Ruang Publik Bukan Berarti Bebas Merekam: Pelajaran dari Kontroversi Ebe Martono

Picture1

Ebe Martono, yang kerap disapa Ebem, merupakan seorang konten kreator yang sering mengunggah konten dirinya menyapa orang asing, mengajak berkenalan, hingga meminta nomor WhatsApp orang yang ditemuinya. Orang yang ia dekati pun beragam, mulai dari pebisnis hingga perempuan. Konten tersebut kerap diunggah dengan judul seperti “Cara Mendapatkan WA Model”, “Cara Berkenalan dengan Pebisnis”, dan berbagai judul lainnya. Dalam membuat konten tersebut, Ebe Martono menggunakan smart glasses yang dilengkapi kamera di dekat lensa kacamatanya untuk melakukan perekaman. Persoalan kemudian muncul ketika salah satu subjek dalam rekamannya, Leonny, seorang usher di ajang GIIAS 2026, menceritakan pengalaman yang tidak mengenakkan melalui akun Threads pribadinya. Leonny mengatakan bahwa Ebe Martono menghampirinya dan mulai menanyakan berbagai hal mengenai produk yang dipamerkan dalam ajang GIIAS 2026. Percakapan tersebut kemudian bergeser ke pertanyaan yang bersifat pribadi, seperti nama, usia, dan informasi lainnya. Leonny mengaku baru mengetahui bahwa dirinya sedang direkam setelah percakapan tersebut selesai, dan Ebem lalu mengucapkan terimakasih dan meninggalkan lokasi.

Beberapa waktu kemudian, ia menerima kiriman video yang ternyata telah diunggah di media sosial Ebe Martono dengan judul “Cara Mendekati Cewek di Pameran”, yang menjadikan Leonny sebagai objek utama konten tersebut.Leonny merasa tidak nyaman karena Ebe Martono tidak pernah meminta persetujuannya untuk dijadikan objek dalam konten tersebut. Ia kemudian menghubungi Ebe Martono melalui pesan langsung atau DM dan meminta agar video tersebut diturunkan. Ebe Martono kemudian disebut meminta sejumlah uang kepada Leonny dengan alasan “biaya produksi sebuah video”. Cerita tersebut kemudian menjadi viral dan Ebe Martono mendapat banyak kecaman dari warganet. Setelah mendapat perhatian publik, video yang menampilkan Usher tersebut pada akhirnya diturunkan dan Ebe Martono memberikan klarifikasi mengenai persoalan tersebut. Kasus ini menimbulkan pertanyaan yang relevan di era digital saat ini: bagaimana hukum mengatur tindakan merekam orang asing di tempat umum dan mengunggah hasil rekaman tersebut ke media sosial?

Sebetulnya, tidak ada peraturan hukum di Indonesia yang melarang seseorang untuk merekam di tempat publik. Persoalan terjadi jika perekaman meliputi data pribadi seseorang, yang jika diolah secara melawan hukum, dapat berubah menjadi delik pidana. Pasal 4 ayat (2) hurub b Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) secara eksplisit menyatakan bahwa data biometrik (data yang berkaitan dengan fisik, fisiologis, atau karakteristik perilaku individu yang memungkinkan identilikasi unik terhadap individu, seperti gambar wajah atau data daktiloskopi) masuk kedalam ranah data pribadi, dan pada data tersebut melekat hak subjek data pribadi. Pasal 5 kemudian menyatakan bahwa Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan Informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi; dan Pasal 20  ayat (2) huruf b menyatakan bahwa pemegang data wajib mendapatkan persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi untuk 1 (satu) atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikankan oleh Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi;

Dalam kasus ini, Ebem melakukan pemrosesan Data Pribadi berupa Muka, suara, dan metrik lainnya dari seorang Subjek Data Pribadi (dalam Hal ini seorang Usher). Namun ia tidak meminta secara eksplisit izin dari subjek tersebut untuk dilakukan pemrosesan atau dalam hal ini dijadikan konten media sosial, dan menolak permintaan dari subjek untuk dilakukannya penghapusan data pribadi miliknya, dan malah meminta uang. Berbagai tindakan tersebut dapat diseret ke berbagai delik pidana, seperti Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai pengancaman, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta; Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak cipta, karena mencakup penggunaan potret seseoarang untuk keungutngan finansial, dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp500.000.000 ; dan bahkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), jika konten tersebut diinterpretasikan sebagai pelecehanan dan/atau eksploitasi seksual.

Harus dicatat, ketentuan UU PDP bukan berarti bahwa kita perlu mendapatkan persetujuan setiap orang yang muncul di video kita (contohnya kita sedang merekam di mall lalu ada orang lewat di latar belakang, dan lain sebagainya). Perlu adanya pembedaan antara orang yang menjadi subjek utama sebuah rekaman, dan orang yang secara tidak sengaja masuk kedalam rekaman. Persoalan hukum perlu dilihat dari konteks perekaman, apakah seseorang hanya terekam secara kebetulan atau sengaja dijadikan objek utama, tujuan penggunaan rekaman, serta dasar pemrosesan data pribadi yang digunakan.

Melalui kasus Ebem, kita belajar bahwa dalam menjadikan orang lain sebagai objek utama suatu konten, persetujuan dari subjek merupakan hal yang penting untuk diperhatikan. Persetujuan tersebut diperlukan agar orang yang direkam mengetahui bahwa dirinya sedang direkam serta memahami tujuan penggunaan rekaman tersebut, terutama ketika rekaman akan dipublikasikan sebagai konten di media sosial. Kebebasan dalam membuat konten di ruang publik tetap perlu disertai dengan penghormatan terhadap hak yang melekat pada orang lain, termasuk hak atas data pribadi dan hak untuk mengetahui bagaimana data pribadinya digunakan. Konten yang dibuat di ruang publik bukan berarti dapat mengesampingkan hak dan kenyamanan orang lain, dan kreator perlu menghormati hak yang melekat tersebut.

Daftar Pustaka

Undang-undang (UU) No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Penulis: David Deji, CPLA

Leave a comment