DEEPFAKE DAN AI:SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB JIKA MERUGIKAN ORANG LAIN?

Picture1

Pendahuluan

Perkembangan teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat. AI dapat digunakan untuk berbagai kepentingan, mulai dari membantu pekerjaan, menghasilkan gambar dan video, hingga menciptakan suara dan konten digital secara otomatis. Namun, di balik manfaat tersebut, perkembangan AI juga menghadirkan persoalan hukum baru, salah satunya adalah penggunaan teknologi deepfake.

Deepfake merupakan teknologi yang memungkinkan seseorang membuat atau memanipulasi konten digital, seperti foto, video, maupun suara, sehingga seseorang tampak seolah-olah mengatakan atau melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak pernah dilakukan. Teknologi ini dapat digunakan untuk hiburan dan kebutuhan kreatif, tetapi dapat pula disalahgunakan untuk penipuan, pencemaran nama baik, pemalsuan identitas, penyebaran konten intim, hingga kerugian ekonomi.

Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah menyoroti deepfake sebagai salah satu modus kejahatan siber yang semakin berkembang. Penggunaan AI untuk membuat konten palsu dapat meningkatkan kemampuan pelaku dalam meyakinkan korban maupun masyarakat.[1]

Permasalahan hukumnya kemudian muncul: jika seseorang menjadi korban deepfake dan mengalami kerugian, siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban? Apakah pembuat konten, orang yang menyebarkannya, pengguna teknologi AI, atau bahkan penyedia platform?

Hukum Indonesia memang belum memiliki satu undang-undang khusus yang secara komprehensif mengatur mengenai deepfake. Namun, perbuatan yang dilakukan melalui teknologi tersebut dapat dijerat dengan beberapa rezim hukum yang sudah ada, tergantung pada bentuk perbuatan dan akibat yang ditimbulkan.

Memahami Deepfake dalam Perspektif Hukum

Secara sederhana, deepfake dapat dipahami sebagai hasil manipulasi atau penciptaan konten digital menggunakan teknologi AI sehingga menghasilkan representasi seseorang atau suatu peristiwa yang tampak nyata, padahal tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Misalnya, seseorang menggunakan foto dan rekaman suara seorang pejabat untuk membuat video seolah-olah pejabat tersebut memberikan pernyataan tertentu. Contoh lainnya adalah penggunaan wajah seseorang dalam video yang sebenarnya tidak pernah melibatkan orang tersebut. Dari perspektif hukum, persoalan tidak semata-mata terletak pada penggunaan AI. Teknologi AI pada dasarnya merupakan alat. Persoalan hukum muncul ketika alat tersebut digunakan untuk melakukan perbuatan yang dilarang, merugikan orang lain, atau melanggar hak seseorang.Dengan demikian, tidak setiap penggunaan deepfake otomatis merupakan tindak pidana. Penilaian hukumnya harus melihat tujuan, cara penggunaan, hak yang dilanggar, adanya kesengajaan, serta kerugian yang ditimbulkan.

Manipulasi Konten Digital dan UU ITE

Salah satu ketentuan yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.Pasal 35 UU ITE mengatur mengenai perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar informasi atau dokumen tersebut dianggap seolah-olah sebagai data yang autentik.[2]

Ketentuan tersebut memiliki relevansi yang kuat terhadap kasus deepfake. Ketika seseorang secara sengaja memanipulasi video, foto, suara, atau informasi elektronik sehingga tampak sebagai sesuatu yang autentik, sementara sebenarnya palsu, perbuatannya dapat masuk ke dalam wilayah hukum UU ITE apabila seluruh unsur tindak pidana yang dipersyaratkan terpenuhi. Namun, perlu diperhatikan bahwa sejak berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026, sejumlah ketentuan pidana dalam UU ITE telah dicabut sebagian dan mengalami penyesuaian.[3] UU Nomor 1 Tahun 2026 kemudian mengatur penyesuaian ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang di luar KUHP Nasional.[4]

Oleh karena itu, dalam menangani kasus deepfake pada 2026, penerapan pasal pidana tidak dapat dilakukan hanya dengan melihat UU ITE secara terpisah. Aparat penegak hukum perlu memperhatikan hubungan antara UU ITE, KUHP Nasional, dan ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Deepfake dan Pencemaran Nama Baik

Salah satu bentuk penyalahgunaan deepfake yang paling berbahaya adalah ketika teknologi tersebut digunakan untuk merusak kehormatan atau reputasi seseorang. Sebagai contoh, seseorang membuat video deepfake yang menunjukkan korban seolah-olah melakukan tindak pidana, menerima suap, melakukan perbuatan asusila, atau menyampaikan pernyataan yang merendahkan pihak lain. Video tersebut kemudian disebarluaskan melalui media sosial.Dalam situasi demikian, persoalan dapat berkaitan dengan ketentuan mengenai pencemaran nama baik.

UU ITE melalui Pasal 27A mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum melalui sistem elektronik. Mahkamah Konstitusi juga telah memberikan penegasan mengenai makna “orang lain” dalam ketentuan tersebut.[5] Namun, penerapan ketentuan pencemaran nama baik tetap harus dilakukan secara hati-hati. Tidak setiap konten yang dianggap merugikan reputasi seseorang otomatis memenuhi unsur tindak pidana. Harus dilihat substansi konten, bentuk tuduhan, maksud pelaku, cara penyebaran, serta unsur-unsur lain yang ditentukan oleh hukum.

Selain itu, sejak KUHP Nasional berlaku, ketentuan mengenai pencemaran dan fitnah juga diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 433, misalnya, mengatur mengenai pencemaran, sedangkan Pasal 434 mengatur mengenai fitnah.[6]

Dengan demikian, apabila deepfake digunakan untuk membuat seseorang tampak melakukan suatu perbuatan yang merusak nama baiknya, analisis hukum harus menentukan terlebih dahulu ketentuan pidana mana yang tepat diterapkan berdasarkan karakter perbuatannya.

Deepfake dan Pelindungan Data Pribadi

Selain persoalan pidana dan reputasi, deepfake juga dapat berkaitan dengan pelindungan data pribadi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur mengenai hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali dan prosesor data, larangan penggunaan data pribadi, hingga ketentuan pidana.[7] Dalam konteks deepfake, data seperti foto, rekaman suara, atau informasi mengenai karakteristik fisik seseorang dapat menjadi relevan dengan rezim pelindungan data pribadi, terutama apabila informasi tersebut diproses sedemikian rupa sehingga dapat mengidentifikasi seseorang. Data biometrik sendiri termasuk kategori data pribadi yang bersifat spesifik dalam UU PDP.

Pasal 65 UU PDP melarang setiap orang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud tertentu yang dapat mengakibatkan kerugian terhadap subjek data, mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, maupun menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Pasal 66 juga melarang pembuatan atau pemalsuan data pribadi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat menimbulkan kerugian.[8]

Apabila unsur-unsurnya terpenuhi, pelanggaran tersebut dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 67 dan Pasal 68 UU PDP. Bahkan, Pasal 69 memungkinkan adanya pidana tambahan berupa perampasan keuntungan atau harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.[9]

Artinya, penggunaan foto atau suara seseorang untuk membuat deepfake tidak selalu hanya menjadi persoalan “konten palsu”, tetapi dapat pula menimbulkan persoalan mengenai penggunaan dan pemrosesan data pribadi.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Pertanggungjawaban hukum dalam kasus deepfake pada dasarnya harus ditelusuri berdasarkan peran masing-masing pihak.

1. Pembuat Deepfake

Pihak pertama yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah orang yang secara sengaja membuat atau memanipulasi konten tersebut.

Apabila pembuat deepfake memiliki tujuan untuk menipu, merugikan, mencemarkan nama baik, memalsukan informasi, atau melakukan pelanggaran terhadap data pribadi, maka pertanggungjawaban dapat muncul berdasarkan ketentuan pidana yang relevan.

Yang menjadi penting bukan semata-mata teknologi yang digunakan, tetapi perbuatan dan niat hukum di balik penggunaan teknologi tersebut.

2. Penyebar atau Pengunggah

Orang yang tidak membuat deepfake tetapi dengan sengaja menyebarluaskan konten tersebut juga dapat menghadapi persoalan hukum apabila memenuhi unsur ketentuan pidana tertentu.

Contohnya, seseorang mengetahui bahwa video tersebut palsu tetapi tetap mengunggahnya ke media sosial dengan tujuan mempermalukan korban atau mendapatkan keuntungan.

Dalam situasi seperti ini, perlu dianalisis apakah penyebar memiliki kesengajaan, mengetahui sifat palsu dari konten, serta memenuhi unsur tindak pidana yang relevan.

3. Orang yang Menggunakan Deepfake untuk Penipuan

Deepfake juga dapat digunakan sebagai alat untuk melakukan penipuan.

Misalnya, seseorang menggunakan AI untuk meniru suara direktur perusahaan dan kemudian memerintahkan pegawai melakukan transfer sejumlah uang. Dalam kasus demikian, teknologi AI hanya menjadi sarana yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Pertanggungjawaban hukum pada prinsipnya diarahkan kepada orang yang melakukan perbuatan pidana dan memenuhi unsur deliknya, bukan kepada teknologi AI sebagai alat.

4. Platform atau Penyelenggara Sistem Elektronik

Persoalan mengenai tanggung jawab platform memiliki analisis yang berbeda. Tidak setiap konten ilegal yang muncul di suatu platform otomatis menjadikan platform sebagai pelaku tindak pidana.

Namun, penyelenggara sistem elektronik memiliki kewajiban tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik dan tata kelola konten sesuai ketentuan yang berlaku.

PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik merupakan salah satu regulasi penting dalam kerangka tersebut.[10]

Oleh karena itu, tanggung jawab platform perlu dilihat berdasarkan perannya, kewajibannya, pengetahuan terhadap konten yang bermasalah, serta ketentuan yang secara khusus berlaku terhadap penyelenggara sistem elektronik.

Bagaimana Jika Seseorang Menjadi Korban Deepfake?

Korban deepfake sebaiknya segera melakukan langkah untuk mengamankan bukti digital. Bukti dapat berupa tangkapan layar, tautan konten, nama akun, waktu publikasi, rekaman layar, serta informasi lain yang menunjukkan bagaimana konten tersebut dibuat atau disebarluaskan.

Hal ini penting karena konten digital dapat dengan mudah dihapus, diubah, atau dipindahkan.

UU PDP juga mengakui informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai salah satu bentuk alat bukti dalam penyelesaian sengketa pelindungan data pribadi.[11]

Setelah bukti diamankan, korban dapat mempertimbangkan beberapa langkah, antara lain:

  1. meminta penghapusan atau penghentian penyebaran konten melalui mekanisme platform;
  2. melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum;
  3. melakukan konsultasi hukum untuk menentukan ketentuan yang paling tepat;
  4. mengajukan tuntutan ganti kerugian apabila terdapat dasar hukum untuk pertanggungjawaban perdata; dan
  5. mengambil langkah untuk memulihkan reputasi apabila penyebaran konten telah menimbulkan kerugian terhadap korban.

Peran Lawyer dalam Kasus Deepfake

Kasus deepfake membutuhkan pendekatan hukum yang tidak hanya melihat satu peraturan. Lawyer perlu melakukan pemetaan terhadap bentuk konten, cara pembuatannya, sumber data yang digunakan, tujuan pembuatannya, pihak yang menyebarkan, serta kerugian yang dialami korban.

Peran lawyer dapat mencakup:

  • melakukan analisis awal terhadap dugaan pelanggaran hukum;
  • mengidentifikasi pihak yang berpotensi bertanggung jawab;
  • membantu mengamankan dan mendokumentasikan bukti digital;
  • menentukan jalur hukum pidana maupun perdata;
  • menyusun somasi apabila diperlukan;
  • mendampingi korban dalam proses pelaporan;
  • membantu permintaan penghentian atau penghapusan konten; dan
  • mengupayakan pemulihan kerugian korban berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Pendekatan tersebut penting karena satu tindakan deepfake dapat menimbulkan lebih dari satu konsekuensi hukum. Misalnya, sebuah video palsu dapat sekaligus menyentuh aspek pencemaran nama baik, penggunaan data pribadi, manipulasi informasi elektronik, serta kerugian materiil.

Kesimpulan

Perkembangan AI telah menciptakan peluang baru sekaligus risiko hukum baru. Deepfake menjadi salah satu contoh bagaimana teknologi dapat digunakan untuk menghasilkan informasi yang tampak nyata tetapi sebenarnya palsu.

Hingga 2026, Indonesia belum memiliki satu undang-undang khusus yang secara komprehensif mengatur seluruh bentuk deepfake. Namun, bukan berarti korban tidak memiliki perlindungan hukum. Tergantung pada perbuatannya, kasus deepfake dapat dianalisis melalui UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi, KUHP Nasional, serta ketentuan hukum perdata dan peraturan terkait lainnya.

Pertanggungjawaban hukum pada prinsipnya tidak dibebankan kepada teknologi AI itu sendiri. AI merupakan alat, sedangkan pertanggungjawaban harus ditelusuri kepada pihak yang menggunakan, membuat, menyebarkan, atau memanfaatkan teknologi tersebut dengan cara yang melanggar hukum.

Karena itu, ketika seseorang menjadi korban deepfake, hal yang paling penting adalah segera mengamankan bukti digital, mengidentifikasi bentuk pelanggaran, serta menentukan jalur hukum yang tepat.

Pada akhirnya, perkembangan teknologi tidak hanya menuntut masyarakat untuk semakin cakap secara digital, tetapi juga menuntut hukum untuk terus berkembang agar mampu memberikan perlindungan terhadap hak dan kepentingan masyarakat di ruang digital.


Daftar Pustaka

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Sumber Resmi

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. “Deepfake Jadi Modus Kejahatan Siber Baru.” 2025.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Informasi dan Putusan terkait pengujian ketentuan pencemaran nama baik dalam UU ITE dan KUHP. 2026.


[1] Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, “Deepfake Jadi Modus Kejahatan Siber Baru,” 22 Oktober 2025, yang menyoroti penggunaan deepfake berbasis AI sebagai modus kejahatan siber.

[2] Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 35. Ketentuan Pasal 35 mengatur manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar seolah-olah merupakan data yang autentik.

[3] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan mencabut sebagian ketentuan pidana dalam beberapa undang-undang, termasuk sebagian ketentuan dalam UU ITE.

[4] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mengatur penyesuaian ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang di luar UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

[5] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, keterangan mengenai Putusan terkait Pasal 27A UU ITE, khususnya mengenai pemaknaan frasa “orang lain” dalam ketentuan pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.

[6] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 433 dan Pasal 434 mengenai pencemaran dan fitnah.

[7] Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang mengatur hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali dan prosesor, larangan penggunaan data pribadi, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.

[8] Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 65 dan Pasal 66.

[9] Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 67 sampai dengan Pasal 69.

[10] Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

[11] Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 64 ayat (3), mengenai alat bukti dalam penyelesaian sengketa pelindungan data pribadi.

Penulis: Leony Valentina, S.H.

Leave a comment