Polusi Udara dari Pesawat: Ancaman Lingkungan yang Sering Diabaikan dan Pengaturannya di Indonesia

photo-1715238665495-629054b18ee2

Transportasi merupakan salah satu sektor penting yang menunjang aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat modern. Perkembangan teknologi transportasi, khususnya transportasi udara, telah memberikan kemudahan dan efisiensi dalam perpindahan manusia maupun barang antar wilayah bahkan antar negara. Setiap tahunnya jutaan penumpang dan berbagai jenis kargo diangkut menggunakan pesawat udara. Namun di balik kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan tersebut, transportasi udara juga membawa konsekuensi terhadap lingkungan hidup, terutama dalam bentuk emisi gas buang yang berkontribusi terhadap polusi udara dan perubahan iklim global. Emisi karbon yang dihasilkan oleh pesawat udara merupakan salah satu faktor yang turut memperburuk pemanasan global. Aktivitas penerbangan menghasilkan berbagai jenis gas rumah kaca, terutama karbon dioksida (CO₂), yang dilepaskan ke atmosfer selama proses penerbangan. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi global serta meningkatnya kebutuhan mobilitas masyarakat, jumlah penerbangan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa emisi karbon dari sektor penerbangan akan meningkat secara signifikan di masa mendatang apabila tidak diimbangi dengan kebijakan pengendalian yang efektif.

Dalam konteks tersebut, pengaturan hukum terkait pengendalian emisi karbon menjadi penting untuk dikaji. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pembangunan ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan hidup. Oleh karena itu, kajian mengenai regulasi emisi karbon di Indonesia serta besarnya kontribusi sektor penerbangan terhadap emisi karbon menjadi relevan untuk memahami sejauh mana upaya negara dalam mengendalikan dampak lingkungan dari industri aviasi. Pengaturan mengenai emisi karbon di Indonesia masih tergolong relatif baru dan terus mengalami perkembangan. Salah satu instrumen kebijakan yang mulai diterapkan adalah mekanisme perdagangan karbon. Pengaturan mengenai perdagangan karbon di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang kemudian dilanjutkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Melalui mekanisme ini, perusahaan diberikan kesempatan untuk memperjualbelikan izin menghasilkan emisi dalam jumlah tertentu.

Sistem perdagangan karbon tersebut pada dasarnya menggunakan pendekatan cap and trade, yaitu pemerintah menetapkan batas maksimal emisi yang diperbolehkan (cap). Apabila suatu entitas menghasilkan emisi melebihi batas yang telah ditetapkan, maka entitas tersebut wajib membeli Sertifikat Izin Emisi (SIE) atau Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) dari pihak lain yang memiliki emisi lebih rendah dari batas yang ditentukan. Dengan mekanisme ini diharapkan terjadi insentif ekonomi bagi perusahaan untuk mengurangi emisi yang dihasilkan. Beberapa perusahaan di sektor penerbangan telah mulai berpartisipasi dalam mekanisme ini. Contohnya adalah maskapai penerbangan seperti Garuda Air dan Pelita Air yang pada tahun 2023 dan 2024 melakukan pembelian Sertifikat Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK). Langkah ini menunjukkan adanya upaya dari sektor industri untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan pengurangan emisi yang mulai diterapkan oleh pemerintah.

Dalam konteks dampak lingkungan, emisi karbon dari sektor penerbangan memiliki kontribusi yang cukup signifikan terhadap pemanasan global. Pemanasan global sendiri merupakan fenomena meningkatnya suhu rata-rata bumi yang terjadi akibat efek rumah kaca, yaitu kondisi ketika gas-gas tertentu di atmosfer menahan panas matahari sehingga meningkatkan suhu bumi secara keseluruhan. Dampak dari fenomena ini sangat luas, mulai dari perubahan pola iklim, meningkatnya frekuensi bencana alam, hingga mencairnya es di kutub yang menyebabkan kenaikan permukaan air laut. Berdasarkan data dari Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC), sektor transportasi udara menyumbang sekitar 3,5% dari total anthropogenic radiative forcing pada tahun 1992, dan diperkirakan akan meningkat hingga 12,2% pada tahun 2050 apabila tren pertumbuhan penerbangan terus berlanjut. Sementara itu, berdasarkan data dari Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan pada tahun 2024, transportasi udara menyumbang sekitar 5,21% dari total kontribusi karbon di Indonesia.

Kekhawatiran terhadap peningkatan emisi karbon ini mendorong berbagai negara untuk melakukan upaya pengurangan emisi melalui kerja sama internasional. Salah satu bentuk komitmen global adalah Perjanjian Paris (Paris Agreement) yang menargetkan pengurangan emisi karbon secara signifikan dengan tujuan mencapai net zero emission pada tahun 2050. Indonesia sebagai bagian dari komunitas internasional juga telah menunjukkan komitmennya melalui berbagai kebijakan nasional. Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah Indonesia menetapkan target pengurangan emisi karbon sebesar 29% dengan usaha sendiri dan hingga 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030. Selain itu, pemerintah juga menargetkan tercapainya kondisi net zero emission paling lambat pada tahun 2060. Namun demikian, tantangan dalam pengendalian emisi karbon masih cukup besar. Berdasarkan data pada tahun 2020, Indonesia menempati peringkat ke-10 sebagai negara penghasil emisi karbon terbesar di dunia. Di tingkat global, laporan International Energy Agency menunjukkan bahwa emisi karbon dunia pada tahun 2024 mencapai 37,8 gigaton CO₂, yang merupakan angka tertinggi dalam sejarah.

Penelitian yang dilakukan oleh Imam Sonhaji pada tahun 2022 menunjukkan bahwa rata-rata emisi karbon yang dihasilkan oleh pesawat udara adalah sekitar 72,29 kg CO₂ per penumpang. Dengan rata-rata jumlah penumpang sekitar 336.864 orang setiap bulan, maka total emisi karbon yang dihasilkan dapat mencapai sekitar 24.351 ton CO₂ per bulan. Meskipun angka tersebut masih berada dalam batas yang diperbolehkan, pertumbuhan industri penerbangan yang sangat pesat berpotensi menyebabkan peningkatan emisi secara signifikan di masa depan. Dalam menghadapi kondisi tersebut, kebijakan transportasi yang berorientasi pada keberlanjutan menjadi sangat penting. Pemerintah perlu terus mengembangkan berbagai instrumen kebijakan, baik melalui regulasi, insentif ekonomi, maupun inovasi teknologi yang dapat mendorong pengurangan emisi karbon di sektor transportasi udara.

Daftar Pustaka

Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

Sonhaji, Imam. 2022. Kajian Emisi Karbon dalam Industri Penerbangan dan Dampaknya terhadap Lingkungan, Jurnal Transportasi dan Lingkungan

Internasional Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC). Climate Change Assessment Report

International Energy Agency (IEA). 2024 Global Energy Review: CO₂ Emissions in 2024

International Civil Aviation Organization (ICAO). Environmental Report: Aviation and Climate Change

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, 2024, Data Kontribusi Emisi Karbon Sektor Transportasi Udara

Penulis: David Deji

Leave a comment