Perkembangan teknologi digital dan media sosial telah mengubah cara perusahaan memasarkan produknya. Promosi yang sebelumnya didominasi televisi, surat kabar, dan baliho kini beralih ke media sosial dengan melibatkan influencer sebagai bagian dari strategi pemasaran. Influencer memiliki kemampuan untuk memengaruhi pengikutnya melalui konten berupa ulasan, rekomendasi, maupun pengalaman menggunakan suatu produk. Pengikut influencer sering kali memberikan tingkat kepercayaan yang tinggi terhadap rekomendasi yang disampaikan sehingga konten promosi dapat memengaruhi keputusan pembelian.
Peralihan periklanan ke media sosial yang menggunakan influencer menjadi salah satu strategi pemasaran yang banyak digunakan oleh pelaku usaha. Influencer dapat berperan sebagai key opinion leader dan menjadi bagian dari strategi pemasaran. Bagi konsumen, rekomendasi dari influencer sering kali menjadi salah satu pertimbangan sebelum membeli suatu produk. Masalah muncul ketika informasi yang disampaikan influencer mengenai suatu produk tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau disampaikan secara berlebihan agar konsumen atau pengikutnya tertarik dan langsung membeli produk tersebut tanpa mencari tahu lebih dalam. Promosi overclaim yang dilakukan influencer dapat merugikan konsumen.
Misalnya, seorang influencer kecantikan menyatakan bahwa “produk ini pasti membuat kulit putih dalam tujuh hari” atau “100% aman tanpa efek samping karena mengandung tomat langka dari Afrika”. Pernyataan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai opini pribadi apabila disampaikan sebagai fakta tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Permasalahan hukumnya adalah siapa yang bertanggung jawab apabila konsumen membeli produk berdasarkan klaim tersebut lalu mengalami kerugian. Apakah tanggung jawab hanya berada pada pelaku usaha sebagai pemilik produk, atau influencer juga dapat dimintai pertanggungjawaban karena turut menyampaikan informasi promosi?
Pada umumnya, tanggung jawab terhadap produk berada pada produsen atau pelaku usaha yang memperdagangkan produk tersebut. Namun, influencer merupakan pihak yang secara langsung menyampaikan pesan promosi kepada konsumen dan memperoleh keuntungan atau kompensasi dari kegiatan promosi tersebut. Oleh karena itu, perlu dianalisis apakah influencer yang memperoleh keuntungan dari endorsement juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita konsumen.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) mengatur mengenai hak konsumen, salah satunya adalah hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Ketentuan ini menunjukkan bahwa informasi mengenai suatu produk merupakan bagian penting dalam perlindungan konsumen.
Di sisi lain, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Pelaku usaha juga dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan barang dan/atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah memiliki karakteristik tertentu. Ketentuan tersebut berkaitan dengan kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang sesuai mengenai produk yang dijual, termasuk dalam kegiatan periklanan.
Ketentuan tersebut selaras dengan fenomena influencer marketing sebagai key opinion leader yang berkembang saat ini. Konten yang dibuat influencer dapat berfungsi sebagai iklan. Walaupun disampaikan dengan gaya yang lebih informal dan personal, konten tersebut tetap dapat memengaruhi keputusan konsumen.
Perlu diperhatikan dan dianalisis terlebih dahulu apakah cara pengiklanan produk yang dilakukan oleh influencer tersebut didasarkan pada pengalaman pribadi atau pendapat pribadi yang bersifat subjektif, atau berdasarkan data yang tidak jelas serta klaim berlebihan yang bersifat objektif. Tidak semua pernyataan influencer dapat dikategorikan sebagai overclaim. Pernyataan seperti “menurut saya rasanya enak” merupakan pendapat subjektif yang sulit diuji secara objektif. Sebaliknya, pernyataan seperti “produk ini terbukti menurunkan berat badan lima kilogram dalam satu minggu dan telah teruji klinis” merupakan klaim faktual yang dapat diverifikasi.
Dengan demikian, permasalahan hukum muncul ketika influencer menyampaikan klaim objektif yang tidak didukung oleh fakta atau bukti yang memadai sehingga dapat menyebabkan konsumen memperoleh pemahaman yang keliru mengenai suatu produk.
Pada dasarnya, tanggung jawab terhadap kualitas, keamanan, dan kebenaran informasi produk berada pada pelaku usaha yang menghasilkan atau memperdagangkan produk tersebut. UUPK mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar dan jujur serta memberikan ganti rugi apabila konsumen mengalami kerugian dalam kondisi yang memenuhi ketentuan pertanggungjawaban. Sementara itu, tanggung jawab influencer perlu dilihat berdasarkan perannya dalam kegiatan promosi. Terdapat perbedaan antara influencer yang hanya menyampaikan materi promosi yang diberikan oleh perusahaan berdasarkan arahan atau brief, dengan influencer yang secara aktif membuat atau menambahkan klaim yang tidak benar agar produk tersebut laku.
Perusahaan dapat memberikan informasi bahwa produknya mengandung bahan tertentu. Influencer kemudian membuat konten sendiri dengan mengatakan bahwa produk tersebut pasti dapat menyembuhkan segala penyakit, meskipun tidak ada informasi atau bukti yang diberikan oleh perusahaan mengenai hal tersebut. Dalam kondisi seperti ini, influencer memiliki keterlibatan yang lebih besar terhadap munculnya informasi yang berpotensi menyesatkan. Sebaliknya, apabila influencer hanya menyampaikan informasi resmi yang diberikan oleh perusahaan dan tidak mengetahui bahwa informasi tersebut ternyata tidak benar, maka pertanggungjawaban influencer perlu dilihat secara berbeda. Tanggung jawab utama dapat berada pada pihak yang membuat atau mengendalikan klaim tersebut, termasuk perusahaan yang memberikan perintah kepada influencer untuk mengatakan hal tersebut dalam proses pembuatan video promosi produk. Oleh karena itu, pertanggungjawaban influencer tidak seharusnya ditentukan hanya berdasarkan fakta bahwa influencer menerima bayaran. Hal yang lebih penting adalah melihat tingkat keterlibatan influencer dalam membuat dan menyampaikan klaim tersebut, termasuk apakah klaim tersebut berada di luar skrip dan brief yang diberikan oleh produsen atau justru merupakan bagian dari arahan pelaku usaha. Pendekatan ini dapat digunakan untuk membedakan antara influencer yang hanya menjadi media penyampaian iklan dengan influencer yang turut menciptakan informasi yang menyesatkan.
Influencer marketing pada dasarnya merupakan hubungan kerja sama antara influencer dan pelaku usaha untuk mempromosikan suatu produk. Dalam praktiknya, perusahaan dapat memberikan brief, script, atau poin-poin tertentu yang harus disampaikan influencer. Hal tersebut dapat diatur dalam surat perjanjian kerja sama antara influencer dan pelaku usaha. Adanya kerja sama tersebut tidak berarti influencer dapat menyampaikan informasi apa pun tanpa mempertimbangkan kebenarannya. Sebaliknya, perusahaan juga tidak dapat sepenuhnya mengalihkan tanggung jawab kepada influencer apabila perusahaan sendiri yang memberikan klaim yang tidak benar.
Apabila perusahaan memberikan klaim yang salah dan influencer hanya menyampaikannya tanpa mengetahui kesalahannya, maka posisi perusahaan berbeda dengan influencer yang sengaja membuat klaim tambahan yang tidak benar. Sebaliknya, apabila influencer mengetahui bahwa suatu klaim tidak benar tetapi tetap menyampaikannya kepada pengikut demi mendapatkan keuntungan dari promosi, terdapat dasar yang lebih kuat untuk mempertimbangkan pertanggungjawaban influencer. Dengan pendekatan tersebut, perlindungan konsumen tetap dapat diberikan tanpa menjadikan influencer sebagai pihak yang otomatis bertanggung jawab atas seluruh permasalahan produk yang diiklankan.
Pasal 7 UUPK menegaskan kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Dengan demikian, ketika suatu iklan menyampaikan klaim yang berlebihan atau tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, persoalannya tidak hanya berkaitan dengan etika promosi, tetapi dapat berkaitan dengan pemenuhan kewajiban hukum dalam perlindungan konsumen.
Selain itu di dalam Pasal 9 dan Pasal 10 UUPK memberikan batasan terhadap kegiatan promosi. Pasal 9 melarang pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan barang dan/atau jasa secara tidak benar, termasuk menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya, atau tidak memiliki efek samping tanpa keterangan yang lengkap, serta menjanjikan sesuatu yang belum pasti. Pasal 10 juga melarang pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga, kegunaan, kondisi, jaminan, maupun bahaya penggunaan barang dan/atau jasa. Ketentuan ini penting dalam kasus influencer karena klaim yang disampaikan melalui video, unggahan, atau konten promosi dapat menjadi bagian dari informasi yang diterima konsumen sebelum melakukan pembelian.
Dari sisi konsumen, apabila klaim promosi menyebabkan konsumen membeli produk dengan pemahaman yang keliru dan kemudian mengalami kerugian, konsumen pada prinsipnya memiliki hak untuk memperoleh kompensasi, ganti rugi, atau penggantian sesuai ketentuan hukum. Pasal 19 UUPK mengatur tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Sementara itu, apabila influencer secara aktif menciptakan atau menambahkan klaim palsu atas kehendaknya sendiri, analisis tanggung jawabnya dapat dipisahkan dari tanggung jawab pelaku usaha dan dilihat berdasarkan unsur kesalahan, tindakan yang dilakukan, kerugian yang timbul, serta hubungan sebab akibat sebagaimana konsep Perbuatan Melawan Hukum dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Influencer tidak dapat secara otomatis dianggap bertanggung jawab atas setiap overclaim produk yang diiklankannya. Pertanggungjawaban perlu ditentukan berdasarkan peran, pengetahuan, keterlibatan, serta tindakan influencer dalam menyampaikan informasi tersebut. Apabila influencer secara sadar menambahkan klaim palsu atas kehendaknya sendiri sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen, tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan demikian, tanggung jawab dalam influencer marketing seharusnya tidak hanya dibebankan kepada satu pihak. Pelaku usaha juga bertanggung jawab terhadap kebenaran informasi mengenai produk yang ditawarkan, sedangkan influencer perlu bertanggung jawab apabila secara aktif membuat, menambahkan, atau dengan pengetahuan mengenai ketidak benaran suatu klaim tetap menyampaikannya kepada konsumen dan merugikan konsumen.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika. Maulida, Vidia Rezki dan Mustapa Khamal Rokan. “Hukum Melakukan Promosi Produk Overclaim Oleh Influencer Ditinjau Dari Perlindungan Konsumen (Studi: Produk Skincare).” Jurnal Media

Disusun oleh : Michael Steve Edy Putra, S.H.

