Penerapan Asas Lex Favor Reo dalam KUHP Nasional : Tinjauan terhadap Prinsip Hukum Pidana yang Lebih Menguntungkan

Picture1

Hukum pidana tidak hanya berfungsi sebagai instrumen negara untuk menentukan perbuatan yang dilarang dan menjatuhkan pidana terhadap pelakunya, tetapi juga memuat seperangkat asas yang membatasi kekuasaan negara dalam melakukan pemidanaan. Salah satu asas fundamental tersebut adalah asas legalitas, yang menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dipidana berdasarkan ketentuan pidana yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Dalam perkembangannya, persoalan menjadi lebih kompleks ketika setelah suatu perbuatan dilakukan terjadi perubahan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang baru justru memberikan keadaan yang lebih menguntungkan bagi pelaku. Pada titik inilah asas lex favor reo memperoleh relevansinya.

Moeljatno dalam Asas-Asas Hukum Pidana menempatkan asas legalitas sebagai salah satu dasar utama hukum pidana yang pada hakikatnya memberikan jaminan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa terlebih dahulu terdapat ketentuan hukum yang mengaturnya. Prinsip tersebut dikenal melalui adagium nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. Sejalan dengan itu, Andi Hamzah menjelaskan bahwa asas legalitas juga berkaitan erat dengan persoalan berlakunya hukum pidana menurut waktu, sehingga pada prinsipnya ketentuan yang digunakan adalah hukum yang telah berlaku ketika perbuatan dilakukan.

Konsekuensi dari asas legalitas adalah adanya larangan pemberlakuan hukum pidana secara surut atau asas non-retroaktif. Namun, larangan tersebut pada dasarnya ditujukan untuk melindungi seseorang dari pemberlakuan ketentuan baru yang memperburuk kedudukannya. Keadaannya berbeda apabila perubahan peraturan justru memberikan keuntungan kepada pelaku. Dalam kondisi demikian, hukum pidana mengenal prinsip yang lazim disebut lex favor reo, yaitu pemberlakuan ketentuan hukum yang lebih menguntungkan bagi orang yang dikenai pertanggungjawaban pidana.

Pengertian “lebih menguntungkan” tidak semestinya dibatasi hanya pada perbandingan berat atau ringannya ancaman pidana. Penilaiannya harus dilakukan terhadap keseluruhan substansi norma. Perubahan unsur tindak pidana, ruang lingkup perbuatan yang dapat dipidana, jenis pidana, maksimum ancaman pidana, maupun perubahan yang menyebabkan suatu perbuatan tidak lagi dikualifikasikan sebagai tindak pidana dapat menentukan ketentuan mana yang lebih menguntungkan bagi pelaku.

Prinsip tersebut sebenarnya bukan sesuatu yang sama sekali baru dalam hukum pidana Indonesia. Pasal 1 ayat (2) KUHP lama telah menentukan bahwa apabila setelah perbuatan dilakukan terdapat perubahan dalam perundang-undangan, digunakan aturan yang paling ringan bagi terdakwa. Dengan demikian, bahkan sebelum lahirnya KUHP Nasional, sistem hukum pidana Indonesia telah mengakui bahwa keberlakuan hukum menurut waktu tidak harus dipertahankan secara mutlak apabila kemudian terdapat perubahan hukum yang lebih menguntungkan.

Pemikiran tersebut dapat pula dipahami melalui pandangan Sudarto mengenai kriminalisasi dan dekriminalisasi. Menurut Sudarto, hukum pidana tidak bersifat statis, sebab penilaian mengenai perbuatan apa yang patut dikategorikan sebagai tindak pidana dapat berubah mengikuti perkembangan masyarakat dan kebijakan hukum. Suatu perbuatan yang pada suatu waktu dipandang perlu diancam dengan pidana, pada masa berikutnya dapat dinilai tidak lagi memerlukan kriminalisasi atau patut dikenai ancaman pidana yang lebih ringan. Sementara itu, Barda Nawawi Arief menempatkan pembaruan hukum pidana sebagai bagian dari kebijakan hukum pidana yang diarahkan bukan sekadar untuk mengganti produk hukum kolonial, melainkan juga membentuk sistem pemidanaan yang lebih sesuai dengan nilai dan kebutuhan hukum nasional.

Pengaturan mengenai prinsip tersebut kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Dalam perkembangannya, beberapa ketentuan KUHP Nasional disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, termasuk Pasal 3 ayat (3) dan ayat (5). Oleh karena itu, pembacaan terhadap Pasal 3 KUHP Nasional saat ini harus dilakukan dengan memperhatikan perubahan tersebut.

Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional menentukan bahwa apabila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan terjadi, pada prinsipnya diberlakukan peraturan yang baru, kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan bagi pelaku dan pembantu tindak pidana. Rumusan tersebut menunjukkan bahwa KUHP Nasional mempertahankan substansi perlindungan yang sebelumnya terdapat dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP lama, tetapi mengaturnya secara lebih terperinci.

Pengaturan yang penting terdapat dalam Pasal 3 ayat (2), yaitu apabila berdasarkan peraturan baru suatu perbuatan tidak lagi merupakan tindak pidana, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum. Apabila orang tersebut berada dalam tahanan, Pasal 3 ayat (3), sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, mewajibkan pembebasan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan. Ketentuan ini merupakan konsekuensi logis dari dekriminalisasi. Ketika pembentuk undang-undang telah menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak lagi layak dipidana, negara tidak lagi memiliki dasar untuk melanjutkan proses pidana atas perbuatan tersebut.

Lebih jauh, KUHP Nasional memperluas penerapan prinsip ini hingga tahap setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Pasal 3 ayat (4) mengatur bahwa apabila setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap perbuatan tersebut tidak lagi merupakan tindak pidana, pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan. Apabila terpidana berada dalam lembaga pemasyarakatan, Pasal 3 ayat (5) sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 mengatur agar kepala lembaga pemasyarakatan segera mengeluarkan terpidana. Bahkan, Pasal 3 ayat (7) menentukan bahwa apabila setelah putusan berkekuatan hukum tetap suatu perbuatan diancam dengan pidana yang lebih ringan berdasarkan peraturan baru, pelaksanaan putusan disesuaikan dengan batas pidana berdasarkan ketentuan yang baru.

Konstruksi tersebut memperlihatkan bahwa lex favor reo dalam KUHP Nasional tidak hanya relevan pada tahap pemeriksaan tersangka atau terdakwa, tetapi dapat memberikan konsekuensi sampai pada tahap pelaksanaan pidana. Pengaturan ini sekaligus memperlihatkan hubungan antara kepastian hukum dan keadilan. Asas non-retroaktif tetap menjadi prinsip fundamental karena negara tidak diperkenankan memberlakukan hukum pidana baru yang lebih berat terhadap perbuatan yang telah dilakukan sebelumnya. Akan tetapi, ketika perubahan tersebut justru memperbaiki kedudukan seseorang, penerapan hukum yang lebih menguntungkan tidak bertentangan dengan tujuan perlindungan yang terkandung dalam asas legalitas.

Dalam praktik, penentuan ketentuan yang lebih menguntungkan tetap membutuhkan analisis secara konkret. Aparat penegak hukum maupun advokat tidak cukup sekadar membandingkan maksimum ancaman pidana antara peraturan lama dengan peraturan baru. Keseluruhan konstruksi tindak pidana, termasuk unsur delik, bentuk pertanggungjawaban, jenis pidana, serta konsekuensi hukum lainnya perlu dianalisis untuk menentukan aturan mana yang secara nyata lebih menguntungkan bagi orang yang bersangkutan.

Berlakunya KUHP Nasional sejak 2 Januari 2026 menjadikan asas lex favor reo memiliki arti praktis yang semakin penting, khususnya terhadap perkara yang perbuatannya terjadi sebelum KUHP Nasional berlaku tetapi proses penyidikan, penuntutan, persidangan, atau pelaksanaan pidananya masih berlangsung. Dalam perkara semacam itu, perubahan hukum tidak dapat diabaikan dan harus diuji berdasarkan Pasal 3 KUHP Nasional.

Pada akhirnya, lex favor reo menunjukkan bahwa hukum pidana tidak hanya bertujuan memberikan kepastian mengenai perbuatan yang dilarang, tetapi juga harus menjamin agar perubahan kebijakan pidana yang lebih menguntungkan memperoleh konsekuensi terhadap orang yang terdampak. Prinsip tersebut telah dikenal dalam KUHP lama, namun memperoleh pengaturan yang lebih jelas dan luas dalam KUHP Nasional. Dengan demikian, lex favor reo dapat dipandang sebagai salah satu wujud keseimbangan antara asas legalitas, kepastian hukum, dan keadilan dalam pembaruan hukum pidana Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Edisi Kedua, Cetakan Kelima. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.

Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Cetakan Kesembilan. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.

Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1986.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

PENULIS : ADITYO SAPUTRA, S.H., M.H., CLD., C.Med.

Leave a comment