ANALISIS KEPASTIAN HUKUM BAGI PENJAMIN DALAM PENANGGUHAN PENAHANAN BERDASARKAN PASAL 110 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Picture1

Bagi keluarga seorang tahanan, kabar bahwa penahanan bisa ditangguhkan sering terdengar seperti pintu yang tiba-tiba terbuka. Syaratnya pun tampak sederhana, harus ada orang yang mau menjadi penjamin dan bersedia menandatangani surat pernyataan. Dalam suasana panik dan serba terburu-buru, tanda tangan itu kerap diberikan tanpa banyak bertanya. Padahal, di balik selembar kertas tersebut melekat beban hukum yang tidak ringan, dan sayangnya beban itu tidak pernah dirumuskan secara terang oleh pembentuk undang-undang.

Sejak 2 Januari 2026, hukum acara pidana di Indonesia bersandar pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang sekaligus menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.[1] Salah satu ketentuan yang terlihat baru ialah Pasal 110 ayat (3). Pasal ini membuka kesempatan bagi keluarga, advokat, bahkan orang yang sama sekali tidak memiliki hubungan dengan tersangka atau terdakwa untuk menjadi penjamin, dengan satu catatan bahwa ia harus bersedia dan bertanggung jawab menanggung segala risiko dan akibat apabila tahanan melarikan diri. Frasa terakhir inilah yang menjadi sumber persoalan, sebab undang-undang tidak menjelaskan risiko apa yang dimaksud, berapa besarnya, dan lewat prosedur apa risiko itu dibebankan kepada penjamin.

Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai kepastian hukum bagi penjamin dalam penangguhan penahanan, apakah Pasal 110 ayat (3) KUHAP telah memberikan kepastian hukum bagi penjamin, dan sejauh mana penjamin dapat dimintai pertanggungjawaban atas kewajiban yang tidak ia pahami pada saat menandatangani pernyataan jaminan?

Apabila ditelaah lebih lanjut, Pasal 110 ayat (3) sebenarnya hanya menjawab satu pertanyaan, yaitu siapa yang boleh menjadi penjamin. Pertanyaan yang jauh lebih penting bagi penjamin, yakni apa yang harus ia tanggung, justru dibiarkan menggantung. Kata “segala” memberi kesan bahwa tanggung jawab penjamin tidak memiliki batas. Kekaburan ini makin terasa bila ayat (2) dan ayat (3) dibaca bersamaan. Ayat (2) merujuk pada “syarat yang ditentukan”, sedangkan ayat (3) berbicara tentang kesediaan memikul risiko, namun tidak satu pun di antaranya menguraikan secara tegas apa isi syarat maupun risiko tersebut. Ketidaksinkronan semacam ini pada akhirnya bermuara pada ketidakpastian hukum.[2]

Persoalan ini bukan hal baru. Ketika KUHAP lama masih berlaku, kajian mengenai penangguhan penahanan sudah menyoroti bahwa undang-undang tidak mengatur secara lengkap tata cara pemberian penangguhan, besaran uang jaminan, maupun akibat hukum bagi penjamin bila tahanan melarikan diri.[3] Pembaruan KUHAP semestinya menjadi momentum untuk menutup celah tersebut. Kenyataannya, rincian teknis masih bergantung pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (PP 27/1983) yang disusun untuk undang-undang yang kini telah dicabut, sementara peraturan pelaksana yang baru belum terbit. Akibatnya, penjamin pada tahun 2026 menandatangani komitmen berdasarkan undang-undang baru, tetapi konsekuensinya diukur dengan perangkat aturan dari tahun 1983.

Gustav Radbruch menempatkan kepastian hukum (Rechtssicherheit) sebagai salah satu nilai dasar hukum, berdampingan dengan keadilan dan kemanfaatan. Inti dari nilai ini adalah tuntutan agar hukum dirumuskan secara pasti dan tertulis sehingga isi suatu norma positif dapat dipahami dengan jelas oleh orang yang terikat padanya.[4] Kepastian dalam pengertian ini bukan sekadar adanya pasal, melainkan adanya rumusan yang memungkinkan seseorang memperkirakan akibat dari tindakannya sendiri. Gagasan yang sama tercermin dalam asas kejelasan rumusan pada Pasal 5 huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Diukur dengan standar tersebut, Pasal 110 ayat (3) setidaknya memiliki tiga kelemahan. Pertama, bentuk tanggung jawab penjamin tidak jelas, apakah sebatas membayar sejumlah uang, berkewajiban menghadirkan kembali tahanan, atau termasuk kemungkinan diproses secara pidana. Kedua, besaran beban sepenuhnya diserahkan pada penetapan pejabat tanpa batas atas maupun kriteria yang terukur. Ketiga, tidak tersedia mekanisme bagi penjamin untuk menyatakan keberatan sebelum hartanya disita. Ketiga celah ini membuat penjamin tidak dapat memprediksi akibat dari tanda tangannya, sehingga nilai kepastian hukum yang dijanjikan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 belum terpenuhi.

Perlu ditegaskan pula bahwa frasa “segala risiko dan akibat” tidak boleh ditafsirkan sebagai dasar untuk memidana penjamin hanya karena tahanan kabur. Pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi dan hanya dapat dijatuhkan atas perbuatan yang telah dirumuskan sebagai tindak pidana oleh undang-undang. Penjamin baru dapat diproses secara pidana apabila ia sendiri turut membantu pelarian tersebut. Namun, karena penegasan ini tidak tertulis dalam KUHAP, penjamin yang awam hukum mudah merasa terancam, dan kekaburan semacam ini membuka ruang tekanan yang tidak semestinya.

Dalam praktik, jaminan orang dituangkan dalam surat pernyataan atau perjanjian antara penjamin dan pejabat yang berwenang. Penelitian di Polrestabes Makassar menunjukkan bahwa kesediaan memberikan jaminan, baik uang maupun orang, diperlakukan sebagai syarat wajib di samping wajib lapor dan larangan keluar rumah atau kota.[5] Artinya, dokumen jaminan bukan formalitas belaka; ia menjadi pintu masuk bagi beban finansial yang nyata.

Konstruksi jaminan orang memiliki kemiripan dengan penanggungan dalam Pasal 1820 KUHPerdata, yakni kesediaan pihak ketiga memenuhi suatu kewajiban apabila pihak yang dijamin tidak memenuhinya. Meskipun hubungan ini berada di ranah hukum acara pidana, prinsip kesepakatan dalam Pasal 1320 dan 1321 KUHPerdata tetap relevan sebagai tolok ukur. Sebuah persetujuan baru bermakna apabila diberikan secara bebas dan dengan pemahaman yang memadai atas pokok yang disepakati. Bila penjamin tidak diberi tahu berapa jumlah uang yang harus ia tanggung dan apa akibatnya jika tidak membayar, sulit untuk mengatakan bahwa ia telah menyetujui beban tersebut secara sadar.

Berdasarkan analisis ketentuan tersebut bahwa beban terhadap penjamin hanya dapat dibenarkan sebatas apa yang secara tegas tercantum dalam surat penetapan atau perjanjian jaminan, termasuk nominal uangnya. Beban yang tidak pernah dicantumkan tidak semestinya ditagih belakangan. Pandangan ini sejalan dengan kekhawatiran bahwa ketiadaan pedoman teknis dalam pemberian jaminan orang berpotensi menimbulkan perlakuan berbeda terhadap orang-orang yang berada dalam keadaan serupa, sehingga bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum.[6]

Pasal 110 ayat (3) KUHAP memperluas pihak yang dapat menjadi penjamin, tetapi belum memberikan kepastian hukum mengenai isi tanggung jawab yang dipikulnya. Frasa “segala risiko dan akibat” bersifat terbuka, tidak memuat batas, dan pelaksanaannya masih bersandar pada PP 27/1983. Dalam kondisi demikian, penjamin berpotensi menandatangani komitmen yang konsekuensinya tidak ia pahami, sehingga kualitas persetujuannya patut dipertanyakan.

Oleh karena itu, peraturan pelaksana KUHAP yang baru perlu segera mengatur secara rinci bentuk dan batas tanggung jawab penjamin, kriteria penetapan besaran uang, kewajiban pejabat untuk menjelaskan konsekuensi jaminan secara lisan dan tertulis sebelum penandatanganan, serta hak penjamin untuk mengajukan keberatan. Bagi masyarakat, sikap paling bijak sederhana saja: baca dengan teliti, tanyakan jumlah dan akibatnya, lalu minta salinan dokumen yang ditandatangani. Kepastian hukum seharusnya dirasakan sebelum tanda tangan dibubuhkan, bukan baru dipahami ketika juru sita datang mengetuk pintu.

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesië), Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188).

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258).

Penulis :  Maria Margarita Famusa


[1]JDIH Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, “UU 20/2025: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” 31 Desember 2025, https://jdih.kemenkoinfra.go.id/uu-202025-kitab-undang-undang-hukum-acara-pidana

[2]Wahyudin, Syamsuddin, dan Hajairin, “Sistem Jaminan Orang dalam Penangguhan Penahanan Tersangka Tindak Pidana Narkotika dalam Perspektif Equality Before the Law,” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 6, no. 4 (2026): 3380–3388, https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/8589

[3]Puteri Hikmawati, “Politik Hukum Pidana Pemberian Penangguhan Penahanan dalam Pemeriksaan Perkara,” Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan 5, no. 1 (2014): 1–18, https://vs-jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/207

[4]Mario Julyano dan Aditya Yuli Sulistyawan, “Pemahaman terhadap Asas Kepastian Hukum melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum,” Crepido 1, no. 1 (2019): 13–22, https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/crepido/article/view/6325

[5]Fitriani, Imam Suyitno, dan Heri Tahir, “Implementasi Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Penangguhan Penahanan di Polrestabes Makassar,” Jurnal Tomalebbi 6, no. 1 (2019): 54–69, https://ojs.unm.ac.id/tomalebbi/article/view/9945

[6]Wahyudin, Syamsuddin, dan Hajairin, “Sistem Jaminan Orang…,” https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/8589

Leave a comment