel yakni sebagai berikut:
| No | Perbuatan | Pasal | Golongan Narkotika | Ancaman Maksimal |
| 1. | menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman | 111, 112 | Gol I | 12 tahun + denda 8 Milyar Rupiah |
| 117 | Gol II | 10 tahun + denda 5 Milyar Rupiah | ||
| 122 | Gol III | 7 tahun + denda 3 Milyar Rupiah | ||
| 2. | memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika | 113 | Gol I | 15 tahun + denda 10 Milyar Rupiah |
| 118 | Gol II | 12 tahun + denda 8 Milyar Rupiah | ||
| 123 | Gol III | 10 tahun + denda 5 Milyar Rupiah | ||
| 3. | Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika | 114 | Gol I | 20 tahun + denda 10 Milyar Rupiah |
| 119 | Gol II | 12 tahun + denda 8 Milyar Rupiah | ||
| 124 | Gol III | 10 tahun + denda 5 Milyar Rupiah | ||
| 4. | Membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito narkotika | 115 | Gol I | 12 tahun + denda 8 Milyar Rupiah |
| 120 | Gol II | 10 tahun + denda 5 Milyar Rupiah | ||
| 125 | Gol III | 7 tahun + denda 3 Milyar Rupiah | ||
| 5. | Menggunakan atau memberikan narkotika kepada orang lain | 116 | Gol I | 15 tahun + denda 10 Milyar Rupiah |
| 121 | Gol II | 12 tahun + denda 8 Milyar Rupiah | ||
| 126 | Gol III | 10 tahun + denda 5 Milyar Rupiah | ||
| 6. | Penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri | 127 | Gol I | 4 tahun |
| Gol II | 2 tahun | |||
| Gol III | 1 tahun |
Sumber: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Namun, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU Penyesuaian Pidana), maka sesuai dengan asas lex posterior derogate legi priori, beberapa ketentuan pidana yang terdapat dalam UU Narkotika mengacu pada kedua UU ini. Berikut merupakan rincian terkait sanksi pidana Narkotika yang dilampirkan dalam bentuk tabel:
| Pasal | Perubahan Ketentuan Pidana |
| 111 ayat (1) | dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. |
| 111 ayat (2) | dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah l/3 (sepertiga). |
| 114 ayat (1) | dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. |
| 114 ayat (2) | dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). |
| 115 ayat (1) | dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. |
| 115 ayat (2) | dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). |
| 116 ayat (1) | dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI |
| 116 ayat (2) | dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). |
| 119 ayat (1) | dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori M. |
| 119 ayat (2) | dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). |
| 120 ayat (1) | dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. |
| 120 ayat (2) | dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). |
| 121 ayat (1) | dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. |
| 121 ayat (2) | dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). |
| 124 ayat (1) | dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. |
| 124 ayat (2) | dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). |
| 125 ayat (1) | dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI |
| 125 ayat (2) | dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). |
| 126 ayat (1) | dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori M. |
| 126 ayat (2) | dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). |
| 128 ayat (1) | dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. |
| 129 | Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI |
| 131 | dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. |
| 133 ayat (1) | dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori MII. |
| 133 ayat (2) | dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. |
| 134 ayat (1) | dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. |
| 134 ayat (2) | dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. |
| 135 | dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. |
| 137 huruf a | dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII; |
| 137 huruf b | dipidana dengan pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. |
| 138 | dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. |
| 139 | dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. |
| 140 ayat (1) | dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VL |
| 141 | dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. |
| 142 | dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. |
| 143 | dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. |
| 147 | Dipidana dengan pidana penjara paling Iama 1O (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI |
Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika
Upaya penanggulangan tindak pidana narkotika dilakukan melalui berbagai pendekatan yang bersifat preventif, penal, non-penal. Faktor-faktor yang menyebabkan penyebaran tindak pidana narkotika dapat berupa lemahnya pengawasan keluarga, pergaulan bebas, krisis identitas, serta tekanan sosial & ekonomi yang menyebabkan seseorang terlibat dalam dunia pernakotikaan meskipun mereka mengethui bahwa perbuatan ini merupakan tindak pidana.[6] Oleh sebab itu, guna mencegah terjadinya tindak pidana Narkotika, berikut merupakan pendekatan
- Pendekatan Non-Penal
Pendekatan non-penal, yang menitikberatkan pada penyelesaian faktor-faktor kriminogen di luar jalur peradilan pidana. Fokus pendekatan ini adalah memperbaiki akar permasalahan sosial, seperti penguatan ketahanan keluarga, peningkatan kualitas edukasi mengenai bahaya zat adiktif, serta intervensi ekonomi bagi kelompok masyarakat rentan. Dengan memperbaiki kesejahteraan dan kondisi psikologis masyarakat, diharapkan muncul daya tangkal alami yang mencegah seseorang terlibat dalam dunia peredaran gelap narkotika.
- Pendekatan Preventif
Pendekatan preventif bertindak sebagai garda terdepan untuk memutus rantai peredaran sebelum tindak pidana terjadi. Upaya ini dilakukan melalui pengawasan ketat di jalur-jalur masuk wilayah, pelaksanaan deteksi dini melalui tes urine secara berkala, serta kampanye anti-narkoba yang sistematis. Melalui pendekatan preventif, pemerintah dan masyarakat bekerja sama untuk mempersempit ruang gerak pengedar sekaligus menekan tingkat permintaan (demand reduction) di tingkat akar rumput, sehingga potensi terjadinya tindak pidana dapat diminimalisir sejak dini.
- Pendekatan Penal
Pendekatan penal diterapkan secara represif berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk memberikan efek jera. Pelaku dewasa yang terbukti melanggar ketentuan hukum akan dikenakan sanksi tegas berupa pidana penjara, denda, hingga pidana mati bagi bandar atau pengedar skala besar. Meskipun bersifat menghukum, pendekatan ini tetap memberikan ruang bagi rehabilitasi medis dan sosial bagi mereka yang berstatus sebagai penyalahguna murni atau korban, sebagai upaya pemulihan agar mereka dapat kembali berfungsi secara normal di tengah masyarakat.
Khusus bagi pelaku yang masih berstatus sebagai Anak (di bawah usia 18 tahun), seluruh proses hukum wajib merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam sistem ini, penggunaan sanksi pidana penjara merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) yang sangat dihindari. Penegakan hukum bagi anak lebih mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan prosedur diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak dasar anak, menghindari stigmatisasi sebagai narapidana, serta memastikan anak mendapatkan pendampingan psikologis yang tepat demi kelangsungan masa depannya.
KESIMPULAN
Tindak pidana narkotika di Indonesia merupakan permasalahan kompleks yang dipicu oleh interaksi antara faktor internal individu (seperti kurangnya kontrol diri) serta pengaruh eksternal yang signifikan dari lingkungan keluarga, tekanan teman sebaya, hingga kondisi masyarakat yang apatis. Meskipun secara legal narkotika diklasifikasikan ke dalam tiga golongan berdasarkan risiko ketergantungan dan kegunaan medisnya, penyalahgunaannya tetap membawa konsekuensi hukum yang berat.
Saat ini, ketentuan pidana tersebut telah mengalami penyesuaian melalui UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dan UU No. 1 Tahun 2026 guna menciptakan sistem sanksi yang lebih terukur. Oleh karena itu, penanggulangan narkotika memerlukan sinergi antara pendekatan penal (represif) untuk memberikan efek jera, serta pendekatan non-penal dan preventif untuk memperkuat ketahanan sosial. Khusus bagi pelaku anak, penegakan hukum secara bijak tetap mengedepankan prinsip keadilan restoratif demi melindungi masa depan mereka melalui proses rehabilitasi dan diversitasi.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
[1] Gunawan Gunawan “Peran Masyarkat Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika”, Jurnal Sociae Polites15 (2), 2014, hal 46-62
[2] Fuad Alghi Fari,Susi Fitria Dewi “FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA KEJAHATAN NARKOTIKA”
[3] Lingkungan keluarga sangat memengaruhi perilaku anak, terutama dalam pembentukan nilai dan kontrol diri. Lihat: Sarlito W. Sarwono. (2002). Psikologi Remaja. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
[4] Pengaruh teman sebaya menjadi salah satu penyebab terbesar dalam penyebaran narkoba pada kalangan pelajar. Lihat: Badan Narkotika Nasional. (2021). Laporan Tahunan BNN tentang Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja.
[5] Faktor sosial dan lemahnya penegakan hukum berperan dalam merajalelanya peredaran narkoba di masyarakat. Lihat: Yayasan Cinta Anak Bangsa. (2018). Strategi Pencegahan Narkoba Melalui Ketahanan Sosial Masyarakat.
[6] Soekanto, Soerjono. Sosiologi Hukum: Dalam Masyarakat Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, 2016

Penulis: Juan Felix Kristiadi

