PERTANGGUNG JAWABAN PENGELOLA MBG TERHADAP KERACUNAN SISWA DI SEKOLAH?

Picture1

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mulai berjalan sejak Januari 2025 dirancang untuk memperbaiki gizi anak sekolah, namun pelaksanaannya justru diwarnai gelombang kasus keracunan massal yang terus berulang. Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat sebanyak 43.838 warga menjadi korban keracunan MBG di 36 provinsi sejak tahun 2025 hingga awal September 2026. Sebelumnya, JPPI mencatat 33.626 pelajar mengalami keracunan MBG sejak awal 2025 hingga April 2026, tersebar di 31 provinsi, terdiri dari 28.103 korban sepanjang 2025 dan 5.523 korban pada Januari hingga 7 April 2026. Badan Gizi Nasional (BGN) sendiri sempat melaporkan 4.711 kasus keracunan terkait konsumsi MBG hingga September 2025, dengan sebaran terbesar di Pulau Jawa serta temuan tambahan di Sumatra, NTT, Sulawesi, NTB, dan Kalimantan.

Puncak baru terjadi awal September 2026 ketika setidaknya 1.700 siswa dan guru di sejumlah daerah diduga keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG dalam tiga hari, tersebar di Rembang, Sidoarjo, Nganjuk, dan Agam. Kasus terus berlanjut hingga pertengahan September, saat 413 siswa, guru, dan karyawan SMKN 2 Yogyakarta diduga keracunan usai menyantap olahan ayam gongso yang kurang matang pada 16 September 2026.

Skema Pertanggungjawaban

Kajian hukum menempatkan tanggung jawab secara berlapis dan proporsional. Pada level teknis-operasional, ahli gizi bertanggung jawab penuh atas keracunan atau malnutrisi jika terbukti adanya kelalaian dalam menjalankan Standar Operasional Prosedur, berdasarkan prinsip “no liability without fault”yakni kesalahan perhitungan gizi, kelalaian memantau higienitas pengolahan, atau pengabaian bahan makanan yang tidak layak. Namun apabila keracunan muncul karena kebijakan manajemen yang mengabaikan saran teknis ahli gizi, maka Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang wajib bertanggung jawab secara kelembagaan.

Pada level negara, konsep state liability relevan karena pemerintah merupakan penyelenggara utama program, sehingga setiap kerugian fisik, mental, maupun sosial-ekonomi yang dialami siswa wajib mendapat pertanggungjawaban negara, mencakup tanggung jawab atas kelalaian pengawasan, penyelenggaraan layanan publik yang aman, hingga pemulihan kerugian berupa kompensasi atau perbaikan kebijakan. Dalam praktik, penanganan sering berhenti pada sanksi administratif penutupan sementara dapur SPPG dan pencopotan kepala dapur sementara unsur pidana diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Dari sisi perlindungan konsumen, produsen katering dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sebagaimana diatur Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen, tanpa keharusan pembuktian unsur kesalahan oleh konsumen, didukung mekanisme gugatan perdata melalui perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata.

Kekosongan Regulasi

Masalah mendasarnya bukan absennya aturan, melainkan lemahnya penegakan. UU Pangan dan aturan keamanan pangan sudah mewajibkan makanan yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi, dan Perpres No. 115 Tahun 2025 secara khusus mengatur penanganan ketika terjadi dugaan keracunan. Namun Perpres No. 83 Tahun 2024 sebagai dasar hukum pelaksanaan MBG belum secara eksplisit mengatur mekanisme pertanggungjawaban hukum dan sanksi terhadap penyedia makanan, menimbulkan kekosongan norma yang melemahkan perlindungan konsumen. Koalisi MBG Watch bahkan mendesak penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) yang dapat berlandaskan Permenkes No. 1 Tahun 2026 tentang Kejadian Luar Biasa, Wabah, dan Krisis Kesehatan, serta PP No. 1 Tahun 2026 tentang Kedaruratan Keamanan Pangan.

Daftar Pustaka

ABC News Indonesia. (2026, 4 September). Kasus Keracunan MBG Terbaru Pekan Ini Menunjukkan ‘Kegagalan Sistem’.

Fortune Indonesia. (2026, 4 September). Koalisi MBG Watch Desak Penetapan KLB Keracunan Pangan.

Kompas.id. (2026, April). Sejak 2025, Sebanyak 33.626 Pelajar Jadi Korban Keracunan MBG.

Kompas.id. (2026, 3 September). Mengapa Kasus Keracunan MBG Kembali Marak di Berbagai Daerah?

Media Duta Online. (2026, 12 September). Kasus Keracunan MBG Terus Berulang Membuat Siswa-siswi Kurang Aman.

Suara.com Jogja. (2026, 18 September). Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG.

Susanto, A. & Suyatna, I.N. Implikasi Hukum Kesehatan terhadap Kasus Keracunan Makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia. Jurnal Hukum & Legislasi Gizi.

Ejurnal Qarnain STISNQ. Pertanggungjawaban Hukum Produsen Katering dalam Program MBG.

Archive UMSIDA. Tinjauan Hukum State Liability dan State Responsibility dalam Kasus Keracunan MBG.

Veritask.ai. 730 Korban MBG, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Zahrotun. (2026). Skripsi: Tanggung Jawab Pemerintah dalam Kasus Keracunan Program MBG. Universitas Bojonegoro.

Penulis : Andreas Chandra, CPLA

Leave a comment